Ketua Ikatan Apoteker NTT Himbau Praktek Farmasi di NTT Patuhi Standar Hukum

 

Kupang,mwartapedia.com —  Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc menghimbau kepada apoteker di NTT dalam melakukan praktek farmasi, harus secara bertanggung jawab dan patuhi standar hukum yang ada.

Himbauan itu disampaikan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc di Kupang, Sabtu (9/8/2021). 

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini semakin meningkat penularannya, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, maka sebagai apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.

“Saya menghimbau kepada para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab, artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada”. Ungkap Lefiyana Pallo.

Lefiyana Pallo juga berharap agar peningkatan kompetensi kefarmasian dalam melayani masyarakat di tengah gempuran Covid-19 di NTT menjadi hal mutlak, demi mendukung dan menekan angka penyebaran virus yang mematikan saat ini.

“Tingkatkan kompetensi kefarmasian, sehingga kehadiran kita itu nyata sebagai sumbangsi yang jelas kepada masyarakat agar benar-benar mendapat pelayanan yang baik, memudahkan mereka dalam membutuhkan obat-obatan, agar mereka dapat keluar dari penularan Covid-2019”. Harap Lefiyana Pallo.

Himbauan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc itu didasarkan atas meningkatnya angka positif kasus COVID-19 dI Kota Kupang, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dapat saja dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Menurutnya, harus ada pengaturan standarisasi harga obat di pasaran sehingga masyarakat tidak dirugikan di saat-saat sulit mereka melawan virus yang mematikan saat ini. 

Lanjut Lefiyana Pallo, bahwa Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, di antaranya: 

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Dilain pihak, salah seorang warga yang bergerak dibidang kefarmasian di kota Kupang yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa standarisasi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kemnekes RI tersebut tidak belaku di NTT khusunya kota Kupang, pasalnya mereka mengambil dari pabrik dengan harga yang sudah tinggi dan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI, sehingga mereka menyesuaikan harga penjualan kepada masyarakat berdasarkan harga pabrik.  

“Pemberlakuan HET yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI tersebut tidak dapat berlakukan di wilayah NTT khususnya Kota Kupang, mengingat adanya biaya operasional apotek dan harga jual dari pihak Pedagang Farmasi Besar (PBF) sudah melambung tinggi dari harga HET karena mereka juga mengambil dari pabrik dengan harga yang tinggi, disamping itu kelangkaan obat-obatan tersebut bukan saja di NTT, wilayah pulau jawa juga sangat terbatas stok obatnya“ ungkap salah satu sumber apoteker yang merahasiakan identitasnya itu.

Menurutnya Kepmenkes RI itu harus dikaji ulang, karena kalau diwajibkan untuk menjual obat-obatan tersebut  sesuai harga yang ditetapkan, sudah tentu mereka akan rugi karena mereka mengambil harga dari pabrik sudah sangat tinggi, dan tentunya mereka tidak berani jual karena takut menyalahi aturan dan bisa dipidana. 

“Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut  harus dikaji ulang, kami pihak apoteker tidak berani melakukan pengadaan maupun menjual obat-obatan sesuai dengan standar HET, kami mengalami kerugian dan takut akan ditindak hukum, hal tersebut sangat berdampak pada kelangkaan ketersedian obat di Kota Kupang, obat yang masih ada saat ini adalah stok lama” tandasnya. (ML/IB).




Ketua Ikatan Apoteker NTT Himbau Praktek Farmasi di NTT Patuhi Standar Hukum

 

Kupang,mwartapedia.com —  Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc menghimbau kepada apoteker di NTT dalam melakukan praktek farmasi, harus secara bertanggung jawab dan patuhi standar hukum yang ada.

Himbauan itu disampaikan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc di Kupang, Sabtu (9/8/2021). 

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini semakin meningkat penularannya, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, maka sebagai apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.

“Saya menghimbau kepada para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab, artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada”. Ungkap Lefiyana Pallo.

Lefiyana Pallo juga berharap agar peningkatan kompetensi kefarmasian dalam melayani masyarakat di tengah gempuran Covid-19 di NTT menjadi hal mutlak, demi mendukung dan menekan angka penyebaran virus yang mematikan saat ini.

