Pemkot dan BKSDA NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sarana dan Prasarana Wisata Alam Teluk Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Dalam rangka penataan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang di Kota Kupang, maka dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Timbul Batubara, M.Si,  dengan Dirjen Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. J. Wahyu Kusumosusanto, MUM dan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Sabtu (26/6) bertempat di Palacio Ballroom Aston Kupang. 

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno, M.Sc. Turut hadir Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT,  Herman Tobo, ST, M.Si, dan Direktur WCSIP, Dr. Noviar Andayani, M.Sc. 

Tujuan kerja sama ini adalah mewujudkan penguatan fungsi dan tata kelola kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati pada TWAL Teluk Kupang serta mendukung upaya konservasi lainnya pada wilayah kerja BBKSDA NTT dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian, manfaat dan fungsi kawasan konservasi. Pembangunan terkait TWAL di Kota Kupang dilakukan secara bertahap pada kawasan Kota Lama atau pantai Lai-Lai Bissi Kopan (LLBK) dan wisata kuliner pantai Kelapa Lima. PKS antara Kementerian PUPR, KLHK, dan Pemkot Kupang sebagai persyaratan pengeluaran izin pengecualian Amdal pada kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang yang berada di bawah kewenangan BKSDA KLHK.

Wawali dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sumber daya alam wisata laut di Kota Kupang kurang mendapat perhatian, akan tetapi saat ini wilayah pesisir pantai di Kota Kupang mulai di tata secara baik menjadi tempat wisata dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

“Kerja sama hari ini Pemerintah Kota Kupang sangat mendukung, dan ke depan tentu kita terus bermitra dan berkolaborasi dalam membangun dan menata Kota Kupang. Harapannya kedepannya dapat dijadikan destinasi wisata baru,” ungkap Wawali. 

Wawali menambahkan penataan Kota Kupang dikerjakan secara bertahap dengan meningkatkan kualitas lingkungan kawasan pariwisata yang lebih baik, sekaligus mendorong pengembangan destinasi wisata bahari kebanggaan masyarakat Kota Kupang. 

Ruang lingkup PKS meliputi pembangunan sarana dan prasarana TWAL Teluk Kupang berupa; pembangunan view deck 1 unit, pembangunan pier pedagang 2 unit dan pembangunan stepping plaza di sepanjang pantai LLBK. Sedangkan sepanjang pantai Kelapa Lima akan dibangun Open Theater 1 unit, pier pedagang 4 unit, stepping plaza dan pembangunan breakwater. 

PKS yang berlaku selama 3 tahun tersebut memiliki rincian lokasi kerja sama di kawasan konservasi pada blok pemanfaatan TWAL Teluk Kupang sebagai berikut:

1. Renovasi 1 unit Viewdeck dengan luas 75m² di pantai LLBK;

2. Pembangunan 2 unit Jetty Pedagang/Pier dengan luas 825m² di pantai LLBK;

3. Pembangunan Stepping Plaza dengan luas 824m² di pantai LLBK;

4. Pembangunan 1 unit Open Theatre dengan luas 476m² di pantai Kelapa Lima;

5. Pembangunan 4 unit Jetty Pedagang/Pier dengan luas 3168m² di pantai Kelapa Lima;

6. Pembangunan Stepping Plaza dengan luas 2030m² di pantai Kelapa Lima;

7. Pembangunan Breakwater dengan luas 1035m² menggunakan batu boulder yang disusun secara acak diatas permukaan/dasar laut dengan bentuk penampang trapesium di pantai Kelapa Lima. 

Untuk diketahui penataan kawasan Pantai Lai-lai Bissi Kopan dilakukan dengan meningkatkan kualitas ruang terbuka, menata PKL, dan menghubungkan poros utama (koridor pantai) dengan material hardscape. Beberapa pekerjaan dilakukan di koridor pantai seluas 1,72 hektar diantaranya merenovasi pelabuhan lama dengan konsep heritage landmark seluas 111.92 m2, spot kuliner, gazebo di sisi timur sebanyak 3 unit, toilet, ground water tank, gerbang, Mechanical Electrical Plumbing (MEP), sanitari, lansekap, dan bangunan pelengkap lainnya.  

Selanjutnya penataan Pantai Kelapa Lima yg mempunyai luas 11.765 m2 dilakukan dengan mengembalikan view ke arah pantai diantaranya menata PKL (memindah) ke pelabuhan untuk memaksimalkan ruang terbuka publik.

Penataan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang bagian dari penataan Kota Kupang yang bertujuan untuk mengubah wajah kota serta meningkatkan kualitas ruang kota. Pada Tahap I, penataan dilaksanakan di 3 lokasi, yaitu Kawasan Kota Lama Kupang atau Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), Pantai Kelapa Lima, dan Koridor 3 Jalan Frans Seda. Penataan di tiga lokasi memiliki nilai kontrak sebesar Rp81 miliar dengan skema multi years contract (MYC) tahun anggaran 2020—2021. *PKP_chr




Bansos Untuk Isoman Terdampak Covid-19 di Kabupaten Bekasi Hanya Isapan Jempol

 

Bekasi,mwartapedia.com —  Terus melonjaknya para terdampak yang terpapar akibat Covid-19 di Kabupaten Bekasi sehingga mengakibatkan ekspansi wilayah Zona merah yang terus berkembang di berbagai Desa dan Kecamatan, alih-alih termasuk 3 (tiga) hotel untuk karantina dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasipun telah penuh dengan pasien yang terpapar Covid-19, (27/06/2021).

