TPDI: Bareskrim POLRI Perlu Menetapkan Budiman Gandi Suparman Sebagai DPO Agar Segera Tangkap dan Tahan

Kupang,mwartapedia.com — Bareskrim Mabes Polri, perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena pada tanggal 11 Juni 2021, ketika hendak dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH, Senin (28/6/2021).

Padahal Penyerahan Tahap II, atas tersangka BGS dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI, merupakan bukti telah selesainya tanggung jawab Penyidik, dan selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan, meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” sepenuhnya menjadi wewenang JPU.

Penyerahan Tahap II tersangka BGS, telah tertunda 2 (dua) kali, yaitu pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya, tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut.

UPAYA PAKSA DAN NYATAKAN BURON.

Faktanya BGS telah dua kali mangkir, meskipun dipanggil secara patut untuk Penyerahan Tahap II. Itu berarti BGS  dengan sengaja telah menghambat kinerja Penyidik Dittipideksus dan Jaksa Penuntut Umum, setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021, oleh Jampidum Kejagung RI. 

Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II, diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP, sehingga terhadap BGS harus dilakukan upaya paksa berupa diumumkan namanya dalam DPO, ditangkap dan ditahan demi proses penuntutan.

Penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II, juga karena BGS diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, disamping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.

BGS MENEBAR FITNAH KEPADA POLRI.

Pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021, bahwa dirinya telah dizolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah di SP3, jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana.

Jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sangat “profesional” dan patut kita “apresiasi”. 

Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan karena, meskipun BGS, berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan dengan berbagai Akta Otentik, namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik” berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll.

Oleh karena itu demi kepentingan puluhan ribu Anggota KSP Intidana yang saat ini dalam keadaan ketidakpastian hukum, maka terhadap tersangka BGS perlu segera ditetapkan dalam DPO, ditangkap dan ditahan, agar Penyerahan Tahap II, ke  JPU, tidak lagi mengalami hambatan. (ML/IB)




Bayi Lahir Tanpa Anus di Manggarai Barat Butuh Uluran Tangan

Labuan Bajo,mwartapedia.com —  Setiap orangtua tentu menginginkan bayi yang lahir dari rahim ibundanya selalu sehat dan sempurna. Namun, di luar kemampuan manusia, ada saja penyakit langka yang mungkin mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang si bayi.

Salah satunya dialami oleh Edelberta Suriani dan Yohanes Surdi, orangtua kandung dari anak Beatrix Indah (10 bulan), bayi perempuan yang lahir tanpa lubang anus  asal RT 008, RW 004,  Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putri kesayangan mereka lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Komodo Labuan Bajo tanggal 31 Agustus 2020 lalu, dan  sejak itu mereka tidak tahu kalau putrinya tidak memiliki lubang anus.

”Putri saya lahirnya di RSUD Komodo Labuan Bajo, 31 Agustus 2020. Pada saat itu, saya tidak tahu kalau kondisinya seperti ini, dan kami sempat rawat inap selama tiga malam di RSUD Komodo Labuan Bajo saat itu,” kisah Yohanes di kediamannya di Desa Compang Longgo, Minggu (27/6/2021).

Yohanes baru mengetahui hal itu, ketika dirinya membersihkan kotoran saat anaknya buang air besar (BAB) melalui kemaluan.

“Kami tahu, anak kami mengalami  kelainan saat saya membersihkan fesesnya. Saat itulah, saya kaget, sampai keluarga besar pun menangis karena prihatin dengan kondisi putri saya yang selama ini fesesnya keluar melalui kemaluannya,” ungkap Yohanes.

Setelah itu, ia bersama istrinya Edelberta Suryani ( 36) pergi  ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk mengetahui kondisi kesehatan anaknya. Oleh dokter poli umum yang memeriksa anaknya kala itu mengarahkan keluarga untuk bertemu dengan dokter bedah, sambil menyarankan untuk dioperasi. Karena keterbatasan biaya, sampai hari ini, orangtua atau keluarga masih  menunda pelaksanaan operasi putrinya.

Setelah mendengar saran dari dokter saat itu, dalam perjalanan pulang ke rumah, Yohanes selalu berpikir soal biaya operasi anaknya. “Sejak saat itu, saya terus berusaha untuk mencari uang dan sampai saat ini belum juga dapat,” tuturnya mengharukan.

”Setiap kali dia ( Beatrix,red ) membuang air besar dia selalu menangis, apa lagi kalau fesesnya kasar, dia  (Beatrix,red) mengeluarkan keringat bahkan sampai muntah”, kisahnya.

Yohanes berharap, bantuan dari semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, baik dalam bentuk doa maupun finansial, sehingga anaknya bisa dilakukan operasi dalam waktu dekat ini. (ML/IB)