“Tingkatkan kompetensi kefarmasian, sehingga kehadiran kita itu nyata sebagai sumbangsi yang jelas kepada masyarakat agar benar-benar mendapat pelayanan yang baik, memudahkan mereka dalam membutuhkan obat-obatan, agar mereka dapat keluar dari penularan Covid-2019”. Harap Lefiyana Pallo.

Himbauan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc itu didasarkan atas meningkatnya angka positif kasus COVID-19 dI Kota Kupang, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dapat saja dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Menurutnya, harus ada pengaturan standarisasi harga obat di pasaran sehingga masyarakat tidak dirugikan di saat-saat sulit mereka melawan virus yang mematikan saat ini. 

Lanjut Lefiyana Pallo, bahwa Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, di antaranya: 

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Dilain pihak, salah seorang warga yang bergerak dibidang kefarmasian di kota Kupang yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa standarisasi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kemnekes RI tersebut tidak belaku di NTT khusunya kota Kupang, pasalnya mereka mengambil dari pabrik dengan harga yang sudah tinggi dan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI, sehingga mereka menyesuaikan harga penjualan kepada masyarakat berdasarkan harga pabrik.  

“Pemberlakuan HET yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI tersebut tidak dapat berlakukan di wilayah NTT khususnya Kota Kupang, mengingat adanya biaya operasional apotek dan harga jual dari pihak Pedagang Farmasi Besar (PBF) sudah melambung tinggi dari harga HET karena mereka juga mengambil dari pabrik dengan harga yang tinggi, disamping itu kelangkaan obat-obatan tersebut bukan saja di NTT, wilayah pulau jawa juga sangat terbatas stok obatnya“ ungkap salah satu sumber apoteker yang merahasiakan identitasnya itu.

Menurutnya Kepmenkes RI itu harus dikaji ulang, karena kalau diwajibkan untuk menjual obat-obatan tersebut  sesuai harga yang ditetapkan, sudah tentu mereka akan rugi karena mereka mengambil harga dari pabrik sudah sangat tinggi, dan tentunya mereka tidak berani jual karena takut menyalahi aturan dan bisa dipidana. 

“Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut  harus dikaji ulang, kami pihak apoteker tidak berani melakukan pengadaan maupun menjual obat-obatan sesuai dengan standar HET, kami mengalami kerugian dan takut akan ditindak hukum, hal tersebut sangat berdampak pada kelangkaan ketersedian obat di Kota Kupang, obat yang masih ada saat ini adalah stok lama” tandasnya. (ML/IB).




Ketua Ikatan Apoteker NTT Himbau Praktek Farmasi di NTT Patuhi Standar Hukum

 

Kupang,mwartapedia.com —  Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc menghimbau kepada apoteker di NTT dalam melakukan praktek farmasi, harus secara bertanggung jawab dan patuhi standar hukum yang ada.

Himbauan itu disampaikan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc di Kupang, Sabtu (9/8/2021). 

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini semakin meningkat penularannya, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, maka sebagai apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.

“Saya menghimbau kepada para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab, artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada”. Ungkap Lefiyana Pallo.

Lefiyana Pallo juga berharap agar peningkatan kompetensi kefarmasian dalam melayani masyarakat di tengah gempuran Covid-19 di NTT menjadi hal mutlak, demi mendukung dan menekan angka penyebaran virus yang mematikan saat ini.

“Tingkatkan kompetensi kefarmasian, sehingga kehadiran kita itu nyata sebagai sumbangsi yang jelas kepada masyarakat agar benar-benar mendapat pelayanan yang baik, memudahkan mereka dalam membutuhkan obat-obatan, agar mereka dapat keluar dari penularan Covid-2019”. Harap Lefiyana Pallo.

Himbauan Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc itu didasarkan atas meningkatnya angka positif kasus COVID-19 dI Kota Kupang, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dapat saja dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Menurutnya, harus ada pengaturan standarisasi harga obat di pasaran sehingga masyarakat tidak dirugikan di saat-saat sulit mereka melawan virus yang mematikan saat ini. 

