Sepakat Akhiri Perselihan, Razi Mahfudzi: PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra Tandatangani Perjanjian Damai

 

Jakarta,mwartapedia.com – PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta. 

Razi Mahfudzi, SH selaku  Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

“Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut”, ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya

“PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian”, ulasnya

Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini

Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.

“Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena  masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut”

“Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian”, tutup Razi Mahfudzi. (MG)




Sepakat Akhiri Perselihan, Razi Mahfudzi: PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra Tandatangani Perjanjian Damai

 

Jakarta,mwartapedia.com – PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta. 

Razi Mahfudzi, SH selaku  Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

“Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut”, ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya

“PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian”, ulasnya

Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini

Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.

“Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena  masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut”

“Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian”, tutup Razi Mahfudzi. (MG)




Sepakat Akhiri Perselihan, Razi Mahfudzi: PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra Tandatangani Perjanjian Damai

 

Jakarta,mwartapedia.com – PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta. 

Razi Mahfudzi, SH selaku  Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

“Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut”, ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya

“PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian”, ulasnya

Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini

Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.

“Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena  masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut”

“Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian”, tutup Razi Mahfudzi. (MG)




Sepakat Akhiri Perselihan, Razi Mahfudzi: PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra Tandatangani Perjanjian Damai

 

Jakarta,mwartapedia.com – PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai atas Perseteruan Jual Beli Saham senilai US$ 3 Juta. 

Razi Mahfudzi, SH selaku  Pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (27-01-2022) di Jakarta mengatakan Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

“Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi, dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam Perjanjian Damai tersebut”, ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya

“PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian”, ulasnya

Razi Mahfudzi menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam Perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut,” tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini

Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.

“Mengingat kembali kebelakang kasus ini bermula karena  masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut”

“Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian”, tutup Razi Mahfudzi. (MG)




TPDI: PremanismeMasuk Dalam Tata Kelola Pemerintah Akan Merusak Sistem Demokrasi di NTT

Kupang,mwartapedia.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kewenangannya telah dijadikan ajang spekulasi dan tempat berjudi bagi pihak-pihak yang ingin bersepkulasi dan berjudi guna mendapat- kan SK. Pengesahan dan Pengangkatan seorang Bupati atau Wakil Bupati hasil Pilkada yang cacat hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,SH pada Jumad  (28/2/2022).

Petrus mengatakan bahwa Kewenangan Mendagri Tito Karnavian, dijadikan ajang spekulasi dan perjudian oleh “Makelar SK” guna mendapatkan kekuasaan secara melawan hukum, Etika, dan Moral, nyaris berhasil mulus, karena Pelantikan yang semula akan dilakukan pada 28/1/2022, mendadak dimajukan pada 27/1/2022, Puklu.19.00 WIT, diduga karena Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sudah masuk ke Pemprov NTT.

“Meskipun Gubernur NTT telah melantik Wakil Bupati Ende, tanggal 27/1/2022, namun Pelantikan itu dipastikan tidak memiliki pijakan pada SK. Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende, karena Mendagri melalui Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, lebih awal menarik dua SK Mendagri yaitu SK No.132.53/879/OTDA tgl. 25/1/ 2022 dan SK No. 132.53-67, Tahun 2022, tgl. 19/1/2022.sebagai dasar pelantikan Wakil Bupati Ende,”ungkapnya.

Dikatakan, dittengah problematik yuridis yang serius terkait ketidaklengkapan Calon Wakil Bupati Ende yang sejak awal sudah disoal, segala skenario pelantikan terus diekspose ke publik, meski kemudian berantakan dengan masuknya informasi Surat Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, pagi hari bahwa Mendagri menarik kembali SK Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende. 

Pagi Dibatalkan Malam Dilantik.

Menurut Petrus, Gubernur NTT melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pake hukum, hanya berpacu dengan waktu. Dan atas alasan Gubernur ada agenda penting lain di tanggal 28/1/2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27/1/2022, agar nampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan SK. Mendagri.

“Padahal secara hukum, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai  prinsip “Contrarius Actus” mencabut SK-nya baik sebelum atau sesudah pelantikan, dan dalam hal ini Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan,”ucapnya.

