Kota Kupang Jadi Pilot Project Program Langit Biru Pertamina di NTT

Kupang,mwartapedia.com – Kota Kupang bakal menjadi pilot project program Langit Biru Pertamina di NTT. Program Langit Biru merupakan program Pertamina dalam rangka pengurangan polusi udara yang dilakukan dengan cara mengedukasi warga untuk beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas dan ramah lingkungan, seperti dari premium ke pertalite. BBM berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. 

Demikian disampaikan Sales Branch Manager (SBM) I Pertamina NTT, Angga dalam audiens di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (3/6). 

Menurutnya semula launching program Langit Biru ini rencananya akan dilakukan pada April 2021 lalu. Namun karena kondisi Kota Kupang yang saat itu dilanda badai siklon tropis seroja, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda launching tersebut pada bulan Juli 2021 mendatang. Diakuinya di tingkat nasional NTT merupakan satu-satunya provinsi di mana program Langit Biru belum berjalan. Karena itu Pertamina menunjuk Kota Kupang sebagai pilot project program ini. Setelah Kota Kupang, sosialisasi akan dilanjutkan di sejumlah Kabupaten di daratan Pulau Timor kemudian ke seluruh wilayah NTT. 

Angga menambahkan setelah launching nanti, Pertamina akan membatasi penjualan premium di SPBU yang ada di Kota Kupang. Premium hanya dijual secara terbatas untuk kebutuhan para nelayan dan angkutan kota saja. Sebagai tahap awal selama enam bulan pertama Pertamina akan menawarkan harga khusus pertalite seharga premium. Diskon harga ini akan berubah setiap bulannya, sampai pada bulan keenam nanti warga sudah membeli pertalite dengan harga normal.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan tersebut mengapresiasi program langit biru Pertamina tersebut. Menurutnya selain mendorong pemanfaatan BBM yang ramah lingkungan program ini juga turut mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid 19. 

Wawali memastikan Pemkot Kupang tentunya mendukung program ini, namun perlu juga dibahas tentang bagaimana bentuk keterlibatan pemerintah dalam pengawasan agar program ini bisa berjalan dengan baik. Menurutnya warga juga perlu diberi peringatan sejak dini tentang kebijakan pengalihan dari premium ke pertalite.  Pemkot Kupang siap membantu memberikan sosialisasi agar ketika saatnya tiba tidak ada gejolak atau timbul hal-hal yang tidak diinginkan. 

Wawali juga minta agar kebijakan promosi harga khusus dan tahapannya disosialisasikan di tiap-tiap SPBU agar masyarakat tidak terkejut saat harga sudah kembali normal dan penjualan premium sudah dibatasi. 

Turut serta dalam kunjungan tersebut Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) NTT, Alain Nitti Susanto dan Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas NTT, Fernando Gontai. *PKP_ans(ML/IB)




Sidang Dewan Pengawas KPK, Ungkap Fakta Mencengangkan Aksi Jahat Azis Syamsuddin Kendalikan Penyidik KPK

 

Kupang,mwartapedia.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dalam persidangan Etik tanggal 31 Mei 2021, telah memutus, dalam perkara Etik atas nama terperiksa AKP. Stepanus Robin Pattuju (Robin), selaku Penyidik KPK, bersalah melanggar Etika dan dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat dari Penyidik KPK.

Demikian rilis yang diterima media dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Kamis (03/06/2021).

Pertus mengatakan Sejumlah fakta memcengangkan terungkap dalam sidang Etik terperiksa  Robin, salah satunya soal pemberian suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (pemberi) kepada terperiksa Robin, Penyidik KPK (penerima) untuk mengawasi Saksi Aliza Gunado   dalam   perkara   korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

“Ini berarti tugas Dewas KPK diambil alih  Azis Syamsuddin dengan mengupah Robin untuk memantau Saksi Aliza Gunado di KPK, diungkap Dewas KPK dalam putusan   Sidang   Etik, disertai pengakuan  bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Robin sebesar Rp. 3,15 miliar sebagai jasa untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado di KPK, dalam kasus korupsi lain di Lampung Tengah,”ungkapnya.

Perlu Dilakukan Pengembangan.

Advokat Peradi ini juga menjelaskan lFakta lain terungkap dalam sidang Dewas KPK, adalah, terperiksa Robin juga nerima uang dari beberapa pihak dari beberapa kasus lain, termasuk uang dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, namun tidak disebutkan apakah beberapa perkara itu, ada peran Azis Syamsuddin.

