Ketua KKMORA: Bulan Suci Ramadhan Momentum Tingkatkan Kerukunan

                             


Kupang,mwartapedia.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Ketua Kerukunan Keluarga Madura Flobamora (KKMORA), Timen menghimbau agar di Bulan Suci Ramadhan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk terus meningkatkan kerukunan, baik antar sesama umat maupun antar umat beragama.


“Terutama saat bulan Ramadhan ini menjadi momen untuk meningkatkan kerukunan dan toleransi karena umat Islam dituntut untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berpuasa,” kata Timen saat ditemui media ini di Kantor Sekretariat KKMORA yang didampingi oleh Ustadz H. Ruji, Mohamad Tohir dan Lihan, Senin (21/03/2023).


Dikatakan, Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat yang heterogen. Apalagi masyarakat Kota Kupang yang dikenal dengan kota toleransi.


Sehingga dirinya berharap dengan meningkatkan kerukunan dan toleransi, masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang menyesatkan dan dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan yang telah terjalin selama ini.


“Kita juga harus saling mengingatkan bagaimana kita hidup yang baik, hidup bersama yang toleran satu dengan yang lain,” ujarnya.


Selain itu Timen juga mengajak masyarakat saling bahu membahu meringankan beban masyarakat lainnya. Mengingat Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan setiap orang yang melakukan kebaikan akan diberikan pahala berkali-kali lipat.


“Bulan Suci Ramadhan kali ini, KKMORA akan melakukan berbagai kegiatan wajib yaitu Solat Berjemaah, Zakat Fitrah dan semua masyarakat muslim pastinya mengeluarkan Zakat Fitrah setiap hari,”ungkapnya.


Timen menambahkan, masyarakat muslim terutama masyarakat Madura yang ada di Kota Kupang tentunya pasti mengeluarkan Zakat untuk anak-anak yatim piatu, janda, fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu. 


Bulan Suci Ramadhan bagi Timen adalah bulan yang sangat mulia karena pada bulan Ramadhan adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Muslim.


“Bulan Suci Ramadhan adalah hari dimana kita untuk bertobat jadi masyarakat Muslim diajak untuk melaksanakan ibadah yang cukup dan harus sabar dari berbagai godaan,”ucapnya.


Sementara itu, Ustadz H. Ruji memberikan pesan kepada masyarakat Muslim yang ada di Kota Kupang dalam menyambut bulan Ramadhan harus sabar karena puasa itu wajib.


“Untuk keluarga Madura saya mengajak marilah kita tingkatkan ketagwaan, rasa sabar dan rasa keiklasan dalam hal apapun karena itu bisa menambah nilai ibadah bagi kita terutama toleransi antar umat beragama,”pungkasnya.


Untuk diketahui, Kerukunan Keluarga Madura Flobamora (KKMORA) yang berasal dari empat Kabupaten yaitu Pemakasan, Bangkalan, Sampang dan Semenep dibentuk sejak tahun 2021 sudah terdaftar sebanyak 275 Kepala Keluarga. (MI)





Mantan Dirut Bank NTT: Saya Diberhentikan Tanpa Diberi Kesempatan Membela Diri

                                                         


Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 tidak sesuai mekanisme (yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/PT). Ia diberhentikan tanpa disebutkan alasan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri di dalam RUPS, bahkan tanpa informasi sebelumnya (pra-RUPS untuk menyiapkan pembelaan diri, red). 


Demikian pernyataan Izak Rihi (mantan Dirut Bank NTT) melalui press release yang diterima tim media ini pada Selasa (21/03/2023) menanggapi pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho dalam Press Conference Bank NTT seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (20/03) di Aula Kantor Gubernur NTT. 


“Pemberhentian Saya (Izhak Eduard Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekuensi logis dari kewenangan RUPS dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Pemberhentian tersebut  harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar,” tulis Izak Rihi. 


Menurut Izak Rihi, pasal 105 ayat 1,2,3 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, tetapi dengan menyebutkan alasannya. Keputusan pemberhentian juga baru diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.  Jikalau keputusan pemberhentian di luar RUPS, maka anggota direksi diberitahu terlebih dahulu dan diberi kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. 


“Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hal inilah yang menjadi alasan saya (Izhak Eduard) menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melalui Pengadilan Negeri Kupang,” tulisnya lebih lanjut. 


Mantan Dirut Bank NTT itu juga menegaskan, bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut Bank NTT tahun 2020 juga tidak sesuai dengan POJK Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 ayat (1) yakni bahwa setiap usulan penggantian dan/atau  pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).  


“Karena pemberhentian dan pengangkatan harus melalui usulan Komisaris dan wajib mempertimbangkan rekomendasi KRN dan dalam pemberhentian saya tidak ada usulan Komisaris dan rekomendasi KRN,” jelasnya. 


Izak Rihi dengan tegas membantah pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho bahwa dirinya (Izak Rihi) sebagai Dirut Bank NTT Tahun 2020 telah diberhentikan melalui suatu mekanisme yang benar yaitu dirotasi jabatannya selaku Direktur Utama. Menurut Izak, yang benar yaitu RUPS memberhentikan dirinya dari Jabatan Dirut, kemudian memberinya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan. 


“Bahwa Rotasi hanya dilakukan secara horizontal / dalam level jabatan yang sama berbeda dengan mutasi yang dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Bahwa memberhentikan Direktur Utama dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Direktur Kepatuhan adalah tidak sesuai dengan: (1) Tata Cara Pemberhentian menurut Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal  25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nomor : 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu:  pasal 4 ayat (3) Direksi wajib dipimpin oleh Presiden Direktur dan/atau Direktur Utama,” jelasnya.  


Izak Rihi juga membantah pernyataan Aleks Riwu Kaho dalam press conference, bahwa dirinya  (Izak Rihi) diberhentikan dengan alasan tidak cakap. Menurutnya, itu tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2020. Alasan yang disebutkan secara gamblang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT saat itu (tanggal 6 Mei 2020) adalah karena kinerjanya (Izak Rihi) tidak mencapai laba Rp. 500 M. 


“Target Laba tersebut juga tidak ada dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2020, 2021, 2022 dan 2023. Alasan laba Rp. 500 M tersebut sesungguhnya sudah dipakai untuk merampas dan membunuh karier dan mencemarkan nama baik  serta harkat dan martabat saya (Izhak Eduard Rihi),” bebernya. 


Mantan Dirut Bank NTT itu mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun buku 2019  yakni: 1) Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta; 2) Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta; 3)Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. 


“Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja saya (Izhak Eduard Rihi) juga tidak mencapai Laba Rp. 500.000.000.000,-(Lima Ratus Miliar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021. Bahkan lebih kecil dari Kinerja saya pada Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menunjukkan keputusan memberhentikan saya adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat,” kritiknya. 


Terkait tuntutan dirinya atas hak pensiun dan/atau pesangon dan asuransi yang telah ia nikmati (11 bulan), Izak menjawab bahwa itu konsekuensi logis dari pemberhentiannya dari jabatan Dirut Bank NTT, baik secara prosedur dan/atau  tidak prosedur. 

Namun, terhadap masalah pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT  oleh para pemegang saham tersebut yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur) dan tidak adil, dirinya tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum. 


“Analogi tuntutan ini adalah seorang yang ditabrak mobil oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan cacat fisik. Korban menerima asuransi kecelakaan. Menerima asuransi kecelakan adalah konsekwensi dari kecelakaan tersebut, namun tidak membatalkan hukuman terhadap pelaku yang menabrak tersebut. Demikian pula dengan Pemberhentian saya sebagai Direktur Utama. Apabila saya menerima hak-hak akibat pemberhentian tersebut adalah sah sesuai aturan yang berlaku, namun Pemberhentian/”Menabrak” yang dianggap “Cacat Hukum” dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil tetap dituntut sesuai Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku dan tidak menganggap bahwa tata cara pemberhentian itu sesuai Hukum yang berlaku,”  tegasnya. (Tim)





Izhak Eduard Beberkan Klarifikasi Tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pembelian MTN

Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi membeberkan klarifikasi tentang kronologis pemeriksaan Pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara pembiayaan tahun pertama pada tahun 2018 senilai 50 miliar. 


