RW 07 Kelurahan Nefonaek Luncurkan Program Darurat Sampah Berbasis Swadaya Warga

 

Kupang,nwartapedia.com. — Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program Pemerintah Kota Kupang dalam rangka penanganan sampah maka RW 07 Kelurahan Nefonaek secara resmi meluncurkan program “Darurat Sampah” yang digagas dan dijalankan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Kegiatan peluncuran ini berlangsung di RT 24/RW 07, Rabu (16/04/2025) sore.

Ketua RW 07, Ir. Theodorus Widodo, menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan warga terhadap meningkatnya volume sampah, khususnya dari pihak luar yang membuang sampah sembarangan di lingkungan mereka.

“Darurat Sampah ini merupakan inisiatif mandiri warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,”ungkapnya.

Theodorus Widodo yang akrab disapa Theo Widodo menjelaskan bahwa progran darurat sampah ini sudah membangun tiga pos penjagaan di titik-titik strategis dan dijaga secara bergiliran oleh petugas selama 24 jam penuh dan akan diberikan upah.

Tiap pos dijaga 24 jam oleh 2 petugas masing-masing 12 jam, nila ditemukan ada yang buang sampah, petugas akan membunyikan kentongan. Warga akan ikut bunyikan kentongan sambil berusaha menegur sipembuang sampah dan menggiring yang bersangkutan ke pos polisi”ungkapnya.

“Masing-masing pos dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang dapat diakses oleh seluruh warga, serta dilengkapi penerangan memadai demi memastikan pengawasan maksimal, terutama pada malam hari,”tambahnya. 

Ia menambahkan, salah satu komponen penting dalam program ini adalah kewajiban pemilahan sampah rumah tangga.

Dijelaskan, sampah yang telah dipilah akan disetorkan ke bank sampah atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hijau, selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang menargetkan penyediaan tong sampah berkapasitas 660 liter di setiap RT.

“Warga RW 07 bertanggung jawab tidak hanya atas kebersihan pekarangan rumah, tetapi juga area dua meter di luar pagar. Ini menjadi komitmen bersama,” tambahnya.

Guna menimbulkan efek jera, Theo Widodo menerangkan, petugas pos memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

“Warga juga diajak turut serta dalam penegakan kedisiplinan ini, dengan penanganan yang tetap dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur sebelum dilaporkan ke aparat atau pihak kelurahan,”terangnya.

Theo Widodo menegaskan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional program ini didanai sepenuhnya dari kontribusi masyarakat. Tidak ada bantuan dari pihak luar.

“Program ini adalah bukti bahwa warga bisa menjadi pelaku utama dalam menjaga lingkungan. Kami berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi RW dan kelurahan lain di Kota Kupang,” pungkasnya.

Hadir dan ikut memberikan dukungan dalam kegiatan louning Darurat Sampah RW 07 yakni Camat Kota lama, Lurah Nefonaek, Babinkantib Nefonaek, Babinsa  Nefonaek, para RT di RW 07, Ketua Karang Taruna Kota Kupang, Pengurus Bang Sampah dan Tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Nefonaek. (MI)




Camat Kota Lama Apresiasi RW 07 Nefonaek Jadi Contoh Kolaborasi Atasi Sampah

 

Kupang,nwartapedia.com — Camat Kota Lama, Mohammad Adriyanto Abdul Jalil, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah nyata yang dilakukan RW 07 Kelurahan Nefonaek dalam menangani persoalan sampah di wilayahnya.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri peluncuran Pos Darurat Sampah di RW 07, yang digagas secara swadaya oleh warga bersama Ketua RW, Ir. Theodorus Widodo.

“Seperti yang diamanatkan oleh Bapak Wali Kota Kupang, jika kita ingin melangkah jauh, kita harus melangkah bersama-sama. RW 07 telah menunjukkan semangat kolaborasi itu,” kata Camat Adriyanto.

Dalam program tersebut, pengelolaan sampah dilakukan secara terstruktur. Sampah dari rumah tangga dipilah terlebih dahulu, kemudian diangkut secara door to door oleh bank sampah unit Kelurahan Nefonaek Asmaraloka yang telah bekerja sama dengan warga kelurahan setempat.

“Saya sangat bersyukur dan bangga. Jika seluruh Kelurahan Nefonaek bisa berkolaborasi seperti ini, maka saya yakin Kota Kupang akan bersih,” ujarnya.

Camat Adriyanto juga menyoroti bahwa Nefonaek selama ini kerap menjadi daerah terdampak dari pembuangan sampah oleh warga luar. Karena itu, upaya swadaya warga RW 07 menjadi contoh yang patut ditiru oleh RW lainnya di Kecamatan Kota Lama.

“Ini bukan hanya program RW, tapi gerakan masyarakat. Kami berharap langkah ini menjadi sangat efektif dan memberi dampak langsung. Dan tentunya, kita juga berharap sudah ada sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Ketua RW 07, Theo Widodo, atas inisiatif dan kepemimpinannya dalam mendorong partisipasi warga.

“Kami berharap titik-titik merah yang selama ini identik dengan sampah bisa berubah menjadi titik hijau yang bersih dan nyaman. Mari kita semua berkolaborasi dan mendukung program Wali Kota Kupang,” tutup Camat Kota Lama. (MI)




Lurah Nefonaek: RW 07 Jadi Pilot Project Penanganan Sampah di Kota Kupang

 

Kupang,nwartapedia.com  — Lurah Nefonaek, Josephina N. Ungirwalu, mengapresiasi langkah RW 07 sebagai pilot projeck dalam mencanangkan Posko Darurat Sampah sebagai bentuk nyata penanganan persoalan sampah di Kota Kupang.

Ia menyebut bahwa gagasan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan kecamatan.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Theo Widodo, isu sampah ini sudah kami suarakan sejak tahun 2024. Kemudian, pada Januari 2025, kami menggelar rapat bersama Camat dan RW 07 untuk membentuk Posko Darurat Sampah,” ujar Josephina saat peluncuran posko yag berlangsung di RT 24/RW 07, Kelurahan Neffonaek pada Rabu (16/04/2024) sore.

Program ini secara resmi diluncurkan hari ini dan melibatkan partisipasi aktif warga yang menjaga dan memantau keberadaan pos jaga di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

Josephina juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua RW 07, Theo Widodo, yang menjadi inisiator utama dari gerakan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Theo Widodo yang telah mencanangkan program ini. Kita telah melakukan diskusi panjang dengan berbagai unsur dan stakeholder sehingga RW 07 kami tetapkan sebagai pilot project di Kelurahan Nefonaek,” tambahnya.

Ia berharap program ini bisa memberi dampak luas, tidak hanya bagi warga RW 07, tetapi juga menjadi contoh positif bagi kelurahan tetangga dan masyarakat Kota Kupang secara keseluruhan.

“Harapan kami, kelurahan ini bisa tetap terjaga bersih dan nyaman. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi kelurahan lain di Kota Kupang untuk bersama-sama mengelola sampah secara bijak dan berkelanjutan,” tutup Lurah Josephina. (MI)