Sikka Maju Dengan Paradigma Baru

Dr. Frans Sales,S.Pd,MM

Kupang,mwartapedia.com – Sikka maju, Menuju masyarakat sejahtera dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia, adalah sebuah mimpi atau pikiran besar yang harus diwujutnyatakan.


Oleh karenanya, para Pemimpin- pemimpin SIKKA kedepannya.harus mampu menterjemahkan pikiran besar ini, menjadi roh atau spirit dalam kepemimpinan, bagi setiap Pemimpin di Nian Sikka tanah Alok tanah Pu da Pu Moan Itan, kedepannya. Nian Sikka tanah Alok, Tanah Pu da Pu Moan Itan atau lebih trend dengan nama Kabupaten Sikka. 


Kabupaten Sikka adalah salah satu dari 21 kabupaten dan 1 kota di bawah administrasi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Kabupaten Sikka resmi menjadi sebuah Kabupaten ditetapkan pada tanggal 1 Maret 1958, dengan memiliki 5 kecamatan yaitu Kecamatan Alok, Kecamatan Kewapante, Kecamatan Waigete, Kecamatan Nita dan Kecamatan Paga.


Selanjutnya dimekarkan lagi menjadi, 21 Kecamatan, 13 Kelurahan dan 147 Desa. 


Satu dari sejumlah Kabupaten di Pulau Flores. Flores adalah satu diantara tiga pulau Besar di NTT, Yaitu Flores, Timor dan Sumba.


 Selanjutnya kabupaten Sikka di apiti dengan sejumlah pulau kecil disekitarnya, di kelilingi oleh lautan lepas yang luas. 


Letak geografis kabupaten SIKKA berada di bagian tengah pulau Flores di apiti oleh dua Kabupaten yang unik dan sangat bersejarah di republik ini. Yakni Kabupaten Ende, yang merupakan tempat pembuangan/ pengasingan sang Proklamator Kita, Bapak Ir. Soekarno.


Presiden Republik Indonesia yang pertama, pencetus dan pengikrar Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. 


Dan sebelah timur kabupaten Flores Timur yang terkenal dengan sebutan kota Renya Rosari. Kota kecil yang berada dipinggir pantai dibawah kaki gunung Lewotobi dan..Juga terkenal dengan Prosesi Liturgi Jumat Agung luar biasa semarak dan khitmat, bagi umat Katolik/ Nasrani. 


Sikap sang pemberani Ir. Soekarno memiliki tujuan mulia, agar bangsa Indonesia segera bebas dari kukungan pemerintahan Hindia Belanda dalam rentang waktu yang sangat lama yaitu  3,5 abad. 


Dan dari tangan penjajahan pemerintah Jepang dalam kurun waktu 3,5 tahun, Waktu yang pendek tetapi sangat kejam dan keji memperlakukan anak negeri ini sebagai hak milik Ulayat tanah tumpah darah Indonesia, yang terbirit- birit dalam penderitaan Lahir dan Bathin.


Membangun Sikka Horo, Selanjutnya Menawarkan Konsep Membangun SIKKA. Dengan Tagline ” SIKKA HORO” Hanya Dengan 6 Langka menuju SIKKA Maju atau Horo.


Inovasi


Inovasi adalah sebuah perubahan yang terjadi akibat dari implementasi dari sebuah pemikiran kreatif yang melahirkan Ide. Gagasan, cara kerja dan cara pikir baru agar terjadilah suatu perubahan pada suatu daerah atau wilayah, dan tempat atau lingkungan kerja kita. 


Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Setiap kita harus mampu bersedia dan membuka diri untuk menerima dan mampu berbuat sebagai pelaku dari perubahan itu. 


Maka inovasi yang dapat diusulkan yaitu Infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Birokrasi, Dunia Usaha dan Networking/jejaring yang luas. 


Riset 


Sikka harus dibangun dengan pendekatan riset atau penelitian- Penelitian, agar pembangunan dan pengembangan Sikka kedepan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat era saat ini dan masa yang akan datang sesuai era global. 


Sehingga fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat dapat diidentifikasi, disajikan, diformulasikan, lalu diimplementasikan dikerjakan. 


Science 


Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Birokrasi dan Jejaring, membutuhkan science yang baik yang menjadi eskalator/ daya ungkit membangun, maka harus ada kemauan diri berkomunikasi, koordinasi, dan konsolidasi agar terjadi sinergitas kuat/ tinggi diantara semua institusi dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Sikka. 


Teknologi 


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dihindari. Apapun argumentasi yang dibangun oleh semua kita, ada kelebihan dan ada kekurangan. 


Namun tetap kita hadapi/ tidak bisa mengelak namun harus mampu menerima dan beradaptasi untuk menyesuaikan dengan era kemajuan teknologi saat ini. 


Kita sedang berada pada era globalisasi dan market Digital, digital sudah menjadi life stayl / gaya hidup saat ini. 


Hal ini terbukti digitalisasi sudah terjadi di seluruh aspek kehidupan kita seperti; ekonomi, sosial, politik dan budaya. Dengan teknologi semuanya menjadi mudah, efisien, efektif, berkualitas dan produktivitas tinggi. 


Selanjutnya kita sedang berada pada era teknologi tinggi, kita harus berani mengembangkan dan meningkatkan kompetensi diri, unit. Dan kelompok yang lebih luas yakni daerah/wilayah agar kita mampu berkompetisi/ bersaing dengan daerah lain di NTT dan Indonesia pada umumnya.


