Tiba di Lembata, Kapolres Diterima Dengan Prosesi Adat dan Pedang Pora

Lembata, mwartapedia.com – Kapolres Lembata yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto, S.I.K didampingi istri tiba di Bandara Wunopito Kabupaten Lembata, Kamis (06/01/2022).

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Lembata ini dijemput oleh Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE,. M.Si bersama ibu Ketua TP PKK Kabupaten Lembata bersama pimpinan Forkopimda, beserta PJU Polres Kabupaten Lembata.

Setelah tiba di Bandara, Kapolres dan istri disambut dengan sapaan adat dan ditandai dengan pengalungan selendang oleh Bupati Lembata. Setelah mengikuti prosesi adat, selanjutnya menuju ke Mapolres Lembata , setibanya di Mapolres Lembata, Kapolres dan istri disambut dengan tradisi pedang pora oleh sejumlah perwira Polres Lembata.

Untuk diketahui, Kapolres Lembata yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto, S.I.K sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Ditintelkam Polda Maluku.

Kapolres Lembata yang lama, AKBP, Yoce Marten, S.I.K., M.I.K dalam sambutannya mengungkapkan permohonan maafnya kepada seluruh personil Polres Lembata.

“Saya minta maaf kepada seluruh personil Polres Lembata jika dalam perbuatan saya tidak berkenan dihati saudara-saudari di Kabupaten Lembata ini, mohon sudi kiranya dimaafkan,”ucap AKBP. Yoce Marten.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polres Lembata yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas selama bertugas di tempat ini, sehingga beberapa kegiatan besar di Kabupaten Lembata berjalan aman dan kondusif.

“Dengan adanya kerjasama personil Polres dengan Instansi lain di Kabupaten Lembata ini masih berjalan aman terkendali dan kondusif. Oleh sebab itu, harapan kami tetap jaga kekompakan, solid, sinergitas bersama pospol yang ada dengan instansi terkait,” tutup Kapolres lama AKBP, Yoce Marten, S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kapolres yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto mengucapkan terima kasih karena telah diterima di Kabupaten Lembata ini dengan baik.

AKBP, Dwi Handono Prasanto juga mengatakan, bahwa sesuai perintah dari pimpinan kami untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab diwilayah ini.

“Maka saya mengajak semua lapisan masyarakat, pemerintah daerah, serta TNI-POLRI untuk mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam membangun daerah ini,” tutup Kapolres Baru AKBP, Dwi Handono Prasanto.(Van/MI).




Tiba di Lembata, Kapolres Diterima Dengan Prosesi Adat dan Pedang Pora

Lembata, mwartapedia.com – Kapolres Lembata yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto, S.I.K didampingi istri tiba di Bandara Wunopito Kabupaten Lembata, Kamis (06/01/2022).

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Lembata ini dijemput oleh Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE,. M.Si bersama ibu Ketua TP PKK Kabupaten Lembata bersama pimpinan Forkopimda, beserta PJU Polres Kabupaten Lembata.

Setelah tiba di Bandara, Kapolres dan istri disambut dengan sapaan adat dan ditandai dengan pengalungan selendang oleh Bupati Lembata. Setelah mengikuti prosesi adat, selanjutnya menuju ke Mapolres Lembata , setibanya di Mapolres Lembata, Kapolres dan istri disambut dengan tradisi pedang pora oleh sejumlah perwira Polres Lembata.

Untuk diketahui, Kapolres Lembata yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto, S.I.K sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Ditintelkam Polda Maluku.

Kapolres Lembata yang lama, AKBP, Yoce Marten, S.I.K., M.I.K dalam sambutannya mengungkapkan permohonan maafnya kepada seluruh personil Polres Lembata.

“Saya minta maaf kepada seluruh personil Polres Lembata jika dalam perbuatan saya tidak berkenan dihati saudara-saudari di Kabupaten Lembata ini, mohon sudi kiranya dimaafkan,”ucap AKBP. Yoce Marten.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polres Lembata yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas selama bertugas di tempat ini, sehingga beberapa kegiatan besar di Kabupaten Lembata berjalan aman dan kondusif.

