Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Lapas Waikabubak Gelar Pos Bindu dan Sosialisasi SITB

 

Waikabubak,mwartapedia.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Waikabubak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan Pos Binaan Terpadu (Pos Bindu) Penyakit Tidak Menular dan Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)  di Aula Terbuka Lapas Waikabubak pada Kamis (03/02/2022)

Lapas Waikabubak yang merupakan salah satu UPT yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Marciana D. Djone ini telah lama menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat. Kegiatan Pos Bindu ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan baik bagi warga binaan maupun bagi pegawai Lapas Kelas IIB Waikabubak. 

Kalapas, Yohanis Varianto yang didampingi oleh pejabat Eselon V menerima kedatangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Weekarou, Dinkes Sumba Barat dan Dinkes Propinsi NTT. 

Dalam kesempatan ini, Kalapas Varianto sekaligus memperkenalkan diri kepada rombongan Dinkes dan juga memastikan bahwa Lapas Waikabubak dengan hati terbuka menerima kedatangan rombongan tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Sumba Barat bersama Dinkes Propinsi NTT yang telah datang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan di Lapas Waikabubak ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Lapas Waikabubak dan saya pastikan bahwa kami semua yang ada di sini menerima kedatangan tenaga kesehatan yang ingin melakukan pelayanan dengan tangan terbuka. Penyuluhan terkait TBC dan sistem informasinya juga sangat kami butuhkan khususnya tenaga kesehatan di Lapas sehingga dengan mudah memperoleh informasi terkait TBC” ujar Varianto. 

Dengan adanya kegiatan Pos Bindu ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan juga mencegah merebaknya penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular. 

Kegiatan Pos Bindu dan Sosialisasi SITB dan TBC ini berlangsung mulai pukul 09.30 WITA dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(Humas Lp Wkb/MI)




Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Lapas Waikabubak Gelar Pos Bindu dan Sosialisasi SITB

 

Waikabubak,mwartapedia.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Waikabubak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan Pos Binaan Terpadu (Pos Bindu) Penyakit Tidak Menular dan Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)  di Aula Terbuka Lapas Waikabubak pada Kamis (03/02/2022)

Lapas Waikabubak yang merupakan salah satu UPT yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Marciana D. Djone ini telah lama menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat. Kegiatan Pos Bindu ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan baik bagi warga binaan maupun bagi pegawai Lapas Kelas IIB Waikabubak. 

Kalapas, Yohanis Varianto yang didampingi oleh pejabat Eselon V menerima kedatangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Weekarou, Dinkes Sumba Barat dan Dinkes Propinsi NTT. 

Dalam kesempatan ini, Kalapas Varianto sekaligus memperkenalkan diri kepada rombongan Dinkes dan juga memastikan bahwa Lapas Waikabubak dengan hati terbuka menerima kedatangan rombongan tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Sumba Barat bersama Dinkes Propinsi NTT yang telah datang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan di Lapas Waikabubak ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Lapas Waikabubak dan saya pastikan bahwa kami semua yang ada di sini menerima kedatangan tenaga kesehatan yang ingin melakukan pelayanan dengan tangan terbuka. Penyuluhan terkait TBC dan sistem informasinya juga sangat kami butuhkan khususnya tenaga kesehatan di Lapas sehingga dengan mudah memperoleh informasi terkait TBC” ujar Varianto. 

Dengan adanya kegiatan Pos Bindu ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan juga mencegah merebaknya penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular. 

Kegiatan Pos Bindu dan Sosialisasi SITB dan TBC ini berlangsung mulai pukul 09.30 WITA dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(Humas Lp Wkb/MI)




Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Lapas Waikabubak Gelar Pos Bindu dan Sosialisasi SITB

 

Waikabubak,mwartapedia.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Waikabubak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan Pos Binaan Terpadu (Pos Bindu) Penyakit Tidak Menular dan Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)  di Aula Terbuka Lapas Waikabubak pada Kamis (03/02/2022)

Lapas Waikabubak yang merupakan salah satu UPT yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Marciana D. Djone ini telah lama menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat. Kegiatan Pos Bindu ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan baik bagi warga binaan maupun bagi pegawai Lapas Kelas IIB Waikabubak. 

Kalapas, Yohanis Varianto yang didampingi oleh pejabat Eselon V menerima kedatangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Weekarou, Dinkes Sumba Barat dan Dinkes Propinsi NTT. 

Dalam kesempatan ini, Kalapas Varianto sekaligus memperkenalkan diri kepada rombongan Dinkes dan juga memastikan bahwa Lapas Waikabubak dengan hati terbuka menerima kedatangan rombongan tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Sumba Barat bersama Dinkes Propinsi NTT yang telah datang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan di Lapas Waikabubak ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Lapas Waikabubak dan saya pastikan bahwa kami semua yang ada di sini menerima kedatangan tenaga kesehatan yang ingin melakukan pelayanan dengan tangan terbuka. Penyuluhan terkait TBC dan sistem informasinya juga sangat kami butuhkan khususnya tenaga kesehatan di Lapas sehingga dengan mudah memperoleh informasi terkait TBC” ujar Varianto. 

