Wings Air siap buka rute penerbangan Kupang – Lewoleba Atas Permintaan Pemda Lembata dan KADIN NTT

 

Kupang,mwartapedia.com —  Maskapai penerbangan Wings Air yang merupakan  anggota Lion Air Group menyatakan akan membuka rute  penerbangan baru dari Kupang melalui Bandara Eltari (KOE) ke Bandara Wonopitu, Lewoleba, Kabupaten Lembata (LWE) mulai 18 juni 2021 mendatang dan ini berdasarkan permintaan pemerintah daerah setempat saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Daerah di Lewoleba pada 26 Mei 2021 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Bobby Liyanto sebagai Wakil Ketua Umum KADIN NTT bidang properti dan perumahan rakyat kepada media ini, Rabu (09/06/2021).

 Kepada media ini Bobby Liyanto menuturkan bahwa pada kunjungan di Lewoleba, Kabupaten Lembata dengan mencarter pesawat  Casa yang saat ini sangat sulit diakses maka pada sambutan Bupati beliau menyampaikan bahwa kendala Kabupaten Lembata yaitu tidak adanya akses penerbangan yang masuk ke Lewoleba.

 “Hal ini membuat kesulitan karena mereka harus melalui Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan menggunakan Kapal feri atau Kapal Perahu Motor  dan ini menghambat pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut,”ungkanpnya.

Menurut Bobby Liyanto ini adalah suatu kabar baik bagi masyarakat dan Pemerintah Lembata dan juga NTT karena semua masyarakat NTT yang akan pergi ke Lewoleba yang selama ini kesulitan.

“Dan untuk diketahui Bapak Ir. Abraham Paul Lianto yang adalah Ketua Umum KADIN NTT dan juga senator  DPD RI asal NTT, Beliau juga adalah sebagai Koordinator Satgas Percepatan Investasi  Wilayah NTT, Bali dan NTB dan ini merupakan satu pencapaian yang baik dalam membuka akses dan juga mendukung perekonomian tentunya,”kata pengusaha muda ini.

Bobby Liyanto menambahkan, pada kesempatan itu juga Bapak Bupati menitipkan kepada Ketua Umum KADIN NTT untuk dapat membantu melobi penerbangan dari Kupang atau dari arah yang lain untuk melayani Kabupaten Lembata.

“Kami melakukan upaya menghubungi beberapa Airlines untuk dapat membuka penerbangan menuju ke lewoleba dan puji Tuhan atas konfirmasi dari Wings Air bahwa mereka mengusahakan dengan segera untuk membuka penerbangan Kupang-Lewoleba yang sebelumnya tertahan karena adanya erupsi dari gunung Ile Lewotolok yang mengganggu sehingga tanggal 18 Juni 2021 Wings Air dapat melayani penerbangan Kupang- Lewoleba dan Lewoleba -Kupang dan melayani setiap hari ini adalah satu kabar baik,”ujarnya.

Sementara itu, GM Lion Air Kupang, Rinus Zebu saat dikonfirmasi media ini mengatakan  memang sebelumnya ada rencana pengoperasian rute Kupang-Lewoleba sudah sejak 30 November 2020, namun dikarenakan adanya erupsi gunung Ile Lewotolok sehingga harus ditunda karena bahaya material dari erupsi gunung tersebut.

“Atas dorongan kembali dari Pemerintah kabupaten Lembata bersama dengan KADIN NTT, akhirnya tanggal 18 Juni 2021 diputuskan oleh BOD Wings Air untuk melaksanakan pengoperasian perdana rute Kupang-Lewoleba-Kupang,”terangnya. (ML/IB).




Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit

 

Jakarta,mwartapedia.com — Malang benar nasib salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko. Belum selesai menjalani rangkaian persidangannya atas kasus kriminalisasi jilid I oleh oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri [1], kini pria berusia 40 tahun itu sudah mendapat panggilan lagi untuk proses lidik oleh Dittipideksus. Undangan menghadap ke penyidik Subdit IV Dittipideksus, AKBP Suprana, SH, MH, telah diterima Leo Handoko beberapa waktu lalu.

Perlu diinformasikan bahwa Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, dilaporkan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu atas tuduhan melanggar pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen (akta notaris perusahaan -red). Proses kriminalisasi terhadap Leo mulai berjalan serius pada pertengahan tahun 2020 lalu, dan sejak September 2020 Leo resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus kriminalisasi atas Leo itu kemudian bergulir ke PN Serang, Banten, sejak awal Januari 2021 [2]. Jadwal pembacaan putusan hakim atas perkara yang seharusnya berlangsung Kamis, 3 Juni 2021 lalu [3], akhirnya diundur ke hari Kamis, 10 Juni 2021 mendatang.

Beberapa minggu menjelang pembacaan putusan, rupanya Mimihetty Layani telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri dengan terlapor Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, yakni Chang Sie Fam (ayah Leo Handoko), Feliks dan Ery Biaya (keduanya abang Leo Handoko). Oleh sipelapor Mimihetty Layani, yang notabene istri dari Sodomoe Mergonoto (pemilik perusahaan Kopi Kapal Api – red) [4], Leo Handoko, dan kawan-kawan dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Seperti halnya laporan orang berduit pada umumnya, laporan Mimihetty Layani segera mendapat sambutan hangat dengan mata menghijau dari para oknum di Bareskrim Polri. Permufakatan untuk program kriminalisasi jilid II atas Leo, dkk pun segera disusun, dan panggilan menghadap ke penyidik telah dilayangkan ke alamat para terlapor. Disebut sebagai program kriminalisasi karena kasus ini hakekatnya adalah perkara perdata, perselisihan antara dewan direksi dan dewan komisaris, yang kemudian dicari-cari pasal di KUHPidana untuk kemudian menjerat para terlapor. Walau tanpa alat bukti sedikitpun, para oknum penyidik yang sangat ahli itu dapat dengan ringan tanpa hati berkata: “Nanti dibuktikan di persidangan saja” [5].