Bukan hanya perawatan di lokasi yang telah disediakan namun tidak memadai, di tambah lagi lokasi klinik/ Puskesmas untuk menampung pasien yang ingin melakukan test Swabpun tak luput dari Overload sehingga kekurangan lokasi tempat untuk menampung para pasien yang terdampak Covid-19 dalam melakukan pemeriksaan di Puskesmas dimana salah satunya Puskesmas Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Hal tersebut telah di tanyakan Awak Media kepada petugas Puskesmas H dan A saat melakukan pengetesan Swab di Perum Papan Indah 1, mereka menjawab,” Kami hanya pekerja Pak, mengenai itu coba bapak tanyakan dengan Kepala Puskesmas,” jawab mereka.

Kemudian Awak Media Menanyakan pada S selaku ketua Tim Covid-19 Puskesmas Mangun Jaya melalui Whatsapp mengatakan dengan nada yang sama,” Wah itu bukan wewenang saya pak, tapi nanti saya sampaikan pada Kepala Puskesmasnya, memang mengenai lokasinya terbatas pak , akibat banyak yang terpapar Covid-19, jadi lokasi test Swabnya penuh,” ungkapnya.

Awak Media menginformasikan hal tersebut pada Dr Alamsyah melalui Whatsapp (16/06/2021), dan dijawab,” ya Terima kasih.” 

Berdasarkan Pantauan dan Penelusuran Awak Media di Kecamatan Tambun-Selatan, banyak warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri (Isoman)di rumah, baik yang terdampak sendiri maupun yang terdampak Covid-19 sekeluarga, mereka kebanyakan lebih nyaman melakukan isolasi mandiri di rumah, serta bantuan dari Puskesmas mengenai Vitamin dan Test Swab Antigen maupun PCR diberikan secara cuma-cuma oleh Puskesmas cukup memuaskan.

“ya ..lebih nyaman di rumah, kalau mau berjemur gampang ada waktunya jam 10.00 wib ditentukan petugasnya yang mengawasi,” kata mereka warga Perum Papan Indah menjawab pertanyaan Awak Media melalui Whatsapp,(18/06/2021).

Ketika ditanyakan tentang bantuan vitamin dan obat-obatan dari Pemkab atau Dinkes, mereka menjawab,” Mengenai bantuan Vitamin dari Puskesmas ada,” jawab mereka.

Ketika Disinggung awak media mengenai Bansos Sembako dari Pemkab atau Dinas Sosial, mereka menjawab,

“Kalau bantuan makanan, ya dari para warga yang berbaik hati dan perduli membantu, kalau bantuan sembako baru dari Desa Mangun Jaya saja, Bantuan Beras 7 Kg dengan telor 1 kg dan mie instan sepuluh bungkus, tapi kalau bansos dari Pemkab atau Dinas Sosial belum pernah ada di salurkan ke kami dan kamipun belum pernah menerimanya sejak kami terpapar sampai saat ini,” ungkap mereka melalui Whatsapp pada Awak Media.

Kemudian Awak Media menanyakan tentang ada atau tidaknya bantuan sosial dari Pemkab atau Dinsos untuk orang-orang yang menjalani isolasi mandiri dirumah? melalui Whatsapp secara tertulis pada Kades Mangun Jaya, Jayadi said (26/06/2021).

Kades Mangun Jaya mengatakan,” Belum ada bang”, kata Kades, “

Kemaren saya mengadakan sendiri aja buat warga…Demikian,”jawab Kades Mangun Jaya, Jayadi Said melalui Whatsapp tertulis.

Lebih lanjut, awak Media menanyakan tentang ada atau tidaknya Bantuan Sosial untuk terdampak atau terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri pada Camat Tambun Selatan, Junaefi.

“Saat ini belum ada bg.mudah2an kedepan sudah bisa direalisasikan,” Jawab Camat Tambun Selatan, Junaefi melalui Whatsapp secara tertulis,(26/06/2021).

“Mudah2an minggu depan sudah ada bg.”(16:43) Wib,”jawabnya lagi melalui Whatsapp secara tertulis (26/06/2021).

Ketika ditanyakan tentang Statement Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH, yang mengintruksikan kepada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dan Sekdinsos yang menyatakan bahwa “Sekarang bansos hanya untuk mereka yang melakukan isolasi mandiri,” ujar Kustanto, Sekretaris Dinas Sosial kepada wartawan, Jum’at (25/06), diberbagai media online.

Tak Ada Bukti Kongkrit Terkait Bansos Isoman di Kabupaten Bekasi

Awak Mediapun menanyakan hal tersebut juga pada Sekdinsos, Kusnanto terkait ada atau tidaknya Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemkab atau Dinas Sosial untuk masyarakat terdampak dan terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah melalui Whatsapp secara tertulis, pada (26/06/2021) pukul 14:12 Wib, 

“Dapat,” kata Sekdinsos,”Ajukan saja melalui desa/kelurahan kemudian kirim ke dinsos.”ungkapnya.

Ketika ditanyakan, Kenapa harus di ajukan Pak, bukankah itu sudah terdaftar di Puskesmas maupun Desa dan kecamatan terkait Orang dalam pengawasan atau menjalani isolasi mandiri dan bagaimana orang tersebut mengajukan sementara dia atau mereka sedang dalam isolasi?

“Justru itu, kami minta datanya dari desa/kecamatan by name by adressnya. Yg mengajukan boleh siapa saja, bukan yg sedang isolasi,” kata Sekdinsos dalam tulisan Whatsapp.

Saat di tanyakan, Memang tidak ada sosialisasi sebelumnya dari Dinsos ke Kecamatan maupun Desa dan Puskesmas Pak?, Sebab sampai saat inipun tidak ada bantuan sosial dari Dinsos yang bergulir ke wilayah Isolasi Mandiri dan bahkan hal tersebut di tunggu para terdampak Covid-19 yang menjalani Isolasi Mandiri, contohnya di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang masuk dalam zona merah, Hal tersebut berdasarkan Pantauan, Penelusuran dan Investigasi kami dari Tim Media, Pak.

