Pernyataan Sikap AJI Kota Kupang Terkait Larangan peliputan oleh Oknum Polisi di Kupang

Kupang, mwartapedia.com – Beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Mengetahui

Ketua                                      Divisi Advokasi

Ttd                                            ttd

Marthen Bana                      Jhon Seo

(Tim)




Pernyataan Sikap AJI Kota Kupang Terkait Larangan peliputan oleh Oknum Polisi di Kupang

Kupang, mwartapedia.com – Beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Mengetahui

Ketua                                      Divisi Advokasi

Ttd                                            ttd

Marthen Bana                      Jhon Seo

(Tim)




Pernyataan Sikap AJI Kota Kupang Terkait Larangan peliputan oleh Oknum Polisi di Kupang

Kupang, mwartapedia.com – Beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Mengetahui

Ketua                                      Divisi Advokasi

Ttd                                            ttd

Marthen Bana                      Jhon Seo

(Tim)




Pernyataan Sikap AJI Kota Kupang Terkait Larangan peliputan oleh Oknum Polisi di Kupang

Kupang, mwartapedia.com – Beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Mengetahui

Ketua                                      Divisi Advokasi

Ttd                                            ttd

Marthen Bana                      Jhon Seo

(Tim)




Upacara Secara Kedinasan Pelepasan Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya

Kupang, mwartapedia.com – Dalam rangka memberikan penghormatan terakhir kepada Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT Periode 2008-2013 dan 2013-2018), Pemerintah Provinsi NTT menggelar Upacara Pelepasan secara kedinasan di  Lantai 1 Kantor Gubernur pada (21/12). 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutaannya mengatakan, NTT telah kehilangan sosok yang berperan dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

 “Kita kehilangan salah satu Putra Terbaik NTT yakni Bapak Frans Leburaya yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengabdi dalam pembangunan provinsi NTT. Tentunya yang selama ini beliau berikan adalah catatan sejarah bagi kita semua,” ujar Gubernur.

“Bapak Frans ini juga adalah guru saya di SMP Negeri 1 Kupang dan juga di SMA PGRI Kupang,” tambahnya.

“Kehadiran kita adalah untuk memberikan penghormatan terakhir pada beliau dan serta  menghantarkan beliau untuk dimakamkan dalam suatu kehormatan tinggi. Suatu saat kita semua juga akan meninggalkan dunia ini kembali pada sang kuasa namun banyak orang yang hidup kemudian meninggal tetapi tidak semua orang mendapatkan kehormatan seperti beliau ini,” kata Gubernur.

Gubernur VBL yang juga bertindak sebagai Inspekrur Upacara pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi keluarga besar yang telah sepenuhnya mempersembahkan Almarhum Mantan Gubernur Bapak Drs. Frans Lebu Raya untuk mengabdi bagi Provinsi NTT.

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar serta Ibu Lusia dan anak-anak yang telah memberikan suami, ayah, adik dan kakak kita Bapak Frans Lebu Raya kepada Provinsi ini untuk mengabdikan dirinya dalam rangka membangun kemanusiaan dan peradaban di NTT. Kepada keluarga tentunya sebagai manusia kita pasti bersedih tetapi kita juga harus terus menularkan inspirasi dan semangat Bapak Frans Lebu Raya kepada banyak orang sebagai nilai-nilai kekehidupan untuk megisnpirasi kita dalam pembangunan di Provinsi NTT ini,” jelasnya.

“Kami menaruh rasa hormat dan simpati pada  nilai-nilai inspiratif, semangat, dan tangguh yang diberikan Bapak Frans Lebu Raya yang akan kita lanjutkan bersama. Selamat jalan Bung Frans Kami akan tetap mengenang jasa engkau sepanjang hidup kami,” tutup Gubernur dalam sambutannya.

Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan, prenyerahan jenazah almarhum secara simbolis dari pihak keluarga kepada Pemerintah Provinsi NTT, serta pembacaan riwayat hidup almarhum dan diakhiri dengan penghormatan terakhir oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi, Mantan Wakil Gubernur NTT Eston Foenay dan Beny Litelnoni, Ketua DPRD Emi Nomleni bersama jajaran Forkopimda, Para Bupati, Staf Ahli Gubernur dan juga para Pimpinan OPD.