Lanjut Lefiyana Pallo, bahwa Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, di antaranya: 

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Dilain pihak, salah seorang warga yang bergerak dibidang kefarmasian di kota Kupang yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa standarisasi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kemnekes RI tersebut tidak belaku di NTT khusunya kota Kupang, pasalnya mereka mengambil dari pabrik dengan harga yang sudah tinggi dan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI, sehingga mereka menyesuaikan harga penjualan kepada masyarakat berdasarkan harga pabrik.  

“Pemberlakuan HET yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI tersebut tidak dapat berlakukan di wilayah NTT khususnya Kota Kupang, mengingat adanya biaya operasional apotek dan harga jual dari pihak Pedagang Farmasi Besar (PBF) sudah melambung tinggi dari harga HET karena mereka juga mengambil dari pabrik dengan harga yang tinggi, disamping itu kelangkaan obat-obatan tersebut bukan saja di NTT, wilayah pulau jawa juga sangat terbatas stok obatnya“ ungkap salah satu sumber apoteker yang merahasiakan identitasnya itu.

Menurutnya Kepmenkes RI itu harus dikaji ulang, karena kalau diwajibkan untuk menjual obat-obatan tersebut  sesuai harga yang ditetapkan, sudah tentu mereka akan rugi karena mereka mengambil harga dari pabrik sudah sangat tinggi, dan tentunya mereka tidak berani jual karena takut menyalahi aturan dan bisa dipidana. 

“Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut  harus dikaji ulang, kami pihak apoteker tidak berani melakukan pengadaan maupun menjual obat-obatan sesuai dengan standar HET, kami mengalami kerugian dan takut akan ditindak hukum, hal tersebut sangat berdampak pada kelangkaan ketersedian obat di Kota Kupang, obat yang masih ada saat ini adalah stok lama” tandasnya. (ML/IB).




Danrem 161/WS Cek Tiga Lokasi Pembuatan Pompa Hidram

Kupang,mwartapedia.com —  Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., didampingi Kasiter Kasrem 161/WS Kolonel Inf Seniman Zega, S.H, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.sos, Pgs. Kapenrem 161/WS Kapten Inf Dafrian, S.S. serta Danramil dan para babinsa melaksanakan peninjauan dan pengecekan tiga lokasi rencana pembangunan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (07/08/2021).

Tiga lokasi yang dimaksud yaitu di Desa Reknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang, Desa Oebola dalam Kecamatan Fatuleu dan Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Disela-sela pengecekan tersebut, Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Legowo berbincang-bincang dengan kepala Desa, Tokoh Agama beserta masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, hal ini terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan Pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan air yang bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Danrem 161 Wira Sakti mengharapkan kerjasama seluruh pihak baik dari Desa maupun masyarakat dalam mendukung dan membantu proses pembangunan Pompa Hidram. 

“Kepala Desa harus pastikan kondisi pipa yang akan dilalui saluran air sehingga tidak ada permasalahan yang timbul setelah pemasangan Pompa Hidram dan sarana pendukung lainnya, contoh saat ini lagi musim kering kita harus betul-betul perhatikan pipa air jangan sampai pada saat ada kebakaran pipa tersebut ikut terbakar, untuk itu, kepala Desa harus mensosialisasikannya kepada masyarakat supaya tetap terjaga,” himbauannya.

“Jadi pembangunan Pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi Pompa Hidram seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,” jelas Danrem.

Komandan Korem 161/WS ditempat yang sama juga membagikan masker kepada masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, diharapkan masayarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Tanggapan dari Kepala Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Bapak Michael mengucapkan “terimakasih kepada TNI karena masyarakat disini senang sekali ketika dari TNI punya keinginan besar untuk membangun Pompa Hidram ini. Saya gambarkan untuk wilayah Desa Silu ini ada 7 Dusun dimana 7 Dusun ini untuk sumber daya alam tersedia tetapi dalam hal mengelola dan mengembangkan potensi yang ada ini yang belum maksimal sehingga hadirnya bantuan dari TNI ini yang memberikan Pompa Hidram membuat antusias masyarakat cukup luar biasa. 

“Masyarakat di Desa Silu ini sudah cukup lama berharap agar tidak memikul air dengan jarak jauh, dengan ada Pompa Hidram ini harapan masyarakat terkabul dan masyarakat Desa Silu tidak lagi memikul air dengan jarak jauh lagi,” ungkap Michael.

