Kisah DPRD Lembata yang Dituduh Merampas Tanah Mama Regina

 

Lewoleba, mwartapedia.com – Berita tentang salah satu Anggota DPRD Lembata, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Fransiskus Gewura Langobelen merampas tanah di Lusikawak, Kecamatan Nubatukan milik Mama Regina Jaga Tukan sebagaimana dimuat media Pos Kupang menyita perhatian publik.

Ditemui di kediamannya di Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba Tengah, Fransiskus Gewura Langobelen berkisah bahwa tidak benar dirinya merampas tanah seperti dituduhkan atas dirinya.

Konon, tanggal 27 Agustus 1954 Yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka mengirim surat permohonan dengan Nomor : II / 2E / A4  dan susulan kedua tanggal 22 Maret 1955 dengan nomor yang sama . Isinya meminta tuan-tuan tanah agar menyediakan tanah untuk kepentingan Keuskupan Larantuka. Surat ini ditanggapi baik oleh Ambrosius Waleng Roma, Abdulah Kewait Genape, dan Servasius Suban Agon.

“Tanah diserahkan kepada Wakil Sekertaris Apostolik Larantuka atas nama Johanes V Asten, Seken Lomblen pada tanggal 31 Januari 1954 di Lewoleba dan pada 17 Juni 1955 diadakan pertemuan di Lewoleba bertempat di rumahnya S.S  Rewot untuk membuat surat perjanjian dan membicarakan luas tanah yang mau diserahkan kepada Vikaris Apostolik Larantuka yang dihadiri oleh Wakil Pemerintah Swapraja, Don Gaspar Dias Viera Godinho, A.W. Swapraja  F.M .Bl.de Rosari , Raja II / Kepala Hamente Larantuka. Sedangkan para  tuan tanah yang hadir yakni, J. Atahala Hadung Boleng, Ambrosius Waleng Roman, Abdulah Kewait Genape dan penduduk kampung Lewoleba selaku yang berhak atas tanah di Lewoleba. Hadir pula Deken Lomblen selaku Wakil J.M Vikaris Apostolik Larantuka, A. W. Lomblen selaku Saksi”, terang Frans Gewura. 

Selanjutnya ia berkisah, dalam pertemuan itu menghadirkan beberapa kesepakatan, salah satunya yakni tanah seluas 80 hektare oleh tuan tanah dan penduduk Kampung Lewoleba dihadiakan kepada yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka Gabriel Manek, SVD dengan tidak meminta ganti  rugi atau pembayaran atas tanah. 

“Dalam perjalanan ternyata Misi (Keuskupan Larantuka) tidak mampu membayar pajak kepada negara, maka melalui utusan dari Keuskupan Larantuka menghubungi para tuan tanah untuk mengembalikan sebagian tanah di sebelah barat dari Misi . Selanjutnya oleh B.L. Uran bersama tuan tanah yang lain melakukan pertemuan dengan utusan Keuskupan Larantuka dan Wakil dari Deken Lomblen di Rumahnya S.S. Rewot untuk menerima kembali sebagian tanah di bagian Barat dari Misi yang dikembalikan oleh Vikaris ApostoliK Larantuka secara lisan tanpa dokumen tertulis”, beber Frans Gewura Langobelen. 

Ia menerangkan bahwa pada tahun 1970-an terbentuklah IPP (Ikatan Petani Pancasila) beranggota 25 orang, yang salah satu anggota IPP dibawah koordinasi Pit Kepata Karangora yakni Bapak Antonius Belolu Langobelen, ayahnya Fransiskus Gewura Langobelen. 

“Semua anggota IPP berkeinginan memiliki tanah untuk pertanian, maka mereka meminta Bapak B.L.Uran selaku tuan tanah dan juga sebagai Kepala Desa agar tanah yang dikembalikan Misi Keuskupan Larantuka itu dibagikan kepada anggota IPP sebagai Lahan Pertanian. Permintaan ini disambut baik oleh Bapak B.L Uran, maka dibawa koordinasi Pit Kepata Karangora membagi tanah tersebut kepada 25 anggota IPP , dengan luas kurang lebih satu hektare per orang”, kenang Fransiskus Gewura Langobelen, mantan camat Nubatukan. 

“Dengan demikian, maka tidak benar Regina Jaga Tukan menerima tanah dari Misi . Pembagian tanah hanya kepada anggota IPP. Regina Jaga bukan anggota IPP. Jikalau ditinjau dari sisi usia maka tahun 1970, Regina Jaga baru berusia 14 Tahun . Misi tidak pernah membagi tanah kepada Anggota IPP. Tuan tanahlah yang memberikan tanah itu kepada anggota IPP melalui Pit Kepata Karangora. Penyerahan tanah itu hanya sekali yakni tahun 1970”, tandasnya. 

Mama Regina Jaga Tukan Hanya sebagai Penggarap

Setelah tanah di Lusikawak dibagi-bagikan kepada 25 orang anggota IPP, tahun 1980 Mama Regina Jaga meminta menggarap tanah di Lusikawak. Permintaan itu ditujukan kepada ayah Fransiskus Gewura Langobelen, alm. Antonius Belolu Langobelen.

“Yang pasti bahwa Mama Regina meminta garap (tanah) di Bapak Antonius Belolu Langobelen pada tahun 1980. Setelahnya, tahun 1985 yang bersangkutan (Mama Regina) keluar daerah untuk merantau. Tahun 1987, sauadara Blandinus Laba minta Bapa Antonius Belolu untuk garap di lokasi itu. Namun, karena cukup luas maka dia hanya bekerja sebagian lokasi di sebelah utara sampai sekarang. Tahun 1989, Mama Regina Jaga minta Bapak Antonius Belolu untuk kerja lagi di lokasi yang sama bagian selatan”, terang Frans Gewura panggilan akrabnya.