“Karena itu pengembangan terhadap peran Azis Syamsuddin dan Robin, menjadi sangat penting, karena banyak dimensi yang harus diungkap tuntas, ada dimensi permufakatan jahat, ada dimensi pemberi dan penerima suap, dan ada dimensi merintangi penyidikan, dan ada dimensi melanggar larangan Penyidik bertemu pihak yang sedang berperkara,”jelasnya.

Menurutnya, Rangkaian  peristiwa  pidana  dengan dimensi yang berbeda-beda itu, menuntut tranparansi dan akuntanilitas dalam penyidikan dan penuntutan, mengingat potensi terjadinya penanganan perkara secara tebang pilih, atau model penangan  perkara yang bertujuan untuk melindungi    pelaku korupsi yang sesungguhnya, sangat mungkin terjadi.

Dawas KPK Patut Dicontoh.

Petrus menambahkan, Karena itu transparansi dan akuntabilitas yang diperlihatkan Dewas KPK dalam sidang Etik perkara Robin, berupa penjelasan secara terbuka kepada publik selurih proses dan hasil sidang Etik, pertimbangan hukum yang diambil dan putusan sidang Etik, yang dipublish ke Media, menjadi sesatu hal yang sangat positif bagi publik dan bagi KPK, karena selama ini proses dan hasil pemeriksaan Saksi/Tersangka tidak pernah dipublish. 

“Beberapa fakta temuan Dewas KPK yang perlu dielaborasi oleh Penyidik dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin nanti, adalah, apakah Azis Syamsuddin juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi suap yang diterima Robin dari beberapa pihak lain, seperti dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari,”tambahnya.

Petrus menegaskan bahwa Elaborasi oleh penyidik sangat penting untuk menggali dan memastikan berapa pasal tindak pidana korupsi yang telah dilanggar dalam peristiwa suap yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Robin (samenloop/concursus idealis) dari satu peristiwa pidana atau sebaliknya dari beberapa perisitwa pidana yang berdiri sendiri (concursus realis), yang secara kasat mata diungkap oleh Dewas KPK. (ML/IB)




Gubernur NTT Resmikan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT

Kupang,mwartapedia.com — Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meresmikan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang terletak di Jalan Palapa pada Kamis (03/06). Dalam sambutannya Gubernur mengharapkan agar dengan kantor baru tersebut maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT bersapa OPD lainnya bisa mengituatkan kolaborasi dalam digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kita bersyukur hari ini Inspektorat sudah punya kantor yang baru. Tentunya bisa memotivasi bersama OPD yang lain untuk bersinergi dan lebih optimal dalam pelayanan publik. Saya juga apresiasi karena Inspektorat saat ini sudah bekerja dengan menguatkan aplikasi atau digitalisasi sehingga ini merupakan kemajuan kita bersama dan juga saya harapkan ada penguatan pada sistem data yang kita punya,” ujar Gubernur.

“Dengan sistem digitalisasi melalui berbagai aplikasi, maka kita (NTT) punya peluang besar untuk mengejar ketertinggalan kita. Saya harapkan bisa mengimbangi kemajuan yang ada. Harus ada kolaborasi dalam digitalisasi. Hasil riset bank dunia mengatakan, negara atau daerah yang mampu mendigitasilasi dalam bidang pemerintahan dan sosial kemasyarakatan akan semakin cepat pertumbuham perkonomiannya,” jelas beliau.

Gubernur juga sangat menekankan data kemiskinan yang tepat agar dalam mengentaskan kemiskinan maka akan secara cepat dan lebih tepat. Saling percaya pada data yang ada. Harus dengan sistem yang baik dalam mengentaskan kemiskinan. Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dalam digitalisasi yang menuju kesatuan kinerja bersama secara profesional,” ucapnya.

Sementara itu Inspektur Daerah NTT Ruth Laiskodat menjelaskan, Kantor Inspektorat ini dibangun dengan sumber pembiayaan APBD T.A. 2020 dan 2021. 

“Hari ini adalah hari bersejarah dimana sejak terbentuknya Pemerintah Provinsi NTT pada 20 Deseber 1958 baru kali ini di tahun 2021 kami memilik gedung kantor sendiri,” katanya.

Ruth mengatakan, pembangunan gedung dilaksanakan pada tahun 2020 berkat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Komisi III DPRD NTT dengan jumlah anggaran untuk pembangunan sebesar Rp 10.035.200.000.

“Pengerjaan kantor ini dilaksanakan dimulai pada 16 Maret 2020 – 10 November 2020 oleh PT Cipta Karsa Bumi Lestari. Dengan perencanaan oleh CV Archilogic dan pengawasan oleh PT Konindo Panorama Konsultan.