Bapak Michael juga menghimbau kepada warganya “agar Pompa Hidram yg disediakan oleh TNI ini nantinya kita semua harus menjaga, merawat sehingga tetap terpilihara dan kami juga sudah menunjuk warga yang muda-muda yang bisa memeliharanya ketika bapak-bapak TNI sudah selesai mengerjakan ini. Saat ini anak-anak muda yang ditunjuk oleh kami sebagai kader pemeliharaan Pompa Hidram ini sudah menerima cara merawat Pompa Hidram,” ujarnya.

Tampak hadir mendampingi Komadan Korem 161/Wira Sakti Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang, Pgs. Kapenrem, Danramil dan para Babinsa Kodim 1604/Kupang. (Penrem/ML/IB)




Danrem 161/WS Cek Tiga Lokasi Pembuatan Pompa Hidram

Kupang,mwartapedia.com —  Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., didampingi Kasiter Kasrem 161/WS Kolonel Inf Seniman Zega, S.H, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.sos, Pgs. Kapenrem 161/WS Kapten Inf Dafrian, S.S. serta Danramil dan para babinsa melaksanakan peninjauan dan pengecekan tiga lokasi rencana pembangunan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (07/08/2021).

Tiga lokasi yang dimaksud yaitu di Desa Reknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang, Desa Oebola dalam Kecamatan Fatuleu dan Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Disela-sela pengecekan tersebut, Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Legowo berbincang-bincang dengan kepala Desa, Tokoh Agama beserta masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, hal ini terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan Pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan air yang bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Danrem 161 Wira Sakti mengharapkan kerjasama seluruh pihak baik dari Desa maupun masyarakat dalam mendukung dan membantu proses pembangunan Pompa Hidram. 

“Kepala Desa harus pastikan kondisi pipa yang akan dilalui saluran air sehingga tidak ada permasalahan yang timbul setelah pemasangan Pompa Hidram dan sarana pendukung lainnya, contoh saat ini lagi musim kering kita harus betul-betul perhatikan pipa air jangan sampai pada saat ada kebakaran pipa tersebut ikut terbakar, untuk itu, kepala Desa harus mensosialisasikannya kepada masyarakat supaya tetap terjaga,” himbauannya.

“Jadi pembangunan Pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi Pompa Hidram seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,” jelas Danrem.

Komandan Korem 161/WS ditempat yang sama juga membagikan masker kepada masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, diharapkan masayarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Tanggapan dari Kepala Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Bapak Michael mengucapkan “terimakasih kepada TNI karena masyarakat disini senang sekali ketika dari TNI punya keinginan besar untuk membangun Pompa Hidram ini. Saya gambarkan untuk wilayah Desa Silu ini ada 7 Dusun dimana 7 Dusun ini untuk sumber daya alam tersedia tetapi dalam hal mengelola dan mengembangkan potensi yang ada ini yang belum maksimal sehingga hadirnya bantuan dari TNI ini yang memberikan Pompa Hidram membuat antusias masyarakat cukup luar biasa. 

“Masyarakat di Desa Silu ini sudah cukup lama berharap agar tidak memikul air dengan jarak jauh, dengan ada Pompa Hidram ini harapan masyarakat terkabul dan masyarakat Desa Silu tidak lagi memikul air dengan jarak jauh lagi,” ungkap Michael.

Bapak Michael juga menghimbau kepada warganya “agar Pompa Hidram yg disediakan oleh TNI ini nantinya kita semua harus menjaga, merawat sehingga tetap terpilihara dan kami juga sudah menunjuk warga yang muda-muda yang bisa memeliharanya ketika bapak-bapak TNI sudah selesai mengerjakan ini. Saat ini anak-anak muda yang ditunjuk oleh kami sebagai kader pemeliharaan Pompa Hidram ini sudah menerima cara merawat Pompa Hidram,” ujarnya.

