DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Sebagai Progres di Tahun 2022

 

Jakarta, mwartapedia.com – Perjalanan Roda Organisasi selalu punya cerita dan dinamikanya tersendiri, mengalami pasang surut, wajar ditambah dengan kondisi Covid-19 membuat gerak dan langkah menjadi terbatas dalam melaksanakan kegiatan, namun bagi pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta optimis terus bergerak melangkah maju demi mencapai pedoman visi misi organisasi.

Di awal tahun 2022, unsur pimpinan DPW LPPKI DKI Jakarta/Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia melakukan Restrukturisasi Organisasi untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja roda organisasi

Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat dimintai keterangan oleh awak media di Sekretariat Gedung Linggar Jati, Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (18-01-2022) menjelaskan bahwa DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi 

“Masih dalam suasana awal tahun 2022, kami di DPW LPPKI DKI Jakarta lakukan Restrukturisasi untuk meningkatkan produktivitas organisasi untuk menjalankan perannya dalam hal membantu para konsumen dibidang hukum. Seiring berjalannya waktu pasti kita ketemu dengan yang namanya seleksi alam di dalam kepengurusan, dan adanya faktor-faktor yang membuat kurang maksimalnya Timwork, maka dengan dilakukan Restrukturisasi Organisasi yang baru dengan harapan kedepannya kader-kader beserta pengurus dapat memberi warna dan semangat baru di lembaga kita”, ujarnya

“LPPKI mempunyai visi menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar akan hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing- masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen”, papar Megy Aidillova

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Lantika Betsheba Sitorus, SE, MM, MPP mengungkapkan upaya pengurus dalam membangun pondasi organisasi 

“Semenjak dikeluarkannya SK kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merangkul kader-kader, baik yang sudah punya trackrecord dalam organisasi maupun yang baru berkecimpung, untuk membangun kerjasama yang solid, bersosialisasi, temu ramah dan audiensi dengan instansi-instansi terkait. Kedepan kita berharap dengan adanya pembaharuan struktur, roda organisasi akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas, serta mampu membuka komunikasi jauh lebih luas lagi dengan seluruh pihak stakeholder, dan juga secara kelembagaan DPN, DPW, DPC menimbang LPPKI Jakarta sudah cukup melebarkan sayap dimasyarakat”

“Masyarakat sendiripun LPPKI sudah tidak asing lagi keberadaannya. Tinggal kami sebagai pengurus beserta kader-kader memaksimalkan kinerja kami dalam pelayanan hukum memberikan solusi dan membantu konsumen terhadap laporan pengaduan- pengaduan yang masuk ke lembaga,” tutur Lantika, wanita yang aktif di HIPMI dan peraih Juara I Dragrace Car tingkat Kejurnas pada Tahun 2012

Sementara itu, Kenny Satria selaku Wakil Ketua III DPW LPPKI DKI Jakarta (Hasil Resuffle), sepakat akan upaya memaksimalkan peran dan fungsi kita di Lembaga

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ini sangat tepat hadir ditengah-tengah masyarakat, karena kondisi yang sedang sulit, banyak konsumen yang merasakan dirugikan”

“Tugas pokok kami nantinya adalah menyebarkan informasi dalam meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat”, tutup Kenny Satria yang banyak berkecimpung didunia Perfilman dan Layar Lebar dulunya

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Iin Nuraini dari Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank, beserta Steven dari Divisi Jasa dan Barang Ilegal. (MG)




DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Sebagai Progres di Tahun 2022

 

Jakarta, mwartapedia.com – Perjalanan Roda Organisasi selalu punya cerita dan dinamikanya tersendiri, mengalami pasang surut, wajar ditambah dengan kondisi Covid-19 membuat gerak dan langkah menjadi terbatas dalam melaksanakan kegiatan, namun bagi pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta optimis terus bergerak melangkah maju demi mencapai pedoman visi misi organisasi.

