Covid-19 Melonjak, Munas KADIN Bisa Ditunda

 

Kupang,mwartapedia.com — Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia di Kendari, 30 Juni, bisa saja ditunda, bila memang  pandemi Covid-19 terus melonjak. Penundaan itu,  menunggu arahan dari pemerintah. Hal itu dikatakan oleh ketua pelaksana munas Adisatrya Sulisto.

“Pak Rosan (Rosan Roslani, Ketua Umum KADIN  Indonesia) dan panitia terus berkomunikasi dengan Pemerintah, karena Munas akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila arahan Pemerintah ditunda, tentu akan kami tunda,” kata Adisatrya. 

Sementara  itu Ketua KADIN Kepulauan Riau, Akhmad Ma’ruf Maulana,   sudah menyurati Presiden Jokowi, memohon  agar Munas Kadin  ditunda, dengan alasan covid-19 semakin meningkat dan bisa mengancam keselamatan peserta Munas. 

 Permohonan agar Munas KADIN ditunda oleh Pemerintah cq Panitia Pelaksana, juga didukung sejumlah Kadinda lainnya, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, , Jawa Barat, Jawa Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, Lampung, Yogyakarta dan Papua Barat.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto,  mengingatkan, menggelar  Munas KADIN saat ini, membahayakan jiwa peserta Munas dan juga masyarakat Kendari. 

“KADIN mesti mematuhi himbauan Presiden Jokowi, jangan membuat kerumunan,” tambah Immanuel Yenu, Ketua KSDIN Papua Barat.

Penyebaran Covid-19 memang semakin mengkhawatirkan, di hari Minggu (20/6) kemarin, tercatat kasus  positif nasional mencapai 13.737 orang per hari, yang merupakan angka tertinggi selama empat bulan terakhir. Presiden Joko Widodo pun kembali menghimbau agar masyarakat mematuhi prokes, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

 “Di saat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, kita harus terus berikhtiar, untuk menahan laju penyebaran virus ini. Dengan vaksin diharapkan masyarakat akan memperkuat upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan komunal bisa segera tercapai. Di saat yang sama, masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” kata Jokowi di akun instagramnya, Minggu (20/6).

Seiring dengan himbauan Presiden itu, instansi pemerintah maupun swasta, mulai Senin ini kembali menerapkan aturan Work From Home (WFH). Kementerian Badan Unsaha Milik Negera (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir menerbitkan  kebijakan WFH, 17 s/d 25 Juni. Juga melarang  perjalanan dinas, dan rapat tatap muka secara langsung. Kebijakan serupa juga berlaku di Kementrian Ekonomi dan Kreatif, di bawah Sandiaga Uno..         

 Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, Presiden Jokowi sangat peduli akan covid. 

“Beliau sampai kurang tidur lantaran covid-19. Kondisi saat ini terjadi karena imbauan pemerintah dan protokol kesehatan diabaikan. Coba kalau aturan diikuti, tidak akan terjadi seperti sekarang ini,” kata Ngabalin

 Sementara itu Relawan Lapor Covid-19, meminta sudah waktunya Presiden Jokowi, untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Permintaan itu didasari oleh petisi yang ditanda tangani 1.150 relawan melalui online. Petisi itu juga meminta Pemerintah memperbaiki penanganan darurat terpadu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif covid.

 “Setiap acara yang berpotensi membuat kerumunan sebaiknya ditunda dulu,” kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, ketika ditanya tentang akan terus berlangsungnya Munas VIIl KADIN di Kendari. (ML)




Tunggu Terbitnya Sertifikat, Warga Eks Tim-Tim dan Warga Lokal di Resetlement Naiola Timur TTU Komitmen Jaga Sitkamtibmas

 

Kefa,meartapedia.com — Warga Eks Timor-Timur (Tim-Tim)  dan warga Lokal di lokasi Resetlment desa Naiola Timor Timur, Timor Tengah Utara (TTU) bersepakat untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) sambil menunggu proses penerbitan Sertifikat tanah oleh pemerintah di lokasi yang mereka tempati sejak lama.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat eks Tim-Tim, Dominggus Taek yang sejak lama mendiami lokasi tersebut yang juga masih menunggu atas tertundanya penerbitan Sertifikat tanah di lokasi Resetlment Desa NaiolaTimur TTU, Dominggus, Senin (21/6/2021).

