Sidang PTUN Kupang: Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Sah dan Sesuai Prosedur

Kupang,nwartapedia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan sengketa keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, pada Senin (3/3). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli pendidikan yang diajukan pihak penggugat.
Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan atas netralitas ahli, sekaligus menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah diterbitkan melalui prosedur resmi dan sah secara hukum.
Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao, Lesly Lay, SH, dalam sidang menyampaikan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan penggugat.
Menurutnya, status ahli sebagai pensiunan dari kementerian terkait membuka peluang adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keterangannya di persidangan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana netralitas ahli ini, mengingat keterkaitannya dengan kementerian tempat ia pernah bertugas. Ada potensi sudut pandang ahli dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, yang belum tentu relevan dengan konteks perkara saat ini,” jelas Lesly di hadapan majelis hakim.
Lesly juga menyoroti bahwa ahli sendiri telah mengakui bahwa kesalahan teknis administrasi dalam penulisan nama di ijazah bukan serta-merta membuat ijazah tersebut batal atau tidak sah.
“Ahli sudah menegaskan bahwa kesalahan penulisan bisa diperbaiki melalui prosedur resmi, bukan berarti ijazah otomatis gugur. Ini memperkuat posisi kami bahwa ijazah tersebut sah,” tegasnya.
Selain menyoroti netralitas ahli, kuasa hukum tergugat juga menjelaskan bahwa PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C milik Apremoi Dudelusi Dethan memiliki izin operasional yang sah dan telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“PKBM tempat klien kami belajar memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan. Artinya, PKBM tersebut berwenang penuh menyelenggarakan ujian kesetaraan dan menerbitkan ijazah sesuai aturan,” jelas Tomi Yakob, SH, anggota tim kuasa hukum.
Proses administrasi dari awal hingga terbitnya ijazah juga disebut telah memenuhi ketentuan regulasi, termasuk Permendikbud Tahun 2013 yang mengatur teknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
“Mulai dari pendaftaran peserta, proses pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan ijazah yang diawasi oleh dinas terkait, semuanya dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Tomi.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Oblata Bella, SH, yang menilai bahwa keterangan ahli justru memperkuat posisi tergugat.
“Ahli menegaskan bahwa PKBM telah melaksanakan proses pembelajaran dan ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sejalan dengan keterangan Ketua PKBM yang sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi, jadi justru memperkuat legalitas ijazah klien kami,” jelas Oblata.
Lebih lanjut, Oblata menilai tuduhan bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao tidak sah tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dari awal kami sudah sampaikan, ini tuduhan yang tidak berdasar dan lebih bernuansa politis. Ijazah klien kami resmi, sah, dan diterbitkan oleh lembaga berwenang,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap kesimpulan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak.
“Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari seluruh berkas, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan sebelum mengambil putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Pihak kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao menyatakan optimistis bahwa seluruh fakta persidangan telah membuktikan bahwa ijazah Apremoi Dudelusi Dethan sah secara hukum, dan berharap majelis hakim akan mengeluarkan putusan yang objektif dan berkeadilan. (MI)