Kembali ia mengisahkan, untuk kepastian kepemilikan tanah itu, pada tahun 1989, ayahnya, Antonius Belolu Langobelen meminta dirinya mendata tanah tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur No. 4 Tahun 1989 tentang Pendataan Tanah Warga Masyarakat. Namun, pada tahun 2007, Mama Regina Jaga mengusulkan pensertifikatan tanah tanpa sepengetahuan Antonius Belolu. Karena Mama Regina Jaga statusnya penggarap, maka Antonius Belolu membatalkan permintaan pensertifikatan oleh Mama Regina Jaga. 

Pernah Mediasi di BPN Lembata

Fransiskus Gewura Langobelen bertutur bahwa tahun 2010 silam, berlokasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, dilakukan mediasi antara dirinya dan Mama Regina Jaga disaksikan oleh para saksi dan beberapa anggota IPP. 

“keputusannya bahwa tanah itu milik Bapa Antonius Belolu Langobelen jadi bisa diproses sertifikatnya. Sementara, Mama Regina Jaga sebagai imbalan atas jasanya menggarap akan ditunjukkan sebuah lokasi di Lusikawak sebagai lahan pengganti”. ungkapnya.

Keputusan itu dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani semua pihak. Namun, Mama Regina Jaga mempersoalkan kembali isinya sebab menurutnya, ia tidak tahu tentang berita acara itu. 

Tahun 2011, BPN Kabupaten Lembata menerbitkan sertifikat atas nama Fransiskus Gewura Langobelen berdasarkan berita acara mediasi dan surat Instruksi Gubernur No 4 Tahun 1989. 

Frasn Gewura mengaku dirinya membayar pajak tanah itu baru setelah disertifikat. 

“Sebelumnya tidak dibebankan pembahayaran pajak karena belum disertifikat. Usia garap yang bersangkutan (Regina Jaga Tukan) atas lokasi dimaksud kurang lebih 25 tahun, itu pun tidak beruntun karena yang bersangkutan pernah tinggalkan saat keluar merantau, kembali minta garap lagi”, tutup Frans Gewura. (Tim)




Kisah DPRD Lembata yang Dituduh Merampas Tanah Mama Regina

 

Lewoleba, mwartapedia.com – Berita tentang salah satu Anggota DPRD Lembata, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Fransiskus Gewura Langobelen merampas tanah di Lusikawak, Kecamatan Nubatukan milik Mama Regina Jaga Tukan sebagaimana dimuat media Pos Kupang menyita perhatian publik.

Ditemui di kediamannya di Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba Tengah, Fransiskus Gewura Langobelen berkisah bahwa tidak benar dirinya merampas tanah seperti dituduhkan atas dirinya.

Konon, tanggal 27 Agustus 1954 Yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka mengirim surat permohonan dengan Nomor : II / 2E / A4  dan susulan kedua tanggal 22 Maret 1955 dengan nomor yang sama . Isinya meminta tuan-tuan tanah agar menyediakan tanah untuk kepentingan Keuskupan Larantuka. Surat ini ditanggapi baik oleh Ambrosius Waleng Roma, Abdulah Kewait Genape, dan Servasius Suban Agon.

“Tanah diserahkan kepada Wakil Sekertaris Apostolik Larantuka atas nama Johanes V Asten, Seken Lomblen pada tanggal 31 Januari 1954 di Lewoleba dan pada 17 Juni 1955 diadakan pertemuan di Lewoleba bertempat di rumahnya S.S  Rewot untuk membuat surat perjanjian dan membicarakan luas tanah yang mau diserahkan kepada Vikaris Apostolik Larantuka yang dihadiri oleh Wakil Pemerintah Swapraja, Don Gaspar Dias Viera Godinho, A.W. Swapraja  F.M .Bl.de Rosari , Raja II / Kepala Hamente Larantuka. Sedangkan para  tuan tanah yang hadir yakni, J. Atahala Hadung Boleng, Ambrosius Waleng Roman, Abdulah Kewait Genape dan penduduk kampung Lewoleba selaku yang berhak atas tanah di Lewoleba. Hadir pula Deken Lomblen selaku Wakil J.M Vikaris Apostolik Larantuka, A. W. Lomblen selaku Saksi”, terang Frans Gewura. 

Selanjutnya ia berkisah, dalam pertemuan itu menghadirkan beberapa kesepakatan, salah satunya yakni tanah seluas 80 hektare oleh tuan tanah dan penduduk Kampung Lewoleba dihadiakan kepada yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka Gabriel Manek, SVD dengan tidak meminta ganti  rugi atau pembayaran atas tanah. 

“Dalam perjalanan ternyata Misi (Keuskupan Larantuka) tidak mampu membayar pajak kepada negara, maka melalui utusan dari Keuskupan Larantuka menghubungi para tuan tanah untuk mengembalikan sebagian tanah di sebelah barat dari Misi . Selanjutnya oleh B.L. Uran bersama tuan tanah yang lain melakukan pertemuan dengan utusan Keuskupan Larantuka dan Wakil dari Deken Lomblen di Rumahnya S.S. Rewot untuk menerima kembali sebagian tanah di bagian Barat dari Misi yang dikembalikan oleh Vikaris ApostoliK Larantuka secara lisan tanpa dokumen tertulis”, beber Frans Gewura Langobelen. 