Upacara Secara Kedinasan Pelepasan Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya

Kupang, mwartapedia.com – Dalam rangka memberikan penghormatan terakhir kepada Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT Periode 2008-2013 dan 2013-2018), Pemerintah Provinsi NTT menggelar Upacara Pelepasan secara kedinasan di  Lantai 1 Kantor Gubernur pada (21/12). 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutaannya mengatakan, NTT telah kehilangan sosok yang berperan dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

 “Kita kehilangan salah satu Putra Terbaik NTT yakni Bapak Frans Leburaya yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengabdi dalam pembangunan provinsi NTT. Tentunya yang selama ini beliau berikan adalah catatan sejarah bagi kita semua,” ujar Gubernur.

“Bapak Frans ini juga adalah guru saya di SMP Negeri 1 Kupang dan juga di SMA PGRI Kupang,” tambahnya.

“Kehadiran kita adalah untuk memberikan penghormatan terakhir pada beliau dan serta  menghantarkan beliau untuk dimakamkan dalam suatu kehormatan tinggi. Suatu saat kita semua juga akan meninggalkan dunia ini kembali pada sang kuasa namun banyak orang yang hidup kemudian meninggal tetapi tidak semua orang mendapatkan kehormatan seperti beliau ini,” kata Gubernur.

Gubernur VBL yang juga bertindak sebagai Inspekrur Upacara pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi keluarga besar yang telah sepenuhnya mempersembahkan Almarhum Mantan Gubernur Bapak Drs. Frans Lebu Raya untuk mengabdi bagi Provinsi NTT.

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar serta Ibu Lusia dan anak-anak yang telah memberikan suami, ayah, adik dan kakak kita Bapak Frans Lebu Raya kepada Provinsi ini untuk mengabdikan dirinya dalam rangka membangun kemanusiaan dan peradaban di NTT. Kepada keluarga tentunya sebagai manusia kita pasti bersedih tetapi kita juga harus terus menularkan inspirasi dan semangat Bapak Frans Lebu Raya kepada banyak orang sebagai nilai-nilai kekehidupan untuk megisnpirasi kita dalam pembangunan di Provinsi NTT ini,” jelasnya.

“Kami menaruh rasa hormat dan simpati pada  nilai-nilai inspiratif, semangat, dan tangguh yang diberikan Bapak Frans Lebu Raya yang akan kita lanjutkan bersama. Selamat jalan Bung Frans Kami akan tetap mengenang jasa engkau sepanjang hidup kami,” tutup Gubernur dalam sambutannya.

Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan, prenyerahan jenazah almarhum secara simbolis dari pihak keluarga kepada Pemerintah Provinsi NTT, serta pembacaan riwayat hidup almarhum dan diakhiri dengan penghormatan terakhir oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi, Mantan Wakil Gubernur NTT Eston Foenay dan Beny Litelnoni, Ketua DPRD Emi Nomleni bersama jajaran Forkopimda, Para Bupati, Staf Ahli Gubernur dan juga para Pimpinan OPD.




Upacara Secara Kedinasan Pelepasan Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya

Kupang, mwartapedia.com – Dalam rangka memberikan penghormatan terakhir kepada Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT Periode 2008-2013 dan 2013-2018), Pemerintah Provinsi NTT menggelar Upacara Pelepasan secara kedinasan di  Lantai 1 Kantor Gubernur pada (21/12). 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutaannya mengatakan, NTT telah kehilangan sosok yang berperan dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

 “Kita kehilangan salah satu Putra Terbaik NTT yakni Bapak Frans Leburaya yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengabdi dalam pembangunan provinsi NTT. Tentunya yang selama ini beliau berikan adalah catatan sejarah bagi kita semua,” ujar Gubernur.

“Bapak Frans ini juga adalah guru saya di SMP Negeri 1 Kupang dan juga di SMA PGRI Kupang,” tambahnya.

“Kehadiran kita adalah untuk memberikan penghormatan terakhir pada beliau dan serta  menghantarkan beliau untuk dimakamkan dalam suatu kehormatan tinggi. Suatu saat kita semua juga akan meninggalkan dunia ini kembali pada sang kuasa namun banyak orang yang hidup kemudian meninggal tetapi tidak semua orang mendapatkan kehormatan seperti beliau ini,” kata Gubernur.

Gubernur VBL yang juga bertindak sebagai Inspekrur Upacara pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi keluarga besar yang telah sepenuhnya mempersembahkan Almarhum Mantan Gubernur Bapak Drs. Frans Lebu Raya untuk mengabdi bagi Provinsi NTT.

