Sidang PTUN Kupang: Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Sah dan Sesuai Prosedur

 

Kupang,nwartapedia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan sengketa keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, pada Senin (3/3). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli pendidikan yang diajukan pihak penggugat.

Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan atas netralitas ahli, sekaligus menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah diterbitkan melalui prosedur resmi dan sah secara hukum.

Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao, Lesly Lay, SH, dalam sidang menyampaikan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan penggugat.

Menurutnya, status ahli sebagai pensiunan dari kementerian terkait membuka peluang adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keterangannya di persidangan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana netralitas ahli ini, mengingat keterkaitannya dengan kementerian tempat ia pernah bertugas. Ada potensi sudut pandang ahli dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, yang belum tentu relevan dengan konteks perkara saat ini,” jelas Lesly di hadapan majelis hakim.

Lesly juga menyoroti bahwa ahli sendiri telah mengakui bahwa kesalahan teknis administrasi dalam penulisan nama di ijazah bukan serta-merta membuat ijazah tersebut batal atau tidak sah.

“Ahli sudah menegaskan bahwa kesalahan penulisan bisa diperbaiki melalui prosedur resmi, bukan berarti ijazah otomatis gugur. Ini memperkuat posisi kami bahwa ijazah tersebut sah,” tegasnya.

Selain menyoroti netralitas ahli, kuasa hukum tergugat juga menjelaskan bahwa PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C milik Apremoi Dudelusi Dethan memiliki izin operasional yang sah dan telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

“PKBM tempat klien kami belajar memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan. Artinya, PKBM tersebut berwenang penuh menyelenggarakan ujian kesetaraan dan menerbitkan ijazah sesuai aturan,” jelas Tomi Yakob, SH, anggota tim kuasa hukum.

Proses administrasi dari awal hingga terbitnya ijazah juga disebut telah memenuhi ketentuan regulasi, termasuk Permendikbud Tahun 2013 yang mengatur teknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

“Mulai dari pendaftaran peserta, proses pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan ijazah yang diawasi oleh dinas terkait, semuanya dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Tomi.

Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Oblata Bella, SH, yang menilai bahwa keterangan ahli justru memperkuat posisi tergugat.

“Ahli menegaskan bahwa PKBM telah melaksanakan proses pembelajaran dan ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sejalan dengan keterangan Ketua PKBM yang sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi, jadi justru memperkuat legalitas ijazah klien kami,” jelas Oblata.

Lebih lanjut, Oblata menilai tuduhan bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao tidak sah tidak memiliki dasar yang kuat.

“Dari awal kami sudah sampaikan, ini tuduhan yang tidak berdasar dan lebih bernuansa politis. Ijazah klien kami resmi, sah, dan diterbitkan oleh lembaga berwenang,” tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap kesimpulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak.

“Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari seluruh berkas, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan sebelum mengambil putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Pihak kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao menyatakan optimistis bahwa seluruh fakta persidangan telah membuktikan bahwa ijazah Apremoi Dudelusi Dethan sah secara hukum, dan berharap majelis hakim akan mengeluarkan putusan yang objektif dan berkeadilan. (MI)




Ahli Pendidikan Jelaskan Pentingnya Keabsahan Ijazah Paket C dalam Sidang Sengketa Pilkada Rote Ndao

 

Kupang,nwartapedia.com – Sengketa keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Rote Ndao terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Dalam persidangan terbaru, ahli pendidikan Fauzi Eko Prayono dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan profesional mengenai prosedur penerbitan dan validasi ijazah kesetaraan.

Dalam kesaksiannya, Fauzi menegaskan bahwa sinkronisasi data pribadi pada ijazah dengan dokumen pendidikan sebelumnya merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.

Setiap perbedaan atau kesalahan data, termasuk penulisan nama, wajib diperbaiki melalui mekanisme resmi, bahkan bisa melibatkan penetapan pengadilan jika diperlukan.

Alur Pendidikan Kesetaraan dan Proses Ujian

Fauzi menjelaskan bahwa sistem pendidikan kesetaraan, seperti Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA), memiliki regulasi yang berbeda dari pendidikan formal.

Penyelesaian program Paket C tidak sekadar mendapatkan ijazah, melainkan harus melalui proses pembelajaran terstruktur serta pemenuhan kredit akademik.

“Kalau ada peserta yang pindah dari sekolah formal ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk menempuh Paket C, harus ada bukti bahwa proses belajar di PKBM benar-benar dijalani sesuai aturan,” jelasnya.

Fauzi juga menegaskan bahwa proses ujian Paket C hanya sah jika diselenggarakan oleh PKBM terdaftar dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.

Sebelum peserta diikutsertakan dalam ujian, Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan verifikasi menyeluruh atas identitas, riwayat pendidikan, serta kelengkapan dokumen lainnya.

