Menko PMK Pratikno Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Lewotobi Laki-Laki dan Konflik Sosial di Flotim

Kupang,nwartapedia.com – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penangganan Pasca Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Flores Timur, Minggu (23/11) ini turut dihadiri Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Pj. Bupati Flotim Sulastri Rasyid,S.Pi,M.Si, Pj. Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, A.P., M.Si., Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Dr. Drs. Amran, MT, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si., dan Pimpinan Perangkat Daerah se Kab. Flotim.

Adapun agenda rapat tersebut terdiri atas Pelayanan kepada masyarakat terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, pembangunan hunian sementara (huntaru) dan hunian tetap (huntap) dan pembangunan rumah masyarakat yang terdampak konflik sosial di Kecamatan Adonara Barat.

“Pembangunan huntap (hunian tetap) bukan sekedar membangun rumah konstruksi tetapi juga membangun lingkungan fisik, layanan kesehatan, pendidikan dan sosial harus dipertimbangkan dengan baik. Satu hal penting kunjungan kami harus juga segera menetapkan huntap yang telah dipikirkan secara komprehensif. Selain pelayanan pengungsi erupsi, kita juga harus segera memikirkan pembangunan kembali rumah warga yang terbakar di Kecamatan Adonara Barat,” ujar Menko Pratikno.

Menko Pratikno menyebutkan bahwa, berdasarkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) sebelumnya, Ia telah bersurat kepada Presiden guna memohon arahan untuk pembangunan kembali rumah warga terdampak konflik sosial di Kecamatan Adonara Barat.

Kepala BNPB, Suharyanto menyatakan bahwa terkait Gunung Lewotobi Laki- Laki, erupsi masih terus terjadi meskipun tidak sebesar yang pertama kalinya. Kedua, terkait pengungsian terpusat tidak ada penambahan bahkan cenderung berkurang karena masyarakat yang diperkirakan telah menjadi pengungsi mandiri. Sedangkan, bantuan logistik terus berdatangan dan dipastikan bahwa kebutuhan konsumsi pengungsi dapat terpenuhi.

“Terkait huntara (huntara) tersedia lahan 9 Ha yang direncanakan akan dibangun 420 unit dimana setiap unit akan terdiri atas 5 Kepala Keluarga (KK), kami sudah hitung ada 2.200 KK yang akan dibangunkan huntara. Proses pembangunan akan dibantu oleh Satgas dari TNI dan ditargetkan selesai sebelum musim penghujan,” ujarnya.

Pj. Gubernur Andriko pada kesempatan ini melaporkan, “Pertama bahwa 3 titik sudah disiapkan dan kita survei, yang kita butuhkan adalah koordinatnya di dalam rekomendasi pelepasan. Kemudian, terkait logistik cukup dan diperlukan mapping agar tersalur dengan baik. Terkait kebutuhan beras, kami telah meminta 60 ton beras dari Pemkab lewat cadangan beras pemerintah kemudian Pemprov juga masih memiliki 80 cadangan beras yang siap disitribusikan jika sewaktu-waktu diminta untuk disalurkan ke masyarakat,” jelas Pj. Andriko.

Disampaikannya bahwa, Pemerintah Provinsi sedang menyiapkan rekomendasi pelepasan hutan lindung, dimana data-data sedang menunggu dari Pemkab untuk segera kita proses.

“Huntara di Desa Konga telah kita tinjau dan sementara disiapkan, kemudian kemarin kita juga telah rapat bersama terkait pembangunan 52 rumah terdampak konflik sosial di Kecamatan Adonara Barat yang juga akan ditangani oleh BNPB, poin penting yang harus kita laksanakan disana adalah bagaimana kita mengclearkan status tanah tersebut sehingga kita minta dari ATR/BPN agar nanti sebelum dilakukan pembangunan itu sekalian kita sertifikatkan, agar setelah dibangun memiliki legal formal. Sekali lagi kami juga menyampaikan terima kasih banyak atas perhatian pemerintah pusat mudah-mudah segera kita selesaikan dengan baik,” jelas beliau.