Tampak hadir mendampingi Komadan Korem 161/Wira Sakti Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang, Pgs. Kapenrem, Danramil dan para Babinsa Kodim 1604/Kupang. (Penrem/ML/IB)




Danrem 161/WS Cek Tiga Lokasi Pembuatan Pompa Hidram

Kupang,mwartapedia.com —  Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., didampingi Kasiter Kasrem 161/WS Kolonel Inf Seniman Zega, S.H, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.sos, Pgs. Kapenrem 161/WS Kapten Inf Dafrian, S.S. serta Danramil dan para babinsa melaksanakan peninjauan dan pengecekan tiga lokasi rencana pembangunan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (07/08/2021).

Tiga lokasi yang dimaksud yaitu di Desa Reknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang, Desa Oebola dalam Kecamatan Fatuleu dan Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Disela-sela pengecekan tersebut, Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Legowo berbincang-bincang dengan kepala Desa, Tokoh Agama beserta masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, hal ini terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan Pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan air yang bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Danrem 161 Wira Sakti mengharapkan kerjasama seluruh pihak baik dari Desa maupun masyarakat dalam mendukung dan membantu proses pembangunan Pompa Hidram. 

“Kepala Desa harus pastikan kondisi pipa yang akan dilalui saluran air sehingga tidak ada permasalahan yang timbul setelah pemasangan Pompa Hidram dan sarana pendukung lainnya, contoh saat ini lagi musim kering kita harus betul-betul perhatikan pipa air jangan sampai pada saat ada kebakaran pipa tersebut ikut terbakar, untuk itu, kepala Desa harus mensosialisasikannya kepada masyarakat supaya tetap terjaga,” himbauannya.

“Jadi pembangunan Pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi Pompa Hidram seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,” jelas Danrem.

Komandan Korem 161/WS ditempat yang sama juga membagikan masker kepada masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, diharapkan masayarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Tanggapan dari Kepala Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Bapak Michael mengucapkan “terimakasih kepada TNI karena masyarakat disini senang sekali ketika dari TNI punya keinginan besar untuk membangun Pompa Hidram ini. Saya gambarkan untuk wilayah Desa Silu ini ada 7 Dusun dimana 7 Dusun ini untuk sumber daya alam tersedia tetapi dalam hal mengelola dan mengembangkan potensi yang ada ini yang belum maksimal sehingga hadirnya bantuan dari TNI ini yang memberikan Pompa Hidram membuat antusias masyarakat cukup luar biasa. 

“Masyarakat di Desa Silu ini sudah cukup lama berharap agar tidak memikul air dengan jarak jauh, dengan ada Pompa Hidram ini harapan masyarakat terkabul dan masyarakat Desa Silu tidak lagi memikul air dengan jarak jauh lagi,” ungkap Michael.

Bapak Michael juga menghimbau kepada warganya “agar Pompa Hidram yg disediakan oleh TNI ini nantinya kita semua harus menjaga, merawat sehingga tetap terpilihara dan kami juga sudah menunjuk warga yang muda-muda yang bisa memeliharanya ketika bapak-bapak TNI sudah selesai mengerjakan ini. Saat ini anak-anak muda yang ditunjuk oleh kami sebagai kader pemeliharaan Pompa Hidram ini sudah menerima cara merawat Pompa Hidram,” ujarnya.

Tampak hadir mendampingi Komadan Korem 161/Wira Sakti Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang, Pgs. Kapenrem, Danramil dan para Babinsa Kodim 1604/Kupang. (Penrem/ML/IB)




Danrem 161/WS Cek Tiga Lokasi Pembuatan Pompa Hidram

Kupang,mwartapedia.com —  Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., didampingi Kasiter Kasrem 161/WS Kolonel Inf Seniman Zega, S.H, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.sos, Pgs. Kapenrem 161/WS Kapten Inf Dafrian, S.S. serta Danramil dan para babinsa melaksanakan peninjauan dan pengecekan tiga lokasi rencana pembangunan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (07/08/2021).

Tiga lokasi yang dimaksud yaitu di Desa Reknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang, Desa Oebola dalam Kecamatan Fatuleu dan Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Disela-sela pengecekan tersebut, Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Legowo berbincang-bincang dengan kepala Desa, Tokoh Agama beserta masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, hal ini terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan Pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan air yang bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Danrem 161 Wira Sakti mengharapkan kerjasama seluruh pihak baik dari Desa maupun masyarakat dalam mendukung dan membantu proses pembangunan Pompa Hidram. 

