Sambut Hari Pahlawan, Korem 161/WS Gandeng FTI NTT Gelar Wira Sakti Duathlon Tahun 2023

Kupang,mwartapedia.com – Dalam rangka menyambut Hari Pahlawan Tahun 2023, Korem 161/Wira Sakti bekerjasama dengan Federasi Triatlon Indonesia Nusa Tenggara Timur gelar Wira Sakti Duathlon 2023.


Demikian disampaikan Kasrem 161/Wira Sakti selaku Ketua Panitia Wira Sakti Duathlon 2023 dalam rilis tertulisnya,usai melaksanakan audensi dengan Walikota Kupang di Ruang Kerja Walikota Kupang, Rabu (8/11)


Lebih lanjut dikatakan bahwa event akhir tahun ini langkah awal Korem 161/Wira Sakti dan Federasi Triatlon Indonesia Provinsi NTT untuk mengenalkan cabang lomba Duathlon yaitu lari dan sepeda dan mengenang atlet legendaris dari Prov NTT, khususnya dari Kabupaten Timor Tengah Selatan 


“Perlombaan ini selain sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada Pahlawan olahraga atletik dari Provinsi NTT, khususnya dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan segudang prestasinya, baik itu prestasi bertaraf internasional maupun prestasi bertaraf nasional yaitu Welmince Sonbai, Katerina Nesimnasi dan Eduardus Nabunome, juga untuk mengakomodir keinginan, hasrat olah raga bagi komunitas atletik ,atlet sepeda serta masyarakat umum untuk berkompetisi dan menjalin silaturahmi diantara penggemar Triathlon dalam suasana yang menyenangkan sambil  menghidupkan aktifitas wisata kota Kupang,” jelas Kasrem 161/Wira Sakti selaku Ketua Panitia.


Tema yang diusung pada perlombaan ini adalah  Wira Sakti Duathlon 2023, untuk Pahlawan Olahraga NTT, yang dilaksanakan pada Hari Sabtu 18 November 2023 pkl 06.00 Wita, start finish di kantor Walikota Kupang.


“Adapun total jarak yang ditempuh adalah 27,5 Km, yaitu jalur lari  5 KM + 2,5 KM dan jalur sepeda 20 KM, dengan hadiah total jutaan rupiah yaitu : Juara 1 : Rp 5.000.000,-,Juara 2 : Rp. 3.000.000,-,Juara 3 : Rp. 2.000.000,- ,Harapan 1 : Rp. 750.000,-, Harapan 2 : Rp. 500.000,-dan Harapan 3 : Rp. 300.000,-,” ungkap Ketua Panitia


Segera daftarkan diri anda di tempat pendaftaran di Ruang KONI NTT dengan kontak person Henokh Bire (08123776063), Meki Saubaki (081246964640) dan Paulina Fuah (082144767023)




Majelis Hakim Menangkan Izhak Eduard Rihi dan 33 Pemegang Saham Harus Membayar 8,4 Miliar


Kupang,mwartapedia.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan 33 Tergugat hari ini menuju babak akhir di Pengadilan Tinggi Kupang dengan sidang Putusan Hakim PN Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023 yang diterima media ini dari Kuasa Hukum Penggugat Yoseph Pati Bean.

Yosep Pati Bean lewat sambungan telepon menjelaskan bahwa intinya Hakim PN Kupang yang mengadili hari ini memutuskan bahwa menerima sebagian tuntutan dalam gugatan kliennya.

“Pertama, kami Tim Kuasa Hukum sampailan apresiasi kepada majelis hakim yang telah membacakan keputusan tadi. Dimana majelis hakim telah dengan cermat dan teliti memperhatikan fakta-fakta yang diperoleh di dalam persidangan ini. Baik bukti surat, keterangan saksi ahli yang diajukan para pihak, dalam hal ini penggugat dan para tergugat.” Ujar Yosep.

“Yang berikut, dalam pertimbangan hukum juga majelis hakim sudah berimbang mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat dan bukti-bukti yang diajukan para tergugat. Artinya tidak ada cela lagi untuk mempersoalkan beban pembuktian yang tidak berimbang.” Ulasnya.

“Bukti-bukti.yang diajukan Penggugat telah membuktikan dalil gugatan penggugat. Sedangkan bukti yang diajukan oleh para tergugat tidak dapat mematahkan bukti-bukti atau dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.” Jelas Yosep.

“Dengan demikian hasil putusan tadi menurut kami sesuai dengan ketentuan hukum acara yang benar, dalam hal ini penilaian terhadap materi perkara dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Persoalan hak hukum, berupa upaya banding, adalah hak para tergugat. Akan tetapi kalau kami melihat secara objektif materi perkara dan pembuktian, sudah seperti ini hasilnya. Dan kami yakin kalaupun ada upaya banding, putusan PN akan tetap dipertahankan. Sebaiknya ini kan untuk banyak orang karena pengelolaan bank NTT, maka soal menggunakan upaya banding itu memang hak tapi perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lain juga. Walau itu wewenangnya ada di tergugat.” Tegasnya berharap.

Yosep menyimpulkan dari sekian petitum hanya 2 point yang dikabulkan,

“Pertama apakah perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Tadi sudah dibacakan pertimbangan hukumnya bahwa proses terjadinya RUPS LB sampai pemberhentian Pak Izak itu “melawan prosedur” sebagaimana diatur dalam UU PT no 40/2017 dan AD/ART Bank NTT. Konsekuensi lanjutannya adalah sesuai dengan tuntutan ada sejumlah kerugian yang diminta baik materil maupun in materil. Dan tadi putusan hakim ada kerugian materil sebesar Rp7,4M lebih yang diterima dari yang dituntut Rp9M kalau tidak salah. Sementara in materilnya yang dikabulkan hanya Rp1M total Rp8.4M. Sesuai amar putusan akan dibayarkan secara tanggung renteng atau bersama-sama oleh para Tergugat. ” jelasnya.

“Intinya hasil putusan hari ini baik dan memberi kepastian hukum bagi Pak Izak yang selama setahun menuntut hak-haknya yang dilanggar.” Tandas Yosep.


Konsekwensi dari Putusan ini jika telah Inkracht nantinya, maka pak Izhak harus duduk lagi sebagai Dirut Bank NTT karena dikabulkannya point. 3 dan 4.” Tegas Yosep akhiri wawancara.

Menurut Yosep dengan pernyataan Proses RUPS LB hingga keputusan pemberhentian Pak Izak sebagai Dirut Bank NTT intinya Cacat Hukum.

Sebagai kuasa Hukum putusan PN yang mengabulkan sebagian tuntutan kliennya sudah adil. “Karena dua tuntutan itu yang urgen dalam semua tuntutan kami.” Tandas Yosep.

Dalam amar putusan yang dikirimkan ke media ini, tertera sebagai berikut :

“MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat
dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019
tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti
tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

5. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT.
BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan
tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

6. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi
materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh
ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi
immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung
renteng.

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya
perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (MI)