Politani Kupang dan PKBM Gading Taruna Kolaborasi Kembangkan Pemasaran Hasil Pertanian Digital

Kupang nwartapedia.com  — Dalam upaya mendorong transformasi distribusi hasil pertanian dan memperpendek rantai pasok, Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang) menggandeng PKBM Gading Taruna di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kolaborasi ini menghadirkan inisiatif farm-to-table berbasis digital, yang memungkinkan hasil pertanian lokal dapat langsung dijangkau oleh konsumen tanpa perantara panjang.

Program ini dipelopori oleh Dosen Politani Kupang, Gregorius G. Batafor, SE., MM., yang menyebut bahwa model kolaboratif ini bertujuan memberdayakan petani melalui integrasi teknologi, pelatihan keterampilan digital, dan penyediaan outlet penjualan berbasis sistem online-to-offline (O2O).

“Kami tengah memasuki tahap awal, mulai dari perekrutan tenaga teknis pemasaran digital, desain konten, hingga pembukuan dan perencanaan produksi. Targetnya sederhana tapi berdampak: bagaimana hasil tani bisa lebih cepat, efisien, dan langsung sampai ke tangan konsumen,” ujar Goris Batafor saat ditemui Kamis (31/7).

Sebagai langkah nyata, tim juga menyiapkan pembangunan outlet fisik yang akan menjadi titik distribusi hasil hortikultura.

Di sisi lain, sistem digital memungkinkan konsumen melakukan pemesanan secara daring, lalu mengambil langsung produk di lokasi atau memanfaatkan layanan pengantaran.

Pengelola PKBM Gading Taruna, Goris Takene, mengapresiasi sinergi ini sebagai upaya penguatan ekonomi komunitas berbasis kemandirian dan inovasi.

“Petani hari ini tidak cukup hanya bisa menanam. Mereka juga harus punya akses dan kemampuan untuk memasarkan produknya secara langsung ke konsumen, bahkan rumah tangga. Kami ingin inisiatif ini menjadi percontohan di kelurahan lain di NTT,” ujarnya.

Kolaborasi ini membuka peluang sinergi dengan pelaku UMKM, lembaga pendidikan vokasi, hingga komunitas digital, guna menciptakan ekosistem pertanian yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Program farm-to-table digital ini diharapkan menjadi motor penggerak baru dalam distribusi pangan lokal Kota Kupang  membangun koneksi yang lebih kuat antara petani dan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk pertanian daerah. (Goe)




Baru 5 RT Masukkan LPJ, Sekretaris Kelurahan Bello Desak RT/RW Segera Lapor

Kupang,nwartapedia.com  –  Pemerintah Kelurahan Bello melalui Sekretaris Kelurahan, Deny Patty, menyerukan kepada seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya untuk segera mempercepat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Operasional Ketua RT dan RW Tahun Anggaran 2024.

Seruan ini disampaikan menyusul masih minimnya jumlah pengurus RT/RW yang telah menuntaskan kewajiban administratif tersebut.

“LPJ operasional ini menjadi syarat penting agar dana operasional tahun 2025 bisa disalurkan. Kami harap kerja sama dan tanggung jawab dari seluruh Ketua RT dan RW agar segera menuntaskannya,” ujar Deny Patty, Kamis (31/7/2025).

Dari total 26 RT dan 11 RW yang ada di Kelurahan Bello, hingga saat ini baru lima RT yang telah memasukkan LPJ operasional, yakni RT 13, RT 16, RT 18, RT 20, dan RT 26.

“Bagi Bapa-Mama Ketua RT dan RW yang belum menyerahkan LPJ, kami mohon segera ditindaklanjuti. Ini demi kelancaran penyaluran hak operasional di tahun anggaran berikutnya,” tegas Deny.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan dalam penyampaian laporan bisa berdampak pada proses administrasi dan pencairan dana ke depan.

Pemerintah kelurahan berharap sinergi antara aparat kelurahan dan pengurus lingkungan dapat terus terjaga demi mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.(goe)




Wagub Johni Asadoma: Transformasi Samsat Kunci Kemandirian Fiskal NTT

Kupang,nwartapedia.com  — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Johni Asadoma, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi NTT Tahun 2025, yang digelar di Hotel Kristal, Kupang, Kamis (31/7/2025).

Dalam forum strategis ini, Johni menegaskan bahwa transformasi pelayanan Samsat melalui digitalisasi adalah kunci dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Transformasi dan digitalisasi adalah keharusan, bukan pilihan. Samsat harus menjadi model layanan publik yang cepat, transparan, efisien, dan akuntabel,” tegasnya di hadapan peserta rakor.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ketua Komisi III DPRD NTT, perwakilan Jasa Raharja, Ombudsman, Bank NTT, serta pimpinan perangkat daerah dan jajaran UPTD Samsat kabupaten/kota se-NTT.

