Komite Referendum, Merusak Jiwa, Semangat dan Prinsip Perwakilan Menurut Amanat UUD’45


Kupang,mwartapedia.com — Referendum, sebuah istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia, bukan saja di era orde baru, tetapi juga di era reformasi, terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Kamis (24/06/2021).

Di era orde baru, Referendum dimaksudkan untuk membentengi agar tidak ada kekuatan politik manapun termasuk MPR, yang bisa dengan mudah melakukan amandemen terhadap UUD’45, apalagi yang sifatnya merongrong dasar negara dan statusquo, karena itu TAP MPR No. IV/MPR/1983, Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, dibentuk untuk menjadi benteng UUD’45.

Di Era Reformasi, Referendum sebagai benteng pertahanan UUD’45 justru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998 yang mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum, kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1999, Tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, karena tidak sesuai dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan di dalam UUD’45.

REFERENDUM DAN KOMITE REFERENDUM TIDAK LEGITIMATE

Apa yang terjadi di NTT, dengan Komite Referendum dengan misi meminta pendapat rakyat mengamandemen UUD’45 kedengarannya prestisius, namun tidak legitimate, karena tidak ada payung hukum, tidak diatur dalam.UUD’45 dan tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD’45 itu sendiri.

Tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi 3 (tiga) periode, sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel, karena Referendum dalam pengertian UU adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD’45.

Sedangkan persepsi publik tentang apakah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi 3 (tiga) periode, sejumlah lembaga survei sudah lakulan survei dan telah mengumumkan hasilnya bahwa mayoritas rakyat Indonesia dan beberapa Partai Politik menolak jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. 

REFERENDUM TIDAK DIKENAL UUD’45.

Selama kekuasaan politik otoriter Orde Baru berkuasa, hampir tidak ada celah bagi kekuatan politik manapun, termasuk MPR RI yang berani mengajukan usul untuk mengamandemen UUD’45. Bahkan untuk memperkuat benteng pertahanan UUD’45, telah dikeluarkan TAP MPR No. IV Tahun 1983 Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985, Tentang Referendum.

Tujuannya untuk memperkokoh kekuasaan Orde Baru dengan cara mempersulit  amandemen terhadap UUD’45, terutama terhadap  pasal-pasal tentang masa jabatan Presiden yang nampak “tidak tak terbatas” (unlimited), akibatnya kita hanya berada dalam demokrasi yang semu.

Karena itu salah satu agenda Reformasi 1998, adalah mengamputasi rezim Referendum dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998, Tentang Pencabutan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum, disusul dengan UU No. : 6 tahun 1999, Tentang  Pencabutan UU No.: 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak belaku lagi UU No. 5 Tahun 1985.

Mengapa ketentuan tentang Referendum dicabut, TAP MPR No.IV/MPR/1983 dan UU No.5 Tahun 1985 Tentang Referendum dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD’45 bahkan tidak dikenal dalam UUD’45, sehingga secara hukum Referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD’45.

Pertanyaannya untuk kepentingan siapa Komite Referendum NTT dibentuk, apa yang hendak dilakukan oleh Komite Referendum, dan seberapa besar kemampuan masyarakat NTT dapat mengubah persepsi rakyat Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. (ML/IB).




Korem 161/WS Mengajak Masyarakat NTT Untuk Vaksinasi Menuju NTT Sehat, NTT Sejahtera

Kupang,mwartapedia.com — Korem 161/Wira Sakti hari ini kembali menggelar serbuan vaksinasi Covid-19 dengan tema Peran Serta Kodam IX/Udayana Dalam Vaksinasi Covid-19 Terhadap Masyarakat NTT, dilaksanakan di RST/Wira Sakti yang bertempat di Aula Denkesyah 09-04-01/Kupang, Sabtu.(26/06/2021).

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan serbuan vaksinasi serempak untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. 

Peninjauan Komandan Korem 161/Wira Sakti tersebut didampingi oleh Dandenkesyah 09-04–01/Kupang, Kasrem 161/Wira Sakti dan Para Kasi Korem 161/Wira Sakti ini juga dimaksudkan untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa Vaksin yang diberikan oleh pemerintah ini baik dan aman digunakan.

Dari hasil pantauannya, Komadan Korem 161/Wira Sakti mengatakan bahwa vaksinasi yang dilaksanakan hari ini  serempak di seluruh Indonesia dan kita laksanakan di Rumah Sakit Tentara (RST)/Wira Sakti Kupang. Pada saat ini yang sudah mendaftar  di RST sejumlah 350 orang, sedangkan yang di GPDI Bukit Sion Fatufeto yang sudah terdaftar sejumlah 200 orang. 

Hal ini mendapat respon yang sangat baik oleh masyarakat. Animo masyarakat sangat tinggi dan mewadahi keinginan masyarakat, ada sebagian masyarakat berkeinginan untuk dilaksanakan di RST, Kodim dan Polda.