Sementara itu pada tahun 2021 dilakukan pengadaan mebeleur sebesar Rp 1.370.321.000 oleh CV. Dimensi Cakrawala. Peralatan kantor sebesar Rp 233.900.000 oleh CV. Arsikon Indonesia dan pengadaan genset sebesar Rp 174.000.000 oleh CV Sahabat Sejati,” panjangnya.

“Gedung ini dibangun di atas tanah milik Pemprov NTT dengan luas 2.000 meter persegi dan luas bangunan 1.985 meter persegi. Bangunan kantor terdiri dari 3 lantai diantaranya lantai pertama terdiri dari 22 ruangan, lantai 2 terdiri dari 12 ruangan, dan lantai 3 sebanyak 14 ruangan. Juga dilengkapi dengan cctv, alat pemadam kebakaran, dan generator sebesar 50.000 VA,” jelas Ruth

Ia mengharapkan, dengan diresmikan gedung kantor ini diharapkan kinerja inspektorat daerah NTT semakin baik sesuai dengan motto Profesional, Terpercaya, Bersinergi Dalam Pembinaan dan Pengawasanan. Diharapkan dapat menjadi teladan bagi perangkat daerah yang lain.

Pada kesempatan tersebut juga turut diluncurkan 2 aplikasi yaitu Sistem Otomatis Audit Berbasis Resiko E-Sasando) dan Sistem Pengaduan Kecurangan (E-Sidak) yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat Daerah NTT. (Biro Administrasi Pimpinan/ML/IB)




Pada Mei 2021 Nilai Tukar Petani di NTT Naik 0,12 Persen

   

Kupang,mwartapedia.com  —  Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Mei 2021 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100) terjadi peningkatan 0,12 persen pada NTP Mei jika dibandingkan dengan NTP April. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darwis Sitorus,S.Si, M.Si dalam press release yang disampaikan secara live streaming melalui channel youtube Humas BPS NTT, Rabu (02/06/2021).

Darwis menjelaskan,  Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh peningkatan harga komoditas tingkat petani

“Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi dan palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,”ungkapnya.

Darwis menjelaskan, Pada bulan Mei, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 94,49 dengan NTP masing-masing  sebesar 93,26 dengan rincian sebagai berikut.

“Untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 106,33 , untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,70, untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 103,77 , untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,84  untuk subsektor perikanan (NTPPi),”ungkapnya.

Sedangkan di daerah perdesaan tidak terjadi perubahan harga komoditas konsumsi rumah tangga.,”pungkas Kepala BPS NTT.(ML/IB)




Natalia Rusli Menangi Perkara Investasi, Dibayar Kapal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

 

Bangka Belitung,mwartapedia.com —  Natalia Rusli Pengacara dan Founder dari Master Trust Law Firm menambah deretan Prestasi dalam menangani perkara Investasi yang dipercayakan para Client Kepadanya.

Hal tersebut dapat dibuktikan pada acara serah terima Kapal Hisap Produksi Timah dari pemilik Investasi kepada Pengacara Natalia Rusli selaku kuasa hukum yang Membela Keadilan bagi Clientnya. 

Acara serah terima tersebut berlangsung di Bangka Belitung pada hari Rabu 2 Juni 2021 dan disaksikan oleh belasan awak kapal dan juga dihadiri oleh beberapa wartawan dari Jakarta.

“Kapal ini memiliki panjang 70 meter dan lebar 16,5 meter, kapal ini juga memiliki berat sebesar 400 ton.” Ungkap Satria, salah satu kru kapal hisap tersebut.

Satria juga mengungkapkan dalam masa produksi dan hisap, kapal tersebut dapat menghasilkan Timah dengan nilai sebesar 15 miliar per bulannya.

“Untuk harga Kapal Hisap Produksi ini berkisar 30 miliar rupiah, harga tersebut sudah termasuk lambung kapal dan juga peralatan untuk melakukan kegiatan Menghisap Timah” Ujar Iskar Hadi, staff operasional Kapal Hisap.

Natalia Rusli bersyukur dikarenakan salah satu perkara hukum yang ia tangani mendapatkan Jaminan Pembayaran dengan Kapal yang bernilai fantastis ini.

“Saya apresiasi pimpinan perusahaan investasi yang mau bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan salah satu asset bergerak yaitu berupa Kapal Hisap Produksi bernilai puluhan miliar rupiah.” Tutur Natalia Rusli saat ditemui awak media di Bangka Belitung.

