TPDI: Surat Pemberitahuan Kacapem Bank NTT Cabang Wolowaru Berpotensi Membatalkan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Ende

Kupang, mwartapedia.com   Sebuah Surat Berkop Bank NTT, Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, meminta agar tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 s/d. September 2021 diselesaikan pembayaran, ditandatangani oleh Theodorus Lewotan, Ka Capem Bank NTT Wolowaru. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH pada Kamis,  (20/01/2022).

Petrus menjelaskan bahwa Dasar  Surat Pemberitahuan II dimaksud, adalah Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru, masing-masing :

a. No. 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond Rp.200.000.000.; dan

b. No. 1014013028, tanggal 3 Mei 2020, palfond Rp.700.000.000., telah beredar luas dan dikirim kepada TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI), tanggal 4 Januari 2022.

Dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan II, itu bahwa 2 (dua) Rekening Pinjaman Erikos Emanuel Rede pada Bank NTT Capem Wolowaru, terdapat tunggakan selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak Juni 2021, sampai dengan September 2021, dengan perincian sbb. :

-Angsuran perbulan Rp. 24.593.829.

-Setoran dari Bendahara Gaji perbulan Rp.10.128.534. (selisih tunggakan perbulan Rp.14.465.295), sehingga total tunggakan selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 57.861.180.-

Benarkah Erikos Rede Beritikat Baik. 

Disebutkan juga bahwa untuk menjaga nama baik dan demi kebaikan bersama, sangat diharapkan “etikad baik” dari Sdr. Erikos Emanuel Rede untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut paling lambat 24 September 2021. Pertanyaannya apakah Erikos Emanuel Rede, masih beritikad baik?

“Surat Bank NTT, Capem Wolowaru kepada Erikos Emanuel Rede, 13/9/2021, dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan hiruk pikuk pemilihan Wakil Bupati Ende, tetapi murni soal hutang macet. Namun jika ditarik ke momentum Pilwabub Ende yang berproses sejak Agustus s/d Oktober 2021, maka Surat Pemberitahun II Bank NTT Capem Wolowaru, bakal menjadi masalah hukum yang complicated dan berdampak buruk dalam Pilwabub Ende.”ungkapnya.

Dengan memperhatikan surat Kepala Bank NTT, Cabang Pembantu Wolowaru di atas, maka yang perlu dipertanyakan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Ende, adalah apakah Calon Wakil Bupati terpilih Sdr. Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Ende, tidak sedang tersangkut tanggungan hutang pada Bank Pemerintah, Cq. Bank NTT Capem Wolowaru atau masih tersangkut hutang macet.

Pengadilan Negeri Ende Terlibat.  

Petrus menjelaskan bahwa pertanyaan ini relevan, karena dalam salah satu syarat  UU bagi calon Bupati/Wakil Bupati diharuskan “Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, disertai dengan Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dstnya, yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende kepada Erikos Emanuel Rede.

“Jika Ketua Pengadilan Negeri Ende ketika mengeluarkan Surat Keterangan untuk Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, pada masa selama bulan Juni s/d tanggal 13 September 2021, menerangkan bahwa Sdr. Erikos Emanuel Rede “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, maka di sinilah timbul masalah hukum yang cukup problematik yang mengancam batalnya Pilwabub Ende,”terangnya.

Menurutnya apa yang diterangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende harus selaras dengan Fakta Surat Pemberitahuan II Bank NTT tanggal 13 September 20221. Namun jika Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan Surat Keterangan yang bertolak belakang dengan posisi hutang macet Sdr. Erikos Emanuel Rede, bahkan berimplikasi melahirkan peristiwa pidana “Membuat Surat Keterangan Palsu”, maka baik Sdr. Erikos Emanuel Rede maupun Ketua Pengadilan Negeri Ende, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Karena copy Surat Bank NTT Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tertanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, merujuk kepada Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru yang sdang terjadi kemacetan, hal itu berimplikasi hukum kepada Pencalonan dan Pemilihan Sdr. Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, yaitu “batal demi hukum” dan harus diproses secara pidana, manakala ketika Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu bertentangan dengan fakta adanya hutang macet pada Bank NTT Capem Wolowaru, sebagai karena Keterangan Palsu,”ucap Petrus.

Untuk itu, Petrus menegaskan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede dan Ketua Pengadilan Negeri Ende, wajib mengklarifikasi kepada publik, agar dipastikan apakah telah terjadi Maladministrasi oleh Ketua DPRD, Partai Pengusung, Erikos Emanuel Rede, atau Ketua Pengadilan Negeri Ende sendiri terkait persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a/n. Erikos Emanuel Rede, agar tidak ada dusta di antara kita.  (MI)