Gubernur VBL Berkunjung ke Kabupaten Flores Timur

Larantuka,mwartapedia.com – Usai melakukan peninjauan di Kabupaten Lembata, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melanjutkan kunjungannya ke Kabupaten Flores Timur pada Jumat (8/4). 

Untuk diketahui kunjungan ke Kabupaten Flores Timur ini merupakan bagian dari serangkaian kunjungan kerja ke dataran Flores yang akan berakhir di Kabupaten Manggarai Barat.

Di Kabupaten Flores Timur, Gubernur VBL bersama para rombongan meninjau beberapa lokasi diantaranya Peninjauan PPI Amagarapati, pertemuan bersama masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Peninjauan Bumdes Bao Baran, Peninjauan kebun Jambu Mete, serta Kelompok tenun Desa Riang Kemie.

Dalam pertemuan bersama dengan masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Gubernur memotivasi para petani jambu mete untuk pengembangan jambu mete. 

“Kita mau agar para petani jambu mete terus mendapatkan pendampingan sehingga petani itu menjadi wirausaha mandiri dengan pengelolaan potensi jambu mete yang bagus,” kata Gubernur.

“Kita saat ini sedang mendesain itu semua dan juga pengembangan Bumdes di desa-desa. Bumdes itu adalah kekuatan membangun ekonomi desa. Kita akan dorong terus kemajuan Bumdes – Bumdes dengan produk-produk unggulannya,” kata Gubernur.

“Misalnya dengan produk Bumdes yaitu kain tenun. Kita juga harus dukung dengan membeli hasil produk lokal UMKM ataupun Bumdes masyarakat seperti kain tenun dan lainnya. Kita di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dalam 1 minggu kita pakai sarung tenun itu 2 kali yakni hari selasa dan jumat. Itu agar bagaimana para ASN dapat mengenakan dan mencintai produk lokal serta tentunya membantu ekonomi kelompok masyarakat penenun,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga menjelaskan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki NTT. 

“Kita punya kekayaan energi juga yaitu Energi Listrik Tenaga Surya itu ada di Sumba dan juga ada energi listrik dari arus laut. Kita sedang desain untuk energi listrik arus laut itu dengan pemanfaatan arus luat antara Flores timur dan Adonara,” kata Gubernur.

Ia menambahkan, saat ini juga Pemerintah Provinsi NTT terus lakukan Pengembangan dan pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama Pemerintah Pusat. (Biro AP/MI)




Gubernur VBL Berkunjung ke Kabupaten Flores Timur

Larantuka,mwartapedia.com – Usai melakukan peninjauan di Kabupaten Lembata, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melanjutkan kunjungannya ke Kabupaten Flores Timur pada Jumat (8/4). 

Untuk diketahui kunjungan ke Kabupaten Flores Timur ini merupakan bagian dari serangkaian kunjungan kerja ke dataran Flores yang akan berakhir di Kabupaten Manggarai Barat.

Di Kabupaten Flores Timur, Gubernur VBL bersama para rombongan meninjau beberapa lokasi diantaranya Peninjauan PPI Amagarapati, pertemuan bersama masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Peninjauan Bumdes Bao Baran, Peninjauan kebun Jambu Mete, serta Kelompok tenun Desa Riang Kemie.

Dalam pertemuan bersama dengan masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Gubernur memotivasi para petani jambu mete untuk pengembangan jambu mete. 

“Kita mau agar para petani jambu mete terus mendapatkan pendampingan sehingga petani itu menjadi wirausaha mandiri dengan pengelolaan potensi jambu mete yang bagus,” kata Gubernur.

“Kita saat ini sedang mendesain itu semua dan juga pengembangan Bumdes di desa-desa. Bumdes itu adalah kekuatan membangun ekonomi desa. Kita akan dorong terus kemajuan Bumdes – Bumdes dengan produk-produk unggulannya,” kata Gubernur.

“Misalnya dengan produk Bumdes yaitu kain tenun. Kita juga harus dukung dengan membeli hasil produk lokal UMKM ataupun Bumdes masyarakat seperti kain tenun dan lainnya. Kita di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dalam 1 minggu kita pakai sarung tenun itu 2 kali yakni hari selasa dan jumat. Itu agar bagaimana para ASN dapat mengenakan dan mencintai produk lokal serta tentunya membantu ekonomi kelompok masyarakat penenun,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga menjelaskan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki NTT. 

“Kita punya kekayaan energi juga yaitu Energi Listrik Tenaga Surya itu ada di Sumba dan juga ada energi listrik dari arus laut. Kita sedang desain untuk energi listrik arus laut itu dengan pemanfaatan arus luat antara Flores timur dan Adonara,” kata Gubernur.

Ia menambahkan, saat ini juga Pemerintah Provinsi NTT terus lakukan Pengembangan dan pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama Pemerintah Pusat. (Biro AP/MI)




Gubernur VBL Berkunjung ke Kabupaten Flores Timur

Larantuka,mwartapedia.com – Usai melakukan peninjauan di Kabupaten Lembata, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melanjutkan kunjungannya ke Kabupaten Flores Timur pada Jumat (8/4). 

Untuk diketahui kunjungan ke Kabupaten Flores Timur ini merupakan bagian dari serangkaian kunjungan kerja ke dataran Flores yang akan berakhir di Kabupaten Manggarai Barat.