Integrasi


Konsep membangun Kabupaten Sikka dengan Paradigma Lama harus mampu kita tinggalkan, seperti: cara berpikir. Cara kerja, dan cara pendekatan, dengan sebutan Sikka Barat, Sikka Tengah dan Sikka Timur     (wolet) Wolon Let, Sikka Utara, Sikka Selatan, Harus kita tinggalkan. 


Setiap wilayah yang dipetahkan tersebut diatas,memiliki kelebihan dan kekurangan dari aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya jika diintegrasikan /dipadukan menjadi suatu kekuatan/potensi yang sangat dahsyat dalam membangun Sikka menuju , Sikka Horo/Maju. 


Kolaborasi 


Membangun Sikka dengan konsep paradigma lama harus ditinggalkan. 


Namun membangun Sikka harus dengan kerjasama, sama-sama kerja, kerja nyata, kerja cerdas dan kerja kolaboratif dengan semua elemen masyarakat Sikka. Diantaranya, Pemerintah dalam hal ini (eksekutif, legislatif, yudikatif), Dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat sipil, dalam bahasa tradisional Sikka, Mai libu wiit, liar riwung, Mai dokang wiit, rang lelen. Ata bisa, ata ngangan, Ata menung balik, Ata nukak noeng, Ata lepo gete, Dan gahar, Ata kuwu buluk, Pang padak, Naha Lemer batu Ita mogat, Bawak papan Ita mogat.Tali lopa dagir Wain, Karang lopa kaet alang. Ita mogat sawe Naha plolo artinya Ayo mari bersatu, berjuang bersama dalam membangun Sikka yang bermartabat. “Sikka HORO/Maju. 


By. Dr. Frans Sales,S.Pd,MM penulis adalah  ASN pada BPSDMD Provinsi. (MI)




Fransisco Bessi Sebut Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa Hampir Sarjana Hukum


Kupang,mwartapedia.com – Kuasa Hukum Marten Konay, Fransisco Bernando Bessi, membantah pernyataan ketua LP2TRI yang menyebut salah satu ahli waris Marthen Konay yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.

Seperti yang dilansir dari Cahayaindonesia.id,  Fransisco mengatakan, sebidang tanah yang disebut-sebut itu dibeli oleh Kabid Propam Polda NTT pada tahun 2013 yang mana tanah tersebut dijual oleh Minggus Konay.

“Kita tidak pernah memberi tanah kepada siapapun termasuk Kabid Propam Polda NTT. Tanah milik Kabid Propam Polda NTT itu dibeli dari Minggus Konay pada tahun 2013,”tegas Fransisco yang juga kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT.

Fransisko mengatakan, Dumas dan Medsos tidak akan mempengaruhi apapun terkait putusan pengadilan yang telah mempunyai putusan hukum yang tetap secara perdata sengketa ahli waris Esau Konay.

“Hendrikus Djawa seharusnya belajar lagi karena jalurnya adalah pra peradilan. Bukan Dumas karena kalau Dumas sifatnya hanya etik,” katanya.

Fransisco Bernando Bessi, kembali menegaskan, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa hanya mencari sensasi untuk mendapatkan panggung. “Maklum Hendrikus Djawa merupakan seorang mantan Narapidana dan hampir sarjana Hukum. Jadi kita mengerti,” ungkapnya.

Fransisco menambahkan, Meski pun bersurat sampai kemanapun tidak serta merta mengubah keputusan hukum atas warisan keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai negara hukum, tentu para pihak akan tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak atas kepemilikan tanah warisan.

Pernyataan keras Fransisco bessi ini juga menanggapi langkah Elisabeth Konay bersama Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa yang bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Menkum HAM dan pihak terkait lainnya yang mengadukan soal laporan Elisabeth Konay yang telah dihentikan oleh Polda NTT karena tak cukup bukti.


Ia menegaskan bahwa Elisabeth Konay tak memiliki legal standing dan hak atas warisan Keluarga Konay sampai kapan pun. Apalagi Elisabeth Konay sendiri pernah kalah perkara dalam memperebutkan warisan Keluraga Konay sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015.

Ia menambahkan, (Elisabeth Konay) merupakan anak dari pasangan suami istri dengan ayah bernama Tekung dan ibunya bernama Santji Konay yakni merupakan keturunan Konay dari garis keturunan perempuan. Padahal, hukum adat Timor yang menganut sistem kekerabatan patrilineal sebagaimana dianut Keluarga Konay mensyaratkan garis keturunan laki-laki yang berhak atas warisan Keluarga Konay.

Fransisco meminta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa untuk tidak perlu menuduh dan berkoar-koar tanpa bukti soal dugaan adanya mafia tanah terkait warisan Keluarga Konay. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan sehingga bisa berdampak hukum.

“Jangan-lah berkoar-koar soal mafia tanah karena kita sendiri sudah pernah membongkar mafia tanah bersama Satgas Mafia Tanah sehingga menjebloskan dua orang pelakunya ke dalam penjara. Satunya, masih dalam penjara di LP Kupang,” kata Fransisco.

Sebelumnya dalam pemberitaan berbagai media, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengungkapkan kasus yang dialami keluarga Konay ternyata ada seorang diantara ahli waris yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.

Ditambahkan, korban mafia tanah, Ny. Elisabeth Konay telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT sesuai arahan Wakapolda NTT tapi tidak diproses. (***)