Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Jakarta,mwartapedia.com  – Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik). 


Penghargaan tesebut diterima langsung  oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 


Menurut Plh. Sekjen, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas). 


“Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham,” ucap Reinhard. 


Lebih lanjut Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. 


“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi,” tutur Reinhard. 


Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II. 


ITKP menjadi salah satu bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB). 


Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).




Tinjau Lokasi Kebakaran di TPA Alak, Pj Gubernur Minta Segera Ditangani

Kupang,mwartapedia.com – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC meninjau lokasi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kupang (4/10/2023). Didampingi Pj. Wali Kota Kupang Fahrensy Funay, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Siagian, Pj Gubernur memantau langsung situasi terkini sekitaran TPA Alak yang mengalami kebakaran.


Berlarut-larutnya penanganan kebakaran sampah di TPA Alak saat ini membuat status kejadian tersebut kini dinaikan dari status siaga menjadi status darurat. Penetapan status kebakaran sampah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, pada Jumat (3/11).


Penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah Pemerintah Kota Kupang melakukan rapat koordinasi dan pemantauan kondisi kebakaran yang terjadi di kawasan TPA Alak.


Untuk informasi, kebakaran di TPA Alak terjadi pada Jumat (13/10) lalu, sekitar pukul 14.20 Wita. Kejadian kebakaran di TPA Alak meliputi hampir 80 persen cakupan luasan wilayah keseluruhan TPA tersebut.


Akibat dari kejadian kebakaran itu maka menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu di Kelurahan Alak. Timbulnya asap pekat pada jam-jam tertentu sangat membuat masyarakat sekitar resah karena kabut asap mengganggu aktvitas dan terutama kesehatan warga.


Ayodhia pada kesempatan tersebut meminta agar petugas terus melakukan koordinasi antar lini dalam mengamankan lokasi kebakaran agar tidak semakin meluas.


“Agar secepatnya segera ditangani. Upaya-upaya koordinasi dalam penanganan harus terus dilakukan. Kami (minta) lokalisir titik-titiknya (api) jangan sampai apinya merembet ke mana-mana lagi dan terus meluas. Terlebih ini sudah sangat mengganggu aktivitas warga sekitar dan info yang kami dapat juga banyak warga yang sudah mengalami gangguan kesehatan (Ispa)” kata Pj Gubernur Ayodhia, saat mengecek lokasi kebakaran.


Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Rikco Umar mengatakan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga melibatkan semua stakeholder terkait termasuk TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.


Menurutnya dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat.


“Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan,” jelas Ricko Oemar.


Ricko Oemar juga menjelaskan Pemerintah Kota Kupang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pemadaman dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan.


“Untuk mempercepat pemadaman api yang masih terjadi dalam kawasan TPA Alak perlu dilakukan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar,” terang Ricko. (MI)