Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Bantu Warga Berkebun di Desa Sebidang

Kapuas Hulu,mwartapedia.com — – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia membantu warga berkebun sayuran di desa Sebindang, kecamatan Badau, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (02/07/2021).

Hal ini di sampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Andri Suratman dalam rilis tertulis nya di pos kotis Kecamatan Badau, menyampaikan bahwa kegiatan berkebun ini merupakan membantu warga.

 “Kami sangat mendukung ketahanan Pangan masyarakat sekitar badau, dengan harapan supaya penghasilannya bisa maksimal maka dari itu kita Personil satgas Ssk 1 membantu langsung ke kebun warga.”ujar nya.

Ditempat yang sama lettu Inf Rio Antomi selaku DanSSK menyatakan tujuan dari membantu masyarakat berkebun ini memberikan motivasi, semangat kepada warga supaya hasil dari berkebun bisa di konsumsi sendiri dan bisa di jual untuk menambah penghasilan keluarga.

“Saya sangat bersyukur atas bantuan dari anggota satgas yang telah membantu langsung dalam berkebun sayuran kami ini.”ujar pak Herman,

Kegiatan ini merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap warga untuk memberikan bantuan,serta selalu mematuhi protokol kesehatan.(pen Yonif 144/JY/ML/IB).




PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

 

Jakarta,mwartapedia.com — – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas). 

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

“Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu,” ujar Argo.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali. 

“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali,” ucap Argo. 

Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.

“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo.

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan. 

“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutup Argo. (Intan/JR/ML/IB).




Keluarga Konay Tegaskan Keputusan Pengadilan Telah Selesai, Persoalan Tanah Sudah Tuntas

 

Kupang,mwartapedia.com — – Sudah puluhan tahun lamanya tanah warisan keluarga Konay masih meninggalkan gejolak. Padahal objek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 itu telah selesai dan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020.

Gejolak kali ini muncul dari Yuliana Konay. Melalui kuasa hukumnya, Rudi Tanubesi meminta pembagian secara merata dan adil kepada ahli waris. Untuk itu selalu kuasa hukum, Rudi Tonubesi akan memunculkan lagi pihak yang belum pernah terlibat dalam perkara 20, namun mereka juga adalah turunan garis lurus dengan Konay.

Menanggapi hal itu, Marthen Konay selalu ahli waris dari ayahnya Esau Konay (saudara kandung dari Yuliana Konay) menegaskan kepada Rudi Tonubesi selaku kuasa hukum dari Yuliana Konay jangan membuat statment yang naif dan jangan melakukan pembodohan hukum.

“Perkara dengan nomor register 20 tanggal 4 Agustus 2015 itu putusannya telah inkrah dengan putusan banding nomor 160 tanggal 11 Desember 2015 dimana Rodi Tonubesi saat itu sebagai pengacara MAGANG, yang numpang benderanya Frederik Lodu. Kalau Rudi sebagai seorang pengacara membuat pencerahan hukum yang baik, jangan membuat pembodohan hukum. Di sisi lain perkara ini dia mengakui perkara ini dia kalah tetapi menutut agar warisan ini dibagikan,” tegas Marthen Konay, dalam jumpa pers bersama awak media di kediamannya, Rabu (30/6/2021).

Menurut Marthen substansi dari perkara itu adalah minta bagi warisan dan penggugat kalah.

“Saya lihat di salah satu media, Dia (Rudi) menyebut putusan ini putusan gila. Kalau putus asa bilang karena itu penghinaan terhadap lembaga pengadilan. Tidak puas gugat lagi, pengadilan menerima sampai kapanpun tetapi ingat ada asas-asas hukum dengan istilah Ne Bis In Idem artinya terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya,” tegas Marthen Konay.

“Jadi Rudi Tonubesi memberikan pembodohan hukum terhadap Yuliana maka terjadi jual beli yang dilakukan oleh Yuliana,” tambahnya.

Lebih lanjut ditegaskan Marthen Konay dalam adat orang Timor hanya menganut garis keturunan Bapak atau patrilineal sehingga perempuan tidak ikut dalam pembagian harta warisan.

“Radi harus tahu dan menjelaskan sebenar-benarnya bahwa perkara perdata harus ada akhirnya atau asas “litis finiri oportet”, yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Jadi saya mohon jangan mencaplok-mencaplok orangtua saya Esau Konay yang sudah almarhum, saya suruh stop,” pungkas Marthen Konay.

Sementara itu, Fransisco Bernando Bessi,S.H.,M.H.,CLA selalu kuasa hukum keluarga Konay menegaskan perkara tanah yang melibatkan keluarga Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan yang sudah inkrah.

“Ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Yuliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Yuliana Konay selaku penggugat atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Dan mereka kalah dari pengadilan negeri sampai ke pengadilan Tinggi,” jelas pengacara Peradi ini.

“Berarti perkara ini telah selesai. Sehingga apabila ada pernyataan dari Rudi Tonubesi terkait proses hukum dan pembagian tanah, itu sudah dilakukan tetapi tidak berhasil, karena mereka sudah kalah,” tambahnya.

Fransisco menegaskan, sebagai Kuasa Hukum, Rudi Tonubesi harus menghormati putusan Pengadilan. Jika tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.

“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini,” terangnya. (ML/IB)