Wakil Gubernur menyampaikan keprihatinan atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di NTT. Berdasarkan data tahun 2024, hanya 46 persen pemilik kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini berarti lebih dari separuh kendaraan belum menyumbang PAD, padahal potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar.

“Jika 100% patuh, kita bisa mengumpulkan lebih dari Rp700 miliar dari PKB saja. Bahkan dengan kepatuhan 75–80%, target PAD sebesar Rp2,8 triliun di tahun 2026 bukan hal mustahil,” jelas Johni.

Ia menambahkan bahwa sektor pajak kendaraan merupakan tulang punggung pendapatan daerah karena 70% APBD NTT masih bergantung pada dana transfer dari pusat.

“Ini situasi yang tidak ideal untuk daerah yang ingin mandiri secara fiskal,” tegasnya.

Wagub juga mendorong penerapan tegas Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang STNK lebih dari dua tahun.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan validitas data dan memotivasi wajib pajak untuk patuh.

Ia juga menyerukan agar pemilik kendaraan berplat luar NTT segera melakukan balik nama kendaraan di wilayah NTT.

Namun, ia menyadari bahwa regulasi nasional masih menjadi kendala, karena sistem pembayaran pajak dan balik nama masih terikat pada domisili KTP.

“Saya sendiri alami. Kendaraan saya beroperasi di NTT, tapi karena KTP Jakarta, tidak bisa dibalik nama di sini. Harus ada kebijakan nasional yang memungkinkan pembayaran pajak di lokasi kendaraan berada,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung operasional Samsat di NTT, termasuk Bank NTT, Jasa Raharja, dan Ombudsman RI Perwakilan NTT yang terus memberi masukan untuk perbaikan layanan.

“Kolaborasi ini adalah fondasi penting. Saya harap dari rapat ini lahir komitmen baru, inovasi digital, dan solusi konkret untuk menjawab tantangan di lapangan,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur berharap agar forum ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi strategis guna memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi dan mempercepat peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan.

“Samsat yang modern bukan hanya target, tapi kebutuhan. Dan PAD yang kuat adalah fondasi pembangunan NTT yang sehat, cerdas, dan berkelanjutan,” pungkas Johni Asadoma. (MI)




Tepati Janji Kampanye, Wali Kota Kupang Salurkan 460 Ton Beras bagi 23 Ribu Keluarga Kurang Mampu

Kupang,nwartapedia.com  — Wali Kota Kupang, Dr. Christian Widodo, membuktikan komitmen politiknya dengan menyalurkan bantuan beras sebanyak 20 kilogram kepada hampir 23 ribu kepala keluarga (KK) kurang mampu di wilayah Kota Kupang.

Penyaluran bantuan ini merupakan implementasi dari janji kampanye Pilkada yang lalu dan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melayani, bukan sekadar memerintah.

Bantuan tersebut didistribusikan melalui dua titik utama, yakni di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) serta di halaman Kantor Balai Kota Kupang.

Total beras yang disalurkan mencapai hampir 460 ton, berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta seperti Alfamart, Indomaret, dan Hypermart.

Dalam sambutannya, Wali Kota Chris Widodo menekankan esensi pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan warga.

“Memerintah itu bukan soal kekuasaan, tapi soal melayani rakyat. Janji kami bukan sekadar kata, tapi komitmen nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kupang,” tegasnya.

Program ini akan terus dilanjutkan secara bertahap, dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar bantuan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Kupang menggandeng RT/RW serta pihak kelurahan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan tetapi terlewat dari daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang menyampaikan bahwa data penerima diperoleh dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS) yang telah melalui proses verifikasi ulang di tingkat kelurahan.

Langkah ini mendapat apresiasi luas dari warga. Salah seorang penerima manfaat mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut:

“Saya bersyukur sekali. Dengan harga beras yang makin mahal, bantuan ini sangat meringankan beban kami. Saya doakan Pak Wali terus sehat dan tetap perhatikan rakyat kecil,” ujarnya.

Seorang warga lainnya menilai program ini sebagai realisasi janji politik yang jarang terjadi.

“Biasanya cuma janji saat kampanye, habis itu hilang. Tapi Pak Chris ini lain. Dia buktikan,” katanya.

Berbagai tokoh masyarakat dan akademisi turut mengapresiasi langkah Pemkot Kupang ini sebagai bentuk nyata dalam memperkuat jaring pengaman sosial, membangun kepercayaan publik, serta mendorong budaya kepemimpinan yang transparan dan akuntabel.