Peran Penting Dinas Pendidikan dalam Validasi Ijazah

Mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Fauzi menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan teknis dalam penulisan ijazah, perbaikannya harus melalui surat keterangan resmi dari instansi pendidikan terkait.

Proses ini wajib dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Terkait kasus yang terjadi di Pilkada Rote Ndao, Fauzi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan adalah lembaga terakhir yang berwenang melakukan verifikasi final terhadap keabsahan ijazah Paket C. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan berhak menolak pengesahan hingga proses klarifikasi tuntas.

Menjaga Integritas Pilkada

Keterangan ahli pendidikan ini menjadi bagian penting dalam membongkar potensi ketidakwajaran penggunaan ijazah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Validasi dokumen pendidikan, menurut Fauzi, bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses Pilkada.

Kasus sengketa ijazah Paket C di Kabupaten Rote Ndao ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya bagi calon kepala daerah, agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah sesuai regulasi dan bebas dari cacat administratif maupun hukum.

Sidang di PTUN Kupang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti pendukung lainnya. (MI)




NTP NTT Februari 2025 Turun 0,16 Persen, BPS NTT Rilis Data Terbaru

 

Kupang,nwartapedia.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali merilis data terbaru mengenai Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Februari 2025.

Kepala BPS NTT, Matamira B. Kale, menyampaikan bahwa NTP Februari 2025 tercatat sebesar 101,43 atau mengalami penurunan sebesar 0,16 persen dibandingkan bulan Januari 2025.

NTP merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan keseimbangan antara harga hasil pertanian yang diterima petani dengan harga barang dan jasa yang harus dibayar petani untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi rumah tangga.

Penurunan NTP ini menunjukkan bahwa daya beli dan kesejahteraan petani NTT mengalami sedikit tekanan.

BPS juga mencatat perkembangan NTP di lima subsektor utama, yakni, Tanaman Padi dan Palawija: 99,70,  Hortikultura: 98,39, Tanaman Perkebunan Rakyat: 104,17,  Peternakan: 107,63, Perikanan: 94,10.

Dari data tersebut, terlihat bahwa subsektor Perikanan menjadi satu-satunya subsektor yang tidak mengalami penurunan signifikan dibandingkan subsektor lainnya.

Menurut BPS, penurunan NTP Februari 2025 disebabkan oleh lambatnya kenaikan harga hasil pertanian yang diterima petani, sementara harga barang dan jasa yang dibayar petani terus meningkat.

Kenaikan biaya konsumsi rumah tangga dan kebutuhan produksi turut membebani kondisi ekonomi petani.

Selain itu, inflasi di wilayah perdesaan selama Februari 2025 tercatat sebesar 0,28 persen.

Inflasi ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau, yang turut mempersempit daya beli petani di pedesaan NTT. (MI)




Walikota Kupang Ajak ASN Bangun Kota dengan Komitmen dan Konsistensi

 

Kupang,,nwartapedia.com  – Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, didampingi Wakil Walikota Kupang, Serena Francis, memimpin apel perdana bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang, Senin (3/3/2025), di halaman Kantor Walikota Kupang.

Apel ini menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru di Kota Kupang di bawah duet kepemimpinan Christian Widodo dan Serena Francis.

Dalam arahannya, Walikota Christian Widodo mengajak seluruh ASN untuk bahu-membahu membangun Kota Kupang menjadi lebih baik selama lima tahun ke depan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan kepala daerah, melainkan butuh dukungan penuh dari seluruh elemen birokrasi.

“Kita ini satu tim. Tidak ada keberhasilan yang bisa diraih sendiri. Saya butuh dukungan penuh dari seluruh ASN untuk mewujudkan visi dan misi menjadikan Kota Kupang lebih baik dan lebih maju,” tegasnya.

Di hadapan ratusan ASN yang hadir, Walikota menekankan bahwa komitmen dan konsistensi adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, dua hal itu harus menjadi pegangan seluruh ASN di setiap langkah dan kebijakan yang diambil.

“Komitmen adalah modal awal untuk memulai pekerjaan, tapi konsistensi yang akan menentukan keberhasilan kita menyelesaikannya. Tanpa komitmen, kita tidak akan pernah melangkah. Tanpa konsistensi, kita tidak akan sampai ke tujuan,” ujarnya.

Suasana apel perdana berlangsung khidmat dan penuh semangat. Kehadiran kepala daerah baru memberi energi positif bagi jajaran ASN yang siap menyongsong perubahan dan tantangan ke depan.

Apel diakhiri dengan harapan Walikota agar seluruh ASN menjaga disiplin, integritas, serta selalu mengedepankan pelayanan prima bagi warga Kota Kupang. (MI)