“Kepala Desa harus pastikan kondisi pipa yang akan dilalui saluran air sehingga tidak ada permasalahan yang timbul setelah pemasangan Pompa Hidram dan sarana pendukung lainnya, contoh saat ini lagi musim kering kita harus betul-betul perhatikan pipa air jangan sampai pada saat ada kebakaran pipa tersebut ikut terbakar, untuk itu, kepala Desa harus mensosialisasikannya kepada masyarakat supaya tetap terjaga,” himbauannya.

“Jadi pembangunan Pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi Pompa Hidram seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,” jelas Danrem.

Komandan Korem 161/WS ditempat yang sama juga membagikan masker kepada masyarakat yang ada di lokasi peninjauan Pompa Hidram, diharapkan masayarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Tanggapan dari Kepala Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Bapak Michael mengucapkan “terimakasih kepada TNI karena masyarakat disini senang sekali ketika dari TNI punya keinginan besar untuk membangun Pompa Hidram ini. Saya gambarkan untuk wilayah Desa Silu ini ada 7 Dusun dimana 7 Dusun ini untuk sumber daya alam tersedia tetapi dalam hal mengelola dan mengembangkan potensi yang ada ini yang belum maksimal sehingga hadirnya bantuan dari TNI ini yang memberikan Pompa Hidram membuat antusias masyarakat cukup luar biasa. 

“Masyarakat di Desa Silu ini sudah cukup lama berharap agar tidak memikul air dengan jarak jauh, dengan ada Pompa Hidram ini harapan masyarakat terkabul dan masyarakat Desa Silu tidak lagi memikul air dengan jarak jauh lagi,” ungkap Michael.

Bapak Michael juga menghimbau kepada warganya “agar Pompa Hidram yg disediakan oleh TNI ini nantinya kita semua harus menjaga, merawat sehingga tetap terpilihara dan kami juga sudah menunjuk warga yang muda-muda yang bisa memeliharanya ketika bapak-bapak TNI sudah selesai mengerjakan ini. Saat ini anak-anak muda yang ditunjuk oleh kami sebagai kader pemeliharaan Pompa Hidram ini sudah menerima cara merawat Pompa Hidram,” ujarnya.

Tampak hadir mendampingi Komadan Korem 161/Wira Sakti Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang, Pgs. Kapenrem, Danramil dan para Babinsa Kodim 1604/Kupang. (Penrem/ML/IB)




Rapatkan Barisan, DPW LPPKI DKI Jakarta Gelar Kopdar dan Deklarasi

 

JAKARTA,mwartapedia.com —   Setelah mendapatkan mandat Bulan Juni lalu oleh Ketua Umum DPN LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia), Advokat Azwar Siri, SH. Calon pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta terus bergerak agar struktur kepengurusan organisasi rampung, dimana pada Juli lalu melaksanakan Zoom Meeting Silaturahmi Calon Pengurus dengan Ketua Umum sekaligus Pembekalan awal dan tanya jawab secara online.

Kelanjutan dari agenda tersebut dilaksanakanlah pada Sabtu (07-08-2021) Kopdar di Gedung BIPI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekaligus Deklarasi serta melengkapi persyaratan calon pengurus secara administrasi, sebelum pengajuan SK ke Pusat

Megy Aidillova, ST selaku pemegang mandat yang juga diamanahkan sebagai Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menyampaikan sekilas tentang organisasi serta persiapan program kedepan

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) berbadan hukum yang dibuktikan dengan SK Menkumham RI Nomor AHU-0003270.AH.01.07. Tahun 2020 dan TDLPK No.511/256/PKTN/TDLPK/04/2020 serta tugas dan fungsi kita tercantum di UU no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, ulasnya

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Pascal Raja Ilham Siregar, SH yang juga Ketua Posbakum (Pos Bantuan Hukum) menjelaskan beberapa contoh kasus terkait Konsumen

“Jakarta merupakan Ibukota Negara, sangat banyak permasalahan hukum khususnya mengenai konsumen ditengah-tengah masyarakat. Nanti kami setelah di SK kan resmi dari pusat (DPN LPPKI), kami akan membuka kontak Pengaduan dan Pelaporan bagi Konsumen yang mengalami kerugian, serta kami juga menerima segala permasalahan terkait penanganan Perkara Perdata, Pidana, Sengketa, dan lain-lain”, ungkap Pascal Raja Ilham Siregar yang juga Pakar Hukum Bisnis