Natalia Rusli juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung dirinya dalam doa dan selalu memberi dukungan moral dalam menjalani tugas dan perannya di bidang penegakan Hukum.

Natalia Rusli mengungkapkan bahwa sebagai pengacara dalam membela Hak Client bukannya malah membenturkan dan memperkeruh suasana antara Kedua Belah Pihak atau mengadu domba Aparat Penegak Hukum dengan Client.

Masyarakat bukan-nya selesai perkaranya, malah menambah perkara dengan Kuasa Hukumnya dan Aparat Penegak Hukum.

“Saya juga tidak lupa kepada orang-orang yang selalu membenci dan meremehkan saya, berkat mereka saya ada pada hari ini dalam dunia Hukum.” Pungkas Pendiri Master Trust Law Firm ini.

Natalia Rusli menghimbau bagi masyarakat yang memiliki perkara dalam Investasi Bodong dapat menghubungi Posko Bantuan Hukum 0818-899-800 (whatsapp) agar dapat berkonsultasi hukum secara gratis.(Red)




Wagub NTT: Pendapatan Daerah di Tahun 2020 Meningkat 1,23 Persen

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi,  menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2021, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi NTT tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2020 dan Pengesahan Empat Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh 45 Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring.

 “Pendapatan Daerah yang ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan APBD TA. 2020, ditargetkan sebesar Rp. 5,837 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 5,419 triliun lebih, atau 92, 84 persen. Jika dibandingkan dengan pendapatan periode   yang sama per 31 Desember 2019, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 5,354 triliun lebih, maka pendapatan di tahun 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp. 65,842 milyar lebih atau 1,23 persen”, jelas Wagub JNS.

Lebih jauh dalam Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Wakil Gubernur, JNS menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersyukur karena di tengah Pandemi Covid-19 dan Pasca Bencana Seroja LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020, mampu menyampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ini telah disusun dan disajikan sesuai degan Standar Akuntansi Pemerintahan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi dan Permendagri Nomor NOmor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemda. LKPD ini juga secara lengkap telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT selama 40 hari kerja, yaitu dari tanggal 19 Maret s.d. 5 Mei 2021. 

“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi  NTT atas LKPD Provinsi NTT TA. 2020, telah disampaikan pada tanggal 18 Mei 2021 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan tersebut, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK RI secara professional telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan apresiasi tertinggi dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi NTT. Pencapaian Opini WTP oleh Pemprov. NTT merupakan  wujud nyata komitmen dan kerja keras pemerintah dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT dan semua pihak”, jelas Mantan Anggota Fraksi  Golkar DPR RI tersebut.

Lebih jauh Wagub JNS menyampaikan terima kasih dan apresiasi  kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT, yang telah memberikan dorongan dan motivasi secara terus menerus kepada pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan mendapatkan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara sempurna. Sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK, yang perlu diperhatikan antara lain : Sistem Pengendalian  Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum memadai. 

“Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi perhatian serius pemerintah, untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, demi kepentingan masyarakat NTT yang kita cintai”, tegas  Wagub JNS. 

Diakhir dari penyampaian Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, Wagub JNS menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Yang Terhormat untuk mencermati dan membahas laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada. 

Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sony Libing, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius, Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu dan Sekretaris Inspektorat Provinsi NTT, Kanisius Mau. (Biro Administrasi Pimpinan/ML/IB)




Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif, Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

 

Kupang,mwartapedia.com — Pemberhentian 75 Pegawai KPK, telah dieksploitasi dan kapitalisasi oleh ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dll), sebagai perilaku oportunis, anomali (tabrak sana tabrak sini), tanpa mengindahkan “tata krama” atau “fatsun politik”, diduga demi melindungi koruptor “big fish” yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk.

Demikianlah yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Selasa (01/06)

Perilaku oportunis, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap “intoleran” terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk. patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktek penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk. harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK.

Diperlukan Audit Forensik.

Perlu dilakukan “Audit Forensik” terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk. sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo, yang materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gub. BI, e-KTP, dll. akan nampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku “turut serta” tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk. di KPK sebagai perkara dark number.

Model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejkasaan, untuk itu hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani si Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.

Di KPK Tidak Bisa Diambilalih.

Karena itu, kita tidak heran jika Novel Baswedan dkk. mendapat dukungan dari kolega-koleganya seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, ICW, YLBHI, dan PGI untuk mempertahankan agar Novel Baswedan dkk. tetap menjadi Penyidik di KPK. 