“Sudah ada beberapa yg menerima,” ucapnya,”Ajukan saja bang, selama ada pengajuan dan stock di dinsos ada, insya Allah kami salurkan.”ujarnya.

Tanya awak media lagi “Bapak boleh cek dan ricek , di Perum Papan Indah 1 saja, yang saat ini sudah mengalami penambahan terdampak dari gang ke gang, itu belum ada satupun bantuan dari Dinas Sosial, yang ada dari Desa dan warga setempat terutama, saya juga sudah konfirmasi Tim Gugus tugas setempat yang mengatakan tidak ada pak? kalau bapak bilang ada, bisa tunjukan datanya yang menerimanya pak dan melalui siapa Kepala Desa atau Camat? bisa dijelaskan pak?

Utk papan indah, sdh diajukan belum melalui desa/kecamatan ke dinsos ..?,”jawab Sekdinsos.

“Mengenai hal itu yang jelas sudah terdaftar semua di Puskesmas, Desa maupun Kecamatan , termasuk beberapa yang meninggal karena Covid-19, namun Koordinasi dari Dinas Sosial dengan Kecamatan maupun Desa dan Puskesmasnya bagaimana itu Pak, sementara korban Covid-19 meninggal terus berjatuhan dan Terpapar berikut Isolasi Mandiri terus bertambah, lalu tanpa adanya Crossceck dan action dari Dinas terkait, apa ya, kerjaan Dinas tersebut? tolong di jelaskan pak…,”tanya awak media.

Sekdinsos :……..tak menjawab…

“Bapak Selaku Sekdin apa tidak pernah mendapatkan laporan dari Desa, Kecamatan atau Puskesmas atau kemungkinan anak buah bapak yang ditugaskan untuk hal itu  tentang berapa jumlah yang meninggal karena Covis-19 dan berapa jumlah orang atau keluarga yang melakukan Isolasi mandiri di Kabupaten Bekasi? tolong di jelaskan pak…,”tanya wartawan dengan tegas.

Sekdinsos : …….tak menjawab…

Kemudian sampai berita tersebut diturunkanpun tidak pernah ada jawaban kongkrit dari Sekdinsos Sutanto terkait pertanyaan yang dilontarkan Awak Media padanya tentang bantuan sosial untuk para terdampak dan terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, sedangkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi adalah Bupati Eka Supriaatmaja.SH yang di nanti bukti kepedulian atas ucapan dan janjinya terhadap para terdampak dan terpapar Covid-19 dalam isolasi mandiri di Kecamatan Tambun Selatan khususnya dan Kabupaten Bekasi Umumnya.

(Red)




Komite Referendum, Merusak Jiwa, Semangat dan Prinsip Perwakilan Menurut Amanat UUD’45


Kupang,mwartapedia.com — Referendum, sebuah istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia, bukan saja di era orde baru, tetapi juga di era reformasi, terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Kamis (24/06/2021).

Di era orde baru, Referendum dimaksudkan untuk membentengi agar tidak ada kekuatan politik manapun termasuk MPR, yang bisa dengan mudah melakukan amandemen terhadap UUD’45, apalagi yang sifatnya merongrong dasar negara dan statusquo, karena itu TAP MPR No. IV/MPR/1983, Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, dibentuk untuk menjadi benteng UUD’45.

Di Era Reformasi, Referendum sebagai benteng pertahanan UUD’45 justru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998 yang mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum, kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1999, Tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, karena tidak sesuai dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan di dalam UUD’45.

REFERENDUM DAN KOMITE REFERENDUM TIDAK LEGITIMATE

Apa yang terjadi di NTT, dengan Komite Referendum dengan misi meminta pendapat rakyat mengamandemen UUD’45 kedengarannya prestisius, namun tidak legitimate, karena tidak ada payung hukum, tidak diatur dalam.UUD’45 dan tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD’45 itu sendiri.

Tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi 3 (tiga) periode, sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel, karena Referendum dalam pengertian UU adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD’45.

Sedangkan persepsi publik tentang apakah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi 3 (tiga) periode, sejumlah lembaga survei sudah lakulan survei dan telah mengumumkan hasilnya bahwa mayoritas rakyat Indonesia dan beberapa Partai Politik menolak jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. 

REFERENDUM TIDAK DIKENAL UUD’45.

Selama kekuasaan politik otoriter Orde Baru berkuasa, hampir tidak ada celah bagi kekuatan politik manapun, termasuk MPR RI yang berani mengajukan usul untuk mengamandemen UUD’45. Bahkan untuk memperkuat benteng pertahanan UUD’45, telah dikeluarkan TAP MPR No. IV Tahun 1983 Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985, Tentang Referendum.

Tujuannya untuk memperkokoh kekuasaan Orde Baru dengan cara mempersulit  amandemen terhadap UUD’45, terutama terhadap  pasal-pasal tentang masa jabatan Presiden yang nampak “tidak tak terbatas” (unlimited), akibatnya kita hanya berada dalam demokrasi yang semu.

Karena itu salah satu agenda Reformasi 1998, adalah mengamputasi rezim Referendum dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998, Tentang Pencabutan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum, disusul dengan UU No. : 6 tahun 1999, Tentang  Pencabutan UU No.: 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak belaku lagi UU No. 5 Tahun 1985.

Mengapa ketentuan tentang Referendum dicabut, TAP MPR No.IV/MPR/1983 dan UU No.5 Tahun 1985 Tentang Referendum dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD’45 bahkan tidak dikenal dalam UUD’45, sehingga secara hukum Referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD’45.