Dr (Can) Hasdar Hanafi, M.Pd selaku Wakil Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menambahkan terkait program yang akan dilaksanakan kedepan

“DPW LPPKI DKI Jakarta akan bergerak sesuai tugas dan fungsinya. Hak dan kewajiban konsumen, serta Hak dan Kewajiban Pelaku usaha harus kita kawal, karena tugas kita ini sudah terjabarkan di UU no.8 Tahun 1999,” ungkap Hasdar Hanafi 

Ikut memberikan Motivasi, sharing pengalaman, dan support Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Yadiaman Siregar. 

“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan DPW LPPKI DKI Jakarta, bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi kenyamanan mereka dalam setiap masalah yang dihadapi sesuai dengan tugas dan fungsinya”, papar Pantas Siregar 

“LPPKI menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya.

Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPW LPPKI Jawa Barat Yunedi R, Ketua DPC LPPKI Bekasi Andi Anggara, Pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta Himawan Norkanji, Mery Yuherlinda, Asti Fitria Astuti Siregar, Dedy Supriyadi, Trie Sulastriwahyuningrat, Muharmen Kurniawan, Nurul Aswad Ramadani  Foltina Rutina, Triyayu Pemahu, R. Suci Lestari, Sisca Raishya, Loedya Werdiningsih, Hj. Musliha, Rahmat Muslim, dan Toto Mardianto. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan. (MG)




Rapatkan Barisan, DPW LPPKI DKI Jakarta Gelar Kopdar dan Deklarasi

 

JAKARTA,mwartapedia.com —   Setelah mendapatkan mandat Bulan Juni lalu oleh Ketua Umum DPN LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia), Advokat Azwar Siri, SH. Calon pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta terus bergerak agar struktur kepengurusan organisasi rampung, dimana pada Juli lalu melaksanakan Zoom Meeting Silaturahmi Calon Pengurus dengan Ketua Umum sekaligus Pembekalan awal dan tanya jawab secara online.

Kelanjutan dari agenda tersebut dilaksanakanlah pada Sabtu (07-08-2021) Kopdar di Gedung BIPI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekaligus Deklarasi serta melengkapi persyaratan calon pengurus secara administrasi, sebelum pengajuan SK ke Pusat

Megy Aidillova, ST selaku pemegang mandat yang juga diamanahkan sebagai Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menyampaikan sekilas tentang organisasi serta persiapan program kedepan

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) berbadan hukum yang dibuktikan dengan SK Menkumham RI Nomor AHU-0003270.AH.01.07. Tahun 2020 dan TDLPK No.511/256/PKTN/TDLPK/04/2020 serta tugas dan fungsi kita tercantum di UU no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, ulasnya

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Pascal Raja Ilham Siregar, SH yang juga Ketua Posbakum (Pos Bantuan Hukum) menjelaskan beberapa contoh kasus terkait Konsumen

“Jakarta merupakan Ibukota Negara, sangat banyak permasalahan hukum khususnya mengenai konsumen ditengah-tengah masyarakat. Nanti kami setelah di SK kan resmi dari pusat (DPN LPPKI), kami akan membuka kontak Pengaduan dan Pelaporan bagi Konsumen yang mengalami kerugian, serta kami juga menerima segala permasalahan terkait penanganan Perkara Perdata, Pidana, Sengketa, dan lain-lain”, ungkap Pascal Raja Ilham Siregar yang juga Pakar Hukum Bisnis

Dr (Can) Hasdar Hanafi, M.Pd selaku Wakil Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menambahkan terkait program yang akan dilaksanakan kedepan

“DPW LPPKI DKI Jakarta akan bergerak sesuai tugas dan fungsinya. Hak dan kewajiban konsumen, serta Hak dan Kewajiban Pelaku usaha harus kita kawal, karena tugas kita ini sudah terjabarkan di UU no.8 Tahun 1999,” ungkap Hasdar Hanafi 

Ikut memberikan Motivasi, sharing pengalaman, dan support Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Yadiaman Siregar. 