“Dengan adanya kerjasama personil Polres dengan Instansi lain di Kabupaten Lembata ini masih berjalan aman terkendali dan kondusif. Oleh sebab itu, harapan kami tetap jaga kekompakan, solid, sinergitas bersama pospol yang ada dengan instansi terkait,” tutup Kapolres lama AKBP, Yoce Marten, S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kapolres yang baru AKBP, Dwi Handono Prasanto mengucapkan terima kasih karena telah diterima di Kabupaten Lembata ini dengan baik.

AKBP, Dwi Handono Prasanto juga mengatakan, bahwa sesuai perintah dari pimpinan kami untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab diwilayah ini.

“Maka saya mengajak semua lapisan masyarakat, pemerintah daerah, serta TNI-POLRI untuk mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam membangun daerah ini,” tutup Kapolres Baru AKBP, Dwi Handono Prasanto.(Van/MI).




TPDI Harap Kajari Ende Tidak Boleh Reaktif Hadapi Fakta-Fakta Catatan Rustam Rado

Kupang, mwartapedia.com – Menyikapi Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, Bendahara Setwan DRPD Ende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, nampak kebakaran jenggot, sembari meminta Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik.

Demikian rilis tertulis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH, Kamis (06/01/2022). 

Kepada media ini Petrus mengatakan bahwa meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih/belum dilantik) agar meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik, ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara oleh Anggota DPRD Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun.

“Mestinya yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende, Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik, karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat Ende untuk membantu pemerintah Cq. Kejaksaan dan Polri dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan,”ucap Petrus.

Ende Harus Berbenah. 

Menurut Petrus, jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan dan melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah, modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri.

“Penentuan kebenaran Catatan Rustam Rede, sebesar Rp. 972.900.000, di dalamnya tertera Rp.125 juta untuk Kejaksaan, Rp.496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp.70 juta pinjaman Erik Rede,Rp.44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp.10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.15 juta pinjaman Fery Taso dll. Penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan atau kepada siapapun juga,”jelas Petrus.

Disebutkan bahwa Selaku pegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Ende, Romlan Robin wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende, karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda.

Tindakan Kajari Prematur. 

Karena itu, menekankan bahwa terlalu prematur sikap Kajari Ende, belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik.

“Memang nama baik Kejaksaan RI harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik. Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dll.), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku Anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan bahwa dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya, sehingga ketika kenyamanan KKN berjamaah trusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.

“Karena itu Kajari Ende Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke publik, bukankah ini jebakan untuk selamat diri, lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp.972.900.000, apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi PDAM DPRD Ende,”tambahnya.

Permintaan Maaf Erik Rede, Jebakan. 

Petrus menegaskan bahwa Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dll. termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp. 125 juta dimaksud.

“Nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende,yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat,”tegasnya.

Oleh karena itu Kajari Ende kata Petrus, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende TA 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso dkk. 

“Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangam diintimidasi termasuk oleh Kajati Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci,”pungkasnya.  (MI)




TPDI Harap Kajari Ende Tidak Boleh Reaktif Hadapi Fakta-Fakta Catatan Rustam Rado

Kupang, mwartapedia.com – Menyikapi Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, Bendahara Setwan DRPD Ende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, nampak kebakaran jenggot, sembari meminta Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik.

Demikian rilis tertulis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH, Kamis (06/01/2022). 

Kepada media ini Petrus mengatakan bahwa meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih/belum dilantik) agar meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik, ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara oleh Anggota DPRD Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun.

“Mestinya yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende, Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik, karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat Ende untuk membantu pemerintah Cq. Kejaksaan dan Polri dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan,”ucap Petrus.

Ende Harus Berbenah. 