Dengan penyaluran bantuan pangan yang masif dan terkoordinasi ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan kembali perannya sebagai pelayan rakyat dan penggerak kesejahteraan warga di tengah tekanan ekonomi yang masih membayangi banyak lapisan masyarakat. ***




FKIP Universitas Citra Bangsa Gandeng University of New York: Perkuat Sinergi Global dalam Inovasi Pendidikan

Kupang,nwartapedia.com — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Citra Bangsa (UCB) kembali menorehkan langkah strategis dalam internasionalisasi pendidikan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan Prof. Dr. Marshella Lie, Ed.D., M.Ed. dari University of New York, Amerika Serikat.

Penandatanganan ini menandai dimulainya kolaborasi global di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada transformasi digital dan semangat global citizenship.

Kegiatan berlangsung di Kampus UCB, Kupang, dengan dukungan penuh dari Direktur Eksekutif Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM), Dr. Ir. Semuel A.M. Littik, M.Sc., MM.

Turut hadir dalam seremoni penandatanganan tersebut Dekan FKIP UCB, Heryon Bernard Mbuik, S.PAK., M.Pd., bersama jajaran pimpinan fakultas, termasuk Dr. Maria B. Sogen, M.Pd (Wakil Dekan I Bidang Akademik), serta para ketua dan sekretaris program studi di FKIP.

Usai penandatanganan, dialog terbuka dilangsungkan bersama Rektor UCB, Prof. Dr. Fran Salesman, didampingi jajaran wakil rektor, yakni Dr. Abdul Majid (Wakil Rektor I), Dr. Yoseph Liem, M.Ars (Wakil Rektor II), dan Jhon Enstein (Wakil Rektor III).

Dekan FKIP UCB menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari upaya menjadikan UCB sebagai center of excellence dalam pendidikan guru di kawasan timur Indonesia.

“Jejaring internasional sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang kontekstual dan kolaboratif,” ujar Heryon Bernard Mbuik.

Sementara itu, Prof. Marshella Lie menyatakan bahwa UCB memiliki visi yang sejalan dalam membangun ekosistem pendidikan global yang berpihak pada keadilan sosial.

Ia memuji keterbukaan UCB dalam menciptakan ruang belajar yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Dr. Semuel Littik menyampaikan bahwa LoI ini merupakan manifestasi dari visi yayasan dalam mendorong pendidikan tinggi berbasis integritas dan inovasi global.

“Kami percaya kerja sama ini akan membawa dampak jangka panjang terhadap kualitas dan daya saing lulusan,” ujarnya.

Rektor UCB, Prof. Fran Salesman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah strategi konkret untuk membawa UCB ke panggung akademik internasional.

Program tindak lanjut yang direncanakan mencakup pertukaran dosen dan mahasiswa, kolaborasi riset, seminar internasional, hingga pengembangan kurikulum lintas budaya.

Kerja sama strategis ini memperkuat posisi FKIP Universitas Citra Bangsa sebagai fakultas yang progresif, mengintegrasikan teknologi dan ilmu pengetahuan global dengan nilai-nilai lokal dan spiritualitas kontekstual.

Sebuah langkah nyata menuju pendidikan masa depan yang inklusif, transformatif, dan berdaya saing global. ***




Beberapa Luka Batin Kembali Berdarah; Telaah Bulling Dalam Dunia Pendidikan 

Oleh:  E. Nong Yonson Sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan

 

Kupang,nwartapedia.com  –  Sekolah ideal merujuk pada tempat dengan suasana yang aman, nyaman, menyenangkan, dan mendukung pertumbuhan setiap murid.

Pada ruang semacam itu, murid dapat berkembang secara intelektual, emosional, psikomotorik, dan sosial-budaya dengan tanpa merasa dipaksa. Suasana harmonis dan inklusif adalah fondasi utama dalam pendidikan bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan.

Pada titik inilah, nilai-nilai seperti empati, toleransi, dan keadilan mutlak ditanamkan dan dijalankan sebagai sebuah hakikat hidup.

Namun, realitas yang terjadi di banyak sekolah belum menggambarkan suasana ideal ini. Perundungan (bullying) masih sering terjadi dalam beragam wujud. Baik secara fisik, verbal, sosial, hingga psikologis. Banyak murid yang datang ke sekolah bukan untuk tenang belajar melainkan membawa ketakutan dan kecemasan.

Ini adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan. Sebab, tempat yang seharusnya menjadi pelindung dan pembina justru menjadi sumber luka dan penderitaan. 

Merujuk data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa, sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.000 laporan kasus perundungan di sekolah.

