Membaca Gelagat “Cuci Tangan” Pendidikan: Produk Akademik atau Politis

OlehE. Nong Yonson sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan

Kupang,nwartapedia.com  –  Persoalan pendidikan, baik dari segi sistem dan kualitas di Indonesia menjadi arena seksi untuk diperdebatkan. Pada satu sisi, pendidikan diterjemahkan sebagai sarana penderdasan kehidupan bangsa, tetapi sisi lain menjadi ornamen politik kekuasaan.

Muncul pertanyaan reflektif yang menggelisahkan. Apakah pendidikan kita merupakan produk akademik murni atau sebenarnya produk politis yang dikemas dalam bingkai indah akademik?

Jika akademik, mengapa setiap kurikulum dan kebijakan pendidikan sarat kepentingan politik? Sebaliknya, jika politis, mengapa ia harus disenyapkan dalam klaim akademik?

Realitas pendidikan kita menyuguhkan berbagai fenomena kontradiktif. Setiap kali pergantian kekuasaan selalu berbanding lurus dengan kebijakan sistem pendidikan.

Kurikulum 1994, KBK, KTSP, K-13, hingga Merdeka Belajar menjadi fakta bahwa pendidikan tidak pernah steril dari campur tangan politik.

Namun, dalam dokumen resminya, perubahan itu selalu dipernak-pernik dengan alasan akademik, seperti peningkatan komptensi abad 21atau adaptasi terhadap tantangan global.

Hal inilah yang memunculkan asumsi “cuci tangan” antara kepentingan politik dan klaim akademik.

Secara historis, pendidikan di Indonesia lahir dari misi politis. Pada masa kolonial Belanda, sekolah-sekolah didirikan untuk mencetak tenaga kerja bergaji alakadarnya bagi kepentingan pemerintah kolonial.

Pada era Jepang, pendidikan disulap menjadi alat propaganda, dan pada masa Portugis, pendidikan sebagai jalan penyebaran Agama.

Ki Hajar Dewantara mengkritik keras realitas ini. kemudian, merumuskan pendidikan nasional berbasis kemerdekaan berpikir.

Namun, setelah kemerdekaan, pendidikan tetap tidak sepenuhnya bebas dari intrik-intrik politis. Kurikulum 1947 hingga 1968 misalnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika politik Orde Lama dan Baru. 

Dalam hakikat kajian akademik, pendidikan idealnya berfungsi sebagai dialogis ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

John Dewey, seorang filsuf pendidikan, menekankan bahwa pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu berpikir kritis dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan “candaan”. Pendidikan sering kali lebih disetir untuk kepentingan jangka pendek, misalnya legitimasi kekuasaan atau pencitraan pemerintah. 

Salah satu contoh, jelas dari nuansa politis ini adalah munculnya kebijakan-kebijakan simbolik dalam pendidikan.

Program seperti penataran P4 pada Era Orde Baru atau pendidikan anti-radikalisme masa kini, sering kali menekankan kepatuhan ideologis daripada pengembangan daya kritis murid.

Secara akademik, program ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan tetapi di balik itu terdapat misi politik untuk menjaga keberlanjutan kekuasaan. 

Fenomena pergantian kurikulum juga memperkuat argumen bahwa pendidikan adalah produk politis. Setiap Menteri Pendidikan membawa visi dan kebijakan baru.

Seolah yang lama sudah tidak lagi sesuai. Padahal, secara akademik, efektivitas kurikulum membbutuhkan kajian jangka panjang.

Penjelasan pendidikan seperti Tilaar dan Sisdiknas menegaskan bahwa konsistensi dan kesinambungan kebijakan jauh lebih penting daripada perubahan yang reaktif. Namun, politik selalu menuntut perubahan cepat demi citra dan ciri khas baru.

Meskipun demikian, tidak bisa dibendung bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap memerlukan landasan akademik. Penyusunan kurikulum misalnya, tetap melibatkan pakar pendidikan, filsafat, psikologi, dan sosiologi.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek akademik hadir, tetapi sering dijadikan legitimasi agar kebijakan potilits tampil akademis.

Sederhananya, politik memegang kemudi, sementara akademik menjadi “sopir tembak”. Agar alasan moral akademik meyakinkan publik. 