Ia menerangkan bahwa pada tahun 1970-an terbentuklah IPP (Ikatan Petani Pancasila) beranggota 25 orang, yang salah satu anggota IPP dibawah koordinasi Pit Kepata Karangora yakni Bapak Antonius Belolu Langobelen, ayahnya Fransiskus Gewura Langobelen. 

“Semua anggota IPP berkeinginan memiliki tanah untuk pertanian, maka mereka meminta Bapak B.L.Uran selaku tuan tanah dan juga sebagai Kepala Desa agar tanah yang dikembalikan Misi Keuskupan Larantuka itu dibagikan kepada anggota IPP sebagai Lahan Pertanian. Permintaan ini disambut baik oleh Bapak B.L Uran, maka dibawa koordinasi Pit Kepata Karangora membagi tanah tersebut kepada 25 anggota IPP , dengan luas kurang lebih satu hektare per orang”, kenang Fransiskus Gewura Langobelen, mantan camat Nubatukan. 

“Dengan demikian, maka tidak benar Regina Jaga Tukan menerima tanah dari Misi . Pembagian tanah hanya kepada anggota IPP. Regina Jaga bukan anggota IPP. Jikalau ditinjau dari sisi usia maka tahun 1970, Regina Jaga baru berusia 14 Tahun . Misi tidak pernah membagi tanah kepada Anggota IPP. Tuan tanahlah yang memberikan tanah itu kepada anggota IPP melalui Pit Kepata Karangora. Penyerahan tanah itu hanya sekali yakni tahun 1970”, tandasnya. 

Mama Regina Jaga Tukan Hanya sebagai Penggarap

Setelah tanah di Lusikawak dibagi-bagikan kepada 25 orang anggota IPP, tahun 1980 Mama Regina Jaga meminta menggarap tanah di Lusikawak. Permintaan itu ditujukan kepada ayah Fransiskus Gewura Langobelen, alm. Antonius Belolu Langobelen.

“Yang pasti bahwa Mama Regina meminta garap (tanah) di Bapak Antonius Belolu Langobelen pada tahun 1980. Setelahnya, tahun 1985 yang bersangkutan (Mama Regina) keluar daerah untuk merantau. Tahun 1987, sauadara Blandinus Laba minta Bapa Antonius Belolu untuk garap di lokasi itu. Namun, karena cukup luas maka dia hanya bekerja sebagian lokasi di sebelah utara sampai sekarang. Tahun 1989, Mama Regina Jaga minta Bapak Antonius Belolu untuk kerja lagi di lokasi yang sama bagian selatan”, terang Frans Gewura panggilan akrabnya.

Kembali ia mengisahkan, untuk kepastian kepemilikan tanah itu, pada tahun 1989, ayahnya, Antonius Belolu Langobelen meminta dirinya mendata tanah tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur No. 4 Tahun 1989 tentang Pendataan Tanah Warga Masyarakat. Namun, pada tahun 2007, Mama Regina Jaga mengusulkan pensertifikatan tanah tanpa sepengetahuan Antonius Belolu. Karena Mama Regina Jaga statusnya penggarap, maka Antonius Belolu membatalkan permintaan pensertifikatan oleh Mama Regina Jaga. 

Pernah Mediasi di BPN Lembata

Fransiskus Gewura Langobelen bertutur bahwa tahun 2010 silam, berlokasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, dilakukan mediasi antara dirinya dan Mama Regina Jaga disaksikan oleh para saksi dan beberapa anggota IPP. 

“keputusannya bahwa tanah itu milik Bapa Antonius Belolu Langobelen jadi bisa diproses sertifikatnya. Sementara, Mama Regina Jaga sebagai imbalan atas jasanya menggarap akan ditunjukkan sebuah lokasi di Lusikawak sebagai lahan pengganti”. ungkapnya.

Keputusan itu dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani semua pihak. Namun, Mama Regina Jaga mempersoalkan kembali isinya sebab menurutnya, ia tidak tahu tentang berita acara itu. 

Tahun 2011, BPN Kabupaten Lembata menerbitkan sertifikat atas nama Fransiskus Gewura Langobelen berdasarkan berita acara mediasi dan surat Instruksi Gubernur No 4 Tahun 1989. 

Frasn Gewura mengaku dirinya membayar pajak tanah itu baru setelah disertifikat. 

“Sebelumnya tidak dibebankan pembahayaran pajak karena belum disertifikat. Usia garap yang bersangkutan (Regina Jaga Tukan) atas lokasi dimaksud kurang lebih 25 tahun, itu pun tidak beruntun karena yang bersangkutan pernah tinggalkan saat keluar merantau, kembali minta garap lagi”, tutup Frans Gewura. (Tim)




Kisah DPRD Lembata yang Dituduh Merampas Tanah Mama Regina

 

Lewoleba, mwartapedia.com – Berita tentang salah satu Anggota DPRD Lembata, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Fransiskus Gewura Langobelen merampas tanah di Lusikawak, Kecamatan Nubatukan milik Mama Regina Jaga Tukan sebagaimana dimuat media Pos Kupang menyita perhatian publik.

Ditemui di kediamannya di Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba Tengah, Fransiskus Gewura Langobelen berkisah bahwa tidak benar dirinya merampas tanah seperti dituduhkan atas dirinya.

Konon, tanggal 27 Agustus 1954 Yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka mengirim surat permohonan dengan Nomor : II / 2E / A4  dan susulan kedua tanggal 22 Maret 1955 dengan nomor yang sama . Isinya meminta tuan-tuan tanah agar menyediakan tanah untuk kepentingan Keuskupan Larantuka. Surat ini ditanggapi baik oleh Ambrosius Waleng Roma, Abdulah Kewait Genape, dan Servasius Suban Agon.