Menurut Petrus, jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan dan melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah, modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri.

“Penentuan kebenaran Catatan Rustam Rede, sebesar Rp. 972.900.000, di dalamnya tertera Rp.125 juta untuk Kejaksaan, Rp.496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp.70 juta pinjaman Erik Rede,Rp.44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp.10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.15 juta pinjaman Fery Taso dll. Penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan atau kepada siapapun juga,”jelas Petrus.

Disebutkan bahwa Selaku pegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Ende, Romlan Robin wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende, karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda.

Tindakan Kajari Prematur. 

Karena itu, menekankan bahwa terlalu prematur sikap Kajari Ende, belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik.

“Memang nama baik Kejaksaan RI harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik. Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dll.), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku Anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan bahwa dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya, sehingga ketika kenyamanan KKN berjamaah trusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.

“Karena itu Kajari Ende Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke publik, bukankah ini jebakan untuk selamat diri, lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp.972.900.000, apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi PDAM DPRD Ende,”tambahnya.

Permintaan Maaf Erik Rede, Jebakan. 

Petrus menegaskan bahwa Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dll. termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp. 125 juta dimaksud.

“Nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende,yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat,”tegasnya.

Oleh karena itu Kajari Ende kata Petrus, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende TA 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso dkk. 

“Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangam diintimidasi termasuk oleh Kajati Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci,”pungkasnya.  (MI)




TPDI Harap Kajari Ende Tidak Boleh Reaktif Hadapi Fakta-Fakta Catatan Rustam Rado

Kupang, mwartapedia.com – Menyikapi Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, Bendahara Setwan DRPD Ende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, nampak kebakaran jenggot, sembari meminta Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik.

Demikian rilis tertulis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH, Kamis (06/01/2022). 

Kepada media ini Petrus mengatakan bahwa meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih/belum dilantik) agar meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik, ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara oleh Anggota DPRD Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun.

“Mestinya yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende, Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik, karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat Ende untuk membantu pemerintah Cq. Kejaksaan dan Polri dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan,”ucap Petrus.

Ende Harus Berbenah. 

Menurut Petrus, jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan dan melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah, modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri.

“Penentuan kebenaran Catatan Rustam Rede, sebesar Rp. 972.900.000, di dalamnya tertera Rp.125 juta untuk Kejaksaan, Rp.496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp.70 juta pinjaman Erik Rede,Rp.44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp.10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.15 juta pinjaman Fery Taso dll. Penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan atau kepada siapapun juga,”jelas Petrus.

Disebutkan bahwa Selaku pegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Ende, Romlan Robin wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende, karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda.

Tindakan Kajari Prematur. 

Karena itu, menekankan bahwa terlalu prematur sikap Kajari Ende, belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik.

“Memang nama baik Kejaksaan RI harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik. Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dll.), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku Anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan bahwa dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya, sehingga ketika kenyamanan KKN berjamaah trusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.

“Karena itu Kajari Ende Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke publik, bukankah ini jebakan untuk selamat diri, lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp.972.900.000, apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi PDAM DPRD Ende,”tambahnya.

Permintaan Maaf Erik Rede, Jebakan. 

Petrus menegaskan bahwa Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dll. termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp. 125 juta dimaksud.

“Nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende,yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat,”tegasnya.

Oleh karena itu Kajari Ende kata Petrus, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende TA 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso dkk. 

“Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangam diintimidasi termasuk oleh Kajati Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci,”pungkasnya.  (MI)




TPDI Harap Kajari Ende Tidak Boleh Reaktif Hadapi Fakta-Fakta Catatan Rustam Rado

Kupang, mwartapedia.com – Menyikapi Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, Bendahara Setwan DRPD Ende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, nampak kebakaran jenggot, sembari meminta Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik.

Demikian rilis tertulis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH, Kamis (06/01/2022). 