Di awal tahun 2022, unsur pimpinan DPW LPPKI DKI Jakarta/Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia melakukan Restrukturisasi Organisasi untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja roda organisasi

Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat dimintai keterangan oleh awak media di Sekretariat Gedung Linggar Jati, Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (18-01-2022) menjelaskan bahwa DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi 

“Masih dalam suasana awal tahun 2022, kami di DPW LPPKI DKI Jakarta lakukan Restrukturisasi untuk meningkatkan produktivitas organisasi untuk menjalankan perannya dalam hal membantu para konsumen dibidang hukum. Seiring berjalannya waktu pasti kita ketemu dengan yang namanya seleksi alam di dalam kepengurusan, dan adanya faktor-faktor yang membuat kurang maksimalnya Timwork, maka dengan dilakukan Restrukturisasi Organisasi yang baru dengan harapan kedepannya kader-kader beserta pengurus dapat memberi warna dan semangat baru di lembaga kita”, ujarnya

“LPPKI mempunyai visi menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar akan hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing- masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen”, papar Megy Aidillova

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Lantika Betsheba Sitorus, SE, MM, MPP mengungkapkan upaya pengurus dalam membangun pondasi organisasi 

“Semenjak dikeluarkannya SK kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merangkul kader-kader, baik yang sudah punya trackrecord dalam organisasi maupun yang baru berkecimpung, untuk membangun kerjasama yang solid, bersosialisasi, temu ramah dan audiensi dengan instansi-instansi terkait. Kedepan kita berharap dengan adanya pembaharuan struktur, roda organisasi akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas, serta mampu membuka komunikasi jauh lebih luas lagi dengan seluruh pihak stakeholder, dan juga secara kelembagaan DPN, DPW, DPC menimbang LPPKI Jakarta sudah cukup melebarkan sayap dimasyarakat”

“Masyarakat sendiripun LPPKI sudah tidak asing lagi keberadaannya. Tinggal kami sebagai pengurus beserta kader-kader memaksimalkan kinerja kami dalam pelayanan hukum memberikan solusi dan membantu konsumen terhadap laporan pengaduan- pengaduan yang masuk ke lembaga,” tutur Lantika, wanita yang aktif di HIPMI dan peraih Juara I Dragrace Car tingkat Kejurnas pada Tahun 2012

Sementara itu, Kenny Satria selaku Wakil Ketua III DPW LPPKI DKI Jakarta (Hasil Resuffle), sepakat akan upaya memaksimalkan peran dan fungsi kita di Lembaga

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ini sangat tepat hadir ditengah-tengah masyarakat, karena kondisi yang sedang sulit, banyak konsumen yang merasakan dirugikan”

“Tugas pokok kami nantinya adalah menyebarkan informasi dalam meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat”, tutup Kenny Satria yang banyak berkecimpung didunia Perfilman dan Layar Lebar dulunya

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Iin Nuraini dari Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank, beserta Steven dari Divisi Jasa dan Barang Ilegal. (MG)




DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Sebagai Progres di Tahun 2022

 

Jakarta, mwartapedia.com – Perjalanan Roda Organisasi selalu punya cerita dan dinamikanya tersendiri, mengalami pasang surut, wajar ditambah dengan kondisi Covid-19 membuat gerak dan langkah menjadi terbatas dalam melaksanakan kegiatan, namun bagi pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta optimis terus bergerak melangkah maju demi mencapai pedoman visi misi organisasi.

Di awal tahun 2022, unsur pimpinan DPW LPPKI DKI Jakarta/Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia melakukan Restrukturisasi Organisasi untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja roda organisasi

Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat dimintai keterangan oleh awak media di Sekretariat Gedung Linggar Jati, Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (18-01-2022) menjelaskan bahwa DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi 

“Masih dalam suasana awal tahun 2022, kami di DPW LPPKI DKI Jakarta lakukan Restrukturisasi untuk meningkatkan produktivitas organisasi untuk menjalankan perannya dalam hal membantu para konsumen dibidang hukum. Seiring berjalannya waktu pasti kita ketemu dengan yang namanya seleksi alam di dalam kepengurusan, dan adanya faktor-faktor yang membuat kurang maksimalnya Timwork, maka dengan dilakukan Restrukturisasi Organisasi yang baru dengan harapan kedepannya kader-kader beserta pengurus dapat memberi warna dan semangat baru di lembaga kita”, ujarnya

“LPPKI mempunyai visi menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar akan hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing- masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen”, papar Megy Aidillova

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Lantika Betsheba Sitorus, SE, MM, MPP mengungkapkan upaya pengurus dalam membangun pondasi organisasi 

“Semenjak dikeluarkannya SK kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merangkul kader-kader, baik yang sudah punya trackrecord dalam organisasi maupun yang baru berkecimpung, untuk membangun kerjasama yang solid, bersosialisasi, temu ramah dan audiensi dengan instansi-instansi terkait. Kedepan kita berharap dengan adanya pembaharuan struktur, roda organisasi akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas, serta mampu membuka komunikasi jauh lebih luas lagi dengan seluruh pihak stakeholder, dan juga secara kelembagaan DPN, DPW, DPC menimbang LPPKI Jakarta sudah cukup melebarkan sayap dimasyarakat”

