Tuntut Pelaku Penganiayaan harus Ditangkap, Keluarga Korban Datangi Mapolsek Adonara Timur

 

Adonara, mwartapedia.com – Keluarga Korban dalam kasus penganiayaan terhadap Sukur Abubakar dan Abdurrahman Abubakar yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) oleh pelaku yang terjadi di desa Lamahala Jaya Dusun VI, Kamis (18/11/2021), Pukul 13.00 WITA.

Atas kejadian ini keluarga mendatangi Mapolsek Adonara Timur guna memastikan penanganan kasus lebih lanjut. Aksi ini dikarenakan pihak keluarga geram pasalnya pelaku masih ditahan 2 orang oleh penyidik sementara dijelaskan oleh Sukur Abubakar (korban) bahwa Pelaku itu ada 4 orang.

Dihimpun media dalam laporan polisi oleh keluarga korban dengan No : LP/62/XI/2021/NTT/RES FLOTIM/SEK AFONARA/Sek Adonara,tanggal 18 November 2021 tentang tindak pidana Penganiayaan.

Kronologi Kejadian:

Kejadian ini bermula dari adanya pesta nikah oleh keluarga pelaku, saat itu korban yang berstatus sebagai “Ana Opu” dalam pesta nikah dengan rangkaian awalnya adalah korban meminta kepada pelaku saat di tempat pesta itu ada tumpukan material batu yang hendak diminta oleh korban untuk dipindahkan demi kepentingan pembuatan tenda pada pesta itu dan lokasinya pun tak jauh masih berada di sekitar areal tersebut, tak menerima atas permintaan korban, Pelaku langsung membuang batu itu ke Jalanan, saat itu korban langsung menyampaikan kepada pelaku dengan humanis “kenapa kamu buang disitu” dan pelaku langsung melemparkan batu itu kepada korban dengan jarak ± 3 M, sempat mengenai sepeda motor yang ada di sekitar lokasi, 

Pelaku juga melontarkan bahasa ancaman kepada korban “Kamu itu awas” dan korban tidak merespon apapun saat dilempar, Pelaku sempat dan kerap menyerang korban dengan batu (melempar ke arah korban untuk melukai korban) dan menggunakan Parang (Sajam) kepada korban dan akhirnya terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan tontonan warga sekitar, hingga saat ini upaya keluarga meminta kepada pihak kepolisian sektor Adonara Timur untuk menahan 2 tersangka berikutnya agar situasi menjadi kondusif.

Reaksi dari keluarga korban membuahkan hasil 2 pelaku akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Adonara Timur.

Sukur Abubakar (korban) , Jumat (19/11/2021) bertempat di rumah keluarganya mengatakan, Bahwa niat saya kan baik untuk menyampaikan agar batu yang tertumpuk itu boleh di pindahkan dan masih dalam lokasi sekitar, tapi kok Dia (pelaku) menanggapi dengan emosi serta mengangkat batu untuk melemparkan ke saya dan saya tidak respon untuk menanggapi, tetapi aksinya semakin brutal untuk Serang saya dan terpaksa saya layani untuk membela diri saya”, Terang Sukur (korban)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Bripka Nikolaus Bunga Naen saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, kejadian ini terjadi di samping rumahnya bapak Rasyid Hasan (pelaku) dusun VI desa Lamahala Jaya.

“Tersangka dan korban sama-sama dalam pemasangan tenda pada acara nikahan, saat itu terjadilah kesalahpahaman tersangka yang memegang parang langsung menyerang para korban, pelaku diantaranya adalah Rasyid Hasan dan Syaiful Hasan sehingga keduanya melakukan penyerangan terhadap korban kakak beradik Abdurrahman dan Sukur Abdurahman, Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara untuk kedua pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur

Lanjut Bripka Nikolaus Bunga Naen menjelaskan, Bahwa terhadap dua tersangka ini kami sudah melakukan penahanan sejak siang tadi, sementara ini pihak kami masih terus mengambil data untuk pengembangan kasus lebih lanjut setelah melakukan BAP kepada 2 korban Kakak beradik tersebut.

