SMAN 10 Borong Butuh Gedung Baru

 

Borong,mwartapedia.com — SMA Negeri 10 Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) butuh bangunan gedung permanen dimana saat ini gedung dua ruangan tersebut mengalami kerusakan yang cukup serius. 

Pantauan media ini dilokasi, Sabtu (12/06/2021)  terlihat bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Salah seorang siswa mewakili murid yang masih mengejar ilmu, Yati yultiana Martin menyampaikan kepada awak media Manggarai Timur bahwa dua ruangan kelas tidak layak lagi untuk digunakan saat melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM).

Mewakili tenaga pengajar, Kristina Lasmi Sari (24) mengeluh dua ruangan ini dari cara pandang seharusnya tidak layak tentu sangat berpengaru pada tingkat kenyamanan proses belajar siswa.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Borong, Jemson Hendry mengatakan bahwa gedung ini sudah rusak parah dan gedung ini juga dibangun secara swadaya bersama orang tua murid.

“Kami selaku pihak sekolah sma Negri 10 Borong suda berjuang dan menyampaikan ke Pemprov hingga kementrian dan sampai dengan saat ini belum ada jawaban,”ungkapnya.

Jemson menambahkan, harapan dari Krpala Sekolah bersama Staf SMA Negeri 10 Borong agar muda-mudahan apa yang kami rindukan bangun gedung baru cepat Realisasi.

Laporan: Afri/Tim jurnalistik matim

Editor    : ML/IB




Keindahan Dunia Dinikmati Dengan Mengayuh Sepeda di Pagi Hari

 

Kupang,mwartapedis.com – Penerangan161 Dalam rangka menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh di era pandemi Covid ini, warga Korem 161/Wira Sakti gelar olah raga sepeda santai dipimpin langsung oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P,.M.M dengan start dari Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti, menelusuri jalan-jalan alternatif dan finish nya di lapangan RST Wira Sakti. Sabtu (11/06/2021).

” Sepeda santai ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di era pandemi Covid ini krna kita juga harus sering berolahraga. Ada banyak manfaat dari bersepeda, seperti memperkuat tulang, mengurangi tingkat kecemasan, stres, depresi, menguatkan otot dan fleksibiltasnya meningkatkan mobilitas sendi, hingga mengurangi timbunan lemak dalam tubuh.”

Demikian disampaikan Pjs. Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti Kapten Inf Dafrian, S.S. dalam release tertulisnya, Sabtu ( 11/06) di Kupang.

”Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu setiap peserta dilaksanakan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan tensi dari personel Denkesyah 09.04.01 Kupang. Kemudian dilaksanakan senam pemanasan yang dipimpin oleh anggota Jasrem 161/Wira Sakti,” ungkap Pjs. Kapenrem 161/WS.

Route sepeda santai kali ini mengambil Start dari RST Wira Sakti – Polda NTT – Kantor Gubernur – Bundaran PU – Hotel Sasando – Cek poin di Bondi Cafe – dan Finish di depan Rumah Sakit Tentara (RST) dengan jarak tempuh 16,8 km.

Adapun peserta sepeda santai adalah Danrem 161/Wira Sakti, Kasrem 161/Wira Sakti, Kasi Ter Korem 161/Wira Sakti, Para Dan/Ka Balak Aju Kodam IX/Udayana. ( *Penrem161*)




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).