Sementara itu, survei oleh Program for International Student Assement (PISA) tahun 2018 membuktikan bahwa 42% murid Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan di sekolah. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata internasional. 

Perundungan tidak hanya berdampak sesaat. Setiap orang yang mengalami perundungan akan menyimpan luka psikologis dalam jangka waktu yang tak terhingga.

Menurut Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, korban perundungan rentan mengalami kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Selain itu, perundungan juga dapat memengaruhi prestasi akademik dan hubungan sosial korban dalam jangka panjang. Korban akan sangat berhati-hati dalam pergaulan bahkan tidak mempercayai orang-orang terdekat. 

Perundungan tidak selalu tampak secara kasat mata. Selain tindakan fisik seperti memukul atau mendorong, banyak murid menjadi korban bullying verbal seperti ejekan dan hinaan, serta perundungan sosial seperti pengucilan atau penyebaran rumor.

Apalagi pada era digital seperti saat ini, bentuk perundungan berkembang menjadi cyberbullying, yang terjadi kapan saja tanpa batas ruang dan waktu. Semisal, ada murid asal Rote yang lulus UI. Dicemooh oleh teman-temannya bahkan oleh guru-gurunya karena faktor sosial-ekonomi.

Cemoohan ini tidak hanya secara verbal tetapi juga cyberbullying. Bayangkan, sesuatu yang seharusnya diapresiasi justru dihina. 

Lingkungan sekolah yang menganggap biasa-biasa saja terhadap kekeseran jenis ini sering kali memperparah situasi. Ketika kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak sigap dan peka terhadap gejala perundungan, atau bahkan menganggapnya sebagai kenakalan biasa, maka budaya luka dalam diam akan terus bertumbuh.

Hal ini akan membuat pelaku merasa kebal dan korban merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu. 

Hal ini juga ditegaskan oleh pakar pendidikan Prof. Dr. Arief Rachman, bahwa suasana belajar yang aman dan nyaman adalah syarat utama tumbuh kembang anak secara optimal.

Ia menyatakan bahwa sekolah harus menjadi “zona aman” bukan hanya dari segi fisik tetapi juga psokologis. Ini menuntut adanya kebijakan sekolah yang tegas terhadap kekerasan, serta pendidikan karakter yang dijalankan secara konsisten. 

Dalam dunia pendidikan yang ideal, setiap individu seperti guru, murid, orang tua, saling berkolaborasi dan berperan aktif menciptakan budaya saling menghargai.

Toleransi terhadap perbedaan, komunikasi yang terbuka, serta kehadiran figur dewasa yang peka dan peduli. Ini akan menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem pendidikan karakter yang sesungguhnya. Sebab, sekolah bukan hanya tempat untuk mengumpulkan nilai (angka) tetapi membentuk manusia yang humanis. 

Pendekatan yang humanis dan partisipatif terbukti lebih efektif dalam menanggulangi perundungan. Sekolah-sekolah yang menerapkan program “Ramah Anak” seperti TK, SD, SMP, SMA Santa Angela Atambua, SMAS Bhaktyarsa Maumere, SMA Arnoldus Janssen, SMA Ki Hajar Dewantoro Kota Kupang, dst, menunjukkan penuruan signifikan dalam jumlah kasus perundungan.

Sebab, program ini mengedepankan rasa aman dan nyaman murid. Menjadikan murid sebagai sesuatu yang sedang tumbuh bukan sesuatu yang dipaksa tumbuh. Guru-guru menerima murid sebagai sahabat berbicara bukan bahan pembicaraan. 

Selaras dengan itu, Psikolog Ratih Ibrahim menyebut bahwa anak-anak perlu dilatih untuk memahami perasaan orang lain dan belajar menyampaikan perbedaan dengan cara yang sehat. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak boleh hanya menjadi pelajaran formal, melainkan harus menjadi inti dari seluruh kegiatan di rumah, sekolah, dan lingkungan.

Selain itu, pendidikan tentang empati dan kecerdasan emosional perlu diintegrasikan dalam kurikulum. 

Mewujudkan sekolah dengan tanpa perundungan bukanlah tanggung jawab satu pihak. Kolaborasi antarguru, murid, orang tua, dan masyarakat menjadi fondasi untuk membangun ruang belajar yang bebas dari kekerasan.

Ketegasan dalam penegakan aturan, pelatihan guru dalam deteksi dini bullying, serta ruang aduan bagi korban wajib menjadi prioritas. 

Strategi preventif dapat berupa pelatihan rutin bagi murid dalam OSIS tentang anti-bullying, forum diskusi kelas, serta keterlibatan murid dalam merumuskan peraturan sekolah tentang perundungan. Sementara strategi kuratif mengedepankan pendampingan psokologis bagi korban dan pelaku, serta mediasi yang membangun kesadaran, bukan sebatas hukuman. 