“Masyarakat sendiripun LPPKI sudah tidak asing lagi keberadaannya. Tinggal kami sebagai pengurus beserta kader-kader memaksimalkan kinerja kami dalam pelayanan hukum memberikan solusi dan membantu konsumen terhadap laporan pengaduan- pengaduan yang masuk ke lembaga,” tutur Lantika, wanita yang aktif di HIPMI dan peraih Juara I Dragrace Car tingkat Kejurnas pada Tahun 2012

Sementara itu, Kenny Satria selaku Wakil Ketua III DPW LPPKI DKI Jakarta (Hasil Resuffle), sepakat akan upaya memaksimalkan peran dan fungsi kita di Lembaga

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ini sangat tepat hadir ditengah-tengah masyarakat, karena kondisi yang sedang sulit, banyak konsumen yang merasakan dirugikan”

“Tugas pokok kami nantinya adalah menyebarkan informasi dalam meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat”, tutup Kenny Satria yang banyak berkecimpung didunia Perfilman dan Layar Lebar dulunya

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Iin Nuraini dari Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank, beserta Steven dari Divisi Jasa dan Barang Ilegal. (MG)




DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Sebagai Progres di Tahun 2022

 

Jakarta, mwartapedia.com – Perjalanan Roda Organisasi selalu punya cerita dan dinamikanya tersendiri, mengalami pasang surut, wajar ditambah dengan kondisi Covid-19 membuat gerak dan langkah menjadi terbatas dalam melaksanakan kegiatan, namun bagi pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta optimis terus bergerak melangkah maju demi mencapai pedoman visi misi organisasi.

Di awal tahun 2022, unsur pimpinan DPW LPPKI DKI Jakarta/Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia melakukan Restrukturisasi Organisasi untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja roda organisasi

Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat dimintai keterangan oleh awak media di Sekretariat Gedung Linggar Jati, Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (18-01-2022) menjelaskan bahwa DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi 

“Masih dalam suasana awal tahun 2022, kami di DPW LPPKI DKI Jakarta lakukan Restrukturisasi untuk meningkatkan produktivitas organisasi untuk menjalankan perannya dalam hal membantu para konsumen dibidang hukum. Seiring berjalannya waktu pasti kita ketemu dengan yang namanya seleksi alam di dalam kepengurusan, dan adanya faktor-faktor yang membuat kurang maksimalnya Timwork, maka dengan dilakukan Restrukturisasi Organisasi yang baru dengan harapan kedepannya kader-kader beserta pengurus dapat memberi warna dan semangat baru di lembaga kita”, ujarnya

“LPPKI mempunyai visi menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar akan hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing- masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen”, papar Megy Aidillova

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Lantika Betsheba Sitorus, SE, MM, MPP mengungkapkan upaya pengurus dalam membangun pondasi organisasi 

“Semenjak dikeluarkannya SK kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merangkul kader-kader, baik yang sudah punya trackrecord dalam organisasi maupun yang baru berkecimpung, untuk membangun kerjasama yang solid, bersosialisasi, temu ramah dan audiensi dengan instansi-instansi terkait. Kedepan kita berharap dengan adanya pembaharuan struktur, roda organisasi akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas, serta mampu membuka komunikasi jauh lebih luas lagi dengan seluruh pihak stakeholder, dan juga secara kelembagaan DPN, DPW, DPC menimbang LPPKI Jakarta sudah cukup melebarkan sayap dimasyarakat”

“Masyarakat sendiripun LPPKI sudah tidak asing lagi keberadaannya. Tinggal kami sebagai pengurus beserta kader-kader memaksimalkan kinerja kami dalam pelayanan hukum memberikan solusi dan membantu konsumen terhadap laporan pengaduan- pengaduan yang masuk ke lembaga,” tutur Lantika, wanita yang aktif di HIPMI dan peraih Juara I Dragrace Car tingkat Kejurnas pada Tahun 2012

Sementara itu, Kenny Satria selaku Wakil Ketua III DPW LPPKI DKI Jakarta (Hasil Resuffle), sepakat akan upaya memaksimalkan peran dan fungsi kita di Lembaga

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ini sangat tepat hadir ditengah-tengah masyarakat, karena kondisi yang sedang sulit, banyak konsumen yang merasakan dirugikan”

“Tugas pokok kami nantinya adalah menyebarkan informasi dalam meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat”, tutup Kenny Satria yang banyak berkecimpung didunia Perfilman dan Layar Lebar dulunya

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Iin Nuraini dari Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank, beserta Steven dari Divisi Jasa dan Barang Ilegal. (MG)




Perekat Nusantara Mendukung Upaya Hukum JPU Mengajukan Banding Dalam Perkara Heru Hidayat

 

Kupang, mwartapedia.com – Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis NIHIL Terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.  

