Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).