“Program vaksin ini sudah mulai banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi. Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dan ayo terus ajak saudara dan warga kita untuk menyukseskan program Vaksinasi Nasional ini,  termasuk rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan,” ajaknya.

Selanjutnya Komandan Korem 161/Wira Sakti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir tidak mendapatkan vaksin dan vaksin oleh pemerintah akan ditambah terus. 

“Untuk ketersediaan vaksin di NTT masih tercukupi dan sebelum Stoknya habis kami akan mengajukan lagi, sebelum habis mari kita sama-sama sukseskan program ini supaya NTT SEHAT NTT SEJAHTERA,” pungkasnya.

“Jadi masyarakat silahkan berbondong-bondong untuk mendatangi tempat-tempat vaksinasi, baik yang dilaksanakan oleh TNI-Polri maupun Pemda,” himbau Brigjen TNI Legowo.

Untuk Angkatan Darat sudah melaksanakan serbuan Vaksinasi dan kita ketahui bersama bahwa sekarang ada Varian yang baru yaitu Varian Delta yang sudah masuk ke Indonesia, tidak menutup kemungkinan juga ada di wilayah NTT sehingga dari pemerintah sampai turun kebawah melaksanakan serbuan Vaksinasi. Kami dari Korem mendapat 1.130 vial pada tahap pertama dan sudah habis, sekarang ada lagi 1.130 vial  lagi untuk tahap berikutnya dan seterusnya.

Kami di NTT ini membantu Pemerintah Daerah khususnya melaksanakan serbuan vaksinasi dengan dua Vaksin yaitu Sinovac dan Astra Zeneca, merupakan vaksin yang bagus dari WHO yang telah direkomendasikan sehingga jangan takut yang penting pada saat di vaksin dalam kondisi sehat dan fit. 

Tanggapan masyarakat kaitan dengan kegiatan Serbuan Vaksinasi ini mendapatkan respon positif seperti ibu Elis Abel.

“Saya sangat terimakasih  dengan pelaksanaan Vaksinasi ini karena dengan situasi pandemik sekarang ini kami juga merasa khawatir disebabkan belum di Vaksin dan dengan adanya kegiatan ini saya mengucapkan sekali lagi terimakasih sehingga kami bisa di Vaksin dan kami selalu menjaga imun tubuh yang baik,”terangnya Elis.

Hadir pada kegiatan serbuan Vaksinasi ini; Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz Andre Ratu Edo, S.Sos., Para Kasi Korem 161/Wira Sakti, Dandenkesyah 04-09-01/Kupang, Karumkit TK. III Wira Sakti dan seluruh pendukung Vaksinator RST/Wira Sakti.(Penrem).




Manuver Politik Mahfud MD Dalam Polemik Tentang ‘TWK’ Berpotensi Melahirkan Sikap Intoleran Pada Nilai Kebangsaan

Kupang,mwartapedia.com — Polemik seputar TWK, memasuki tahap anti klimaks, bahkan telah keluar dari substansi perdebatan yang semestinya. Polemik yang berkembang telah bergeser menjadi sikap Intoleran terhadap Wawasan Kebangsaan dan berpotensi meluasnya sikap Intoleran di kalangan masyarakat. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Minggu (26/06/2021).

Ada pergeseran subtansi polemik yang berpusat di Komnas HAM, menempatkan TWK sebagai produk hukum yang tidak layak diterapkan dalam rekrutmen ASN sehingga harus disingkirkan, setidak-tidaknya bagi 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK,melalui pemeriksaan terhadap semua pimpinan lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK.

Sikap demikian, dikhawatirkan akan berkembang menjadi sikap Intoleran dari ASN terhadap “Wawasan Kebangsaan” yang jika dibiarkan, akan berdampak negatif pada Integrasi Nasional dan Kohesi Sosial di tengah masyarakat. Padahal justru peran sosial dari ASN sebagai pelayan publik sangat diharapkan dalam merawat nilai kebangsaan.

Tidak kurang dari Menkopolhukam Mahfud MD, yang nampak seperti terjebak dalam polemik yang menempatkan TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK, ketika Mahfud MD angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan 51 di antaranya terancam dipecat karena tak lolos TWK dan tidak menjadi ASN.

Tarik Mundur Polemik dan Melebar.

Pernyataan Mahfud MD dalam diskusi dengan Rektor UGM dan sejumlah pimpinan Universitas Yogyakarta, pada 5 Juni 2021, membuat Mahfud MD menjadi bunglon, apakah Ia berbicara sebagai Menko Polhukam atau sebagai Pengamat, karena dalam diskusi itu Mahfud MD, tidak mau berkata tegas bahwa persoalan revisi UU KPK sudah final dan TWK adalah perintah UU yang harus dilaksanakan.