Kepada awak media dibilangan Liliba pada Senin, 20 Maret 2023, Izhak Eduard menuturkan, ketika dirinya menjabat sebagaqi Direktur Utama Bank NTT, pada tanggal 9 Juni 2019 atas usulan Divisi Pengawasan dan SKIA berupa pembentukan Tim Independen penyelesaian masalah hukum terhadap sewa gedung Kantor Cabang Surabaya dan kerugian atas penempatan surat berharga MTN PT. SNP sesuai surat tugas tanggal 12 Juli 2019 No. 014/DIR-DPs/VII/2019.


“Hasil Tim Indemenden dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal bulan Agustus 2019 dan laporan akhir Tim Independen disampaikan pada tanggal 21 Agustur 2019 mengatakan  Bahwa BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelmasi sesuai surat tugas No.384/ST/XIX.KUP/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Surat Tugas No. 447/ST/XIX.KUP/11/2019 tanggal 15 November 2019,”ungkapnya. 


Izhak mengatakan, BPK RI melalui Surat Nomor : 10/S/XIX.KUP/01/2020, Tanggal 10 Januari 2020, Sifat : Rahasia, Perihal : Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, Permintaan Tanggapan, Rencana Aksi atas Rekomendasi serta Kuesioner Kepuasan Pemilik Kepentingan atas Kinerja BPK terkait Hasil Pemeriksaan.


Dijelaskan, pada tanggal 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT yang saat itu dijabat oleh Hari Alexander Riwu Kaho mendatangi rumahnya untuk melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50 M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani Tanggapan Hasil Pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020.


“Surat tersebut isinya menyatakan bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali yaitu pembelian MTN PT.SNP tampa didahului dengan due deligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai 50. miliar dan Potensi Pendapatan Kupon yang tidak diterima senilai 10 miliar dengan alasan pertama bahwa berdasarkan hasil audit investigasi khusus oleh Tim Independen berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTM PT.SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT dan kedua bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal,”ungkapnya


Izhak menerangkan, Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tersebut menyatakan telah dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan pengkinian bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.


“Pengkinian SOP yang dimaksud antara lain adalah SOP Penempatan dana ke lembaga keuangan non bank yang sebelumnya belum ada, sehingga temuan BPK RI terhadap pembelian MTN senilai 50 miliar yang terjadi sebelum pengkinian SOP merujuk hasil pemeriksaan BPK RI terebut,”ucapnya.


Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN).


“Kejadian tersebut pada saat Direktur Utama Bank NTT, Harry Riwu Kaho sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank sedangkan Saya menjabat Direktur Utama Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut,’Kata Izhak.


Pada tanggal 13 Januari 2020, lanjut Izhak, diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ sdr. Hari Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.


 “Dalam pertemuan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI mengkonfirmasi Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp. 50 Milyar sebagai berikut 

a. PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp. 1,2 T dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri sehingga apabila curator mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri / Creditur concurent atas fasilitas kredit tersebut.

b. Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN. Rp. 50 M tidak bisa ditarik.

c. Mengingatkan agar Direktur Utama agar tidak tertipu oleh staff terkait pembelian MTN tersebut,”lanjutnya.


Izhak menerangkan, berdasarkan penjelasan Pemeriksa BPK RI tersebut maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali Tanggapan Hasil Peyelesaian tersebut dengan sependapat agar dalam Hasil Akhir Pemeriksaan BPK sebagai berikut Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50.000.000.000,00 berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10.500.000.000,00.


“Hal tersebut disebabkan  Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak  melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN; dan Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury melakukan pembelian walaupun Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank,”terang Izhak.


Menurutnya, atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan kondisi tersebut namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT. PT Bank NTT telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal.


“Berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana,”ujarnya.


Ditambahkan, pada tanggal 13 September 2019 Direktur Utama melaporkan rekomendasi BPK tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk keputusan selanjutnya.


 “Pada tanggal 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN 50 M. Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan  tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan Absalom Sine dinonaktifkan sebagai Direktur Pemasaran Kredit dan pada tanggal 06 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama dan menunjuk Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai PLT. Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit , Absalom Sine ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran Dana,”pungkasnya.