Kepada media ini Petrus mengatakan bahwa meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih/belum dilantik) agar meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik, ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara oleh Anggota DPRD Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun.

“Mestinya yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende, Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik, karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat Ende untuk membantu pemerintah Cq. Kejaksaan dan Polri dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan,”ucap Petrus.

Ende Harus Berbenah. 

Menurut Petrus, jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan dan melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah, modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri.

“Penentuan kebenaran Catatan Rustam Rede, sebesar Rp. 972.900.000, di dalamnya tertera Rp.125 juta untuk Kejaksaan, Rp.496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp.70 juta pinjaman Erik Rede,Rp.44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp.10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.15 juta pinjaman Fery Taso dll. Penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan atau kepada siapapun juga,”jelas Petrus.

Disebutkan bahwa Selaku pegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Ende, Romlan Robin wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende, karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda.

Tindakan Kajari Prematur. 

Karena itu, menekankan bahwa terlalu prematur sikap Kajari Ende, belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik.

“Memang nama baik Kejaksaan RI harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik. Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dll.), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku Anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan bahwa dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya, sehingga ketika kenyamanan KKN berjamaah trusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.

“Karena itu Kajari Ende Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke publik, bukankah ini jebakan untuk selamat diri, lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp.972.900.000, apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi PDAM DPRD Ende,”tambahnya.

Permintaan Maaf Erik Rede, Jebakan. 

Petrus menegaskan bahwa Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dll. termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp. 125 juta dimaksud.

“Nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende,yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat,”tegasnya.

Oleh karena itu Kajari Ende kata Petrus, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende TA 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso dkk. 

“Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangam diintimidasi termasuk oleh Kajati Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci,”pungkasnya.  (MI)




Ketua DPC PD Flotim: Kami Tunduk Putusan DPP dan Berharap Leonardus Lelo Beri Suport Kepada DPC

Kupang, mwaratapedia.com – Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Yohanes Paru mengatakan sangat mengormati dan tunduk pada putusan DPP berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menetapkan Leonardus Lelo sebagai untuk menakhodai Partai Demokrat di Provinsi NTT.

“Saya sebagau Ketua DPC kami siap menerima semua keputusan dari DPP Partai Demokrat yang telah menetapkan Pak Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT dan solid tegak lurus dari pusat sampai ke daerah sesuai dengan anggaran dasat dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada pada Partai Demokrat “ungkap Yohanes Paru saat dihubungi media mwartapedia.com, Rabu (05/01/2022).

Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur mengharapkan agar Ketua DPD terpilih memberikan suport kepada semua DPC demi kejayaan Partai Demokrat di NTT.

“Kami sangat berharap Pak Leonardus Lelo lebih proaktif dan sering turun ke DPC untuk memberi suport kepada kami sebagai ketua DPC agar pemilu yang akan datang Partai Demokrat lebih sukses dengan penambahan kursi dari legislatif,”harapnya.

Terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Yohanes menegaskan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras atas kejadian tersebut.

“Kami mengutuk keras para pelaku demo anarkis dan meminta supaya pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas, jika yang melakukan adalah kader atau pengurus partai maka kami minta DPP untuk memecatnya dan jika bukan kader, pengurus dan anggota Partai Demokrat maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. (MI)




Ketua DPC PD Flotim: Kami Tunduk Putusan DPP dan Berharap Leonardus Lelo Beri Suport Kepada DPC

Kupang, mwaratapedia.com – Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Yohanes Paru mengatakan sangat mengormati dan tunduk pada putusan DPP berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menetapkan Leonardus Lelo sebagai untuk menakhodai Partai Demokrat di Provinsi NTT.

“Saya sebagau Ketua DPC kami siap menerima semua keputusan dari DPP Partai Demokrat yang telah menetapkan Pak Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT dan solid tegak lurus dari pusat sampai ke daerah sesuai dengan anggaran dasat dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada pada Partai Demokrat “ungkap Yohanes Paru saat dihubungi media mwartapedia.com, Rabu (05/01/2022).

Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur mengharapkan agar Ketua DPD terpilih memberikan suport kepada semua DPC demi kejayaan Partai Demokrat di NTT.

“Kami sangat berharap Pak Leonardus Lelo lebih proaktif dan sering turun ke DPC untuk memberi suport kepada kami sebagai ketua DPC agar pemilu yang akan datang Partai Demokrat lebih sukses dengan penambahan kursi dari legislatif,”harapnya.

Terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Yohanes menegaskan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras atas kejadian tersebut.

“Kami mengutuk keras para pelaku demo anarkis dan meminta supaya pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas, jika yang melakukan adalah kader atau pengurus partai maka kami minta DPP untuk memecatnya dan jika bukan kader, pengurus dan anggota Partai Demokrat maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. (MI)




Ketua DPC PD Flotim: Kami Tunduk Putusan DPP dan Berharap Leonardus Lelo Beri Suport Kepada DPC

Kupang, mwaratapedia.com – Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Yohanes Paru mengatakan sangat mengormati dan tunduk pada putusan DPP berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menetapkan Leonardus Lelo sebagai untuk menakhodai Partai Demokrat di Provinsi NTT.

“Saya sebagau Ketua DPC kami siap menerima semua keputusan dari DPP Partai Demokrat yang telah menetapkan Pak Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT dan solid tegak lurus dari pusat sampai ke daerah sesuai dengan anggaran dasat dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada pada Partai Demokrat “ungkap Yohanes Paru saat dihubungi media mwartapedia.com, Rabu (05/01/2022).

Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur mengharapkan agar Ketua DPD terpilih memberikan suport kepada semua DPC demi kejayaan Partai Demokrat di NTT.

“Kami sangat berharap Pak Leonardus Lelo lebih proaktif dan sering turun ke DPC untuk memberi suport kepada kami sebagai ketua DPC agar pemilu yang akan datang Partai Demokrat lebih sukses dengan penambahan kursi dari legislatif,”harapnya.

Terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Yohanes menegaskan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras atas kejadian tersebut.

“Kami mengutuk keras para pelaku demo anarkis dan meminta supaya pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas, jika yang melakukan adalah kader atau pengurus partai maka kami minta DPP untuk memecatnya dan jika bukan kader, pengurus dan anggota Partai Demokrat maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. (MI)




Ketua DPC PD Flotim: Kami Tunduk Putusan DPP dan Berharap Leonardus Lelo Beri Suport Kepada DPC

Kupang, mwaratapedia.com – Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Yohanes Paru mengatakan sangat mengormati dan tunduk pada putusan DPP berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menetapkan Leonardus Lelo sebagai untuk menakhodai Partai Demokrat di Provinsi NTT.

“Saya sebagau Ketua DPC kami siap menerima semua keputusan dari DPP Partai Demokrat yang telah menetapkan Pak Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT dan solid tegak lurus dari pusat sampai ke daerah sesuai dengan anggaran dasat dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada pada Partai Demokrat “ungkap Yohanes Paru saat dihubungi media mwartapedia.com, Rabu (05/01/2022).

Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur mengharapkan agar Ketua DPD terpilih memberikan suport kepada semua DPC demi kejayaan Partai Demokrat di NTT.

“Kami sangat berharap Pak Leonardus Lelo lebih proaktif dan sering turun ke DPC untuk memberi suport kepada kami sebagai ketua DPC agar pemilu yang akan datang Partai Demokrat lebih sukses dengan penambahan kursi dari legislatif,”harapnya.

Terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Yohanes menegaskan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras atas kejadian tersebut.

“Kami mengutuk keras para pelaku demo anarkis dan meminta supaya pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas, jika yang melakukan adalah kader atau pengurus partai maka kami minta DPP untuk memecatnya dan jika bukan kader, pengurus dan anggota Partai Demokrat maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. (MI)