Mahfud MD justru telah menyeret lembaga DPR, Parpol, hingga LSM sebagai ikut bertanggung jawab terhadap pelemahan KPK, bahwa persoalan yang terjadi di KPK tidak sepenuhnya merupakan keputusan Pemerintah, tetapi juga di tangan Partai Politik, DPR RI bahkan LSM. Ini jelas politik mencuci tangan melepas tanggung jawab dari seorang Menko Polhukam.

Di tengah konflik 75 Pegawai KPK nonaktif yang belum selesai akibat TWK, Mahfud MD, justru menarik mundur polemik soal TWK kepada persoalan revisi UU KPK yang sudah final dan mengikat sbgai perlemah KPK, dengan narasi bahwa keputusan tentang revisi UU KPK, tidak di Pemerintah saja, tetapi di DPR, Partai Politik dan Civil Society, ini akan pecah juga.

Apa maksud Mahfud MD dengan “akan pecah juga,” tidak dijelaskan dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan Universitas di UGM Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021. Namun nampak jelas bahwa Mahfud MD ikut memprovokasi dan menyudutkan Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK sebagai biang pelemahan KPK dan itu ada peran Pemerintah.

Mahfud MD Bersikap Bubglon.

Sebagai Meko Polhukam, sikap Mahfud MD terkesan sebagai bunglon, pada satu sisi dia menyatakan Presiden Jokowi tetap berkomitmen memperkuat KPK, namun pada sisi lain Mahfud MD seolah-olah jadi Pengamat yang menyatakan revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK, tetapi tidak oleh Pemerintah saja, juga oleh DPR, Parpol bahkan LSM. 

Mahfud MD sedang memainkan orkestra, dalam irama yang berbeda di tempat yang berbeda pula. Ini sesungguhnya sebuah keanehan, sebab sebagai Menko Polhukam seharusnya Mahfud MD, konsisten bahwa sekarang saatnya kita laksanakan UU KPK, bukan sebaliknya menjustifikasi revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, Mahfud MD justru menyeret Pemerintah, DPR, Partai Politik dan Civil Society (LSM), sebagai memiliki peran kolektif dalam memperlemah KPK, sembari meminta masyarakat agar tidak hanya menyalahkan Presiden Jokowi, tetapi juga DPR, Partai Politik dan LSM atas upaya pelemahan terhadap KPK itu.

Padahal Mahfud MD, tahu betul bahwa kekuatan, kelemahan dan kekuasaan KPK tidak semata-mata terletak pada UU KPK, melainkan pada karakter kepemimpinan para Pimpinan KPK, karena itu keliru besar sikap Mahfud MD tarik mundur substansi polemik tentang TWK pada revisi UU KPK sebagai melemahkan KPK. (ML/IB)




Emanuel Minggu Menilai Pemkab Ende Sangat Lemah dan Gagal Tangani Pasien Covid-19

 

Kupang,mwartapedia.com – Menanggapi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende yang terjadi saat ini, bahkan ada yang meninggal dan dimakamkan secara tidak wajar sesuai protokol kesehatan seperti video yang viral beberapa hari yang lalu maka Anggota DPRD Kabupaten Ende menilai Pemerintah Kabupaten Ende sangat lemah dan gagal menangani Covid-19.

 Anggota DPRD dari Komisi 3 Fraksi PSI, Emanuel Minggu,S.Kom, melalui sambungan selulernya saat dihubungi media ini, Minggu (26/062021), mengatakan dirinya sangat prihatin dengan adanya video yang beredar di media sosial yang merupakan warga Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

“Melihat video yang beredar yang sangat menyedihkan itu, Saya menilai Pemerintah kabupaten Ende sangat lemah dan gagal dalam penanganan pasien Covid-19 dan tidak adanya ketersediaan Alat pelindung Diri (APD) disetiap Puskesmas,’ungkapnya.

Tidak adanya ketersediaan APD disetiap Puskesmas baginya merupakan suatu kegagalan pemerintah dalam menangani kasus penyebarang Covid-19 yang sangat meningkat akhir-akhir ini.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih tingkatkan mutu pelayanan bagi pasien yang terpapar Covid-19 dan harus siapkan APD bagi petugas kesehatan sampai ditingkat paling bawah agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama di daerah kita,’tegas Emanuel.

lebih lanjut, Emanuel berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih ketat lagi dalam upaya pemberantasan penyebaran Covid-19.

“Harapan Saya agar kedepan  Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.”harapnya.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, Emanuel juga menghimbau agar selalu tertib mematuhi protokol kesehatan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, mari kita taati protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker, cuci tangan di air mengalir, pake hand sanitaizer,jaga jarak dan jangan bepergian kalau tidak terlalu penting,”pungkasnya. (ML/IB)