BPS NTT: Indeks Pembangunan Manusia Provinsi NTT Tahun 2024 Mencapai 69,14

 

Kupang,nwartapedia.com  – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTT pada tahun 2024 mencapai angka 69,14. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 0,74 poin atau 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 68,40.

Kepala BPS NTT, Matamira B. Kale, S.Si, M.Si, menyampaikan bahwa kenaikan ini menunjukkan perbaikan signifikan dalam berbagai aspek pembangunan manusia di provinsi tersebut.

“IPM merupakan indikator penting yang mengukur capaian pembangunan manusia dari tiga dimensi utama, yakni umur panjang dan sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak,” ujar Matamira dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Pada dimensi kesehatan, harapan hidup di NTT pada tahun 2024 mencapai 71,83 tahun, meningkat 0,26 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya. Data ini diperoleh berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 (SP2020-LF).

Sementara itu, pada dimensi pengetahuan, terdapat peningkatan pada dua indikator utama yakni Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk umur 7 tahun meningkat dari 13,22 tahun menjadi 13,23 tahun, naik 0,01 tahun dibandingkan tahun sebelumnya.

Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) penduduk usia 25 tahun ke atas mengalami peningkatan sebesar 0,20 tahun, dari 7,82 tahun pada 2023 menjadi 8,02 tahun di tahun 2024.

“Kenaikan indikator pendidikan ini mengindikasikan bahwa penduduk NTT memiliki akses pendidikan yang semakin baik dan terus mengalami perbaikan,” jelas Matamira.

Data mengenai HLS dan RLS diambil dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024.

Pada dimensi standar hidup layak, BPS mencatat adanya peningkatan rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun sebesar Rp286 ribu atau 3,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan daya beli masyarakat yang turut mendorong peningkatan kualitas hidup penduduk di NTT.

“Peningkatan ini merupakan sinyal positif bagi perekonomian daerah dan kualitas hidup masyarakat. Sumber data pengeluaran riil ini berasal dari hasil Susenas Maret 2024,” tambah Matamira.

Harapan Peningkatan Berkelanjutan
Matamira B. Kale menegaskan bahwa meskipun IPM NTT terus menunjukkan peningkatan, tantangan pembangunan manusia di wilayah tersebut masih memerlukan perhatian serius. Pemerintah diharapkan terus memperkuat program-program di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat guna mencapai target pembangunan berkelanjutan.

“Kami optimis, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, IPM NTT akan terus meningkat di masa mendatang,” tutupnya.

Peningkatan IPM NTT ini menjadi pencapaian penting yang diharapkan dapat mendorong pembangunan sosial dan ekonomi di provinsi tersebut serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (MI)

 




Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pj. Gubernur NTT: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

 

Kupang,nwartapedia.com  – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, tegas Andriko, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebijakan ini mengikuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat,” ujar Andriko dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).

Barang mewah yang dimaksud mencakup hunian dengan harga di atas Rp30 miliar, seperti apartemen eksklusif, kondominium, dan town house. Selain itu, tarif PPN ini juga berlaku untuk barang tertentu seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, senjata api, serta peluru.

Sebaliknya, kebutuhan dasar seperti beras, daging, sayuran, ikan, susu, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dikenakan PPN 0 persen. “Arahan Presiden jelas. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga daya beli mereka,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/2024). Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi agar tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Presiden Prabowo.

Sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, pemerintah juga menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, serta pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Komitmen pemerintah adalah berpihak kepada rakyat kecil, melindungi daya beli mereka, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Menutup keterangannya, Pj. Gubernur Andriko berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.

“Kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok. Mari kita fokus membangun ekonomi daerah sesuai arahan Presiden,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia. ***