“Tanah diserahkan kepada Wakil Sekertaris Apostolik Larantuka atas nama Johanes V Asten, Seken Lomblen pada tanggal 31 Januari 1954 di Lewoleba dan pada 17 Juni 1955 diadakan pertemuan di Lewoleba bertempat di rumahnya S.S  Rewot untuk membuat surat perjanjian dan membicarakan luas tanah yang mau diserahkan kepada Vikaris Apostolik Larantuka yang dihadiri oleh Wakil Pemerintah Swapraja, Don Gaspar Dias Viera Godinho, A.W. Swapraja  F.M .Bl.de Rosari , Raja II / Kepala Hamente Larantuka. Sedangkan para  tuan tanah yang hadir yakni, J. Atahala Hadung Boleng, Ambrosius Waleng Roman, Abdulah Kewait Genape dan penduduk kampung Lewoleba selaku yang berhak atas tanah di Lewoleba. Hadir pula Deken Lomblen selaku Wakil J.M Vikaris Apostolik Larantuka, A. W. Lomblen selaku Saksi”, terang Frans Gewura. 

Selanjutnya ia berkisah, dalam pertemuan itu menghadirkan beberapa kesepakatan, salah satunya yakni tanah seluas 80 hektare oleh tuan tanah dan penduduk Kampung Lewoleba dihadiakan kepada yang Mulia Vikaris Apostolik Larantuka Gabriel Manek, SVD dengan tidak meminta ganti  rugi atau pembayaran atas tanah. 

“Dalam perjalanan ternyata Misi (Keuskupan Larantuka) tidak mampu membayar pajak kepada negara, maka melalui utusan dari Keuskupan Larantuka menghubungi para tuan tanah untuk mengembalikan sebagian tanah di sebelah barat dari Misi . Selanjutnya oleh B.L. Uran bersama tuan tanah yang lain melakukan pertemuan dengan utusan Keuskupan Larantuka dan Wakil dari Deken Lomblen di Rumahnya S.S. Rewot untuk menerima kembali sebagian tanah di bagian Barat dari Misi yang dikembalikan oleh Vikaris ApostoliK Larantuka secara lisan tanpa dokumen tertulis”, beber Frans Gewura Langobelen. 

Ia menerangkan bahwa pada tahun 1970-an terbentuklah IPP (Ikatan Petani Pancasila) beranggota 25 orang, yang salah satu anggota IPP dibawah koordinasi Pit Kepata Karangora yakni Bapak Antonius Belolu Langobelen, ayahnya Fransiskus Gewura Langobelen. 

“Semua anggota IPP berkeinginan memiliki tanah untuk pertanian, maka mereka meminta Bapak B.L.Uran selaku tuan tanah dan juga sebagai Kepala Desa agar tanah yang dikembalikan Misi Keuskupan Larantuka itu dibagikan kepada anggota IPP sebagai Lahan Pertanian. Permintaan ini disambut baik oleh Bapak B.L Uran, maka dibawa koordinasi Pit Kepata Karangora membagi tanah tersebut kepada 25 anggota IPP , dengan luas kurang lebih satu hektare per orang”, kenang Fransiskus Gewura Langobelen, mantan camat Nubatukan. 

“Dengan demikian, maka tidak benar Regina Jaga Tukan menerima tanah dari Misi . Pembagian tanah hanya kepada anggota IPP. Regina Jaga bukan anggota IPP. Jikalau ditinjau dari sisi usia maka tahun 1970, Regina Jaga baru berusia 14 Tahun . Misi tidak pernah membagi tanah kepada Anggota IPP. Tuan tanahlah yang memberikan tanah itu kepada anggota IPP melalui Pit Kepata Karangora. Penyerahan tanah itu hanya sekali yakni tahun 1970”, tandasnya. 

Mama Regina Jaga Tukan Hanya sebagai Penggarap

Setelah tanah di Lusikawak dibagi-bagikan kepada 25 orang anggota IPP, tahun 1980 Mama Regina Jaga meminta menggarap tanah di Lusikawak. Permintaan itu ditujukan kepada ayah Fransiskus Gewura Langobelen, alm. Antonius Belolu Langobelen.

“Yang pasti bahwa Mama Regina meminta garap (tanah) di Bapak Antonius Belolu Langobelen pada tahun 1980. Setelahnya, tahun 1985 yang bersangkutan (Mama Regina) keluar daerah untuk merantau. Tahun 1987, sauadara Blandinus Laba minta Bapa Antonius Belolu untuk garap di lokasi itu. Namun, karena cukup luas maka dia hanya bekerja sebagian lokasi di sebelah utara sampai sekarang. Tahun 1989, Mama Regina Jaga minta Bapak Antonius Belolu untuk kerja lagi di lokasi yang sama bagian selatan”, terang Frans Gewura panggilan akrabnya.

Kembali ia mengisahkan, untuk kepastian kepemilikan tanah itu, pada tahun 1989, ayahnya, Antonius Belolu Langobelen meminta dirinya mendata tanah tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur No. 4 Tahun 1989 tentang Pendataan Tanah Warga Masyarakat. Namun, pada tahun 2007, Mama Regina Jaga mengusulkan pensertifikatan tanah tanpa sepengetahuan Antonius Belolu. Karena Mama Regina Jaga statusnya penggarap, maka Antonius Belolu membatalkan permintaan pensertifikatan oleh Mama Regina Jaga. 