Pertanyaannya untuk kepentingan siapa Komite Referendum NTT dibentuk, apa yang hendak dilakukan oleh Komite Referendum, dan seberapa besar kemampuan masyarakat NTT dapat mengubah persepsi rakyat Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. (ML/IB).




Korem 161/WS Mengajak Masyarakat NTT Untuk Vaksinasi Menuju NTT Sehat, NTT Sejahtera

Kupang,mwartapedia.com — Korem 161/Wira Sakti hari ini kembali menggelar serbuan vaksinasi Covid-19 dengan tema Peran Serta Kodam IX/Udayana Dalam Vaksinasi Covid-19 Terhadap Masyarakat NTT, dilaksanakan di RST/Wira Sakti yang bertempat di Aula Denkesyah 09-04-01/Kupang, Sabtu.(26/06/2021).

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan serbuan vaksinasi serempak untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. 

Peninjauan Komandan Korem 161/Wira Sakti tersebut didampingi oleh Dandenkesyah 09-04–01/Kupang, Kasrem 161/Wira Sakti dan Para Kasi Korem 161/Wira Sakti ini juga dimaksudkan untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa Vaksin yang diberikan oleh pemerintah ini baik dan aman digunakan.

Dari hasil pantauannya, Komadan Korem 161/Wira Sakti mengatakan bahwa vaksinasi yang dilaksanakan hari ini  serempak di seluruh Indonesia dan kita laksanakan di Rumah Sakit Tentara (RST)/Wira Sakti Kupang. Pada saat ini yang sudah mendaftar  di RST sejumlah 350 orang, sedangkan yang di GPDI Bukit Sion Fatufeto yang sudah terdaftar sejumlah 200 orang. 

Hal ini mendapat respon yang sangat baik oleh masyarakat. Animo masyarakat sangat tinggi dan mewadahi keinginan masyarakat, ada sebagian masyarakat berkeinginan untuk dilaksanakan di RST, Kodim dan Polda.

“Program vaksin ini sudah mulai banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi. Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dan ayo terus ajak saudara dan warga kita untuk menyukseskan program Vaksinasi Nasional ini,  termasuk rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan,” ajaknya.

Selanjutnya Komandan Korem 161/Wira Sakti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir tidak mendapatkan vaksin dan vaksin oleh pemerintah akan ditambah terus. 

“Untuk ketersediaan vaksin di NTT masih tercukupi dan sebelum Stoknya habis kami akan mengajukan lagi, sebelum habis mari kita sama-sama sukseskan program ini supaya NTT SEHAT NTT SEJAHTERA,” pungkasnya.

“Jadi masyarakat silahkan berbondong-bondong untuk mendatangi tempat-tempat vaksinasi, baik yang dilaksanakan oleh TNI-Polri maupun Pemda,” himbau Brigjen TNI Legowo.

Untuk Angkatan Darat sudah melaksanakan serbuan Vaksinasi dan kita ketahui bersama bahwa sekarang ada Varian yang baru yaitu Varian Delta yang sudah masuk ke Indonesia, tidak menutup kemungkinan juga ada di wilayah NTT sehingga dari pemerintah sampai turun kebawah melaksanakan serbuan Vaksinasi. Kami dari Korem mendapat 1.130 vial pada tahap pertama dan sudah habis, sekarang ada lagi 1.130 vial  lagi untuk tahap berikutnya dan seterusnya.

Kami di NTT ini membantu Pemerintah Daerah khususnya melaksanakan serbuan vaksinasi dengan dua Vaksin yaitu Sinovac dan Astra Zeneca, merupakan vaksin yang bagus dari WHO yang telah direkomendasikan sehingga jangan takut yang penting pada saat di vaksin dalam kondisi sehat dan fit. 

Tanggapan masyarakat kaitan dengan kegiatan Serbuan Vaksinasi ini mendapatkan respon positif seperti ibu Elis Abel.

“Saya sangat terimakasih  dengan pelaksanaan Vaksinasi ini karena dengan situasi pandemik sekarang ini kami juga merasa khawatir disebabkan belum di Vaksin dan dengan adanya kegiatan ini saya mengucapkan sekali lagi terimakasih sehingga kami bisa di Vaksin dan kami selalu menjaga imun tubuh yang baik,”terangnya Elis.

Hadir pada kegiatan serbuan Vaksinasi ini; Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz Andre Ratu Edo, S.Sos., Para Kasi Korem 161/Wira Sakti, Dandenkesyah 04-09-01/Kupang, Karumkit TK. III Wira Sakti dan seluruh pendukung Vaksinator RST/Wira Sakti.(Penrem).




Manuver Politik Mahfud MD Dalam Polemik Tentang ‘TWK’ Berpotensi Melahirkan Sikap Intoleran Pada Nilai Kebangsaan

Kupang,mwartapedia.com — Polemik seputar TWK, memasuki tahap anti klimaks, bahkan telah keluar dari substansi perdebatan yang semestinya. Polemik yang berkembang telah bergeser menjadi sikap Intoleran terhadap Wawasan Kebangsaan dan berpotensi meluasnya sikap Intoleran di kalangan masyarakat. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Minggu (26/06/2021).

Ada pergeseran subtansi polemik yang berpusat di Komnas HAM, menempatkan TWK sebagai produk hukum yang tidak layak diterapkan dalam rekrutmen ASN sehingga harus disingkirkan, setidak-tidaknya bagi 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK,melalui pemeriksaan terhadap semua pimpinan lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK.