Ia menambahkan, Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial Pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena menyangkut  alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.

Penyalagunaan Wewenang.  

Petrus menegaskan bahwa Surat Dirjen OTDA Surat Dirjen OTDA Nomor : 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, Hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala Premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kemendagri hingga Pemda Kab. Ende dan DPRD Ende.

“Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan dan perilaku congkak serta mengabaikan substansi hukum (norma, standar dan prosedur) sebagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang digali oleh Bung Karno di Kota Ende, merupakan bentuk lain dari kepemimpinan berbasis premanisme dengan mengingkari nilai Pancasila,”ucapnya.

Karena itulah, Petrus menerangkan, maka menyangkut anomali dalam tertib hukum dan dalam Tata Kelola Pemerintahan tidak boleh terjadi di Ende, karena di Ende-lah Bung Karno menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dikenal sebagai Pancasila dan dimanifestasikan pada sikap taat kepadda Etika, Moral dan Hukum sebagai pandangan dan pedoman hidup.

“Karena itu Gubernur NTT mestinya menahan diri dan tidak melantik, namun pelantikan tetap dipaksakan sebagai wujud arogansi dan berimplikasi melahirkan tindakan insubordinasi terhadap atasan yaitu Mendagri bahkan Presiden,”pungkasnya.  (MI)




TPDI: PremanismeMasuk Dalam Tata Kelola Pemerintah Akan Merusak Sistem Demokrasi di NTT

Kupang,mwartapedia.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kewenangannya telah dijadikan ajang spekulasi dan tempat berjudi bagi pihak-pihak yang ingin bersepkulasi dan berjudi guna mendapat- kan SK. Pengesahan dan Pengangkatan seorang Bupati atau Wakil Bupati hasil Pilkada yang cacat hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,SH pada Jumad  (28/2/2022).

Petrus mengatakan bahwa Kewenangan Mendagri Tito Karnavian, dijadikan ajang spekulasi dan perjudian oleh “Makelar SK” guna mendapatkan kekuasaan secara melawan hukum, Etika, dan Moral, nyaris berhasil mulus, karena Pelantikan yang semula akan dilakukan pada 28/1/2022, mendadak dimajukan pada 27/1/2022, Puklu.19.00 WIT, diduga karena Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sudah masuk ke Pemprov NTT.

“Meskipun Gubernur NTT telah melantik Wakil Bupati Ende, tanggal 27/1/2022, namun Pelantikan itu dipastikan tidak memiliki pijakan pada SK. Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende, karena Mendagri melalui Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, lebih awal menarik dua SK Mendagri yaitu SK No.132.53/879/OTDA tgl. 25/1/ 2022 dan SK No. 132.53-67, Tahun 2022, tgl. 19/1/2022.sebagai dasar pelantikan Wakil Bupati Ende,”ungkapnya.

Dikatakan, dittengah problematik yuridis yang serius terkait ketidaklengkapan Calon Wakil Bupati Ende yang sejak awal sudah disoal, segala skenario pelantikan terus diekspose ke publik, meski kemudian berantakan dengan masuknya informasi Surat Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, pagi hari bahwa Mendagri menarik kembali SK Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende. 

Pagi Dibatalkan Malam Dilantik.

Menurut Petrus, Gubernur NTT melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pake hukum, hanya berpacu dengan waktu. Dan atas alasan Gubernur ada agenda penting lain di tanggal 28/1/2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27/1/2022, agar nampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan SK. Mendagri.

“Padahal secara hukum, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai  prinsip “Contrarius Actus” mencabut SK-nya baik sebelum atau sesudah pelantikan, dan dalam hal ini Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan,”ucapnya.

Ia menambahkan, Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial Pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena menyangkut  alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.

Penyalagunaan Wewenang.  

Petrus menegaskan bahwa Surat Dirjen OTDA Surat Dirjen OTDA Nomor : 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, Hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala Premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kemendagri hingga Pemda Kab. Ende dan DPRD Ende.

“Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan dan perilaku congkak serta mengabaikan substansi hukum (norma, standar dan prosedur) sebagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang digali oleh Bung Karno di Kota Ende, merupakan bentuk lain dari kepemimpinan berbasis premanisme dengan mengingkari nilai Pancasila,”ucapnya.

Karena itulah, Petrus menerangkan, maka menyangkut anomali dalam tertib hukum dan dalam Tata Kelola Pemerintahan tidak boleh terjadi di Ende, karena di Ende-lah Bung Karno menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dikenal sebagai Pancasila dan dimanifestasikan pada sikap taat kepadda Etika, Moral dan Hukum sebagai pandangan dan pedoman hidup.

“Karena itu Gubernur NTT mestinya menahan diri dan tidak melantik, namun pelantikan tetap dipaksakan sebagai wujud arogansi dan berimplikasi melahirkan tindakan insubordinasi terhadap atasan yaitu Mendagri bahkan Presiden,”pungkasnya.  (MI)




TPDI: PremanismeMasuk Dalam Tata Kelola Pemerintah Akan Merusak Sistem Demokrasi di NTT

Kupang,mwartapedia.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kewenangannya telah dijadikan ajang spekulasi dan tempat berjudi bagi pihak-pihak yang ingin bersepkulasi dan berjudi guna mendapat- kan SK. Pengesahan dan Pengangkatan seorang Bupati atau Wakil Bupati hasil Pilkada yang cacat hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,SH pada Jumad  (28/2/2022).

Petrus mengatakan bahwa Kewenangan Mendagri Tito Karnavian, dijadikan ajang spekulasi dan perjudian oleh “Makelar SK” guna mendapatkan kekuasaan secara melawan hukum, Etika, dan Moral, nyaris berhasil mulus, karena Pelantikan yang semula akan dilakukan pada 28/1/2022, mendadak dimajukan pada 27/1/2022, Puklu.19.00 WIT, diduga karena Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sudah masuk ke Pemprov NTT.

“Meskipun Gubernur NTT telah melantik Wakil Bupati Ende, tanggal 27/1/2022, namun Pelantikan itu dipastikan tidak memiliki pijakan pada SK. Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende, karena Mendagri melalui Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, lebih awal menarik dua SK Mendagri yaitu SK No.132.53/879/OTDA tgl. 25/1/ 2022 dan SK No. 132.53-67, Tahun 2022, tgl. 19/1/2022.sebagai dasar pelantikan Wakil Bupati Ende,”ungkapnya.

Dikatakan, dittengah problematik yuridis yang serius terkait ketidaklengkapan Calon Wakil Bupati Ende yang sejak awal sudah disoal, segala skenario pelantikan terus diekspose ke publik, meski kemudian berantakan dengan masuknya informasi Surat Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, pagi hari bahwa Mendagri menarik kembali SK Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende. 

Pagi Dibatalkan Malam Dilantik.

Menurut Petrus, Gubernur NTT melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pake hukum, hanya berpacu dengan waktu. Dan atas alasan Gubernur ada agenda penting lain di tanggal 28/1/2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27/1/2022, agar nampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan SK. Mendagri.

“Padahal secara hukum, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai  prinsip “Contrarius Actus” mencabut SK-nya baik sebelum atau sesudah pelantikan, dan dalam hal ini Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan,”ucapnya.

Ia menambahkan, Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial Pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena menyangkut  alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.

Penyalagunaan Wewenang.  

Petrus menegaskan bahwa Surat Dirjen OTDA Surat Dirjen OTDA Nomor : 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, Hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala Premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kemendagri hingga Pemda Kab. Ende dan DPRD Ende.

“Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan dan perilaku congkak serta mengabaikan substansi hukum (norma, standar dan prosedur) sebagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang digali oleh Bung Karno di Kota Ende, merupakan bentuk lain dari kepemimpinan berbasis premanisme dengan mengingkari nilai Pancasila,”ucapnya.

Karena itulah, Petrus menerangkan, maka menyangkut anomali dalam tertib hukum dan dalam Tata Kelola Pemerintahan tidak boleh terjadi di Ende, karena di Ende-lah Bung Karno menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dikenal sebagai Pancasila dan dimanifestasikan pada sikap taat kepadda Etika, Moral dan Hukum sebagai pandangan dan pedoman hidup.