Pernah Mediasi di BPN Lembata

Fransiskus Gewura Langobelen bertutur bahwa tahun 2010 silam, berlokasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, dilakukan mediasi antara dirinya dan Mama Regina Jaga disaksikan oleh para saksi dan beberapa anggota IPP. 

“keputusannya bahwa tanah itu milik Bapa Antonius Belolu Langobelen jadi bisa diproses sertifikatnya. Sementara, Mama Regina Jaga sebagai imbalan atas jasanya menggarap akan ditunjukkan sebuah lokasi di Lusikawak sebagai lahan pengganti”. ungkapnya.

Keputusan itu dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani semua pihak. Namun, Mama Regina Jaga mempersoalkan kembali isinya sebab menurutnya, ia tidak tahu tentang berita acara itu. 

Tahun 2011, BPN Kabupaten Lembata menerbitkan sertifikat atas nama Fransiskus Gewura Langobelen berdasarkan berita acara mediasi dan surat Instruksi Gubernur No 4 Tahun 1989. 

Frasn Gewura mengaku dirinya membayar pajak tanah itu baru setelah disertifikat. 

“Sebelumnya tidak dibebankan pembahayaran pajak karena belum disertifikat. Usia garap yang bersangkutan (Regina Jaga Tukan) atas lokasi dimaksud kurang lebih 25 tahun, itu pun tidak beruntun karena yang bersangkutan pernah tinggalkan saat keluar merantau, kembali minta garap lagi”, tutup Frans Gewura. (Tim)




Wawali Buka Musda PLGII Wilayah Kota Kupang

 

Kupang, mwartapedia.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Kupang, mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) Kota Kupang, Rabu (17/11) bertempat di gedung GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu. 

Musda dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sekaligus membuka dengan resmi, serta ditandai pemukulan gong. 

Pada awal sambutan Wawali menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Gereja di Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. 

Disamping itu Gereja juga memiliki peran sebagai Social Control dalam masyarakat, hal ini dapat dilakukan melalui tokoh agama dan tokoh Gereja. 

Wawali menjelaskan hari-hari ini pemerintah pusat sampai ke daerah sedang gencar program vaksinasi Covid-19, peranan tokoh gereja adalah untuk turut mensosialisasikan bahwa vaksin ini aman dan baik untuk digunakan. 

“Intinya gereja gereja bisa bergandengan tangan bersama pemerintah serta menjadi berkat bagi masyarakat Kota Kupang,”jelas Wawali. 

Lebih lanjut Wawali optimis bahwa pelaksanaan Musda ini berlangsung dengan penuh amanah jika seluruh anggota memiliki kesamaan motivasi dan persepsi bagi tercapainya persekutuan dan pekabaran Injil yang sesuai Firman Tuhan. 

“Saya menyampaikan dukungan dan semoga Musda ini berjalan sukses serta menghasilkan rumusan-rumusan yang berguna bagi terwujudnya visi dan misi pelayanan PLGII di wilayah Kota Kupang,” ungkap Wawali. 

Musda PLGII kali ini adalah dalam rangka pemilihan Ketua Daerah PLGII Kota Kupang periode 2021-2025. Turut hadir Ketua Wilayah PLGII NTT, Pdt. Hendrik Ndoen, S.Th beserta badan pengurus PLGII wilayah NTT. (PKP_chr/MI).




Wawali Buka Musda PLGII Wilayah Kota Kupang

 

Kupang, mwartapedia.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Kupang, mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) Kota Kupang, Rabu (17/11) bertempat di gedung GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu. 

Musda dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sekaligus membuka dengan resmi, serta ditandai pemukulan gong. 

Pada awal sambutan Wawali menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Gereja di Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. 

Disamping itu Gereja juga memiliki peran sebagai Social Control dalam masyarakat, hal ini dapat dilakukan melalui tokoh agama dan tokoh Gereja. 

Wawali menjelaskan hari-hari ini pemerintah pusat sampai ke daerah sedang gencar program vaksinasi Covid-19, peranan tokoh gereja adalah untuk turut mensosialisasikan bahwa vaksin ini aman dan baik untuk digunakan. 

“Intinya gereja gereja bisa bergandengan tangan bersama pemerintah serta menjadi berkat bagi masyarakat Kota Kupang,”jelas Wawali. 

Lebih lanjut Wawali optimis bahwa pelaksanaan Musda ini berlangsung dengan penuh amanah jika seluruh anggota memiliki kesamaan motivasi dan persepsi bagi tercapainya persekutuan dan pekabaran Injil yang sesuai Firman Tuhan. 

“Saya menyampaikan dukungan dan semoga Musda ini berjalan sukses serta menghasilkan rumusan-rumusan yang berguna bagi terwujudnya visi dan misi pelayanan PLGII di wilayah Kota Kupang,” ungkap Wawali. 

Musda PLGII kali ini adalah dalam rangka pemilihan Ketua Daerah PLGII Kota Kupang periode 2021-2025. Turut hadir Ketua Wilayah PLGII NTT, Pdt. Hendrik Ndoen, S.Th beserta badan pengurus PLGII wilayah NTT. (PKP_chr/MI).




Wawali Buka Musda PLGII Wilayah Kota Kupang

 

Kupang, mwartapedia.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Kupang, mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) Kota Kupang, Rabu (17/11) bertempat di gedung GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu. 

Musda dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sekaligus membuka dengan resmi, serta ditandai pemukulan gong. 

Pada awal sambutan Wawali menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Gereja di Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. 

Disamping itu Gereja juga memiliki peran sebagai Social Control dalam masyarakat, hal ini dapat dilakukan melalui tokoh agama dan tokoh Gereja. 