Di Kabupaten Flores Timur, Gubernur VBL bersama para rombongan meninjau beberapa lokasi diantaranya Peninjauan PPI Amagarapati, pertemuan bersama masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Peninjauan Bumdes Bao Baran, Peninjauan kebun Jambu Mete, serta Kelompok tenun Desa Riang Kemie.

Dalam pertemuan bersama dengan masyarakat Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga, Gubernur memotivasi para petani jambu mete untuk pengembangan jambu mete. 

“Kita mau agar para petani jambu mete terus mendapatkan pendampingan sehingga petani itu menjadi wirausaha mandiri dengan pengelolaan potensi jambu mete yang bagus,” kata Gubernur.

“Kita saat ini sedang mendesain itu semua dan juga pengembangan Bumdes di desa-desa. Bumdes itu adalah kekuatan membangun ekonomi desa. Kita akan dorong terus kemajuan Bumdes – Bumdes dengan produk-produk unggulannya,” kata Gubernur.

“Misalnya dengan produk Bumdes yaitu kain tenun. Kita juga harus dukung dengan membeli hasil produk lokal UMKM ataupun Bumdes masyarakat seperti kain tenun dan lainnya. Kita di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dalam 1 minggu kita pakai sarung tenun itu 2 kali yakni hari selasa dan jumat. Itu agar bagaimana para ASN dapat mengenakan dan mencintai produk lokal serta tentunya membantu ekonomi kelompok masyarakat penenun,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga menjelaskan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki NTT. 

“Kita punya kekayaan energi juga yaitu Energi Listrik Tenaga Surya itu ada di Sumba dan juga ada energi listrik dari arus laut. Kita sedang desain untuk energi listrik arus laut itu dengan pemanfaatan arus luat antara Flores timur dan Adonara,” kata Gubernur.

Ia menambahkan, saat ini juga Pemerintah Provinsi NTT terus lakukan Pengembangan dan pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama Pemerintah Pusat. (Biro AP/MI)




Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Naik Status Jadi Penyidikan Usai Mantan Kadis Perhubungan di Periksa Jaksa

 

Lewoleba,mwartapedia.com – Tim Penyidik Kejaksaan negeri Lembata meningkatkan status pengadaan kapal phinisi aku Lembata dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 22 saksi.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa dari 22 saksi yang dimintai keterangan salah satunya adalah mantan kadis PUPR dan Perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR, Paskalis Ola Tapobali yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata diperiksa  selama delapan (8) jam.

Pihak kejaksaan Negeri Lembata belum buka suara terkait diperiksanya Sekda Lembata sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perhubungan Lembata namun, berdasarkan release tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata hanya disebutkan terdapat 22 saksi yang telah dipanggil untuk berikan keterangan.

Penyelidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tanggal 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

Berdasarakan Release yang diterima media ini, Selasa (05/04/2022) yang lalu,  Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino menjelaskan Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Lanjut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Pada pengadaan tersebut terdapat indikisasi penyimpangan, antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran.

“Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata,”Ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Teddy Valentino menjelaskan bahwa, penyimpangan berikutnya adalah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, dan Tim LID juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut. (Tim)




Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Naik Status Jadi Penyidikan Usai Mantan Kadis Perhubungan di Periksa Jaksa

 

Lewoleba,mwartapedia.com – Tim Penyidik Kejaksaan negeri Lembata meningkatkan status pengadaan kapal phinisi aku Lembata dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 22 saksi.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa dari 22 saksi yang dimintai keterangan salah satunya adalah mantan kadis PUPR dan Perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR, Paskalis Ola Tapobali yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata diperiksa  selama delapan (8) jam.

Pihak kejaksaan Negeri Lembata belum buka suara terkait diperiksanya Sekda Lembata sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perhubungan Lembata namun, berdasarkan release tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata hanya disebutkan terdapat 22 saksi yang telah dipanggil untuk berikan keterangan.

Penyelidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tanggal 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

Berdasarakan Release yang diterima media ini, Selasa (05/04/2022) yang lalu,  Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino menjelaskan Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Lanjut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Pada pengadaan tersebut terdapat indikisasi penyimpangan, antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran.

“Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata,”Ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Teddy Valentino menjelaskan bahwa, penyimpangan berikutnya adalah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, dan Tim LID juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut. (Tim)




Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Naik Status Jadi Penyidikan Usai Mantan Kadis Perhubungan di Periksa Jaksa

 

Lewoleba,mwartapedia.com – Tim Penyidik Kejaksaan negeri Lembata meningkatkan status pengadaan kapal phinisi aku Lembata dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 22 saksi.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa dari 22 saksi yang dimintai keterangan salah satunya adalah mantan kadis PUPR dan Perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR, Paskalis Ola Tapobali yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata diperiksa  selama delapan (8) jam.

Pihak kejaksaan Negeri Lembata belum buka suara terkait diperiksanya Sekda Lembata sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perhubungan Lembata namun, berdasarkan release tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata hanya disebutkan terdapat 22 saksi yang telah dipanggil untuk berikan keterangan.

Penyelidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tanggal 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

Berdasarakan Release yang diterima media ini, Selasa (05/04/2022) yang lalu,  Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino menjelaskan Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Lanjut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Pada pengadaan tersebut terdapat indikisasi penyimpangan, antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran.

“Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata,”Ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Teddy Valentino menjelaskan bahwa, penyimpangan berikutnya adalah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, dan Tim LID juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut. (Tim)