Sikap demikian, dikhawatirkan akan berkembang menjadi sikap Intoleran dari ASN terhadap “Wawasan Kebangsaan” yang jika dibiarkan, akan berdampak negatif pada Integrasi Nasional dan Kohesi Sosial di tengah masyarakat. Padahal justru peran sosial dari ASN sebagai pelayan publik sangat diharapkan dalam merawat nilai kebangsaan.

Tidak kurang dari Menkopolhukam Mahfud MD, yang nampak seperti terjebak dalam polemik yang menempatkan TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK, ketika Mahfud MD angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan 51 di antaranya terancam dipecat karena tak lolos TWK dan tidak menjadi ASN.

Tarik Mundur Polemik dan Melebar.

Pernyataan Mahfud MD dalam diskusi dengan Rektor UGM dan sejumlah pimpinan Universitas Yogyakarta, pada 5 Juni 2021, membuat Mahfud MD menjadi bunglon, apakah Ia berbicara sebagai Menko Polhukam atau sebagai Pengamat, karena dalam diskusi itu Mahfud MD, tidak mau berkata tegas bahwa persoalan revisi UU KPK sudah final dan TWK adalah perintah UU yang harus dilaksanakan.

Mahfud MD justru telah menyeret lembaga DPR, Parpol, hingga LSM sebagai ikut bertanggung jawab terhadap pelemahan KPK, bahwa persoalan yang terjadi di KPK tidak sepenuhnya merupakan keputusan Pemerintah, tetapi juga di tangan Partai Politik, DPR RI bahkan LSM. Ini jelas politik mencuci tangan melepas tanggung jawab dari seorang Menko Polhukam.

Di tengah konflik 75 Pegawai KPK nonaktif yang belum selesai akibat TWK, Mahfud MD, justru menarik mundur polemik soal TWK kepada persoalan revisi UU KPK yang sudah final dan mengikat sbgai perlemah KPK, dengan narasi bahwa keputusan tentang revisi UU KPK, tidak di Pemerintah saja, tetapi di DPR, Partai Politik dan Civil Society, ini akan pecah juga.

Apa maksud Mahfud MD dengan “akan pecah juga,” tidak dijelaskan dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan Universitas di UGM Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021. Namun nampak jelas bahwa Mahfud MD ikut memprovokasi dan menyudutkan Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK sebagai biang pelemahan KPK dan itu ada peran Pemerintah.

Mahfud MD Bersikap Bubglon.

Sebagai Meko Polhukam, sikap Mahfud MD terkesan sebagai bunglon, pada satu sisi dia menyatakan Presiden Jokowi tetap berkomitmen memperkuat KPK, namun pada sisi lain Mahfud MD seolah-olah jadi Pengamat yang menyatakan revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK, tetapi tidak oleh Pemerintah saja, juga oleh DPR, Parpol bahkan LSM. 

Mahfud MD sedang memainkan orkestra, dalam irama yang berbeda di tempat yang berbeda pula. Ini sesungguhnya sebuah keanehan, sebab sebagai Menko Polhukam seharusnya Mahfud MD, konsisten bahwa sekarang saatnya kita laksanakan UU KPK, bukan sebaliknya menjustifikasi revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, Mahfud MD justru menyeret Pemerintah, DPR, Partai Politik dan Civil Society (LSM), sebagai memiliki peran kolektif dalam memperlemah KPK, sembari meminta masyarakat agar tidak hanya menyalahkan Presiden Jokowi, tetapi juga DPR, Partai Politik dan LSM atas upaya pelemahan terhadap KPK itu.

Padahal Mahfud MD, tahu betul bahwa kekuatan, kelemahan dan kekuasaan KPK tidak semata-mata terletak pada UU KPK, melainkan pada karakter kepemimpinan para Pimpinan KPK, karena itu keliru besar sikap Mahfud MD tarik mundur substansi polemik tentang TWK pada revisi UU KPK sebagai melemahkan KPK. (ML/IB)




Emanuel Minggu Menilai Pemkab Ende Sangat Lemah dan Gagal Tangani Pasien Covid-19

 

Kupang,mwartapedia.com – Menanggapi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende yang terjadi saat ini, bahkan ada yang meninggal dan dimakamkan secara tidak wajar sesuai protokol kesehatan seperti video yang viral beberapa hari yang lalu maka Anggota DPRD Kabupaten Ende menilai Pemerintah Kabupaten Ende sangat lemah dan gagal menangani Covid-19.

 Anggota DPRD dari Komisi 3 Fraksi PSI, Emanuel Minggu,S.Kom, melalui sambungan selulernya saat dihubungi media ini, Minggu (26/062021), mengatakan dirinya sangat prihatin dengan adanya video yang beredar di media sosial yang merupakan warga Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

“Melihat video yang beredar yang sangat menyedihkan itu, Saya menilai Pemerintah kabupaten Ende sangat lemah dan gagal dalam penanganan pasien Covid-19 dan tidak adanya ketersediaan Alat pelindung Diri (APD) disetiap Puskesmas,’ungkapnya.

Tidak adanya ketersediaan APD disetiap Puskesmas baginya merupakan suatu kegagalan pemerintah dalam menangani kasus penyebarang Covid-19 yang sangat meningkat akhir-akhir ini.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih tingkatkan mutu pelayanan bagi pasien yang terpapar Covid-19 dan harus siapkan APD bagi petugas kesehatan sampai ditingkat paling bawah agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama di daerah kita,’tegas Emanuel.

lebih lanjut, Emanuel berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih ketat lagi dalam upaya pemberantasan penyebaran Covid-19.