Dikatakannya, kemungkinan dalam pengembangan BAP selanjutnya akan ada tersangka tambahan,saat ini kami sudah memeriksa 2 pelaku dan sudah ditahan, untuk saksi sudah kami periksa 3 orang dalam pengembangan kasus ini”, Katanya.

Untuk kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini jika kondisi tidak memungkinkan maka akan kami koordinasikan untuk selanjutnya di kirim ke Mapolres Flotim”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur.(*/Tim)




Tanggapan Wenseslaus Wege Terkait Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 Kupang, mwartapedia.com –  Terkait dugaan korupsi Travo RSUD TC. Hillers di Sikka senilai 1.8 miliar yang kini sedang menjadi berita seksi di Nian Tanah Sikka, memang sebetulnya Fraksi partai Hanura dalam setiap sidang Paripurna, kami selalu mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk menuntaskan proses hukum ini. 

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wenseslaus Wege saat dihubungi media ini, Jumad (19/11/2021).

Wenseslaus Wege yang akrab disapa Wens Wege kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka karena dalam waktu satu minggu ini sudah menahan dua (2) oknum yang berinisial AD dan PL.

“Kami dari fraksi Hanura sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksan Negeri Sikka atas terungkapnya oknum-oknum yang selalu membuat penyelewengan uang rakyat,”ungkapnya. 

Wens Wege menambahkan fraksi Hanura juga terus mendorong pihak Kejari Sikka agar terus mendalami dan harus berani mengukap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus travo RSUD TC.Hillers Maumere.

“Siapapun dia, entah yang tetlibat itu adalah DPRD Sikka, Dinas terkait, Bupati atau Wakil Bupati, ya tangkap saja tidak apa-apa supaya ada efek jerah dan jangan makan uang rakyat,”tambahnya.

Politisi muda dari partai Hanura ini menghimbau kepada pejabat dan penegak hukum harus bekerjasama dengan masyarakat Kabupaten Sikka agar saling terbuka, saling mengingatkan dan saling koreksi demi terciptanya Kabupaten Sikka yang bebas dari korupsi.

“Saya rasa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal memberikan informasi terkait korupsi dan itu diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga disini harus ada kerjasama antara pejabat dan para penegak hukum dalam memberantas korupsi di Nian Tana sikka,”pungkasnya. (MI).





Tanggapan Wenseslaus Wege Terkait Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 Kupang, mwartapedia.com –  Terkait dugaan korupsi Travo RSUD TC. Hillers di Sikka senilai 1.8 miliar yang kini sedang menjadi berita seksi di Nian Tanah Sikka, memang sebetulnya Fraksi partai Hanura dalam setiap sidang Paripurna, kami selalu mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk menuntaskan proses hukum ini. 

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wenseslaus Wege saat dihubungi media ini, Jumad (19/11/2021).

Wenseslaus Wege yang akrab disapa Wens Wege kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka karena dalam waktu satu minggu ini sudah menahan dua (2) oknum yang berinisial AD dan PL.

“Kami dari fraksi Hanura sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksan Negeri Sikka atas terungkapnya oknum-oknum yang selalu membuat penyelewengan uang rakyat,”ungkapnya. 

Wens Wege menambahkan fraksi Hanura juga terus mendorong pihak Kejari Sikka agar terus mendalami dan harus berani mengukap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus travo RSUD TC.Hillers Maumere.

“Siapapun dia, entah yang tetlibat itu adalah DPRD Sikka, Dinas terkait, Bupati atau Wakil Bupati, ya tangkap saja tidak apa-apa supaya ada efek jerah dan jangan makan uang rakyat,”tambahnya.

Politisi muda dari partai Hanura ini menghimbau kepada pejabat dan penegak hukum harus bekerjasama dengan masyarakat Kabupaten Sikka agar saling terbuka, saling mengingatkan dan saling koreksi demi terciptanya Kabupaten Sikka yang bebas dari korupsi.

“Saya rasa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal memberikan informasi terkait korupsi dan itu diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga disini harus ada kerjasama antara pejabat dan para penegak hukum dalam memberantas korupsi di Nian Tana sikka,”pungkasnya. (MI).