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar serta Ibu Lusia dan anak-anak yang telah memberikan suami, ayah, adik dan kakak kita Bapak Frans Lebu Raya kepada Provinsi ini untuk mengabdikan dirinya dalam rangka membangun kemanusiaan dan peradaban di NTT. Kepada keluarga tentunya sebagai manusia kita pasti bersedih tetapi kita juga harus terus menularkan inspirasi dan semangat Bapak Frans Lebu Raya kepada banyak orang sebagai nilai-nilai kekehidupan untuk megisnpirasi kita dalam pembangunan di Provinsi NTT ini,” jelasnya.

“Kami menaruh rasa hormat dan simpati pada  nilai-nilai inspiratif, semangat, dan tangguh yang diberikan Bapak Frans Lebu Raya yang akan kita lanjutkan bersama. Selamat jalan Bung Frans Kami akan tetap mengenang jasa engkau sepanjang hidup kami,” tutup Gubernur dalam sambutannya.

Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan, prenyerahan jenazah almarhum secara simbolis dari pihak keluarga kepada Pemerintah Provinsi NTT, serta pembacaan riwayat hidup almarhum dan diakhiri dengan penghormatan terakhir oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi, Mantan Wakil Gubernur NTT Eston Foenay dan Beny Litelnoni, Ketua DPRD Emi Nomleni bersama jajaran Forkopimda, Para Bupati, Staf Ahli Gubernur dan juga para Pimpinan OPD.




Upacara Secara Kedinasan Pelepasan Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya

Kupang, mwartapedia.com – Dalam rangka memberikan penghormatan terakhir kepada Jenazah Almarhum Bapak Drs. Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT Periode 2008-2013 dan 2013-2018), Pemerintah Provinsi NTT menggelar Upacara Pelepasan secara kedinasan di  Lantai 1 Kantor Gubernur pada (21/12). 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutaannya mengatakan, NTT telah kehilangan sosok yang berperan dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

 “Kita kehilangan salah satu Putra Terbaik NTT yakni Bapak Frans Leburaya yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengabdi dalam pembangunan provinsi NTT. Tentunya yang selama ini beliau berikan adalah catatan sejarah bagi kita semua,” ujar Gubernur.

“Bapak Frans ini juga adalah guru saya di SMP Negeri 1 Kupang dan juga di SMA PGRI Kupang,” tambahnya.

“Kehadiran kita adalah untuk memberikan penghormatan terakhir pada beliau dan serta  menghantarkan beliau untuk dimakamkan dalam suatu kehormatan tinggi. Suatu saat kita semua juga akan meninggalkan dunia ini kembali pada sang kuasa namun banyak orang yang hidup kemudian meninggal tetapi tidak semua orang mendapatkan kehormatan seperti beliau ini,” kata Gubernur.

Gubernur VBL yang juga bertindak sebagai Inspekrur Upacara pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi keluarga besar yang telah sepenuhnya mempersembahkan Almarhum Mantan Gubernur Bapak Drs. Frans Lebu Raya untuk mengabdi bagi Provinsi NTT.

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar serta Ibu Lusia dan anak-anak yang telah memberikan suami, ayah, adik dan kakak kita Bapak Frans Lebu Raya kepada Provinsi ini untuk mengabdikan dirinya dalam rangka membangun kemanusiaan dan peradaban di NTT. Kepada keluarga tentunya sebagai manusia kita pasti bersedih tetapi kita juga harus terus menularkan inspirasi dan semangat Bapak Frans Lebu Raya kepada banyak orang sebagai nilai-nilai kekehidupan untuk megisnpirasi kita dalam pembangunan di Provinsi NTT ini,” jelasnya.

“Kami menaruh rasa hormat dan simpati pada  nilai-nilai inspiratif, semangat, dan tangguh yang diberikan Bapak Frans Lebu Raya yang akan kita lanjutkan bersama. Selamat jalan Bung Frans Kami akan tetap mengenang jasa engkau sepanjang hidup kami,” tutup Gubernur dalam sambutannya.

Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan, prenyerahan jenazah almarhum secara simbolis dari pihak keluarga kepada Pemerintah Provinsi NTT, serta pembacaan riwayat hidup almarhum dan diakhiri dengan penghormatan terakhir oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi, Mantan Wakil Gubernur NTT Eston Foenay dan Beny Litelnoni, Ketua DPRD Emi Nomleni bersama jajaran Forkopimda, Para Bupati, Staf Ahli Gubernur dan juga para Pimpinan OPD.