“Harapan Saya agar kedepan  Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.”harapnya.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, Emanuel juga menghimbau agar selalu tertib mematuhi protokol kesehatan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, mari kita taati protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker, cuci tangan di air mengalir, pake hand sanitaizer,jaga jarak dan jangan bepergian kalau tidak terlalu penting,”pungkasnya. (ML/IB)




Covid-19 Melonjak, Munas KADIN Bisa Ditunda

 

Kupang,mwartapedia.com — Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia di Kendari, 30 Juni, bisa saja ditunda, bila memang  pandemi Covid-19 terus melonjak. Penundaan itu,  menunggu arahan dari pemerintah. Hal itu dikatakan oleh ketua pelaksana munas Adisatrya Sulisto.

“Pak Rosan (Rosan Roslani, Ketua Umum KADIN  Indonesia) dan panitia terus berkomunikasi dengan Pemerintah, karena Munas akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila arahan Pemerintah ditunda, tentu akan kami tunda,” kata Adisatrya. 

Sementara  itu Ketua KADIN Kepulauan Riau, Akhmad Ma’ruf Maulana,   sudah menyurati Presiden Jokowi, memohon  agar Munas Kadin  ditunda, dengan alasan covid-19 semakin meningkat dan bisa mengancam keselamatan peserta Munas. 

 Permohonan agar Munas KADIN ditunda oleh Pemerintah cq Panitia Pelaksana, juga didukung sejumlah Kadinda lainnya, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, , Jawa Barat, Jawa Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, Lampung, Yogyakarta dan Papua Barat.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto,  mengingatkan, menggelar  Munas KADIN saat ini, membahayakan jiwa peserta Munas dan juga masyarakat Kendari. 

“KADIN mesti mematuhi himbauan Presiden Jokowi, jangan membuat kerumunan,” tambah Immanuel Yenu, Ketua KSDIN Papua Barat.

Penyebaran Covid-19 memang semakin mengkhawatirkan, di hari Minggu (20/6) kemarin, tercatat kasus  positif nasional mencapai 13.737 orang per hari, yang merupakan angka tertinggi selama empat bulan terakhir. Presiden Joko Widodo pun kembali menghimbau agar masyarakat mematuhi prokes, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

 “Di saat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, kita harus terus berikhtiar, untuk menahan laju penyebaran virus ini. Dengan vaksin diharapkan masyarakat akan memperkuat upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan komunal bisa segera tercapai. Di saat yang sama, masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” kata Jokowi di akun instagramnya, Minggu (20/6).

Seiring dengan himbauan Presiden itu, instansi pemerintah maupun swasta, mulai Senin ini kembali menerapkan aturan Work From Home (WFH). Kementerian Badan Unsaha Milik Negera (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir menerbitkan  kebijakan WFH, 17 s/d 25 Juni. Juga melarang  perjalanan dinas, dan rapat tatap muka secara langsung. Kebijakan serupa juga berlaku di Kementrian Ekonomi dan Kreatif, di bawah Sandiaga Uno..         

 Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, Presiden Jokowi sangat peduli akan covid. 

“Beliau sampai kurang tidur lantaran covid-19. Kondisi saat ini terjadi karena imbauan pemerintah dan protokol kesehatan diabaikan. Coba kalau aturan diikuti, tidak akan terjadi seperti sekarang ini,” kata Ngabalin

 Sementara itu Relawan Lapor Covid-19, meminta sudah waktunya Presiden Jokowi, untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Permintaan itu didasari oleh petisi yang ditanda tangani 1.150 relawan melalui online. Petisi itu juga meminta Pemerintah memperbaiki penanganan darurat terpadu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif covid.

 “Setiap acara yang berpotensi membuat kerumunan sebaiknya ditunda dulu,” kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, ketika ditanya tentang akan terus berlangsungnya Munas VIIl KADIN di Kendari. (ML)




Tunggu Terbitnya Sertifikat, Warga Eks Tim-Tim dan Warga Lokal di Resetlement Naiola Timur TTU Komitmen Jaga Sitkamtibmas

 

Kefa,meartapedia.com — Warga Eks Timor-Timur (Tim-Tim)  dan warga Lokal di lokasi Resetlment desa Naiola Timor Timur, Timor Tengah Utara (TTU) bersepakat untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) sambil menunggu proses penerbitan Sertifikat tanah oleh pemerintah di lokasi yang mereka tempati sejak lama.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat eks Tim-Tim, Dominggus Taek yang sejak lama mendiami lokasi tersebut yang juga masih menunggu atas tertundanya penerbitan Sertifikat tanah di lokasi Resetlment Desa NaiolaTimur TTU, Dominggus, Senin (21/6/2021).

“Terkait masih tertundanya pengurusan Sertifikat tanah di Resetlment Desa Naiola ini, Kami tetap percaya pemerintah untuk mengurusnya” Kata Dominggu.

Dominggus juga mengajak seluruh masyarakat eks Tim-Tim di lokasi Reseltment Desa Naiola Timur menyerahkan semua urusan pengurusan Sertifikat ke Pemerintah Kabupaten TTU.

“Saya mengajak seluruh masyarakat terdampak, untuk bersama-sama menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat” Ungkap Domnggus.

Lebi Lanjut, Dominggus Taek juga berjanji akan bersama-sama dengan seluruh masyarakat di Lokasi Resetlment Desa Naiola Timur Kabupaten TTU, untuk selalu menjaga Kamtibmas selama proses pengurusan Sertifikat oleh pemerintah.

“Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah, kami berjanji, akan bersama-sama masyarakat untuk tetap menjaga Sitkamtibmas sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat dan pemerintah” Ujar Dominggu meyakinkan.