Tanggapan Wenseslaus Wege Terkait Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 Kupang, mwartapedia.com –  Terkait dugaan korupsi Travo RSUD TC. Hillers di Sikka senilai 1.8 miliar yang kini sedang menjadi berita seksi di Nian Tanah Sikka, memang sebetulnya Fraksi partai Hanura dalam setiap sidang Paripurna, kami selalu mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk menuntaskan proses hukum ini. 

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wenseslaus Wege saat dihubungi media ini, Jumad (19/11/2021).

Wenseslaus Wege yang akrab disapa Wens Wege kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka karena dalam waktu satu minggu ini sudah menahan dua (2) oknum yang berinisial AD dan PL.

“Kami dari fraksi Hanura sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksan Negeri Sikka atas terungkapnya oknum-oknum yang selalu membuat penyelewengan uang rakyat,”ungkapnya. 

Wens Wege menambahkan fraksi Hanura juga terus mendorong pihak Kejari Sikka agar terus mendalami dan harus berani mengukap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus travo RSUD TC.Hillers Maumere.

“Siapapun dia, entah yang tetlibat itu adalah DPRD Sikka, Dinas terkait, Bupati atau Wakil Bupati, ya tangkap saja tidak apa-apa supaya ada efek jerah dan jangan makan uang rakyat,”tambahnya.

Politisi muda dari partai Hanura ini menghimbau kepada pejabat dan penegak hukum harus bekerjasama dengan masyarakat Kabupaten Sikka agar saling terbuka, saling mengingatkan dan saling koreksi demi terciptanya Kabupaten Sikka yang bebas dari korupsi.

“Saya rasa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal memberikan informasi terkait korupsi dan itu diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga disini harus ada kerjasama antara pejabat dan para penegak hukum dalam memberantas korupsi di Nian Tana sikka,”pungkasnya. (MI).





Tanggapan Wenseslaus Wege Terkait Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 Kupang, mwartapedia.com –  Terkait dugaan korupsi Travo RSUD TC. Hillers di Sikka senilai 1.8 miliar yang kini sedang menjadi berita seksi di Nian Tanah Sikka, memang sebetulnya Fraksi partai Hanura dalam setiap sidang Paripurna, kami selalu mendorong dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk menuntaskan proses hukum ini. 

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wenseslaus Wege saat dihubungi media ini, Jumad (19/11/2021).

Wenseslaus Wege yang akrab disapa Wens Wege kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka karena dalam waktu satu minggu ini sudah menahan dua (2) oknum yang berinisial AD dan PL.

“Kami dari fraksi Hanura sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksan Negeri Sikka atas terungkapnya oknum-oknum yang selalu membuat penyelewengan uang rakyat,”ungkapnya. 

Wens Wege menambahkan fraksi Hanura juga terus mendorong pihak Kejari Sikka agar terus mendalami dan harus berani mengukap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus travo RSUD TC.Hillers Maumere.

“Siapapun dia, entah yang tetlibat itu adalah DPRD Sikka, Dinas terkait, Bupati atau Wakil Bupati, ya tangkap saja tidak apa-apa supaya ada efek jerah dan jangan makan uang rakyat,”tambahnya.

Politisi muda dari partai Hanura ini menghimbau kepada pejabat dan penegak hukum harus bekerjasama dengan masyarakat Kabupaten Sikka agar saling terbuka, saling mengingatkan dan saling koreksi demi terciptanya Kabupaten Sikka yang bebas dari korupsi.

“Saya rasa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal memberikan informasi terkait korupsi dan itu diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga disini harus ada kerjasama antara pejabat dan para penegak hukum dalam memberantas korupsi di Nian Tana sikka,”pungkasnya. (MI).





Rakortas BP2MI di NTT, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Merupakan Tugas Bersama

Kupang, mwartapedia.com Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat (19/11).

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,”tambah Benny.

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut. (Biro AP/MI)




Rakortas BP2MI di NTT, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Merupakan Tugas Bersama

Kupang, mwartapedia.com Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat (19/11).

