Dandim Sikka Pimpin Patroli Malam Pelaksanaan PPKM Level IV

Maumere,mwartapedia.com — Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, Pkl. 20.00 Wita, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jln. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, telah dilaksanakan Apel Gabungan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka Kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dan Jam Malam oleh tim gabungan satgas Covid-19 terdiri dari TNI/Polri dan instansi terkait di wilayah Kota Maumere – Kabupaten  Sikka dan sekitarnya. 

Kegiatan patroli gabungan oleh tim satgas Covid-19 dipimpin langsung oleh Dandim 1603/Sikka, Letkol. Inf. Muhammad Jafar didampingi Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, S.Ik, M.H.

Dandim 1603/Sikka, Letkol. Inf. Muhammad Jafar dalam pelaksanaan apel patroli PPKM Level IV menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penegakan PPKM Level IV di Wilayah Kabupaten Sikka merupakan tanggung jawab kita dan bukan tanggung jawab secara perorangan melainkan seluruhnya. 

“Banyak masyarakat yang belum menyadari akan penegakan protokol kesehatan dan PPKM Level IV, agar dalam pelaksanaan tetap mengedepankan persuasif dan humanis. Dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan agar kita semua tetap mengedepankan keselamatan diri kita masing-masing,”ungkapnya.

Dandim Sikka memimpin pelaksaan patroli PPKM Level IV, Saat melintasi banyak ditemukan warung dan juga kios – kios yang masih melakukan aktifitas jual beli, dimana para pedangang dihimbau oleh petugas patroli satgas Covid-19 untuk segera menutup warung ataupun kios-kios dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. 

Tim patroli gabungan tetap memberikan penegasan dan himbuan yakni kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan dan gerakan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) dan juga PPKM Level IV dimana dihimbau untuk segala kegiatan dan aktifitas dihentikan melalui pengeras suara. (ML/JB).




Dandim Sikka Pimpin Patroli Malam Pelaksanaan PPKM Level IV

Maumere,mwartapedia.com — Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, Pkl. 20.00 Wita, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jln. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, telah dilaksanakan Apel Gabungan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka Kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dan Jam Malam oleh tim gabungan satgas Covid-19 terdiri dari TNI/Polri dan instansi terkait di wilayah Kota Maumere – Kabupaten  Sikka dan sekitarnya. 

Kegiatan patroli gabungan oleh tim satgas Covid-19 dipimpin langsung oleh Dandim 1603/Sikka, Letkol. Inf. Muhammad Jafar didampingi Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, S.Ik, M.H.

Dandim 1603/Sikka, Letkol. Inf. Muhammad Jafar dalam pelaksanaan apel patroli PPKM Level IV menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penegakan PPKM Level IV di Wilayah Kabupaten Sikka merupakan tanggung jawab kita dan bukan tanggung jawab secara perorangan melainkan seluruhnya. 

“Banyak masyarakat yang belum menyadari akan penegakan protokol kesehatan dan PPKM Level IV, agar dalam pelaksanaan tetap mengedepankan persuasif dan humanis. Dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan agar kita semua tetap mengedepankan keselamatan diri kita masing-masing,”ungkapnya.

Dandim Sikka memimpin pelaksaan patroli PPKM Level IV, Saat melintasi banyak ditemukan warung dan juga kios – kios yang masih melakukan aktifitas jual beli, dimana para pedangang dihimbau oleh petugas patroli satgas Covid-19 untuk segera menutup warung ataupun kios-kios dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. 

Tim patroli gabungan tetap memberikan penegasan dan himbuan yakni kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan dan gerakan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) dan juga PPKM Level IV dimana dihimbau untuk segala kegiatan dan aktifitas dihentikan melalui pengeras suara. (ML/JB).




Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kupang,mwartapedia.com — Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor _(Arafura and Timor Seas/ATS)._

“Perairan Pulau Rote berisiko terdampak dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak sehingga perlu untuk memperkuat kesiapsiagaan, pengawasan, dan pengendalian pencemaran yang melibatkan berbagai pihak,” kata Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M saat membuka secara daring Webinar Mitigasi dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Laut Timor di ruang rapat Gubernur pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, eksplorasi minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian organisme yang merugikan masyarakat pesisir.

Untuk memberikan penyadartahuan tentang pentingnya menyiapkan rencana mitigasi dan kesigapan menanggulangi risiko bencana tumpahan minyak di NTT, terutama di Perairan Laut Timor, Pemerintah Provinsi NTT bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP Indonesia menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta _Oil Spill Response Limited_ (OSRL).