Wawali menjelaskan hari-hari ini pemerintah pusat sampai ke daerah sedang gencar program vaksinasi Covid-19, peranan tokoh gereja adalah untuk turut mensosialisasikan bahwa vaksin ini aman dan baik untuk digunakan. 

“Intinya gereja gereja bisa bergandengan tangan bersama pemerintah serta menjadi berkat bagi masyarakat Kota Kupang,”jelas Wawali. 

Lebih lanjut Wawali optimis bahwa pelaksanaan Musda ini berlangsung dengan penuh amanah jika seluruh anggota memiliki kesamaan motivasi dan persepsi bagi tercapainya persekutuan dan pekabaran Injil yang sesuai Firman Tuhan. 

“Saya menyampaikan dukungan dan semoga Musda ini berjalan sukses serta menghasilkan rumusan-rumusan yang berguna bagi terwujudnya visi dan misi pelayanan PLGII di wilayah Kota Kupang,” ungkap Wawali. 

Musda PLGII kali ini adalah dalam rangka pemilihan Ketua Daerah PLGII Kota Kupang periode 2021-2025. Turut hadir Ketua Wilayah PLGII NTT, Pdt. Hendrik Ndoen, S.Th beserta badan pengurus PLGII wilayah NTT. (PKP_chr/MI).




Wawali Buka Musda PLGII Wilayah Kota Kupang

 

Kupang, mwartapedia.com – Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Kupang, mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) Kota Kupang, Rabu (17/11) bertempat di gedung GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu. 

Musda dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sekaligus membuka dengan resmi, serta ditandai pemukulan gong. 

Pada awal sambutan Wawali menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Gereja di Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. 

Disamping itu Gereja juga memiliki peran sebagai Social Control dalam masyarakat, hal ini dapat dilakukan melalui tokoh agama dan tokoh Gereja. 

Wawali menjelaskan hari-hari ini pemerintah pusat sampai ke daerah sedang gencar program vaksinasi Covid-19, peranan tokoh gereja adalah untuk turut mensosialisasikan bahwa vaksin ini aman dan baik untuk digunakan. 

“Intinya gereja gereja bisa bergandengan tangan bersama pemerintah serta menjadi berkat bagi masyarakat Kota Kupang,”jelas Wawali. 

Lebih lanjut Wawali optimis bahwa pelaksanaan Musda ini berlangsung dengan penuh amanah jika seluruh anggota memiliki kesamaan motivasi dan persepsi bagi tercapainya persekutuan dan pekabaran Injil yang sesuai Firman Tuhan. 

“Saya menyampaikan dukungan dan semoga Musda ini berjalan sukses serta menghasilkan rumusan-rumusan yang berguna bagi terwujudnya visi dan misi pelayanan PLGII di wilayah Kota Kupang,” ungkap Wawali. 

Musda PLGII kali ini adalah dalam rangka pemilihan Ketua Daerah PLGII Kota Kupang periode 2021-2025. Turut hadir Ketua Wilayah PLGII NTT, Pdt. Hendrik Ndoen, S.Th beserta badan pengurus PLGII wilayah NTT. (PKP_chr/MI).




Tuntut Pelaku Penganiayaan harus Ditangkap, Keluarga Korban Datangi Mapolsek Adonara Timur

 

Adonara, mwartapedia.com – Keluarga Korban dalam kasus penganiayaan terhadap Sukur Abubakar dan Abdurrahman Abubakar yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) oleh pelaku yang terjadi di desa Lamahala Jaya Dusun VI, Kamis (18/11/2021), Pukul 13.00 WITA.

Atas kejadian ini keluarga mendatangi Mapolsek Adonara Timur guna memastikan penanganan kasus lebih lanjut. Aksi ini dikarenakan pihak keluarga geram pasalnya pelaku masih ditahan 2 orang oleh penyidik sementara dijelaskan oleh Sukur Abubakar (korban) bahwa Pelaku itu ada 4 orang.

Dihimpun media dalam laporan polisi oleh keluarga korban dengan No : LP/62/XI/2021/NTT/RES FLOTIM/SEK AFONARA/Sek Adonara,tanggal 18 November 2021 tentang tindak pidana Penganiayaan.

Kronologi Kejadian:

Kejadian ini bermula dari adanya pesta nikah oleh keluarga pelaku, saat itu korban yang berstatus sebagai “Ana Opu” dalam pesta nikah dengan rangkaian awalnya adalah korban meminta kepada pelaku saat di tempat pesta itu ada tumpukan material batu yang hendak diminta oleh korban untuk dipindahkan demi kepentingan pembuatan tenda pada pesta itu dan lokasinya pun tak jauh masih berada di sekitar areal tersebut, tak menerima atas permintaan korban, Pelaku langsung membuang batu itu ke Jalanan, saat itu korban langsung menyampaikan kepada pelaku dengan humanis “kenapa kamu buang disitu” dan pelaku langsung melemparkan batu itu kepada korban dengan jarak ± 3 M, sempat mengenai sepeda motor yang ada di sekitar lokasi, 

Pelaku juga melontarkan bahasa ancaman kepada korban “Kamu itu awas” dan korban tidak merespon apapun saat dilempar, Pelaku sempat dan kerap menyerang korban dengan batu (melempar ke arah korban untuk melukai korban) dan menggunakan Parang (Sajam) kepada korban dan akhirnya terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan tontonan warga sekitar, hingga saat ini upaya keluarga meminta kepada pihak kepolisian sektor Adonara Timur untuk menahan 2 tersangka berikutnya agar situasi menjadi kondusif.