Usai Rakor tersebut, turut dilaksanakan penyerahan secara simbolis bantuan bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki dengan rincian :

1.) Bantuan Kementerian Sosial RI untuk penanganan korban bencana di Kab. Flotim senilai Rp. 1.003.303.000 yang terdiri dari bantuan logistik tanggap darurat senilai Rp. 603.303.000, bantuan sembako 1.500 paket senilai Rp. 300.000.000 dan peralatan sekolah darurat 800 paket senilai Rp. 100.000.000.
2.) Bantuan CSR oleh PMK dan Bank Mandiri berupa 2.600 paket perlengkapan sekolah
3.) Bantuan Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari PMT 1/2 ton, Masker Anak dan Dewasa sebanyak 2.000 pcs, Oksigen Cosentrat 5 UT sebanyak 20 unit dan obat-obat (26 jenis obat)
3.) Bantuan Kemendagri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan berupa bantuan sarana dan prasarana penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana tahun 2024
4.) Bantuan anggota KORPRI Kemendagri barang dan uang senilai Rp. 100.000.000
5.) Bantuan oleh Caritas Indonesia – Caritas Larantuka berupa 2.573 paket sembako, 2.102 paket hygiene kit dan 12 ton beras
6.) Bantuan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) perlengkapan pengungsi berupa selimut dan perlengkapan makan
7.) Bantuan kemanusiaan oleh mdmc-lazismu berupa 1.250 paket sembako, 1.250 paket hygine kit, 3 tim pelayanan kesehatan dan pendidikan darurat. ***




DPMPTSP Kota Kupang Sukses Gelar Bimtek LKPM Online dan Implementasi OSS RBA

Kupang,nwartapedia.com – Para pelaku Usaha di Kota Kupang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan.

Demikian imbauan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., saat membuka rangkaian kegiatan Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada Selasa (19/11) lalu.

LKPM sebagai bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.

“Tiap Pelaku Usaha baik skala kecil, menengah dan besar berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM. Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini DPMPTSP Kota Kupang dalam pencapaian nilai realisasi investasi yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan, serta pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan Bimtek LKPM online,” jelas Otta.

Dengan Bimtek LKPM Online yang diselenggarakan sebanyak tiga periode pelaporan di tahun 2024 ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha Non UMK di Kota Kupang dalam memahami kewajiban yang harus mereka patuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.

Tujuannya agar Pemerintah Kota Kupang dapat menggenjot ketercapaian target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.

Sementara itu Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Resiko (OSS RBA) yang berlangsung Kamis (21/11).
Wildrian Otta menjelaskan, melalui OSS, Pemilik Usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.

Dengan melakukan registrasi di OSS pemilik Usaha juga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan berusaha.

“Karenanya, wajib untuk Pemilik Usaha mendaftarkan usahanya melalui Sistim OSS untuk mendapatkan NIB. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha diharuskan log in pada sistim OSS, mengisi data-data yang diperlukan, dan yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha sesuai KBLI yang dimaksudkan,” kata Andre Otta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya sistim OSS dan NIB dapat membantu proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat. Dan dengan adanya bimtek hari ini.

Kegiatan OSS RBA diikuti 30 Pelaku Usaha yang bisa langsung membawa pulang NIB masing-masing dan melengkapi data NIB mereka sendiri melalui handphone masing-masing.
Sebagai informasi, LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM.

Frekuensi penyampaian LKPM tergantung pada skala usaha, yaitu bagi Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun dan bagi Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di tiap periodenya.

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Yang di kirim melalui email perusahaan.

LKPM merupakan salah satu alat pengendalian penanaman modal oleh pemerintah.

Pengendalian ini bertujuan untuk: Memantau pelaksanaan penanaman modal, Membina pelaku usaha, Mengawasi pelaksanaan penanaman modal. ***