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Kamis, (20/01/2022).

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding :

1. Soal vonis NIHIL, meskipun diatur dalam Pasal 67 KUHP tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis NIHIL dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

2. Soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp. 12.643.400.946.226.-. 

Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara sebesar Rp.22 trilun tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara Asabri hanya Rp.12.643.400.946.226. Apakah sudah mencukupi Rp. 22 triliun.

3. Dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada Terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker.

Padahal kerugian negara sebesar Rp. 22 triliun, belum sepadan dengan aset Terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset Terdakwa tersebut patut dipertanyakan mengapa aset Terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226.

DANIEL TONAPA MASIKU, SH. Advokat dan Salah Satu Pendiri PERGERAKAN ATVOKAT NUSANTARA/PEREKAT NUSANTARA. (MI)




Perekat Nusantara Mendukung Upaya Hukum JPU Mengajukan Banding Dalam Perkara Heru Hidayat

 

Kupang, mwartapedia.com – Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis NIHIL Terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.  

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Kamis, (20/01/2022).

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding :

1. Soal vonis NIHIL, meskipun diatur dalam Pasal 67 KUHP tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis NIHIL dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

2. Soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp. 12.643.400.946.226.-. 

Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara sebesar Rp.22 trilun tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara Asabri hanya Rp.12.643.400.946.226. Apakah sudah mencukupi Rp. 22 triliun.

3. Dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada Terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker.

Padahal kerugian negara sebesar Rp. 22 triliun, belum sepadan dengan aset Terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset Terdakwa tersebut patut dipertanyakan mengapa aset Terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226.

DANIEL TONAPA MASIKU, SH. Advokat dan Salah Satu Pendiri PERGERAKAN ATVOKAT NUSANTARA/PEREKAT NUSANTARA. (MI)




Perekat Nusantara Mendukung Upaya Hukum JPU Mengajukan Banding Dalam Perkara Heru Hidayat

 

Kupang, mwartapedia.com – Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis NIHIL Terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.  

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Kamis, (20/01/2022).

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding :

1. Soal vonis NIHIL, meskipun diatur dalam Pasal 67 KUHP tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis NIHIL dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

2. Soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp. 12.643.400.946.226.-. 

Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara sebesar Rp.22 trilun tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara Asabri hanya Rp.12.643.400.946.226. Apakah sudah mencukupi Rp. 22 triliun.

3. Dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada Terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker.

Padahal kerugian negara sebesar Rp. 22 triliun, belum sepadan dengan aset Terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset Terdakwa tersebut patut dipertanyakan mengapa aset Terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226.

DANIEL TONAPA MASIKU, SH. Advokat dan Salah Satu Pendiri PERGERAKAN ATVOKAT NUSANTARA/PEREKAT NUSANTARA. (MI)




Perekat Nusantara Mendukung Upaya Hukum JPU Mengajukan Banding Dalam Perkara Heru Hidayat

 

Kupang, mwartapedia.com – Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis NIHIL Terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.  

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Kamis, (20/01/2022).

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding :

1. Soal vonis NIHIL, meskipun diatur dalam Pasal 67 KUHP tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis NIHIL dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

2. Soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp. 12.643.400.946.226.-. 

Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara sebesar Rp.22 trilun tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara Asabri hanya Rp.12.643.400.946.226. Apakah sudah mencukupi Rp. 22 triliun.

3. Dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada Terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker.

Padahal kerugian negara sebesar Rp. 22 triliun, belum sepadan dengan aset Terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset Terdakwa tersebut patut dipertanyakan mengapa aset Terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226.

DANIEL TONAPA MASIKU, SH. Advokat dan Salah Satu Pendiri PERGERAKAN ATVOKAT NUSANTARA/PEREKAT NUSANTARA. (MI)




TPDI: Surat Pemberitahuan Kacapem Bank NTT Cabang Wolowaru Berpotensi Membatalkan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Ende

Kupang, mwartapedia.com   Sebuah Surat Berkop Bank NTT, Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, meminta agar tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 s/d. September 2021 diselesaikan pembayaran, ditandatangani oleh Theodorus Lewotan, Ka Capem Bank NTT Wolowaru. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH pada Kamis,  (20/01/2022).

