PASI NTT Gelar Kejurda Atletik 2025, Jadi Ajang Seleksi Menuju Kejurnas 

 

Kupang, nwartapedia.com — Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik 2025 pada 21–23 Agustus mendatang di Stadion Oepoi Kupang.

Kejurda ini menjadi agenda rutin tahunan yang tidak hanya menjadi panggung pembinaan atlet daerah, tetapi juga ajang seleksi untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik di Solo, yang akan digelar pada 31 Agustus hingga 7 September 2025.

Ketua Umum PASI NTT, Ir. Theodorus Widodo, dalam konferensi pers di Stadion Oepoi Kupang pada Rabu (30/7/2025), menegaskan bahwa Kejurda ini merupakan kewajiban minimal yang harus dipenuhi oleh pengurus provinsi setiap tahunnya.

“Ini sudah tahun ketiga kami selenggarakan secara konsisten. Kejurda menjadi sarana mencari bibit unggul dari NTT untuk dibina dan disiapkan ke level nasional seperti Kejurnas, PON, maupun ajang internasional,” jelas Theodorus.

Tak Hanya Lomba: Ada Coaching Clinic dan Pengakuan dari PB PASI Pusat

Tak hanya pertandingan, Kejurda juga akan dirangkaikan dengan coaching clinic bagi pelatih dan pengurus, guna meningkatkan kapasitas pembinaan atlet.

Dalam kesempatan yang sama, Theodorus juga menyampaikan bahwa kepengurusan PASI NTT mendapat kepercayaan dari Pengurus Besar PASI untuk menjadi bagian dari tim penjaringan calon Ketua Umum PB PASI periode selanjutnya.

Selain itu, PASI NTT juga mendapat undangan khusus untuk mewakili Indonesia dalam kunjungan studi ke Shanghai, Tiongkok, guna meninjau sistem pelatihan dan infrastruktur atletik di sana.

“Ini suatu kehormatan besar. Artinya, kiprah NTT diakui di tingkat nasional, bahkan internasional,” ucapnya bangga.

Format Berjenjang dan Terbuka: Siapkan Atlet dari Usia Muda hingga Senior

Dalam pelaksanaan Kejurda 2025, PASI NTT membuka partisipasi untuk empat kategori usia, yaitu U-16 (usia 14–15 tahun), U-18 (usia 16–17 tahun), U-20 (usia 18–19 tahun) dan Senior (hingga usia 35 tahun).

“Setiap kelompok usia akan mengikuti berbagai nomor lomba yang meliputi sprint, lari jarak menengah, lari jarak jauh, jalan cepat, dan nomor lapangan,”ungkapnya..

Ketua Harian PASI NTT, Dr. Frans Sales, menyampaikan bahwa sistem seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif sebagai bagian dari pembinaan jangka panjang.

“Semua orang bisa melihat hasilnya. Tidak ada sistem tertutup. Kita tidak pilih ‘kucing dalam karung’. Ini bentuk manajemen olahraga yang sehat dan transparan,” tegas Frans.

Kejurda Jadi Model Sport Industry Lokal: Tiket Berbayar, UMKM Terlibat, Atlet Diberi Apresiasi

Frans Sales juga menjelaskan, konsep sport industry juga menjadi pendekatan utama dalam Kejurda kali ini.

“Penonton diwajibkan membeli tiket masuk, dan pelaku usaha lokal diberi ruang untuk berjualan, termasuk merchandise, perlengkapan olahraga, hingga makanan-minuman,”jelasnya.

Selain itu, peserta lomba juga dikenakan kontribusi sebesar Rp100.000 per nomor sebagai bentuk partisipasi aktif sekaligus untuk mendukung pembiayaan operasional.

“Ini bukan semata mencari juara. Kami ingin Kejurda menjadi bagian dari ekonomi olahraga daerah. Atlet mendapat apresiasi, UMKM bergerak, dan masyarakat menikmati hiburan yang mendidik,” ujar Frans Sales.

Kompetisi Diselenggarakan Sore Hingga Malam: Dorong Partisipasi Pelajar dan Publik

Dalam inovasi pelaksanaan, pertandingan akan digelar pada sore hingga malam hari. Strategi ini dirancang untuk memungkinkan partisipasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja yang ingin menyaksikan langsung jalannya kejuaraan.