Reaksi dari keluarga korban membuahkan hasil 2 pelaku akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Adonara Timur.

Sukur Abubakar (korban) , Jumat (19/11/2021) bertempat di rumah keluarganya mengatakan, Bahwa niat saya kan baik untuk menyampaikan agar batu yang tertumpuk itu boleh di pindahkan dan masih dalam lokasi sekitar, tapi kok Dia (pelaku) menanggapi dengan emosi serta mengangkat batu untuk melemparkan ke saya dan saya tidak respon untuk menanggapi, tetapi aksinya semakin brutal untuk Serang saya dan terpaksa saya layani untuk membela diri saya”, Terang Sukur (korban)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Bripka Nikolaus Bunga Naen saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, kejadian ini terjadi di samping rumahnya bapak Rasyid Hasan (pelaku) dusun VI desa Lamahala Jaya.

“Tersangka dan korban sama-sama dalam pemasangan tenda pada acara nikahan, saat itu terjadilah kesalahpahaman tersangka yang memegang parang langsung menyerang para korban, pelaku diantaranya adalah Rasyid Hasan dan Syaiful Hasan sehingga keduanya melakukan penyerangan terhadap korban kakak beradik Abdurrahman dan Sukur Abdurahman, Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara untuk kedua pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur

Lanjut Bripka Nikolaus Bunga Naen menjelaskan, Bahwa terhadap dua tersangka ini kami sudah melakukan penahanan sejak siang tadi, sementara ini pihak kami masih terus mengambil data untuk pengembangan kasus lebih lanjut setelah melakukan BAP kepada 2 korban Kakak beradik tersebut.

Dikatakannya, kemungkinan dalam pengembangan BAP selanjutnya akan ada tersangka tambahan,saat ini kami sudah memeriksa 2 pelaku dan sudah ditahan, untuk saksi sudah kami periksa 3 orang dalam pengembangan kasus ini”, Katanya.

Untuk kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini jika kondisi tidak memungkinkan maka akan kami koordinasikan untuk selanjutnya di kirim ke Mapolres Flotim”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur.(*/Tim)




Tuntut Pelaku Penganiayaan harus Ditangkap, Keluarga Korban Datangi Mapolsek Adonara Timur

 

Adonara, mwartapedia.com – Keluarga Korban dalam kasus penganiayaan terhadap Sukur Abubakar dan Abdurrahman Abubakar yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) oleh pelaku yang terjadi di desa Lamahala Jaya Dusun VI, Kamis (18/11/2021), Pukul 13.00 WITA.

Atas kejadian ini keluarga mendatangi Mapolsek Adonara Timur guna memastikan penanganan kasus lebih lanjut. Aksi ini dikarenakan pihak keluarga geram pasalnya pelaku masih ditahan 2 orang oleh penyidik sementara dijelaskan oleh Sukur Abubakar (korban) bahwa Pelaku itu ada 4 orang.

Dihimpun media dalam laporan polisi oleh keluarga korban dengan No : LP/62/XI/2021/NTT/RES FLOTIM/SEK AFONARA/Sek Adonara,tanggal 18 November 2021 tentang tindak pidana Penganiayaan.

Kronologi Kejadian:

Kejadian ini bermula dari adanya pesta nikah oleh keluarga pelaku, saat itu korban yang berstatus sebagai “Ana Opu” dalam pesta nikah dengan rangkaian awalnya adalah korban meminta kepada pelaku saat di tempat pesta itu ada tumpukan material batu yang hendak diminta oleh korban untuk dipindahkan demi kepentingan pembuatan tenda pada pesta itu dan lokasinya pun tak jauh masih berada di sekitar areal tersebut, tak menerima atas permintaan korban, Pelaku langsung membuang batu itu ke Jalanan, saat itu korban langsung menyampaikan kepada pelaku dengan humanis “kenapa kamu buang disitu” dan pelaku langsung melemparkan batu itu kepada korban dengan jarak ± 3 M, sempat mengenai sepeda motor yang ada di sekitar lokasi, 

Pelaku juga melontarkan bahasa ancaman kepada korban “Kamu itu awas” dan korban tidak merespon apapun saat dilempar, Pelaku sempat dan kerap menyerang korban dengan batu (melempar ke arah korban untuk melukai korban) dan menggunakan Parang (Sajam) kepada korban dan akhirnya terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan tontonan warga sekitar, hingga saat ini upaya keluarga meminta kepada pihak kepolisian sektor Adonara Timur untuk menahan 2 tersangka berikutnya agar situasi menjadi kondusif.

Reaksi dari keluarga korban membuahkan hasil 2 pelaku akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Adonara Timur.

Sukur Abubakar (korban) , Jumat (19/11/2021) bertempat di rumah keluarganya mengatakan, Bahwa niat saya kan baik untuk menyampaikan agar batu yang tertumpuk itu boleh di pindahkan dan masih dalam lokasi sekitar, tapi kok Dia (pelaku) menanggapi dengan emosi serta mengangkat batu untuk melemparkan ke saya dan saya tidak respon untuk menanggapi, tetapi aksinya semakin brutal untuk Serang saya dan terpaksa saya layani untuk membela diri saya”, Terang Sukur (korban)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Bripka Nikolaus Bunga Naen saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, kejadian ini terjadi di samping rumahnya bapak Rasyid Hasan (pelaku) dusun VI desa Lamahala Jaya.