Petrus menjelaskan bahwa Dasar  Surat Pemberitahuan II dimaksud, adalah Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru, masing-masing :

a. No. 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond Rp.200.000.000.; dan

b. No. 1014013028, tanggal 3 Mei 2020, palfond Rp.700.000.000., telah beredar luas dan dikirim kepada TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI), tanggal 4 Januari 2022.

Dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan II, itu bahwa 2 (dua) Rekening Pinjaman Erikos Emanuel Rede pada Bank NTT Capem Wolowaru, terdapat tunggakan selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak Juni 2021, sampai dengan September 2021, dengan perincian sbb. :

-Angsuran perbulan Rp. 24.593.829.

-Setoran dari Bendahara Gaji perbulan Rp.10.128.534. (selisih tunggakan perbulan Rp.14.465.295), sehingga total tunggakan selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 57.861.180.-

Benarkah Erikos Rede Beritikat Baik. 

Disebutkan juga bahwa untuk menjaga nama baik dan demi kebaikan bersama, sangat diharapkan “etikad baik” dari Sdr. Erikos Emanuel Rede untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut paling lambat 24 September 2021. Pertanyaannya apakah Erikos Emanuel Rede, masih beritikad baik?

“Surat Bank NTT, Capem Wolowaru kepada Erikos Emanuel Rede, 13/9/2021, dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan hiruk pikuk pemilihan Wakil Bupati Ende, tetapi murni soal hutang macet. Namun jika ditarik ke momentum Pilwabub Ende yang berproses sejak Agustus s/d Oktober 2021, maka Surat Pemberitahun II Bank NTT Capem Wolowaru, bakal menjadi masalah hukum yang complicated dan berdampak buruk dalam Pilwabub Ende.”ungkapnya.

Dengan memperhatikan surat Kepala Bank NTT, Cabang Pembantu Wolowaru di atas, maka yang perlu dipertanyakan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Ende, adalah apakah Calon Wakil Bupati terpilih Sdr. Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Ende, tidak sedang tersangkut tanggungan hutang pada Bank Pemerintah, Cq. Bank NTT Capem Wolowaru atau masih tersangkut hutang macet.

Pengadilan Negeri Ende Terlibat.  

Petrus menjelaskan bahwa pertanyaan ini relevan, karena dalam salah satu syarat  UU bagi calon Bupati/Wakil Bupati diharuskan “Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, disertai dengan Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dstnya, yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende kepada Erikos Emanuel Rede.

“Jika Ketua Pengadilan Negeri Ende ketika mengeluarkan Surat Keterangan untuk Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, pada masa selama bulan Juni s/d tanggal 13 September 2021, menerangkan bahwa Sdr. Erikos Emanuel Rede “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, maka di sinilah timbul masalah hukum yang cukup problematik yang mengancam batalnya Pilwabub Ende,”terangnya.

Menurutnya apa yang diterangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende harus selaras dengan Fakta Surat Pemberitahuan II Bank NTT tanggal 13 September 20221. Namun jika Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan Surat Keterangan yang bertolak belakang dengan posisi hutang macet Sdr. Erikos Emanuel Rede, bahkan berimplikasi melahirkan peristiwa pidana “Membuat Surat Keterangan Palsu”, maka baik Sdr. Erikos Emanuel Rede maupun Ketua Pengadilan Negeri Ende, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Karena copy Surat Bank NTT Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tertanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, merujuk kepada Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru yang sdang terjadi kemacetan, hal itu berimplikasi hukum kepada Pencalonan dan Pemilihan Sdr. Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, yaitu “batal demi hukum” dan harus diproses secara pidana, manakala ketika Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu bertentangan dengan fakta adanya hutang macet pada Bank NTT Capem Wolowaru, sebagai karena Keterangan Palsu,”ucap Petrus.

Untuk itu, Petrus menegaskan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede dan Ketua Pengadilan Negeri Ende, wajib mengklarifikasi kepada publik, agar dipastikan apakah telah terjadi Maladministrasi oleh Ketua DPRD, Partai Pengusung, Erikos Emanuel Rede, atau Ketua Pengadilan Negeri Ende sendiri terkait persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a/n. Erikos Emanuel Rede, agar tidak ada dusta di antara kita.  (MI) 




TPDI: Surat Pemberitahuan Kacapem Bank NTT Cabang Wolowaru Berpotensi Membatalkan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Ende

Kupang, mwartapedia.com   Sebuah Surat Berkop Bank NTT, Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, meminta agar tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 s/d. September 2021 diselesaikan pembayaran, ditandatangani oleh Theodorus Lewotan, Ka Capem Bank NTT Wolowaru. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH pada Kamis,  (20/01/2022).