Pada dasarnya, sekolah adalah rumah kedua anak. Dengan begitu, rumah ini harus dibangun dengan fondasi kasih sayang, dinding kepedulian, dan atap keharmonisan.

Sebab, setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang memuliakan martabatnya, tanpa perundungan, luka batin, dan pengucilan. Anak adalah bagian dari keberlanjutan perbadapan.    (MI)     




PASI NTT Gelar Kejurda Atletik 2025, Jadi Ajang Seleksi Menuju Kejurnas 

 

Kupang, nwartapedia.com — Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik 2025 pada 21–23 Agustus mendatang di Stadion Oepoi Kupang.

Kejurda ini menjadi agenda rutin tahunan yang tidak hanya menjadi panggung pembinaan atlet daerah, tetapi juga ajang seleksi untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik di Solo, yang akan digelar pada 31 Agustus hingga 7 September 2025.

Ketua Umum PASI NTT, Ir. Theodorus Widodo, dalam konferensi pers di Stadion Oepoi Kupang pada Rabu (30/7/2025), menegaskan bahwa Kejurda ini merupakan kewajiban minimal yang harus dipenuhi oleh pengurus provinsi setiap tahunnya.

“Ini sudah tahun ketiga kami selenggarakan secara konsisten. Kejurda menjadi sarana mencari bibit unggul dari NTT untuk dibina dan disiapkan ke level nasional seperti Kejurnas, PON, maupun ajang internasional,” jelas Theodorus.

Tak Hanya Lomba: Ada Coaching Clinic dan Pengakuan dari PB PASI Pusat

Tak hanya pertandingan, Kejurda juga akan dirangkaikan dengan coaching clinic bagi pelatih dan pengurus, guna meningkatkan kapasitas pembinaan atlet.

Dalam kesempatan yang sama, Theodorus juga menyampaikan bahwa kepengurusan PASI NTT mendapat kepercayaan dari Pengurus Besar PASI untuk menjadi bagian dari tim penjaringan calon Ketua Umum PB PASI periode selanjutnya.

Selain itu, PASI NTT juga mendapat undangan khusus untuk mewakili Indonesia dalam kunjungan studi ke Shanghai, Tiongkok, guna meninjau sistem pelatihan dan infrastruktur atletik di sana.

“Ini suatu kehormatan besar. Artinya, kiprah NTT diakui di tingkat nasional, bahkan internasional,” ucapnya bangga.

Format Berjenjang dan Terbuka: Siapkan Atlet dari Usia Muda hingga Senior

Dalam pelaksanaan Kejurda 2025, PASI NTT membuka partisipasi untuk empat kategori usia, yaitu U-16 (usia 14–15 tahun), U-18 (usia 16–17 tahun), U-20 (usia 18–19 tahun) dan Senior (hingga usia 35 tahun).

“Setiap kelompok usia akan mengikuti berbagai nomor lomba yang meliputi sprint, lari jarak menengah, lari jarak jauh, jalan cepat, dan nomor lapangan,”ungkapnya..

Ketua Harian PASI NTT, Dr. Frans Sales, menyampaikan bahwa sistem seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif sebagai bagian dari pembinaan jangka panjang.

“Semua orang bisa melihat hasilnya. Tidak ada sistem tertutup. Kita tidak pilih ‘kucing dalam karung’. Ini bentuk manajemen olahraga yang sehat dan transparan,” tegas Frans.

Kejurda Jadi Model Sport Industry Lokal: Tiket Berbayar, UMKM Terlibat, Atlet Diberi Apresiasi

Frans Sales juga menjelaskan, konsep sport industry juga menjadi pendekatan utama dalam Kejurda kali ini.

“Penonton diwajibkan membeli tiket masuk, dan pelaku usaha lokal diberi ruang untuk berjualan, termasuk merchandise, perlengkapan olahraga, hingga makanan-minuman,”jelasnya.

Selain itu, peserta lomba juga dikenakan kontribusi sebesar Rp100.000 per nomor sebagai bentuk partisipasi aktif sekaligus untuk mendukung pembiayaan operasional.

“Ini bukan semata mencari juara. Kami ingin Kejurda menjadi bagian dari ekonomi olahraga daerah. Atlet mendapat apresiasi, UMKM bergerak, dan masyarakat menikmati hiburan yang mendidik,” ujar Frans Sales.

