Kejari Lembata Tingkatkan Status Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata TA. 2019

Lewoleba,mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri Lembata melakukan Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019.

Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H, M.H, melalui Kasie Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal (16/02/2022), Tim Penyelidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. 

Berdasarakan Release yang diterima media ini, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino menjelaskan Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang da Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Lanjut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino, Pada pengadaan tersebut terdapat indikisasi penyimpangan, antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.

“Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.Ungkap Teddy Valentino.

Lebih jauh lagi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino menjelaskan bahwa, penyimpangan berikutnya adalah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yg dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, dan Tim LID juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut.(Timmwartapedia.com).