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,”tambah Benny.

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut. (Biro AP/MI)




Rakortas BP2MI di NTT, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Merupakan Tugas Bersama

Kupang, mwartapedia.com Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat (19/11).

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,”tambah Benny.

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut. (Biro AP/MI)




Rakortas BP2MI di NTT, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Merupakan Tugas Bersama

Kupang, mwartapedia.com Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat (19/11).

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,”tambah Benny.

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut. (Biro AP/MI)




Audiens Bersama PMI NTT, Wagub JNS Minta Perkuat Sinergitas Kelembagaan

 

Kupang, mwartapedia.com  –  PMI NTT harus bisa memiliki output dan outcome dari setiap program atau kegiatan yang dibuat. Sinkronisasikan dengan Pemprov NTT, juga kerja sama dengan stakeholder sehingga semuanya yang kita kerjakan bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat dengan tekad dan fokus semangat kerja. 

Demikian disampaikan Wagub NTT, Josef A. Nae Soi saat Menerima Ketua PMI Provinsi NTT, Drs. Guido Fulberthus, M.Si, Saat diskusi terkait Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Provinsi IX PMI NTT tanggal 22-24 November 2021 di Ruang kerja Wakil Gubernur NTT pada Jumat, 11 Nov 2021. 

“Teknisnya kita Penguatan Kelembagaan dan lain-lain dan buat saya, yang terpenting itu outputnya dan outcomenya. Contoh kongkritnya saja begitu ada kejadian bencana banjir atau apapun itu pasukan PMI sudah harus bergegas menuju titik bencana, itu yang paling penting,” Tegas wagub.

Selanjutnya wagub Nae Soi juga menjelaskan Saat dengan organisasi manapun saya selalu mengatakan, proses itu nomor 2 nomor 3, tetapi yang paling terpenting itu output dan outcomenya, output itu karena kita bekerja. Jangan hanya bilang sudah dikerjakan ini dan itu, tetapi fokus kerja agar rakyat bisa menikmati hasilnya, itu menjadi fokus utamanya.

“Contoh kita Pemerintah Provinsi kita bikin jalan dan jalan sudah bagus tetapi kalau dikiri kanan masih melarat? ya yang menikmati fasilitas itu hanya orang-orang pengusaha saja tapi rakyatnya tidak makanya Pemerintah harus bisa menjamin masyarakat disekitar jalan itu agar bisa menikmati lalulintas ini dengan menjual makanan kecil, UMKM, menjual hasil bumi dan bahan pokok lainnya, nah itu yang namanya output. Untuk itu perlu adanya hubungan kerjasama dengan masyarakat disekitarnya agar output maupun outcome tersebut dapat tercapai,”Lanjut Wagub JNS.

Memperjelas jalinan kerjasama tersebut pihak PMI telah membentuk kegiatan dari program Australia diberbagai desa. 

“Ada desa yang menghasilkan minyak sirih secara tradisional, kami mendampinginya melalui berbagai pelatihan sampai menghasilkan minyak sirih yang berkualitas baik, begitu juga di Alor kami dampingi sampai memproduksi minyak kenari, jadi dulunya mereka hanya menjual kemiri pecah-pecah karena cara pemecahannya yang salah, sekarang setelah diberi pendampingan maka hasil dan kualitasnya semakin baik dan itu telah kami teruskan di beberapa Kabupaten. Jadi sampai dengan saat ini kami masih ada satu program dari Palang Merah Amerika (America Red Cross) yaitu program bina desa untuk daerah aliran sungai yang sangat rentan terhadap bencana banjir”,” jelas Ketua PMI NTT Guido Fulberhtus, M.Si yang didampingi oleh drg. Jefri Yap.

Melanjutkan penjelasan PMI, Wagub Nae Soi menyarankan agar PMI dapat membangun kerjasama dengan Program Desa Modern yang telah dibentuk oleh Ibu Julie Laiskodat, 

“Kerjasama saja dengan Dekranasda NTT dan Komunikasikan juga dengan Pihak PU (Dinas PU),” tutupnya. (Biro AP/MI).