Lurah Naikoten I Berharap Menjadi Juara Dalam Lomba Mini Garden Kota Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com – Lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izaac, SH berharap peserta yang akan mewakili kelurahannya menjadi juara dalam lomba Mini Garden Kota Kupang yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dan Pos Kupang.

Demikian diungkapkan oleh Lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izaac,SH ketika dihubungi media ini pada Rabu tanggal 19 Juli 2023.

Budi Izaac mengatakan bahwa berdasarkan rapat bersama Camat Kota Raja pada hari Selasa tanggal memutuskan untuk menunjuk dua orang warga yang mewakili Kelurahan untuk ikut sebagai peserta lomba.

“Pada umumnya sekolah dan kantor tidak memiliki Mini Garden sehingga kami sudah memilih warga yang akan ikut dalam lomba tersebut,”ucap Lurah Naikoten I.

Menurutnya, sesuai kriteria yang sudah ditetapkan oleh panitia lomba yaitu warga yang ikut harus memiliki tanaman baik tanaman hias, tanaman toga dan tanaman holtikultura sehingga dirinya sudah menetapkan peserta yang akan mewakili kelurahannya.

“Sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh panitia lomba maka saya berharap peserta kami bisa menjadi juara dalam lomba tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi Izaac menambahkan, lomba Mini Garden Kota Kupang tersebut akan menjadi motifasi dan contoh bagi semua kelurahan yang ada di Kota Kupang.

“Kami dari pihak Kelurahan akan memberikan dukungan dan support kepada peserta lomba agar mendapatkan hasil yang baik,”ujarnya.

Sementara itu, Peserta lomba Mini Garden, Asnad Oematan Lay warga RT 024/RW 009 kepada media ini mengatakan dirinya sudah mempersiapkan taman sesuai dengan kriteria perlombaan.

“Saat ini saya sedang menata tanaman agar menjadi lebih baik, dan masih mendatangkan tanaman lain untuk mempercantik taman,”ucapnya.

Asnad Lay berharap dirinya akan memberikan yang terbaik pada lomba Mini Garden Kota Kupang.

“Sesuai harapan dari Pak Lurah, saya akan memberikan yang terbaik dalam lomba tersebut sehingga dapat menjadi contoh dan memberikan motivasi kepada warga Kota Kupang akan pentingnya manfaat pekarangan rumah bagi kehidupan kita,”pungkasnya. (MI)




FKM Undana Kupang Gelar Sosialisasi PHBS Sebagai Upaya Penanggulangan Stunting

Oelamasi,mwartapedia.com – Sebagai salah satu upaya memenuhi kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang mengadakan sosialisasi tentang edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada Balita di Posyandu melalui Film Animasi Timo Si Anak Sehat sebagai upaya penanggulangan stunting di Wilayah Lahan Kering Kepulauan.


Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Fatuleu pada Selasa tanggal 18 Juli 2023.


Penanggungjawab kegiatan ini, yaitu Tanti Rahayu, S. Si., M.Sc Selaku Ketua Pengabdian Masyarakat, Cathrin W. D. Geghi, S.KM., M.Sc , dan drh. Galuh W. K. Dyah Larasati, M.Si dan dibantu oleh 10 mahasiswa FKM Undana dari Program studi Kesehatan Masyarakat.


Kepada media ini, penanggungjawab, Tanti Rahayu, S.Si.,M.Sc menjelaskan bahwa para Balita sebanyak 54 orang balita stunting yang terdiri dari 10 Posyandu di kelurahan Camplong 1 tetapi yang hadir ada 39 balita.


Ia menjelaskan pentingnya PHBS bagi pencegahan dan penanggulangan stunting yang harus diterapkan di lingkungan rumah tangga, keluarga  dan masyarakat umum.


“Kurangnya penerapan PHBS yang baik dari ibu/keluarga dan balita akan meningkatkan terjadinya infeksi sehingga dapat memperparah gangguan pada tumbuh kembang pada anak,”jelasnya.