Kompetisi Diselenggarakan Sore Hingga Malam: Dorong Partisipasi Pelajar dan Publik

Dalam inovasi pelaksanaan, pertandingan akan digelar pada sore hingga malam hari. Strategi ini dirancang untuk memungkinkan partisipasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja yang ingin menyaksikan langsung jalannya kejuaraan.

“Kami ingin pelajar jadi bagian dari atmosfer Kejurda. Selain sebagai penonton, ini juga jadi ruang pembelajaran langsung. Karena pembinaan tak bisa tanpa kompetisi,” ujar Frans Sales.

Dorong Kreativitas PASI Kabupaten/Kota untuk Terlibat Aktif

Meski diakui masih ada tantangan dalam hal logistik dan anggaran di beberapa kabupaten/kota, pengurus PASI NTT tetap mendorong keterlibatan aktif pengurus daerah dengan pendekatan kolaboratif dan kreatif.

“Kami terus membuka ruang kerja sama. Teman-teman di kabupaten/kota harus proaktif menjalin kemitraan agar atlet-atlet mereka bisa ikut dan berkembang,” tambah Frans Sales.

Kejurda Atletik NTT 2025 bukan hanya agenda tahunan, tetapi menjadi fondasi penting menuju tata kelola olahraga yang modern, partisipatif, dan berdampak luas.

 “Ini bagian dari revolusi pembinaan atletik. Kita bangun sistem, bukan sekadar acara,” tutup Frans. (MI)




YAPENKAR Kupang Keberatan atas Putusan PN Oelamasi Terkait Status Lahan Kampus Unwira

 

Kupang,nwartapedia.com   Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, badan pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), menyatakan keberatan atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM terkait status lahan kampus mereka yang disengketakan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat Drs. Andreas Sinyo Langoday dan menyatakan bahwa PN Oelamasi tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Hakim menyebut lokasi objek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang, dan memerintahkan YAPENKAR membayar biaya perkara sebesar Rp1.318.500.

Namun YAPENKAR menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa lokasi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan bukan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang sebagaimana diklaim oleh tergugat.

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, yang mengonfirmasi bahwa lokasi sengketa yang berada di depan Politani Kupang masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang.

“Sesuai keterangan dari Tatapem dan Camat Lasiana, lokasi itu jelas berada di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofrianto Amtiran, menegaskan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di Desa Penfui Timur.

“Lokasi tersebut adalah wilayah Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Lahan Unwira Disengketakan, Pilar Batas Wilayah Diabaikan?

Sengketa ini berawal dari pembangunan rumah kos oleh Drs. Andreas Sinyo Langoday di atas sebagian lahan Unwira yang telah dimiliki dan dikelola YAPENKAR sejak 1982.

Tanah seluas 400.000 meter persegi tersebut diperoleh melalui SK Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86 dan digunakan untuk pembangunan kampus Unwira.

Proses pengadaan lahan juga telah melalui pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan dengan total nilai Rp170 juta dan disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Namun, akibat pembangunan Jalan Prof. Herman Johanes, sebagian lahan terpisah dari kompleks utama kampus.

YAPENKAR pun menggugat Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun dalam proses persidangan, keberadaan pilar batas wilayah yang menjadi bukti kuat yakni PBU-041 dan PBU-042 dinilai tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.

Pater Edigius Taemenas, mewakili YAPENKAR, menyayangkan putusan tersebut yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan setempat dan isi Permendagri No. 46 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi sengketa berada dalam wilayah Kabupaten Kupang.

“Putusan ini berpotensi menggeser batas wilayah administratif dan menciptakan preseden yang merugikan kejelasan batas antara Kabupaten dan Kota Kupang,” tegasnya.

YAPENKAR Ajukan Banding dan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Sebagai bentuk keberatan, YAPENKAR menyampaikan tiga langkah strategis:

  1. Mendesak evaluasi yudisial oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap putusan sela PN Oelamasi;
  2. Menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh seluruh upaya hukum lanjutan;
  3. Memastikan perlindungan hak atas tanah kampus, yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan tinggi selama lebih dari 43 tahun.

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami masih punya waktu 14 hari dan pasti akan lanjutkan gugatan ke tingkat banding,” tegasnya.

YAPENKAR berharap agar proses hukum ini dapat dikaji secara objektif demi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak atas tanah pendidikan yang telah lama dimanfaatkan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. ***




Membaca Gelagat “Cuci Tangan” Pendidikan: Produk Akademik atau Politis

OlehE. Nong Yonson sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan

Kupang,nwartapedia.com  –  Persoalan pendidikan, baik dari segi sistem dan kualitas di Indonesia menjadi arena seksi untuk diperdebatkan. Pada satu sisi, pendidikan diterjemahkan sebagai sarana penderdasan kehidupan bangsa, tetapi sisi lain menjadi ornamen politik kekuasaan.