“Kami ingin pelajar jadi bagian dari atmosfer Kejurda. Selain sebagai penonton, ini juga jadi ruang pembelajaran langsung. Karena pembinaan tak bisa tanpa kompetisi,” ujar Frans Sales.

Dorong Kreativitas PASI Kabupaten/Kota untuk Terlibat Aktif

Meski diakui masih ada tantangan dalam hal logistik dan anggaran di beberapa kabupaten/kota, pengurus PASI NTT tetap mendorong keterlibatan aktif pengurus daerah dengan pendekatan kolaboratif dan kreatif.

“Kami terus membuka ruang kerja sama. Teman-teman di kabupaten/kota harus proaktif menjalin kemitraan agar atlet-atlet mereka bisa ikut dan berkembang,” tambah Frans Sales.

Kejurda Atletik NTT 2025 bukan hanya agenda tahunan, tetapi menjadi fondasi penting menuju tata kelola olahraga yang modern, partisipatif, dan berdampak luas.

 “Ini bagian dari revolusi pembinaan atletik. Kita bangun sistem, bukan sekadar acara,” tutup Frans. (MI)




YAPENKAR Kupang Keberatan atas Putusan PN Oelamasi Terkait Status Lahan Kampus Unwira

 

Kupang,nwartapedia.com   Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, badan pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), menyatakan keberatan atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM terkait status lahan kampus mereka yang disengketakan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat Drs. Andreas Sinyo Langoday dan menyatakan bahwa PN Oelamasi tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Hakim menyebut lokasi objek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang, dan memerintahkan YAPENKAR membayar biaya perkara sebesar Rp1.318.500.

Namun YAPENKAR menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa lokasi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan bukan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang sebagaimana diklaim oleh tergugat.

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, yang mengonfirmasi bahwa lokasi sengketa yang berada di depan Politani Kupang masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang.

“Sesuai keterangan dari Tatapem dan Camat Lasiana, lokasi itu jelas berada di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofrianto Amtiran, menegaskan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di Desa Penfui Timur.

“Lokasi tersebut adalah wilayah Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Lahan Unwira Disengketakan, Pilar Batas Wilayah Diabaikan?

Sengketa ini berawal dari pembangunan rumah kos oleh Drs. Andreas Sinyo Langoday di atas sebagian lahan Unwira yang telah dimiliki dan dikelola YAPENKAR sejak 1982.

Tanah seluas 400.000 meter persegi tersebut diperoleh melalui SK Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86 dan digunakan untuk pembangunan kampus Unwira.

Proses pengadaan lahan juga telah melalui pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan dengan total nilai Rp170 juta dan disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Namun, akibat pembangunan Jalan Prof. Herman Johanes, sebagian lahan terpisah dari kompleks utama kampus.

YAPENKAR pun menggugat Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun dalam proses persidangan, keberadaan pilar batas wilayah yang menjadi bukti kuat yakni PBU-041 dan PBU-042 dinilai tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.

Pater Edigius Taemenas, mewakili YAPENKAR, menyayangkan putusan tersebut yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan setempat dan isi Permendagri No. 46 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi sengketa berada dalam wilayah Kabupaten Kupang.

“Putusan ini berpotensi menggeser batas wilayah administratif dan menciptakan preseden yang merugikan kejelasan batas antara Kabupaten dan Kota Kupang,” tegasnya.

YAPENKAR Ajukan Banding dan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Sebagai bentuk keberatan, YAPENKAR menyampaikan tiga langkah strategis:

  1. Mendesak evaluasi yudisial oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap putusan sela PN Oelamasi;
  2. Menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh seluruh upaya hukum lanjutan;
  3. Memastikan perlindungan hak atas tanah kampus, yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan tinggi selama lebih dari 43 tahun.

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami masih punya waktu 14 hari dan pasti akan lanjutkan gugatan ke tingkat banding,” tegasnya.

YAPENKAR berharap agar proses hukum ini dapat dikaji secara objektif demi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak atas tanah pendidikan yang telah lama dimanfaatkan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. ***