Lebih lanjut Mengenai proses penerbitan sertifikat di lokasi Resetlement yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten TTU, Dominggus dan seluruh masyarakat terus berharap agar dapat terealisasi dalam waktu dekat, sehingga meminimalisir isu negatif di kalangan masyarakat terdampak, yang akan berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Perlu diketahui bahwa penduduk di lokasi Resetlment desa Naiola Timur mendiami sejak berakhirnya Jajak Pendapat di Provinsi Timor-Timur Tahun 1999, sejak saat itu Warga Tim-Tim yang memilih bergabung dengan NKRI mengungsi ke wilayah Timor bagian barat Provinsi NTT dan menetap hingga saat ini, dan salah satu lokasinya di Naiola TTU.

Secara konstitusi semua mereka adalah warga NKRI yang sah, maka Pemerintah RI telah membangun Resettlement (pemukiman) bagi warga Eks Tim-Tim yang berada di wilayah daratan Pulau Timor Provinsi NTT dan salah satu Resettlement yang dibangun adalah Resettlement yang terletak di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Terkait dengan Reseltment di Dsa Naiola Timur sudah selesai dibangun oleh pemerintah RI sejak Tahun 2003, dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 300 (Tiga Ratus) unit dan dihuni oleh kurang lebih 185 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Tim-Tim. 

“Perlu diketahui pula bahwa sebelum pada tahun 1990 warga lokal Desa Naiola Timur pun sudah terlebidahulu mendiami lokasi yang berbatasan langsung dengan Resettlement warga Eks Tim-Tim, sehingga antara warga lokal dan warga Eks Tim-Tim selalu hidup saling berdampingan dengan latar belakang suku, agama dan budaya yang tidak terlalu berbeda”. 

Dominggus dan masyarakat juga menyinggung soal kontribusi pembangunan ekonomi, mereka menegaskan bahwa  pihaknya sangat mendukung Program Strategis Nasional dalam hal ini Pembangunan ekonomi nasional dalam sektor pertanian dan peternakan, karena mereka warga eks Tim-Tim di Desa Naiola rata-rata bermatapencaharian bertani.

Melihat kondisi itu, pemerintah Kabupaten TTU, mulai dari Bupati, Dinas BPN Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (ATR) TTU, Dinas UPTD Kehutanan TTU bersedia membantu untuk mendapatkan solusi dalam penyelesaikan persoalan terkait penerbitan Sertifikat tanah bagi warga eks   Tim- Tim dan warga lokal, sehingga ada kepastian atas status  kepemilikan lahan pekarangan seluas 800 m2 dan tanah kebun seluas 5.000 m2. 

Bupati TTU, Drs. Djuandi David juga telah berjanji akan secepatnya mencarikan solusi hingga tuntas dan meminta serta mengajak kepada warga Eks Tim-Tim dan warga lokal untuk tetap bersabar, tetap menjaga keutuhan dan kerukunan yang selama ini telah terbina serta menjaga situasi Kamtibmas yang telah kondusif selama ini.

Bupati juga menghibau agarmasyarakat tidak boleh terpancing atas adanya isu-isu provokatif dari pihak-pihak tertentu untuk mengggagalkan program nasional yang telah ditentukan. 

Bupati terus berharap untuk terus menciptakan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaksana kebijakan dalam hal ini Pemerintah Nasional untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak mengganggu proses penerbitan sertifikat tanah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Tegas Bupati Djuandi. (ML)




Jawaban Wakil Ketua KPK Soal Tidak Tau Siapa Yang Menggagas Ide TWK, Sangat Tepat

 

Kupang,mwartapedia.com — Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menyatakan tidak tahu siapa yang menggagas ide pelaksanaan TWK, sebagai jawaban cerdas, karena pertanyaan Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM itu, tidak bermutu, sehingga tidak perlu dijawab, suruh baca sendiri saja UU-nya. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (19/06/2021).

Itu pertanyaan melecehkan Pimpinan KPK, pertanyaan orang yang tidak paham tentang, proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukan betapa Komnas HAM ketidak pahaman dan harus mulai dari mana, ini bukti ketidaksiapan Komnas HAM, termasuk tidak siap membaca UU sebelum agenda pemeriksaan dilakukan. 

Akibatnya, Komnas HAM hanya menebar fitnah terhadap Pimpinan KPK dengan melontarkan pernyataan ke media sosial bahwa, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tidak bisa menjawab “siapa penggagas ide pelaksanaan “TWK” dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini pertanyaan bodoh.

Pertanyaan Komnas HAM, tentang ide TWK dari siapa, sebagaimana penjelasan Choirul Anam kepada media beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021, merupakan pertanyaan tidak bermutu, melecehkan dan merendahkan Komnas HAM dan Pimpinan KPK itu sendiri.

KOMNAS HAM MELAMPAUI WEWENANG.

Pertanyaan Choirul Anam, tentang “Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa tentang TWK, yang dikatakan tidak bisa dijawab Nurul Ghufron karena bukan Nurul Ghufron yang buat”, pertanda Komisioner Komnas HAM tidak profesional, bahkan  melampaui wewenang Mahkamah Agung untuk menguji materil dan formil.

Soal siapa yang menggagas ide TWK, itu pertanyaan bodoh, karena TWK itu masuk dalam materi Peraturan KPK sebagai pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU ASN. 

Karena itu kewenangan menyelidiki proses dan mekanisme pembentukan termasuk materi TWK di dalam Peraturan KPK, hal itu menjadi wewenang Mahkamah Agung dalam Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah UU. Ini tidak relevan, dan hanya mencari sensasi murahan.

Selain daripada itu, apa yang menjadi bahan dialog antar Komnas HAM, Choirul Anam dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghudron, tidak etis dan tidak sepatutnya dipublikasikan kepada media, apalagi menyangkut pertanyaan bodoh dan tidak proporsional tentang ide siapa TWK itu dibuat.

TWK BUKAN IDE YANG UJUG-UJUG.