“Terkait masih tertundanya pengurusan Sertifikat tanah di Resetlment Desa Naiola ini, Kami tetap percaya pemerintah untuk mengurusnya” Kata Dominggu.

Dominggus juga mengajak seluruh masyarakat eks Tim-Tim di lokasi Reseltment Desa Naiola Timur menyerahkan semua urusan pengurusan Sertifikat ke Pemerintah Kabupaten TTU.

“Saya mengajak seluruh masyarakat terdampak, untuk bersama-sama menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat” Ungkap Domnggus.

Lebi Lanjut, Dominggus Taek juga berjanji akan bersama-sama dengan seluruh masyarakat di Lokasi Resetlment Desa Naiola Timur Kabupaten TTU, untuk selalu menjaga Kamtibmas selama proses pengurusan Sertifikat oleh pemerintah.

“Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah, kami berjanji, akan bersama-sama masyarakat untuk tetap menjaga Sitkamtibmas sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat dan pemerintah” Ujar Dominggu meyakinkan.

Lebih lanjut Mengenai proses penerbitan sertifikat di lokasi Resetlement yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten TTU, Dominggus dan seluruh masyarakat terus berharap agar dapat terealisasi dalam waktu dekat, sehingga meminimalisir isu negatif di kalangan masyarakat terdampak, yang akan berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Perlu diketahui bahwa penduduk di lokasi Resetlment desa Naiola Timur mendiami sejak berakhirnya Jajak Pendapat di Provinsi Timor-Timur Tahun 1999, sejak saat itu Warga Tim-Tim yang memilih bergabung dengan NKRI mengungsi ke wilayah Timor bagian barat Provinsi NTT dan menetap hingga saat ini, dan salah satu lokasinya di Naiola TTU.

Secara konstitusi semua mereka adalah warga NKRI yang sah, maka Pemerintah RI telah membangun Resettlement (pemukiman) bagi warga Eks Tim-Tim yang berada di wilayah daratan Pulau Timor Provinsi NTT dan salah satu Resettlement yang dibangun adalah Resettlement yang terletak di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Terkait dengan Reseltment di Dsa Naiola Timur sudah selesai dibangun oleh pemerintah RI sejak Tahun 2003, dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 300 (Tiga Ratus) unit dan dihuni oleh kurang lebih 185 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Tim-Tim. 

“Perlu diketahui pula bahwa sebelum pada tahun 1990 warga lokal Desa Naiola Timur pun sudah terlebidahulu mendiami lokasi yang berbatasan langsung dengan Resettlement warga Eks Tim-Tim, sehingga antara warga lokal dan warga Eks Tim-Tim selalu hidup saling berdampingan dengan latar belakang suku, agama dan budaya yang tidak terlalu berbeda”. 

Dominggus dan masyarakat juga menyinggung soal kontribusi pembangunan ekonomi, mereka menegaskan bahwa  pihaknya sangat mendukung Program Strategis Nasional dalam hal ini Pembangunan ekonomi nasional dalam sektor pertanian dan peternakan, karena mereka warga eks Tim-Tim di Desa Naiola rata-rata bermatapencaharian bertani.

Melihat kondisi itu, pemerintah Kabupaten TTU, mulai dari Bupati, Dinas BPN Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (ATR) TTU, Dinas UPTD Kehutanan TTU bersedia membantu untuk mendapatkan solusi dalam penyelesaikan persoalan terkait penerbitan Sertifikat tanah bagi warga eks   Tim- Tim dan warga lokal, sehingga ada kepastian atas status  kepemilikan lahan pekarangan seluas 800 m2 dan tanah kebun seluas 5.000 m2. 

Bupati TTU, Drs. Djuandi David juga telah berjanji akan secepatnya mencarikan solusi hingga tuntas dan meminta serta mengajak kepada warga Eks Tim-Tim dan warga lokal untuk tetap bersabar, tetap menjaga keutuhan dan kerukunan yang selama ini telah terbina serta menjaga situasi Kamtibmas yang telah kondusif selama ini.

Bupati juga menghibau agarmasyarakat tidak boleh terpancing atas adanya isu-isu provokatif dari pihak-pihak tertentu untuk mengggagalkan program nasional yang telah ditentukan. 

Bupati terus berharap untuk terus menciptakan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaksana kebijakan dalam hal ini Pemerintah Nasional untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak mengganggu proses penerbitan sertifikat tanah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Tegas Bupati Djuandi. (ML)