“Tersangka dan korban sama-sama dalam pemasangan tenda pada acara nikahan, saat itu terjadilah kesalahpahaman tersangka yang memegang parang langsung menyerang para korban, pelaku diantaranya adalah Rasyid Hasan dan Syaiful Hasan sehingga keduanya melakukan penyerangan terhadap korban kakak beradik Abdurrahman dan Sukur Abdurahman, Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara untuk kedua pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur

Lanjut Bripka Nikolaus Bunga Naen menjelaskan, Bahwa terhadap dua tersangka ini kami sudah melakukan penahanan sejak siang tadi, sementara ini pihak kami masih terus mengambil data untuk pengembangan kasus lebih lanjut setelah melakukan BAP kepada 2 korban Kakak beradik tersebut.

Dikatakannya, kemungkinan dalam pengembangan BAP selanjutnya akan ada tersangka tambahan,saat ini kami sudah memeriksa 2 pelaku dan sudah ditahan, untuk saksi sudah kami periksa 3 orang dalam pengembangan kasus ini”, Katanya.

Untuk kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini jika kondisi tidak memungkinkan maka akan kami koordinasikan untuk selanjutnya di kirim ke Mapolres Flotim”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur.(*/Tim)




Tuntut Pelaku Penganiayaan harus Ditangkap, Keluarga Korban Datangi Mapolsek Adonara Timur

 

Adonara, mwartapedia.com – Keluarga Korban dalam kasus penganiayaan terhadap Sukur Abubakar dan Abdurrahman Abubakar yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) oleh pelaku yang terjadi di desa Lamahala Jaya Dusun VI, Kamis (18/11/2021), Pukul 13.00 WITA.

Atas kejadian ini keluarga mendatangi Mapolsek Adonara Timur guna memastikan penanganan kasus lebih lanjut. Aksi ini dikarenakan pihak keluarga geram pasalnya pelaku masih ditahan 2 orang oleh penyidik sementara dijelaskan oleh Sukur Abubakar (korban) bahwa Pelaku itu ada 4 orang.

Dihimpun media dalam laporan polisi oleh keluarga korban dengan No : LP/62/XI/2021/NTT/RES FLOTIM/SEK AFONARA/Sek Adonara,tanggal 18 November 2021 tentang tindak pidana Penganiayaan.

Kronologi Kejadian:

Kejadian ini bermula dari adanya pesta nikah oleh keluarga pelaku, saat itu korban yang berstatus sebagai “Ana Opu” dalam pesta nikah dengan rangkaian awalnya adalah korban meminta kepada pelaku saat di tempat pesta itu ada tumpukan material batu yang hendak diminta oleh korban untuk dipindahkan demi kepentingan pembuatan tenda pada pesta itu dan lokasinya pun tak jauh masih berada di sekitar areal tersebut, tak menerima atas permintaan korban, Pelaku langsung membuang batu itu ke Jalanan, saat itu korban langsung menyampaikan kepada pelaku dengan humanis “kenapa kamu buang disitu” dan pelaku langsung melemparkan batu itu kepada korban dengan jarak ± 3 M, sempat mengenai sepeda motor yang ada di sekitar lokasi, 

Pelaku juga melontarkan bahasa ancaman kepada korban “Kamu itu awas” dan korban tidak merespon apapun saat dilempar, Pelaku sempat dan kerap menyerang korban dengan batu (melempar ke arah korban untuk melukai korban) dan menggunakan Parang (Sajam) kepada korban dan akhirnya terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan tontonan warga sekitar, hingga saat ini upaya keluarga meminta kepada pihak kepolisian sektor Adonara Timur untuk menahan 2 tersangka berikutnya agar situasi menjadi kondusif.

Reaksi dari keluarga korban membuahkan hasil 2 pelaku akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Adonara Timur.

Sukur Abubakar (korban) , Jumat (19/11/2021) bertempat di rumah keluarganya mengatakan, Bahwa niat saya kan baik untuk menyampaikan agar batu yang tertumpuk itu boleh di pindahkan dan masih dalam lokasi sekitar, tapi kok Dia (pelaku) menanggapi dengan emosi serta mengangkat batu untuk melemparkan ke saya dan saya tidak respon untuk menanggapi, tetapi aksinya semakin brutal untuk Serang saya dan terpaksa saya layani untuk membela diri saya”, Terang Sukur (korban)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Bripka Nikolaus Bunga Naen saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, kejadian ini terjadi di samping rumahnya bapak Rasyid Hasan (pelaku) dusun VI desa Lamahala Jaya.

“Tersangka dan korban sama-sama dalam pemasangan tenda pada acara nikahan, saat itu terjadilah kesalahpahaman tersangka yang memegang parang langsung menyerang para korban, pelaku diantaranya adalah Rasyid Hasan dan Syaiful Hasan sehingga keduanya melakukan penyerangan terhadap korban kakak beradik Abdurrahman dan Sukur Abdurahman, Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara untuk kedua pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur

Lanjut Bripka Nikolaus Bunga Naen menjelaskan, Bahwa terhadap dua tersangka ini kami sudah melakukan penahanan sejak siang tadi, sementara ini pihak kami masih terus mengambil data untuk pengembangan kasus lebih lanjut setelah melakukan BAP kepada 2 korban Kakak beradik tersebut.

Dikatakannya, kemungkinan dalam pengembangan BAP selanjutnya akan ada tersangka tambahan,saat ini kami sudah memeriksa 2 pelaku dan sudah ditahan, untuk saksi sudah kami periksa 3 orang dalam pengembangan kasus ini”, Katanya.

Untuk kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini jika kondisi tidak memungkinkan maka akan kami koordinasikan untuk selanjutnya di kirim ke Mapolres Flotim”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur.(*/Tim)