Muncul pertanyaan reflektif yang menggelisahkan. Apakah pendidikan kita merupakan produk akademik murni atau sebenarnya produk politis yang dikemas dalam bingkai indah akademik?

Jika akademik, mengapa setiap kurikulum dan kebijakan pendidikan sarat kepentingan politik? Sebaliknya, jika politis, mengapa ia harus disenyapkan dalam klaim akademik?

Realitas pendidikan kita menyuguhkan berbagai fenomena kontradiktif. Setiap kali pergantian kekuasaan selalu berbanding lurus dengan kebijakan sistem pendidikan.

Kurikulum 1994, KBK, KTSP, K-13, hingga Merdeka Belajar menjadi fakta bahwa pendidikan tidak pernah steril dari campur tangan politik.

Namun, dalam dokumen resminya, perubahan itu selalu dipernak-pernik dengan alasan akademik, seperti peningkatan komptensi abad 21atau adaptasi terhadap tantangan global.

Hal inilah yang memunculkan asumsi “cuci tangan” antara kepentingan politik dan klaim akademik.

Secara historis, pendidikan di Indonesia lahir dari misi politis. Pada masa kolonial Belanda, sekolah-sekolah didirikan untuk mencetak tenaga kerja bergaji alakadarnya bagi kepentingan pemerintah kolonial.

Pada era Jepang, pendidikan disulap menjadi alat propaganda, dan pada masa Portugis, pendidikan sebagai jalan penyebaran Agama.

Ki Hajar Dewantara mengkritik keras realitas ini. kemudian, merumuskan pendidikan nasional berbasis kemerdekaan berpikir.

Namun, setelah kemerdekaan, pendidikan tetap tidak sepenuhnya bebas dari intrik-intrik politis. Kurikulum 1947 hingga 1968 misalnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika politik Orde Lama dan Baru. 

Dalam hakikat kajian akademik, pendidikan idealnya berfungsi sebagai dialogis ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

John Dewey, seorang filsuf pendidikan, menekankan bahwa pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu berpikir kritis dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan “candaan”. Pendidikan sering kali lebih disetir untuk kepentingan jangka pendek, misalnya legitimasi kekuasaan atau pencitraan pemerintah. 

Salah satu contoh, jelas dari nuansa politis ini adalah munculnya kebijakan-kebijakan simbolik dalam pendidikan.

Program seperti penataran P4 pada Era Orde Baru atau pendidikan anti-radikalisme masa kini, sering kali menekankan kepatuhan ideologis daripada pengembangan daya kritis murid.

Secara akademik, program ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan tetapi di balik itu terdapat misi politik untuk menjaga keberlanjutan kekuasaan. 

Fenomena pergantian kurikulum juga memperkuat argumen bahwa pendidikan adalah produk politis. Setiap Menteri Pendidikan membawa visi dan kebijakan baru.

Seolah yang lama sudah tidak lagi sesuai. Padahal, secara akademik, efektivitas kurikulum membbutuhkan kajian jangka panjang.

Penjelasan pendidikan seperti Tilaar dan Sisdiknas menegaskan bahwa konsistensi dan kesinambungan kebijakan jauh lebih penting daripada perubahan yang reaktif. Namun, politik selalu menuntut perubahan cepat demi citra dan ciri khas baru.

Meskipun demikian, tidak bisa dibendung bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap memerlukan landasan akademik. Penyusunan kurikulum misalnya, tetap melibatkan pakar pendidikan, filsafat, psikologi, dan sosiologi.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek akademik hadir, tetapi sering dijadikan legitimasi agar kebijakan potilits tampil akademis.

Sederhananya, politik memegang kemudi, sementara akademik menjadi “sopir tembak”. Agar alasan moral akademik meyakinkan publik. 

Dalam konteks ini, pendidikan di Indonesia bisa dipahami sebagai “produk politis berwajah akademik”. Maksudnya, orientasi utamanya tetap berada pada kepentingan kekuasaan sementara wacana akademik hadir sebagai “alas kaki” justifikasi.

Hal ini seirama dengan pandangan Pierre Boudieu tentang “reproduksi sosial” dalam pendidikan yang mana sekolah seringkali menjadi alat mempertahankan struktur kekuasaan.       

 Jika kita melihat praktik di lapangan, guru dan murid menjadi pihak yang paling berdampak dalam dinamika ini. Setiap perubahan kebijakan menuntut adaptasi, mewajibkan pelatihan.

Semuanya bermuara pada biaya dan energi yang tidak sedikit. Akan tetapi, hasilnya selalu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Dari sinilah tampak jelas bahwa kepentingan politik lebih menonjol daripada kebutuhan akademik. 