Dalam konteks ini, pendidikan di Indonesia bisa dipahami sebagai “produk politis berwajah akademik”. Maksudnya, orientasi utamanya tetap berada pada kepentingan kekuasaan sementara wacana akademik hadir sebagai “alas kaki” justifikasi.

Hal ini seirama dengan pandangan Pierre Boudieu tentang “reproduksi sosial” dalam pendidikan yang mana sekolah seringkali menjadi alat mempertahankan struktur kekuasaan.       

 Jika kita melihat praktik di lapangan, guru dan murid menjadi pihak yang paling berdampak dalam dinamika ini. Setiap perubahan kebijakan menuntut adaptasi, mewajibkan pelatihan.

Semuanya bermuara pada biaya dan energi yang tidak sedikit. Akan tetapi, hasilnya selalu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Dari sinilah tampak jelas bahwa kepentingan politik lebih menonjol daripada kebutuhan akademik. 

Muncul metafora realis “cuci tangan” dalam pendidikan, yang mana pihak politis melempar tanggung jawab ke pihak akademik, dan sebaliknya. Ketika kebijakan gagal, akademisi dicap kurang mampu merancang kurikulum yang efektif-berdampak.

Sebaliknya, pada saat akademisi menyuarakan kritik, pemerintah berdalih bahwa semua kebiajak telah didasarkan pada kajian ilmiah. Dalam pusaran inilah pendidikan terjebak sebagai bola liar yang dimainkan tanpa pola permainan. 

Padahal, jika kita menelisik lebih lengkap, sejarah dunia menunjukkan bahwa pendidikan yang kuat lahir dari integritas akademik yang dilindungi dari intervensi pendidikan jangka pendek.

Finlandia, misalnya, menempatkan kebijakan pendidikan di bawah konsensus nasional, bukan kepentingan partai tertentu.

Hal ini memungkinkan civitas akademika lebih fokus pada kualitas pengajaran bukan sekadar mengikuti arahan perubahan kebijakan yang sarat muatan politis. 

Dalam konteks Indoensia, tantangan utamanya adalah membebaskan pendidikan dari donimasi kepentingan politik tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.

Pendidikan harus menjadi ruang akademik yang merdeka dengan tetap responsif terhadap kebutuhan bangsa dan inovatif dalam beradapatasi.

Jika hal ini tidak tercapai maka pendidikan akan terus menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang disamarkan sebagai proses ilmiah.

Ahli seperti Paulo Freire menekankan pentingnya “Pendidikan Pembebasan,” yang mana murid dilatih untuk berpikir kritis dan menantang struktur yang menindas. Dalam kerangka ini, pendidikan harus bersikap akademik, bukan hanya menjadi alat politik.

Namun, selama desain kebijakan pendidikan lebih ditentukan oleh momen politik ketimbang kebutuhan akademik, gagasan pemebasan ini hanya sebuah lelucon. 

Pada akhirnya, pertanyaan reflektif ini tetap relevan. Apakah pendidikan kita adalah produk akademik atau yang tersandra politik atau produk politik yang berpura-pura akademik?

Realitas dan sejarah menunjukkan keduanya saling mengahadirkan ironi yang tak terpisahkan.

Jawabnya finalnya bukan juga menjadi pemilik penulis, melainkan milik pembaca yang bersedia menelisik lebih dalam arah, proses, dan produk pendidikan negeri ini.  (MI)




ELANG Riau Desak PT PHR Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Rokan Hilir

 

Pekanbaru, nwartapedia.com Aliansi Evaluasi Lancang Kuning (ELANG) Riau melontarkan tuntutan tegas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam aksinya, ELANG menilai pencemaran limbah B3 telah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Mereka menuntut PT PHR untuk bertanggung jawab secara penuh dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mendesak PT PHR untuk tidak mengelak dan segera bertanggung jawab atas dampak limbah B3 yang mencemari wilayah pemukiman warga. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Rantau Kopar,” tegas Aji Pangestu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum ELANG Riau.

Tak hanya itu, ELANG juga meminta agar Direktur Utama PT PHR dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai Dirut saat ini gagal membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Melayu Riau dan justru memperburuk hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.