“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan DPW LPPKI DKI Jakarta, bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi kenyamanan mereka dalam setiap masalah yang dihadapi sesuai dengan tugas dan fungsinya”, papar Pantas Siregar 

“LPPKI menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya.

Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPW LPPKI Jawa Barat Yunedi R, Ketua DPC LPPKI Bekasi Andi Anggara, Pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta Himawan Norkanji, Mery Yuherlinda, Asti Fitria Astuti Siregar, Dedy Supriyadi, Trie Sulastriwahyuningrat, Muharmen Kurniawan, Nurul Aswad Ramadani  Foltina Rutina, Triyayu Pemahu, R. Suci Lestari, Sisca Raishya, Loedya Werdiningsih, Hj. Musliha, Rahmat Muslim, dan Toto Mardianto. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan. (MG)




Rapatkan Barisan, DPW LPPKI DKI Jakarta Gelar Kopdar dan Deklarasi

 

JAKARTA,mwartapedia.com —   Setelah mendapatkan mandat Bulan Juni lalu oleh Ketua Umum DPN LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia), Advokat Azwar Siri, SH. Calon pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta terus bergerak agar struktur kepengurusan organisasi rampung, dimana pada Juli lalu melaksanakan Zoom Meeting Silaturahmi Calon Pengurus dengan Ketua Umum sekaligus Pembekalan awal dan tanya jawab secara online.

Kelanjutan dari agenda tersebut dilaksanakanlah pada Sabtu (07-08-2021) Kopdar di Gedung BIPI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekaligus Deklarasi serta melengkapi persyaratan calon pengurus secara administrasi, sebelum pengajuan SK ke Pusat

Megy Aidillova, ST selaku pemegang mandat yang juga diamanahkan sebagai Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menyampaikan sekilas tentang organisasi serta persiapan program kedepan

“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) berbadan hukum yang dibuktikan dengan SK Menkumham RI Nomor AHU-0003270.AH.01.07. Tahun 2020 dan TDLPK No.511/256/PKTN/TDLPK/04/2020 serta tugas dan fungsi kita tercantum di UU no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, ulasnya

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Pascal Raja Ilham Siregar, SH yang juga Ketua Posbakum (Pos Bantuan Hukum) menjelaskan beberapa contoh kasus terkait Konsumen

“Jakarta merupakan Ibukota Negara, sangat banyak permasalahan hukum khususnya mengenai konsumen ditengah-tengah masyarakat. Nanti kami setelah di SK kan resmi dari pusat (DPN LPPKI), kami akan membuka kontak Pengaduan dan Pelaporan bagi Konsumen yang mengalami kerugian, serta kami juga menerima segala permasalahan terkait penanganan Perkara Perdata, Pidana, Sengketa, dan lain-lain”, ungkap Pascal Raja Ilham Siregar yang juga Pakar Hukum Bisnis

Dr (Can) Hasdar Hanafi, M.Pd selaku Wakil Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menambahkan terkait program yang akan dilaksanakan kedepan

“DPW LPPKI DKI Jakarta akan bergerak sesuai tugas dan fungsinya. Hak dan kewajiban konsumen, serta Hak dan Kewajiban Pelaku usaha harus kita kawal, karena tugas kita ini sudah terjabarkan di UU no.8 Tahun 1999,” ungkap Hasdar Hanafi 

Ikut memberikan Motivasi, sharing pengalaman, dan support Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Yadiaman Siregar. 

“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan DPW LPPKI DKI Jakarta, bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi kenyamanan mereka dalam setiap masalah yang dihadapi sesuai dengan tugas dan fungsinya”, papar Pantas Siregar 

“LPPKI menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya.

Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPW LPPKI Jawa Barat Yunedi R, Ketua DPC LPPKI Bekasi Andi Anggara, Pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta Himawan Norkanji, Mery Yuherlinda, Asti Fitria Astuti Siregar, Dedy Supriyadi, Trie Sulastriwahyuningrat, Muharmen Kurniawan, Nurul Aswad Ramadani  Foltina Rutina, Triyayu Pemahu, R. Suci Lestari, Sisca Raishya, Loedya Werdiningsih, Hj. Musliha, Rahmat Muslim, dan Toto Mardianto. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan. (MG)