“Koordinasi dan respon yang cepat, tepat, dan tersinergi akan dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Wakil Gubernur Nae Soi.

“Peran dan kontribusi perempuan pun perlu menjadi perhatian mengingat perempuan merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak dari kerusakan ekosistem laut,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 260 Tahun 2021 tentang Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT pada awal Juli 2021 yang melibatkan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan pendampingan dari kementerian terkait. Inisiasi pembentukan tim tersebut didukung oleh Program Arafura & Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2).




Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kupang,mwartapedia.com — Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor _(Arafura and Timor Seas/ATS)._

“Perairan Pulau Rote berisiko terdampak dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak sehingga perlu untuk memperkuat kesiapsiagaan, pengawasan, dan pengendalian pencemaran yang melibatkan berbagai pihak,” kata Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M saat membuka secara daring Webinar Mitigasi dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Laut Timor di ruang rapat Gubernur pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, eksplorasi minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian organisme yang merugikan masyarakat pesisir.

Untuk memberikan penyadartahuan tentang pentingnya menyiapkan rencana mitigasi dan kesigapan menanggulangi risiko bencana tumpahan minyak di NTT, terutama di Perairan Laut Timor, Pemerintah Provinsi NTT bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP Indonesia menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta _Oil Spill Response Limited_ (OSRL).

“Koordinasi dan respon yang cepat, tepat, dan tersinergi akan dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Wakil Gubernur Nae Soi.

“Peran dan kontribusi perempuan pun perlu menjadi perhatian mengingat perempuan merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak dari kerusakan ekosistem laut,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 260 Tahun 2021 tentang Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT pada awal Juli 2021 yang melibatkan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan pendampingan dari kementerian terkait. Inisiasi pembentukan tim tersebut didukung oleh Program Arafura & Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2).




Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kupang,mwartapedia.com — Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor _(Arafura and Timor Seas/ATS)._

“Perairan Pulau Rote berisiko terdampak dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak sehingga perlu untuk memperkuat kesiapsiagaan, pengawasan, dan pengendalian pencemaran yang melibatkan berbagai pihak,” kata Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M saat membuka secara daring Webinar Mitigasi dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Laut Timor di ruang rapat Gubernur pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, eksplorasi minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian organisme yang merugikan masyarakat pesisir.

Untuk memberikan penyadartahuan tentang pentingnya menyiapkan rencana mitigasi dan kesigapan menanggulangi risiko bencana tumpahan minyak di NTT, terutama di Perairan Laut Timor, Pemerintah Provinsi NTT bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP Indonesia menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta _Oil Spill Response Limited_ (OSRL).

“Koordinasi dan respon yang cepat, tepat, dan tersinergi akan dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Wakil Gubernur Nae Soi.

“Peran dan kontribusi perempuan pun perlu menjadi perhatian mengingat perempuan merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak dari kerusakan ekosistem laut,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 260 Tahun 2021 tentang Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT pada awal Juli 2021 yang melibatkan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan pendampingan dari kementerian terkait. Inisiasi pembentukan tim tersebut didukung oleh Program Arafura & Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2).




Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kupang,mwartapedia.com — Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor _(Arafura and Timor Seas/ATS)._

“Perairan Pulau Rote berisiko terdampak dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak sehingga perlu untuk memperkuat kesiapsiagaan, pengawasan, dan pengendalian pencemaran yang melibatkan berbagai pihak,” kata Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M saat membuka secara daring Webinar Mitigasi dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Laut Timor di ruang rapat Gubernur pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, eksplorasi minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian organisme yang merugikan masyarakat pesisir.

Untuk memberikan penyadartahuan tentang pentingnya menyiapkan rencana mitigasi dan kesigapan menanggulangi risiko bencana tumpahan minyak di NTT, terutama di Perairan Laut Timor, Pemerintah Provinsi NTT bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP Indonesia menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta _Oil Spill Response Limited_ (OSRL).

“Koordinasi dan respon yang cepat, tepat, dan tersinergi akan dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Wakil Gubernur Nae Soi.

“Peran dan kontribusi perempuan pun perlu menjadi perhatian mengingat perempuan merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak dari kerusakan ekosistem laut,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 260 Tahun 2021 tentang Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT pada awal Juli 2021 yang melibatkan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan pendampingan dari kementerian terkait. Inisiasi pembentukan tim tersebut didukung oleh Program Arafura & Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2).