Petrus menjelaskan bahwa Dasar  Surat Pemberitahuan II dimaksud, adalah Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru, masing-masing :

a. No. 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond Rp.200.000.000.; dan

b. No. 1014013028, tanggal 3 Mei 2020, palfond Rp.700.000.000., telah beredar luas dan dikirim kepada TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI), tanggal 4 Januari 2022.

Dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan II, itu bahwa 2 (dua) Rekening Pinjaman Erikos Emanuel Rede pada Bank NTT Capem Wolowaru, terdapat tunggakan selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak Juni 2021, sampai dengan September 2021, dengan perincian sbb. :

-Angsuran perbulan Rp. 24.593.829.

-Setoran dari Bendahara Gaji perbulan Rp.10.128.534. (selisih tunggakan perbulan Rp.14.465.295), sehingga total tunggakan selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 57.861.180.-

Benarkah Erikos Rede Beritikat Baik. 

Disebutkan juga bahwa untuk menjaga nama baik dan demi kebaikan bersama, sangat diharapkan “etikad baik” dari Sdr. Erikos Emanuel Rede untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut paling lambat 24 September 2021. Pertanyaannya apakah Erikos Emanuel Rede, masih beritikad baik?

“Surat Bank NTT, Capem Wolowaru kepada Erikos Emanuel Rede, 13/9/2021, dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan hiruk pikuk pemilihan Wakil Bupati Ende, tetapi murni soal hutang macet. Namun jika ditarik ke momentum Pilwabub Ende yang berproses sejak Agustus s/d Oktober 2021, maka Surat Pemberitahun II Bank NTT Capem Wolowaru, bakal menjadi masalah hukum yang complicated dan berdampak buruk dalam Pilwabub Ende.”ungkapnya.

Dengan memperhatikan surat Kepala Bank NTT, Cabang Pembantu Wolowaru di atas, maka yang perlu dipertanyakan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Ende, adalah apakah Calon Wakil Bupati terpilih Sdr. Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Ende, tidak sedang tersangkut tanggungan hutang pada Bank Pemerintah, Cq. Bank NTT Capem Wolowaru atau masih tersangkut hutang macet.

Pengadilan Negeri Ende Terlibat.  

Petrus menjelaskan bahwa pertanyaan ini relevan, karena dalam salah satu syarat  UU bagi calon Bupati/Wakil Bupati diharuskan “Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, disertai dengan Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dstnya, yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende kepada Erikos Emanuel Rede.

“Jika Ketua Pengadilan Negeri Ende ketika mengeluarkan Surat Keterangan untuk Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, pada masa selama bulan Juni s/d tanggal 13 September 2021, menerangkan bahwa Sdr. Erikos Emanuel Rede “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah”, maka di sinilah timbul masalah hukum yang cukup problematik yang mengancam batalnya Pilwabub Ende,”terangnya.

Menurutnya apa yang diterangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende harus selaras dengan Fakta Surat Pemberitahuan II Bank NTT tanggal 13 September 20221. Namun jika Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan Surat Keterangan yang bertolak belakang dengan posisi hutang macet Sdr. Erikos Emanuel Rede, bahkan berimplikasi melahirkan peristiwa pidana “Membuat Surat Keterangan Palsu”, maka baik Sdr. Erikos Emanuel Rede maupun Ketua Pengadilan Negeri Ende, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Karena copy Surat Bank NTT Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tertanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, merujuk kepada Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru yang sdang terjadi kemacetan, hal itu berimplikasi hukum kepada Pencalonan dan Pemilihan Sdr. Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, yaitu “batal demi hukum” dan harus diproses secara pidana, manakala ketika Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu bertentangan dengan fakta adanya hutang macet pada Bank NTT Capem Wolowaru, sebagai karena Keterangan Palsu,”ucap Petrus.

Untuk itu, Petrus menegaskan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede dan Ketua Pengadilan Negeri Ende, wajib mengklarifikasi kepada publik, agar dipastikan apakah telah terjadi Maladministrasi oleh Ketua DPRD, Partai Pengusung, Erikos Emanuel Rede, atau Ketua Pengadilan Negeri Ende sendiri terkait persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a/n. Erikos Emanuel Rede, agar tidak ada dusta di antara kita.  (MI)