Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Komandan Korem 161/Wira Sakti Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Dharmaloka

 

Kupang,mwartapedia.com — Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M. memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, jalan Timor Raya No. 10, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Selasa dini hari (17/8/2021).

Dalam pelaksanaan Apel ini, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Adapun jalannya kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar perorangan dan menggunakan masker.

Apel Kehormatan sekaligus Renungan Suci yang digelar di TMP Dharmaloka ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para Pahlawan yang telah mengabdikan jiwa raganya kepada Nusa dan Bangsa.

Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Danrem 161/Wirasakti memimpin penghormatan kepada 259 Pahlawan yang disemayamkan di TMP Dharmaloka. Adapun ke 259 Pahlawan tersebut terdiri dari TNI dan Polri sebanyak 75 Pahlawan, Perjuangan rakyat sebanyak 100 Pahlawan dan yang tidak dikenal sebanyak 84 Pahlawan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Naskah AKRS, mengheningkan cipta, penyalaan obor, pembacaan do’a dan penghormatan terakhir kepada arwah para Pahlawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur NTT, Danlantamal VII Kupang, Danlanud Eltari Kupang, Kabinda NTT, Irwasda Polda NTT, Wakil Ketua DPR Provinsi NTT, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTT, Asisten Intelijen Kejati NTT serta diikuti peserta upacara yang terdiri dari Unsur TNI, Polri, ASN dan Tamu Undangan.

(Penrem/ML)




Komandan Korem 161/Wira Sakti Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Dharmaloka

 

Kupang,mwartapedia.com — Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M. memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, jalan Timor Raya No. 10, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Selasa dini hari (17/8/2021).

Dalam pelaksanaan Apel ini, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Adapun jalannya kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar perorangan dan menggunakan masker.

Apel Kehormatan sekaligus Renungan Suci yang digelar di TMP Dharmaloka ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para Pahlawan yang telah mengabdikan jiwa raganya kepada Nusa dan Bangsa.

Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Danrem 161/Wirasakti memimpin penghormatan kepada 259 Pahlawan yang disemayamkan di TMP Dharmaloka. Adapun ke 259 Pahlawan tersebut terdiri dari TNI dan Polri sebanyak 75 Pahlawan, Perjuangan rakyat sebanyak 100 Pahlawan dan yang tidak dikenal sebanyak 84 Pahlawan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Naskah AKRS, mengheningkan cipta, penyalaan obor, pembacaan do’a dan penghormatan terakhir kepada arwah para Pahlawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur NTT, Danlantamal VII Kupang, Danlanud Eltari Kupang, Kabinda NTT, Irwasda Polda NTT, Wakil Ketua DPR Provinsi NTT, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTT, Asisten Intelijen Kejati NTT serta diikuti peserta upacara yang terdiri dari Unsur TNI, Polri, ASN dan Tamu Undangan.

(Penrem/ML)