Muncul metafora realis “cuci tangan” dalam pendidikan, yang mana pihak politis melempar tanggung jawab ke pihak akademik, dan sebaliknya. Ketika kebijakan gagal, akademisi dicap kurang mampu merancang kurikulum yang efektif-berdampak.

Sebaliknya, pada saat akademisi menyuarakan kritik, pemerintah berdalih bahwa semua kebiajak telah didasarkan pada kajian ilmiah. Dalam pusaran inilah pendidikan terjebak sebagai bola liar yang dimainkan tanpa pola permainan. 

Padahal, jika kita menelisik lebih lengkap, sejarah dunia menunjukkan bahwa pendidikan yang kuat lahir dari integritas akademik yang dilindungi dari intervensi pendidikan jangka pendek.

Finlandia, misalnya, menempatkan kebijakan pendidikan di bawah konsensus nasional, bukan kepentingan partai tertentu.

Hal ini memungkinkan civitas akademika lebih fokus pada kualitas pengajaran bukan sekadar mengikuti arahan perubahan kebijakan yang sarat muatan politis. 

Dalam konteks Indoensia, tantangan utamanya adalah membebaskan pendidikan dari donimasi kepentingan politik tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.

Pendidikan harus menjadi ruang akademik yang merdeka dengan tetap responsif terhadap kebutuhan bangsa dan inovatif dalam beradapatasi.

Jika hal ini tidak tercapai maka pendidikan akan terus menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang disamarkan sebagai proses ilmiah.

Ahli seperti Paulo Freire menekankan pentingnya “Pendidikan Pembebasan,” yang mana murid dilatih untuk berpikir kritis dan menantang struktur yang menindas. Dalam kerangka ini, pendidikan harus bersikap akademik, bukan hanya menjadi alat politik.

Namun, selama desain kebijakan pendidikan lebih ditentukan oleh momen politik ketimbang kebutuhan akademik, gagasan pemebasan ini hanya sebuah lelucon. 

Pada akhirnya, pertanyaan reflektif ini tetap relevan. Apakah pendidikan kita adalah produk akademik atau yang tersandra politik atau produk politik yang berpura-pura akademik?

Realitas dan sejarah menunjukkan keduanya saling mengahadirkan ironi yang tak terpisahkan.

Jawabnya finalnya bukan juga menjadi pemilik penulis, melainkan milik pembaca yang bersedia menelisik lebih dalam arah, proses, dan produk pendidikan negeri ini.  (MI)




ELANG Riau Desak PT PHR Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Rokan Hilir

 

Pekanbaru, nwartapedia.com Aliansi Evaluasi Lancang Kuning (ELANG) Riau melontarkan tuntutan tegas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam aksinya, ELANG menilai pencemaran limbah B3 telah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Mereka menuntut PT PHR untuk bertanggung jawab secara penuh dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mendesak PT PHR untuk tidak mengelak dan segera bertanggung jawab atas dampak limbah B3 yang mencemari wilayah pemukiman warga. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Rantau Kopar,” tegas Aji Pangestu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum ELANG Riau.

Tak hanya itu, ELANG juga meminta agar Direktur Utama PT PHR dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai Dirut saat ini gagal membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Melayu Riau dan justru memperburuk hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.

Sekretaris Jenderal ELANG Riau, Pahot, dalam orasinya menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Dirut PT PHR.

Menurutnya, pucuk pimpinan PHR saat ini tidak memiliki kapasitas moral dan manajerial untuk memimpin perusahaan yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh aksi nyata dan keadilan bagi masyarakat Rokan Hilir. Jika Presiden RI serius dalam agenda lingkungan hidup dan keadilan sosial, maka pencopotan Dirut PHR adalah langkah awal,” ujarnya.

ELANG juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pencemaran ini.

Mereka menganggap lambannya proses hukum justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang terdampak.

Aksi ELANG Riau sempat memanas saat perwakilan PT PHR, Andi Kurnianto yang menjabat sebagai Manajer Keamanan, hadir di lokasi.

Kehadirannya memicu ketegangan karena dinilai tidak mampu memberikan penjelasan substantif terkait tuntutan mahasiswa.

“Kami datang membawa tuntutan serius, bukan untuk dijawab oleh bagian keamanan. Kami ingin Dirut, manajer operasional, atau humas yang hadir secara langsung. Bukan sekadar mengutus security,” tegas Aji Pangestu.

ELANG Riau menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi hingga pihak manajemen inti PT PHR menunjukkan itikad baik dan memberikan tanggapan resmi atas krisis lingkungan yang terjadi.

(Magrifatulloh)