Modus ini masuk akal, karena segala penyimpangan dalam Penyidikan dan Penuntutan di KPK tidak dapat diambilalih oleh Kejaksaan atau Polri. Kondisi ini potensial membuka ruang bagi Penyidik mempermainkan kasus-kasus korupsi big fish yang dikategorikan dark number, di bawah kendali Novel Baswedan dkk. demi rasa nyaman koruptor.

Praktek dimana penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sudah diantisipasi di dalam UU Tentang KPK, namun ketentuan ini hanya ditujukan kepada Penyidik Polri dan Kejaksaan, sedangkan untuk sebaliknya tidak bisa diambilalih.

Ini lah yang membuat misi KPK stagnan, kesalahan terbesar KPK selama ini adalah menempatkan Novel Baswedan dkk. sebagai kelompok yang membawa sukses besar KPK memberantas korupsi, padahal tidak demikian, justru KPK di era Busyro Muqoddas dkk., Abraham Samad, hingga di era Agus Rahardjo, gagal menjalankan misi besar KPK. (ML/IB)




Petrus Selestinus: Politik Identitas dan Rasisme Adalah Virus Yang Potensial Menghancurkan Kohesivitas Sosial Masyarakat NTT

Kupang,nwartapedia.com — NTT kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya sebuah rekaman video di Group WhatsApp atau Media Sosial (Medsos), berisi Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara, sehingga berpotensi mengganggu kohesivitas golongan warga Kota Kupang yang heterogen dan toleran.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H kepada media ini, Selasa (01/06/2021).

Petrus mengatakan Rekaman video itu, disebut-sebut berasal dari suara Yeskial Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, beredar pada Sabtu, tanggal 29 Mei 202. Terlepas dari asal usul video itu dari siapapun, namun para stakeholders Kota Kupang, harus segera mengambil upaya penyelesaian, secara ke dalam.

“NTT itu punya kearifan lokal, adat istiadat dan kasatuan-kasatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisional warisan leluhur beserta Lembaga Adatnya yang mampu menyelesaikan masalah antar warga masyarakt melalui peran akomodasi dan mediasi, sebagai bagian dari tugas dan kewajiban kita menjaga kohesivitas sosial masyarakat/merawat kebhinekaan,”ungkapnya.

Jangan Remehkan Konflik Sara.

Menurutnya. Konten video yang beredar, potensial merusak kohesi sosial dan mengancam toleransi masyarakat di NTT berubah menjadi intoleran. Karena itu semua pihak harus menahan diri dan berinisiatif untuk menyelesaiakan permasalahan ini dengan kepala dingin, satu dan lain, menghindari penumpang gelap, yang setiap saat bisa memperkeruh situasi.

“Kekuatan persaudaraan dalam semangat toleransi yang tinggi dengan kohesi sosial masyarakat NTT yang kokoh harus dijadikan modal dalam penyelesaian masalah ini. Budaya, Hukum Adat dengan tingkat toleransi yang tinggi di tengah pluralitas masyarakat NTT harus dikedepankan, karena budaya mengikat kita bersatu  saling menghargai dalam perbedaan,”kata Petrus.

Petrus menambahkan, Karena itu pendekatan yang soft oleh Walikota Kota, Pimpinan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus segera dilakukan dengan mengambil peran akomodatif, memediasi, bagi kedua belah pihak pada penyelesaian secara adat orang NTT.

Penyelesaian Secara Bermartabat.

Petrus mengajak Polres Kota, Walikota dan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus proaktif mengambil langkah cerdas, melokalisir isu ini, jangan biarkan isu ini menjadi bola liar dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik. Dorong Yeskial Loudu, Perwakilan Pendemo dan Pihak terkait lainnya, agar selesaikan permasalahan ini, dalam semangat adat dan budaya setempat.

“Jika dengan Adat Budaya setempat tidak terdapat titik temu, maka peran akomodasi selanjutnya melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, karena konsep Restorative Justice, juga memiliki karakter dan semangat yang berakar pada adat budaya lokal, hanya mekanismenya yang berbeda dengan Hukum Adat setempat,”ajaknya.

Masih mrnurut Petrus, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segala warga  negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. 

Diskriminasi RAS dan Etnis. 

Ditambahkan, Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan. 

“Oleh karena itu UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang melalukan kejahatan dikriminasi Ras dan Etnis,”kata Petrus.

“Dalam perkembangan selanjutnya soal Sara ini diperkuat lagi dalam ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE yang mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan sara.,”Pungkasnya. (ML/IB).