Camat Fatuleu, Hendra Mooy, S.STP dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.


“Terkadang kita berpikir stunting adalah hal yang wajar atau sudah biasa dikarenakan postur tubuh kita yang tidak terlalu tinggi (dipengaruhi oleh faktor genetik). Tetapi stunting lebih menekankan pada pengembangan otak anak,”ungkapnya.


Hendra Mooy menjelaskan, Stunting menjadi perhatian penting dikarenakan tingkat stunting di Fatuleu yang memang cukup tinggi dan sudah banyak sekali intervensi yang dilakukan dalam upaya untuk menanggulangi stunting. 


“Salah satunya adalah kegiatan penyuluhan kita hari ini sehingga saya mengajak kita semua turut mengambil andil, baik itu orang tua, keluarga, lingkungan bahkan pemerintah dalam pembentukan generasi kita ke depan. Karena itu, mari kita cegah dan mengobati stunting ini secara bersama-sama,”ajaknya.


Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Fatuleu, beserta Staf Kecamatan Fatuleu, Lurah camplong I, Pimpinan dan staf Puskesmas Camplong. (MI)




Pemkot Kupang Dianugerahi Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2023

Kupang,mwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan Badan Publik (BP) Informatif dan merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah yang berpredikat informatif. Selain itu Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif  bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh Provinsi NTT dan PD Pemerintah Provinsi NTT.


Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur Oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penganugrerahan ini diadakan untuk menilai sejauhmana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlangsung pada, Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Aula Utama El Tari Kupang.


Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD. Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dimana informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.


Komisi Informasi Provinsi NTT tahun ini mengirim form Self Assessment Questionnaire (SAQ)/Penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT, namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi. 5 kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat/penghargaan informative, 18 BP menuju informative, 22 BP berpredikat cukup informative, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.


Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Bole Baja, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa penganugerahan Keterbukan Informasi Publik Badan Publik Se-Provinsi NTT ketiga yang diselenggarakan oleh KIP NTT.


“Pembentukan Komisi Informasi Prov.NTT merupakan jawaban negara mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi  yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana termaktup dalam pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,”ungkapnya.


Ia menjelaskan, derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.


“Oleh sebab itu, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,”ucap Agus Bole Baja.


Dijelaskan bahwa dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa tengaraTimur. Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik.


“Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana. Karena itu acara penganugerahan ini penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,”ujarnya.


Agus Bole Baja mengungkap, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT  tahun 2023 terdapat 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan…kenapa demikiam..? pertanyaan ini harus dijawab oleh BP itu sendiri.


“Kusus PD Lingkup. Pemprov.NTT dimana KIP sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua Pimpinan PD,hal ini sangat baik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, evisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari KKN. Dengan demikian kami berharap agar Pemkab/Kota dan BP yang lain juga menjadikan Keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja dimasing-masing BP,”jelasnya.


Menurutnya, Komisi Informasi Provinsi NTT menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga tahun 2023 pada semua Badan Publik se-NTT ingin menunjukan kepada publik tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Selain itu KI NTT bertekat dan berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 


“Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangatlah muda kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat,”kata Agus Bole Baja.


“Namun demikian saya tetap yakin kita yang hadir akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi yang informatif dengan mengimplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota serta KPU Provinsi dan Kab/Kota pada umumnya sudah baik dalam implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008. BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai Politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan,”ujarnya.


Agus Bole Baja menungkap, karena itu bagi BP yang belum pernah ikut serta sebagai BP yang dinilai oleh KIP NTT, maka saya berharap di tahun 2024 harus terlibat untuk dinilai.Jika BP tersebut tidak ikut serta untuk dinilai maka tidak ada alat ukur lain untuk mengukur BP tersebut transparan atau tertutup.   


“Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Menuju informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat informative. Dan bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah agar tetap menjadi yang terbaik,”kata Agus. (MI)