Dengan adanya kegiatan Pos Bindu ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan juga mencegah merebaknya penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular. 

Kegiatan Pos Bindu dan Sosialisasi SITB dan TBC ini berlangsung mulai pukul 09.30 WITA dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(Humas Lp Wkb/MI)




Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Lapas Waikabubak Gelar Pos Bindu dan Sosialisasi SITB

 

Waikabubak,mwartapedia.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Waikabubak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan Pos Binaan Terpadu (Pos Bindu) Penyakit Tidak Menular dan Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)  di Aula Terbuka Lapas Waikabubak pada Kamis (03/02/2022)

Lapas Waikabubak yang merupakan salah satu UPT yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Marciana D. Djone ini telah lama menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumba Barat. Kegiatan Pos Bindu ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan baik bagi warga binaan maupun bagi pegawai Lapas Kelas IIB Waikabubak. 

Kalapas, Yohanis Varianto yang didampingi oleh pejabat Eselon V menerima kedatangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Weekarou, Dinkes Sumba Barat dan Dinkes Propinsi NTT. 

Dalam kesempatan ini, Kalapas Varianto sekaligus memperkenalkan diri kepada rombongan Dinkes dan juga memastikan bahwa Lapas Waikabubak dengan hati terbuka menerima kedatangan rombongan tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Sumba Barat bersama Dinkes Propinsi NTT yang telah datang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan di Lapas Waikabubak ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Lapas Waikabubak dan saya pastikan bahwa kami semua yang ada di sini menerima kedatangan tenaga kesehatan yang ingin melakukan pelayanan dengan tangan terbuka. Penyuluhan terkait TBC dan sistem informasinya juga sangat kami butuhkan khususnya tenaga kesehatan di Lapas sehingga dengan mudah memperoleh informasi terkait TBC” ujar Varianto. 

Dengan adanya kegiatan Pos Bindu ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan juga mencegah merebaknya penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular. 

Kegiatan Pos Bindu dan Sosialisasi SITB dan TBC ini berlangsung mulai pukul 09.30 WITA dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(Humas Lp Wkb/MI)




PEREKAT NUSANTARA Mendukung POLRI Tindak Edy Muyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses

 

Kupang,mwartapedia.com – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Demikian rilis yang diterima media ini dari PEKEKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, SH pada Rabu (02/02/2022).

Meski demikian PEREKAT NUSANTARA mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian, padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

Merendahkan Martabat Manusia.  

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat, maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu tindakan Penyidik BARESKRIM menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis, tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

Tangkap dan Tahan Azam Khan. 

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik, maka BARESKRIM POLRI, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan, jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

Oleh karena pasal-pasal sangkaan pidana yang diberlakukan Penyidik Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama yaitu mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan sangat terasa menusuk di hati sanubari warga Suku Dayak di Kalimantan.

PEREKAT NUSANTARA, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan,  mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham. 

PEREKAT NUSANTARA ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah, agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat UUD’ 45.

( PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil dkk/MI) 




PEREKAT NUSANTARA Mendukung POLRI Tindak Edy Muyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses

 

Kupang,mwartapedia.com – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Demikian rilis yang diterima media ini dari PEKEKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, SH pada Rabu (02/02/2022).

Meski demikian PEREKAT NUSANTARA mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian, padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

Merendahkan Martabat Manusia.  

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat, maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu tindakan Penyidik BARESKRIM menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis, tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

Tangkap dan Tahan Azam Khan. 

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik, maka BARESKRIM POLRI, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan, jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

Oleh karena pasal-pasal sangkaan pidana yang diberlakukan Penyidik Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama yaitu mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan sangat terasa menusuk di hati sanubari warga Suku Dayak di Kalimantan.

PEREKAT NUSANTARA, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan,  mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham. 

PEREKAT NUSANTARA ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah, agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat UUD’ 45.

( PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil dkk/MI) 




PEREKAT NUSANTARA Mendukung POLRI Tindak Edy Muyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses

 

Kupang,mwartapedia.com – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Demikian rilis yang diterima media ini dari PEKEKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, SH pada Rabu (02/02/2022).

Meski demikian PEREKAT NUSANTARA mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian, padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

Merendahkan Martabat Manusia.  

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat, maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu tindakan Penyidik BARESKRIM menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis, tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

Tangkap dan Tahan Azam Khan. 

