Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)