“Karena itu Gubernur NTT mestinya menahan diri dan tidak melantik, namun pelantikan tetap dipaksakan sebagai wujud arogansi dan berimplikasi melahirkan tindakan insubordinasi terhadap atasan yaitu Mendagri bahkan Presiden,”pungkasnya.  (MI)




TPDI: PremanismeMasuk Dalam Tata Kelola Pemerintah Akan Merusak Sistem Demokrasi di NTT

Kupang,mwartapedia.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kewenangannya telah dijadikan ajang spekulasi dan tempat berjudi bagi pihak-pihak yang ingin bersepkulasi dan berjudi guna mendapat- kan SK. Pengesahan dan Pengangkatan seorang Bupati atau Wakil Bupati hasil Pilkada yang cacat hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,SH pada Jumad  (28/2/2022).

Petrus mengatakan bahwa Kewenangan Mendagri Tito Karnavian, dijadikan ajang spekulasi dan perjudian oleh “Makelar SK” guna mendapatkan kekuasaan secara melawan hukum, Etika, dan Moral, nyaris berhasil mulus, karena Pelantikan yang semula akan dilakukan pada 28/1/2022, mendadak dimajukan pada 27/1/2022, Puklu.19.00 WIT, diduga karena Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sudah masuk ke Pemprov NTT.

“Meskipun Gubernur NTT telah melantik Wakil Bupati Ende, tanggal 27/1/2022, namun Pelantikan itu dipastikan tidak memiliki pijakan pada SK. Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende, karena Mendagri melalui Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, lebih awal menarik dua SK Mendagri yaitu SK No.132.53/879/OTDA tgl. 25/1/ 2022 dan SK No. 132.53-67, Tahun 2022, tgl. 19/1/2022.sebagai dasar pelantikan Wakil Bupati Ende,”ungkapnya.

Dikatakan, dittengah problematik yuridis yang serius terkait ketidaklengkapan Calon Wakil Bupati Ende yang sejak awal sudah disoal, segala skenario pelantikan terus diekspose ke publik, meski kemudian berantakan dengan masuknya informasi Surat Dirjen OTDA, tanggal 27/1/2022, pagi hari bahwa Mendagri menarik kembali SK Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende. 

Pagi Dibatalkan Malam Dilantik.

Menurut Petrus, Gubernur NTT melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pake hukum, hanya berpacu dengan waktu. Dan atas alasan Gubernur ada agenda penting lain di tanggal 28/1/2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27/1/2022, agar nampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan SK. Mendagri.

“Padahal secara hukum, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai  prinsip “Contrarius Actus” mencabut SK-nya baik sebelum atau sesudah pelantikan, dan dalam hal ini Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan,”ucapnya.

Ia menambahkan, Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial Pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena menyangkut  alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.

Penyalagunaan Wewenang.  

Petrus menegaskan bahwa Surat Dirjen OTDA Surat Dirjen OTDA Nomor : 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, Hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala Premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kemendagri hingga Pemda Kab. Ende dan DPRD Ende.

“Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan dan perilaku congkak serta mengabaikan substansi hukum (norma, standar dan prosedur) sebagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang digali oleh Bung Karno di Kota Ende, merupakan bentuk lain dari kepemimpinan berbasis premanisme dengan mengingkari nilai Pancasila,”ucapnya.

Karena itulah, Petrus menerangkan, maka menyangkut anomali dalam tertib hukum dan dalam Tata Kelola Pemerintahan tidak boleh terjadi di Ende, karena di Ende-lah Bung Karno menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dikenal sebagai Pancasila dan dimanifestasikan pada sikap taat kepadda Etika, Moral dan Hukum sebagai pandangan dan pedoman hidup.

“Karena itu Gubernur NTT mestinya menahan diri dan tidak melantik, namun pelantikan tetap dipaksakan sebagai wujud arogansi dan berimplikasi melahirkan tindakan insubordinasi terhadap atasan yaitu Mendagri bahkan Presiden,”pungkasnya.  (MI)