Jusuf Kalla Berhentilah Melontarkan Pernyataan Rasis dan Berpotensi Merusak Persatuan

 

Kupang,mwartapedia.com — Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI, kembali melontarkan pernyataan yang bermuatan rasis dan diskriminatif, karena mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis. Pernyataan JK telah mengancam persatuan dan merusak kohesivitas sosial, di tengah upaya sekelompok masyarakat yang hendak merusak kohesi sosial masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (16/06/2021).

JK memaparkan bahwa, ekonomi umat Islam sedang terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya, hanya 1 (satu) yang muslim, dari sisi ekonomi apabila ada 10 (sepuluh) orang kaya, maka paling tinggi 1 (satu) orang muslim. Tetapi apabila ada 100 (seratus) orang miskin, setidaknya 90 (sembilan puluh) umat yang miskin. Jadi pincang keadaan ekonomi kita,” kata JK.

Pernyataan JK dimaksud disampaikan di depan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara silaturahmi Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang ditayangkan secara virtual, pada Senin 14 Juni  2021 dimuat beberapa media. 

Di sini JK lagi lagi memaparkan soal kondisi ekonomi Indonesia yang dianggap sebagai pincang dan terpuruk, berdasarkan preferensi agama dan suku (sara), bahwa ekonomi umat Islam terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya hanya 1 (satu)   orang   muslim,   yang   kaya   itu Tionghoa,    Konghuchu    dan      Kristen.

Pernyataan Rasis dan Diskriminatif.

Pernyataan JK dimaksud, mengingatkan memori publik, ketika selaku Wapres JK berbicara di hadapan peserta Tanwir Muhammadiyah di Ambon, saat menutup Tanwir, pada 24 Februari 2017, bahwa kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah cukup membahayakan karena perbedaan agama antara yang kaya dan miskin.

Orang-orang kaya adalah warga keturunan yang beragama Konghuchu maupun Kristen, sedangkan, orang yang miskin sebagian besar penganut Islam dan ada juga yang Kristen. Pembedaan seperti ini tidak dibenarkan, karena orang mau kaya atau menjadi miskin, bukan pada soal beda agaman dan sukunya tetapi pada mau bekerja keras dan trampil atau tidak.

Pernyataan JK, jelas provokatif dan berlawanan dengan kewajibannya selaku Warga Negara. Ia seharusnya tidak boleh membuat narasi yang rasis, diskriminatif dan manipulatif seolah-olah keadaan ekonomi masyarakat yang terpuruk atau pincang, penyebabnya adalah orang-orang kaya beragama Konghuchu, Kristen dan Tionghoa. 

JK Mencari Kambibg Hitam.

Meskipun pernyataan JK itu, dengan dalil, memotivasi agar persoalan kesenjangan teratasi dengan cara mendorong umat Islam untuk menjadi pengusaha, tetapi pernyataan JK itu sudah masuk dalam kategori tindakan diskriminasi Ras dan Etnis, yang dilarang oleh UU.

Pernyataan JK, terkesan menunjukan kebencian kepada kelompok lain, karena perbedaan Ras dan Etnis, dengan cara melontarkan kata-kata rasis di tempat umum atau tempat lainnya sehingga muda didengar orang lain. Pernyataan yang demikian, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sesuai  pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Padahal selama -/+ 20 tahun JK duduk dalam pemerintahan, JK seharusnya tahu sebab-sebab kegagalan pemerintah  mewujudkan pemerataan, memperkecil kesenjangan, dll. namun JK justru mencari kambing hitam menyalahkan kelompok lain yang dengan kerja keras, kompeten, mencapai sukses atas keringat sendiri, tidak atas dasar perbedaan agama, suku dan golongan.

Kedekatannya Dengan Tionghoa.

Meskipun selama ini JK melontarkan sindiran tentang keberhasilan ekonomi sekelompok warga masyarakat keturunan (Tiongjoa, Konghuchu, Kristen), namun JK selalu berdalil bahwa dia sangat dekat dengan pengusaha keturunan Tionghoa di Makasar, bahkan, sahabatnya, Sofjan Wanandi juga keturunan Tionghoa dan Kristen yang pagi, siang, sore, malam selalu bersama JK.

JK seharusnya memahami bahwa “Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antrar warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Karena itu JK sebaiknya berhentilah membuat narasi yang berpotenai merusak kohesivitas soal masyarakat yang pada gilirannya akan menyulitkna upaya pemerintah merawat kebhinekaan dan menjaga kohesi sosial dalam masyarakat yang berangam. (ML/IB)




TPDI: Demi Tegaknya Hukum, KPK Abaikan Panggilan KOMNAS HAM Untuk Melawan Kesewenang-wenangan

 

Kupang,mwartapedia.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan KPK, hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, dengan agenda acara meminta penjelasan Pimpinan KPK.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (15/06/2021). 

Surat panggilan kedua dari Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM dan mempolitisasi kasus Penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN, sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.

Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, amanatkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN, yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan Wewenang KOMNAS HAM.

Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa, Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK, karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM; pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK; dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK.

Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil Pimpinan KPK dan mengadakan Konferensi Pers terus menerus, hal itu sebagai politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi dan itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 Pegawai KPK Nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM, bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum, kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM.

Ada Hiden Agenda KOMNAS HAM.

Komnas HAM nampak ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK Pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU Tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu

politik gerakan #2019 Ganti Presiden#, sebagaimana dalam berbagai narasi kelompok ini mencoba mendesak PresidenJokowi, masuk dalam konflik murahan ini.

Jika upaya 75 Pegawai KPK ini ditolerir, maka potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi, dimana kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap pemerintah, meminta perlakuan yang sama agar lulus test, termasuk yang kalah di Pilprespun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktek Pemilu melanggar  HAM. (ML/IB)