Apapun derajad Peraturan KPK, merupakan Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU yang mengatur mengenai TWK. Ia merupakan produk pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, menjadi hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk Komnas HAM. 

Dengan demikian lembaga yang memiliki wewenang menyelidiki dan menguji soal TWK itu ide siapa, bagaimana prosea pembuatannya, dan untuk kepentingan apa, hal itu merupakan wewenang yuridiksi Mahkamah Agung dalam Uji Materil Peraturan KPK atau wewenang MK dalam Uji materil UU KPK dan UU ASN terhadap UUD 1945.

TWK itu bukan ide orang perorang, bukan produk KPK melainkan produk BKN sebagai implementasi amanat UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam rangka mewujudkan ASN yang memiliki Nilai Dasar, Kede Etik dan Kode Perilaku yang menjadi prinsip utama ASN.

TWK itu bagian dari prinsip Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku tentang penguasaan wawasan kebangsan bagi setiap ASN, terlebih-lebih pada saat sekarang ini muncul aksi-aksi intoleran, radikalisme dan terorisme, sebagai buah dari rendahnya wawasan kebangsaan, akibat terpapar radikalisme yang mengancam Integrasi Nasional.(ML)




Pangdam IX/Udayana Utus Kasdam IX/Udayana Cek Lokasi Pembuatan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang

 

Oelamasi,mwartapedia.com — Kepala Staf Kodam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc, didampingi Kasrem 161/Wira Sakti, Aster Kasdam IX/Udayana, Kasi Log Kasrem 161/Wira Sakti, Danbrigif 21/Komodo, Dandim 1604/Kupang melaksanakan peninjauan dan pengecekan Lokasi pembangunan pompa Hidram dan Bak Penampung Air di Desa Oefavi Kabupaten Kupang Timur, Minggu (20/20/2021).

Lokasi Pompa Hidram dan Bak Penampung yang ukuran 40 x 60 Meter persegi yang di tinjau oleh Bapak Kasdam IX/Udayana kali ini yaitu di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu yang terletak di Kabupaten Kupang Timur.

Sebelum peninjauaan di lokasi Kasdam IX/Udayana menerima paparan singkat dari Kapten Inf. Nelson Baitanu, Pjs Danramil 1604-02/Camplong memaparkan garis besar proses pembuatan pompa Hidram dan Bak penampung air yang ada di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu. 

“Kegiatan pembuatan pompa Hidram ini di bantu oleh masyrakat setempat, setiap hari 20 orang yg ikut bergabung baik yang laki maupun perempuan,” ungkap Nelson.

Dilanjutkan sambutan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P,. M.Sc., sebelum menyampaikan sambutannya Bapak Kasdam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danramil 1604-02/Camplong yang sudah memaparkan garis besar pembuatan pompa Hidram.

Kasdam IX/Udayana menerangkan bahwa pengecekan lokasi pembangunan pompa Hidram ini, saya di utus langsung oleh bapak Pangdam IX/Udayana untuk mengecek pembuatan pompa Hidram di NTT ini, terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan airnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

“Ini merupakan program pilot projek Pangdam IX/Udayana untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya upaya pemenuhan kebutuhan air bersih terutama bagi masyarakat yang kesulitan air bersih pada musim kemarau,”ujarnya.

“Jadi pembangunan pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi pompa seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,”jelas Kasdam.

Jenderal Bintang Satu itu juga menyampaikan tahap pertama yang sudah selesai 24 titik, tahap kedua ini 22 titik dan mudah-mudahan di akhir bulan ini 22 titik juga selesai. Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., punya cita-cita untuk di wilayah Bali, NTB dan NTT akan di pasang 202 titik pompa Hidram, kita harus mendorong apabila ada lokasi lagi yang membutuhkan pompa Hidram bisa kita ajukan lagi ke Kodim, Korem atau Kodam dengan harapan kesulitan masyrakat di wilayah bisa terjawab sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Pungkasnya Kasdam)

Tanggapan dari tokoh masyarat di kampung Nonomnanu Desa Oefavi Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Bapak Marten Tabuna menyampaikan “dari awal pembuatan pompa Hidram dan bak penampung ini yang menampung sekitar 80 ribu liter air kami merasa senang sekali karena masayarakat  Desa oefavi ini kalau sudah dekat bulan Agustus, September dan Oktober kami sudah siap-siap untuk memikul air di sungai yang jarak ± 850 meter dari kampung kami. Masyarakat yang ada di Desa ini khususnya di Kampung Nonomnanu yang berjumlah 200 KK, 628 jiwa menyampaikan terimakasih banyak untuk Bapak-Bapak TNI atas perhatiannya kepada masyarakat dengan adanya program  pompa Hidram dari TNI khususnya Kodam IX/ Udayana, dimana posisi air sebelumnya berjarak 850 meter dari kampung kami sekarang sudah di depan rumah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan juga saya dari kecil sampai sekarang sudah umur 62 tahun belum menikmati namanya air yang mengalir di depan rumah tapi sekarang seperti mimpi dibangunnya Bak besar yang menampung 80 ribu liter air. 

“Kami masrayarat Desa Oefavi Kampung Nonomnanu siap menjaga dan merawat apa yang di bangun oleh Bapak-Bapak TNI ini” terang Marten.

Turut hadir pada kegiatan peninjauaan pompa Hidram Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos, Aster Kasdam IX/Udayana, Danbrigif 21/Komodo, Kasi Log Kasrem 161/WS, Dandim 1604/Kupang, Camat Kupang Timur Bapak Deni Mateus Tadoe S.Tt Kepala Desa Oevavi Bapak Imbrahim Benyamen Tuan, Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Saputra, M.si.(Penrem161).