Sekretaris Jenderal ELANG Riau, Pahot, dalam orasinya menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Dirut PT PHR.

Menurutnya, pucuk pimpinan PHR saat ini tidak memiliki kapasitas moral dan manajerial untuk memimpin perusahaan yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh aksi nyata dan keadilan bagi masyarakat Rokan Hilir. Jika Presiden RI serius dalam agenda lingkungan hidup dan keadilan sosial, maka pencopotan Dirut PHR adalah langkah awal,” ujarnya.

ELANG juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pencemaran ini.

Mereka menganggap lambannya proses hukum justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang terdampak.

Aksi ELANG Riau sempat memanas saat perwakilan PT PHR, Andi Kurnianto yang menjabat sebagai Manajer Keamanan, hadir di lokasi.

Kehadirannya memicu ketegangan karena dinilai tidak mampu memberikan penjelasan substantif terkait tuntutan mahasiswa.

“Kami datang membawa tuntutan serius, bukan untuk dijawab oleh bagian keamanan. Kami ingin Dirut, manajer operasional, atau humas yang hadir secara langsung. Bukan sekadar mengutus security,” tegas Aji Pangestu.

ELANG Riau menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi hingga pihak manajemen inti PT PHR menunjukkan itikad baik dan memberikan tanggapan resmi atas krisis lingkungan yang terjadi.

(Magrifatulloh)




Musda IX REI NTT Digelar Besok, Bobby Pitoby Harap Pemimpin Baru Lanjutkan Komitmen Bangun Hunian Rakyat

 

Kupang, nwartapedia.com Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Pitoby, menyampaikan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) IX REI NTT akan digelar pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WITA di Hotel Harper Kupang.

Agenda utama Musda ini adalah pemilihan Ketua DPD REI NTT periode 2025–2028, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan pada malam harinya.

“Ada tiga calon yang akan bersaing yakni Frits Bessie, Candra Sentosa, dan George Berelaku. Besok acaranya seharian penuh dan akan dibuka oleh Gubernur NTT bersama Ketua Umum DPP REI serta perwakilan,” ujar Bobby usai welcome dinner yang digelar di Pitoby Sport Center, Selasa malam.

Bobby, yang telah menjabat dua periode sejak 2016, tidak lagi mencalonkan diri sesuai ketentuan organisasi.

Ia menegaskan bahwa REI NTT saat ini telah berkembang pesat dari 17 perusahaan anggota menjadi 104 perusahaan yang tersebar di 19 dari 22 kabupaten/kota se-NTT.

“Peserta Musda besok datang dari seluruh wilayah NTT, termasuk dari Sumba, Flores, dan Alor. Dari total anggota, ada 53 yang memiliki hak suara untuk memilih Ketua baru,” jelasnya.

Bobby menitipkan pesan kepada calon ketua yang terpilih agar terus menjaga kekompakan dan memperjuangkan hak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk mendapatkan rumah layak huni.

Ia berharap kepemimpinan baru tetap menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan dukungan lainnya.

“Harapan saya ke depan, REI NTT terus tumbuh dan menjadi motor pembangunan perumahan yang lebih inklusif. Kita butuh pemimpin yang tak hanya peduli pada anggota, tapi juga masyarakat kecil yang butuh hunian,” pungkasnya. (MI)




Wali Kota Kupang Ajak REI Terus Berkolaborasi Bangun Kota di Tengah Keterbatasan Anggaran

 

Kupang, nwartapedia.com Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengajak Real Estate Indonesia (REI) NTT untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Kupang, meskipun di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Welcome Dinner menyongsong Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD REI NTT Tahun 2025, yang digelar di Pitoby Sport Center, Selasa malam (29/7/2025).

“Anggaran kita dipangkas hingga 50 persen, termasuk perjalanan dinas. Tapi justru di saat sulit ini, REI hadir membantu kami. Terima kasih untuk kolaborasi yang luar biasa,” ujar Wali Kota.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Wakil Wali Kota tidak mengadakan pembelian mobil dinas baru demi efisiensi, yang telah menghemat hingga Rp4 miliar untuk dialihkan ke program-program pro-rakyat, termasuk bantuan rumah layak huni dan renovasi kawasan kumuh.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa kawasan kumuh bukan sekadar cerminan buruknya tata kelola ruang, melainkan simbol ketimpangan akses terhadap layanan dasar, ketidakpastian hukum lahan, dan penurunan daya beli masyarakat.