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik, maka BARESKRIM POLRI, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan, jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

Oleh karena pasal-pasal sangkaan pidana yang diberlakukan Penyidik Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama yaitu mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan sangat terasa menusuk di hati sanubari warga Suku Dayak di Kalimantan.

PEREKAT NUSANTARA, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan,  mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham. 

PEREKAT NUSANTARA ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah, agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat UUD’ 45.

( PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil dkk/MI) 




PEREKAT NUSANTARA Mendukung POLRI Tindak Edy Muyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses

 

Kupang,mwartapedia.com – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

Demikian rilis yang diterima media ini dari PEKEKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, SH pada Rabu (02/02/2022).

Meski demikian PEREKAT NUSANTARA mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian, padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

Merendahkan Martabat Manusia.  

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat, maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu tindakan Penyidik BARESKRIM menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis, tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

Tangkap dan Tahan Azam Khan. 

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik, maka BARESKRIM POLRI, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan, jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

Oleh karena pasal-pasal sangkaan pidana yang diberlakukan Penyidik Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama yaitu mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan sangat terasa menusuk di hati sanubari warga Suku Dayak di Kalimantan.

PEREKAT NUSANTARA, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan,  mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham. 

PEREKAT NUSANTARA ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah, agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat UUD’ 45.

( PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil dkk/MI) 




Babinsa Koramil 1601-05/Kota Waingapu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Waingapu,mwartapedia.com –  Sebanyak 146 anak usia 6 s/d 11 tahun dan masyarakat umum mendapatkan vaksinasi dosis I dan II yang dimulai pada pukul 09.00 Wita bertempat di SD Inpres Kamalaputi Waingapu, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba Timur, Senin (31/01/22).

Vaksinasi massal Covid-19 Dosis I dan II untuk anak Sekolah Dasar usia 6 s/d 11 tahun yang merupakan anak-anak dari kelas 1 s/d 6 dan masyarakat umum. 

Kegiatan vaksinasi massal covid-19 tersebut dilakukan oleh Puskesmas Waingapu dengan Nakes 11 orang dan 3 orang dari Nakes TNI didampingi oleh Babinsa Koramil 1601-05/Kota, Sertu K. Bara Ngeding dan Serda Deni Irawan. Adapun jenis Vaksin covid-19 yang digunakan yaitu Sinovac dan Astrazeneca kepada anak-anak dan masyarakat umum di Kota Waingapu. Bagi anak Sekolah Dasar dan masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksinasi hari ini disampaikan untuk mendaftarkan diri untuk ditahap berikutnya.

Komandan Kodim 1601/Sumba Timur Letkol Czi Aditya Triwirawan meyampaikan kepada para Babinsa, agar selalu proaktif menyampaikan dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengajak dan segera di Vaksin dengan selalu mengikuti Protokol Kesehatan yang diterapkan sehingga terhindar dari Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Kepala Sekolah SD Inpres Kamalaputi Ibu Dorkas Kondanamu, S. Pd., Petugas Vaksin (Vaksinator) serta anak Sekolah Dasar penerima vaksin dan masyarakat umum.

(Penrem/MI)




Babinsa Koramil 1601-05/Kota Waingapu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Waingapu,mwartapedia.com –  Sebanyak 146 anak usia 6 s/d 11 tahun dan masyarakat umum mendapatkan vaksinasi dosis I dan II yang dimulai pada pukul 09.00 Wita bertempat di SD Inpres Kamalaputi Waingapu, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba Timur, Senin (31/01/22).

Vaksinasi massal Covid-19 Dosis I dan II untuk anak Sekolah Dasar usia 6 s/d 11 tahun yang merupakan anak-anak dari kelas 1 s/d 6 dan masyarakat umum. 

Kegiatan vaksinasi massal covid-19 tersebut dilakukan oleh Puskesmas Waingapu dengan Nakes 11 orang dan 3 orang dari Nakes TNI didampingi oleh Babinsa Koramil 1601-05/Kota, Sertu K. Bara Ngeding dan Serda Deni Irawan. Adapun jenis Vaksin covid-19 yang digunakan yaitu Sinovac dan Astrazeneca kepada anak-anak dan masyarakat umum di Kota Waingapu. Bagi anak Sekolah Dasar dan masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksinasi hari ini disampaikan untuk mendaftarkan diri untuk ditahap berikutnya.

Komandan Kodim 1601/Sumba Timur Letkol Czi Aditya Triwirawan meyampaikan kepada para Babinsa, agar selalu proaktif menyampaikan dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengajak dan segera di Vaksin dengan selalu mengikuti Protokol Kesehatan yang diterapkan sehingga terhindar dari Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Kepala Sekolah SD Inpres Kamalaputi Ibu Dorkas Kondanamu, S. Pd., Petugas Vaksin (Vaksinator) serta anak Sekolah Dasar penerima vaksin dan masyarakat umum.

(Penrem/MI)