Ia pun memuji sektor properti yang digerakkan REI karena mampu mendorong lebih dari 180 sektor ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Kalau ingin jalan cepat, jalanlah sendiri. Tapi kalau ingin jalan jauh, jalanlah bersama-sama. Mari terus bergotong royong membangun Kupang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap DPD REI NTT dan semangat kolaboratif yang ditunjukkan.

“NTT ini sejuk, penuh kehangatan. Saya hadir untuk mendukung teman-teman DPD yang semangat membangun daerah. Insya Allah, bisnis kita akan klik, dan kami akan terus mencari peluang untuk kemajuan bersama,” katanya.

Acara Welcome Dinner tersebut menjadi momentum penuh kekeluargaan yang memperkuat sinergi antara Pemkot Kupang dan pelaku industri properti dalam upaya pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. (MI)




Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Mandailing Natal Dilaporkan ke BKD

 

Panyabungan,nwartapedia.com  — Seorang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Yusuf, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Dalam surat yang ditujukan kepada BKD, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut melakukan tindakan tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Mandailing Natal.

Ia dilaporkan datang ke kantor inspektorat dengan mengenakan atribut resmi sebagai anggota DPRD, termasuk pin dewan, saat proses pemeriksaan masih berlangsung, serta diduga melakukan intervensi terhadap jalannya pemeriksaan.

Aliansi tersebut mengecam keras tindakan Ahmad Yusuf, karena dinilai mencoreng nama baik institusi DPRD dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.

Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan integritas lembaga legislatif daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam surat pengaduannya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menilai tindakan Ahmad Yusuf sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatannya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata pelanggaran etika,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, menyayangkan keberpihakan Ahmad Yusuf yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami kecewa melihat seorang anggota DPRD terang-terangan berpihak, seolah-olah proses hukum dan pemeriksaan bisa diintervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri, mendesak agar DPRD bertindak cepat dan transparan.

“Jangan sampai lembaga dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses etik ini dilakukan secara terbuka agar publik tahu siapa yang masih layak disebut wakil rakyat,” pungkasnya. (Tim)




Wali Kota Kupang: Dokumen RT2KPK Jadi Langkah Strategis Atasi Permukiman Kumuh

 

Kupang, nwartapedia.com — Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Rencana Tindak Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RT2KPK) sebagai dasar kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan peningkatan pemukiman kumuh Kota Kupang yang digelar di Neo Aston Hotel pada Selasa (29/7/2025)..

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut bahwa persoalan permukiman kumuh bukan hanya menyangkut tata kelola ruang yang buruk, tetapi juga menjadi indikator ketimpangan sosial dan ekonomi.

“Kawasan kumuh mencerminkan kurangnya akses terhadap layanan dasar, menurunnya daya beli masyarakat, hingga ketiadaan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen RT2KPK sangat penting untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru serta meningkatkan kondisi kawasan yang telah ada agar menjadi lingkungan yang layak huni.

“Permukiman yang sehat akan melahirkan manusia yang sehat. Dari sana, kita bangun SDM yang berkualitas dan berkarakter,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi keterlibatan aktif tim ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen tersebut.

Ia menekankan bahwa otonomi daerah bukan semata soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Bustaman, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RT2KPK dilakukan melalui tujuh tahapan. Dokumen ini akan menjadi pedoman (kompas) bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menyusun program dan kebijakan penanganan permukiman kumuh.

“RT2KPK juga merupakan dokumen teknis yang dibutuhkan sebagai syarat integrasi program pembangunan dengan kebijakan pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian dan Dirjen Cipta Karya,” jelas Bustaman.

Ia menambahkan bahwa dokumen ini harus disinergikan dengan dokumen lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) agar seluruh kebijakan berjalan selaras dan terintegrasi.

“RT2KPK ini akan menjadi rujukan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” pungkasnya. (MI)