Ketika fenomena hukum atas Leo Handoko tersebut disampaikan kepada Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, SIP, MIP, Senator dari Aceh itu hanya berkomentar singkat, “Mereka main duit” [6]. Siapa yang main duit? Publik sudah amat paham, siapa lagi kalau bukan pelapor dan para oknum yang dilapori?

Terhadap sinyalemen Ketua Komite I DPD-RI itu, para pejabat di lingkungan Polri masih diam seribu bahasa. Setelah ditunggu lebih dari 24 jam, hingga berita ini naik tayang, belum satupun di antara mereka memberikan jawaban atas permintaan komentar terhadap tudingan Fachrul Razi itu. Whisnu Hermawan Februanto yang menjabat Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri hanya merespon pesan WA media ini dengan mengirimkan nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus [7]. Wadir berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menandatangani surat pemanggilan Leo Handoko, dkk itu tidak memberikan komentar apapun terkait ucapan Senator DPD-RI tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan sangat prihatin dengan kondisi lembaga penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, moral para petugas yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di institusi Polri itu, umumnya sangat rapuh dan tidak terpuji untuk ukuran pengemban profesi polisi. Lalengke menyitir pernyataan Salim Said beberapa waktu lalu yang mengatakan, “… Tuhan pun (mereka) tidak ditakuti” [8].

Lalengke menjelaskan bahwa kasus pemerasan dan pemalakan yang dilakukan penyidik Dittipideksus, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, terhadap Leo Handoko, dkk di program kriminalisasi jilid pertama terhadap mereka adalah contoh real, faktual, dan aktual [9]. “Kasus sipemalak Binsan itu sesungguhnya hanyalah setitik salju di puncak gunung es yang mengambang di lautan luas. Badan gunung es yang luar biasa besarnya justru tidak terlihat, tidak terendus, tenggelam dalam sistem korup berjamaah yang sedang bercokol dalam lautan hitam dan kotor di lembaga tersebut,” beber lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini dengan mimik prihatin.

_Hepeng mangator nagara on_ (uang mengatur negara ini). Mungkin itulah yang ada dalam benak penyidik bergelar doktor bidang hukum Binsan Simorangkir bersama gerombolan se-aliran se-jamaah korupnya itu. Bagaimana tidak? Dengan tanpa perasaan sama sekali, yang bersangkutan memalak para terlapor Leo Handoko, dkk senilai Rp. 200 jutaan yang digunakan membangun ruko tiga pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pun, yang bersangkutan juga memeras Notaris Ferry Santosa Rp. 10 juta rupiah ketika melakukan penggeledahan di kantor notaris pembuat Akta PT. Kahayan Karyacon itu [10].

Tidak hanya penyidik Binsan, Kombespol Victor Togi Tambunan, SH, SIK juga kecipratan Rp. 20 juta atas perintah Binsan Simorangkir kepada Leo Handoko, dkk untuk menyetorkan dana ke atasannya yang saat itu menjabat Kasubdit IV Dittipideksus [11]. Pertanyaan liar publik, apakah mungkin hanya Binsan Simorangkir dan Togi Tambunan yang terindikasi melakukan pemerasan dan pemalakan melalui modus kriminalisasi (kasus perdata dipidanakan) dalam kasus Leo Handoko dkk versus Mimihetty Layani? Jika penyidik beserta Kasubditnya mendapat angpaw dari para pihak yang berperkara di kisaran 200-an juta, berapa kira-kira yang diraup oleh pihak terkait lainnya di lingkaran perkara itu? Jika Leo Handoko, dkk sebagai pesakitan saja bisa dengan mudah diperas dan/atau dipalak oleh oknum-oknum itu, mungkinkah Mimihetty Layani sebagai pelapor tidak memberikan kontribusi angpaw kepada para oknum terkait perkara tersebut? Wallahualam Bissawab…

Kembali ke persoalan pemanggilan Leo Handoko, dkk atas laporan kedua Mimihetty Layani, Lalengke mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi. Tuduhan serius tentang penggelapan dalam jabatan, ujar tokoh pers nasional ini, adalah pasal yang dicari-cari dan dipaksakan oleh pelapor dan diaminkan oleh oknum Bareskrim Polri. Laporan Mimihetty dapat dengan mudah melenggang masuk Bareskrim dan ditangani oleh subdit yang sama dengan laporan pertama, memunculkan banyak pertanyaan.

“Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mungkin mengetahui adanya tindak pidana penggelapan, apa yang digelapkan, berapa volume benda atau uang yang digelapkan, dan lain-lainnya ketika kedua organ perusahaan, yakni dewan direksi dan komisaris belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai organ ketiga sebuah perseroan yang berwenang menentukan adanya rugi-laba perusahaan? Ini aneh sekali,” kata Wilson Lalengke yang merupakan mantan Kasubbid Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Namun, itulah unik dan canggihnya para oknum di unit Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Segala cara dihalalkan untuk mencapai tujuan dan/atau mewujudkan keinginannya. “Rekayasa kasus di satuan kerja Polri itu bukanlah hal baru dan tabu. Oknum-oknum berseragam coklat di institusi ini telah lihai dan berpengalaman melakukan rekayasa ‘yang benar jadi salah, yang salah jadi benar’. Semuanya tergantung pada kepentingan pemesan perkara,” tutur Presiden Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini dengan perasaan masgul. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari-rekayasa-kasus-dakwaan-ngibul-hingga-tuntutan-ngawur/

[2] Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa; https://wartabanten.id/2021/01/kuasa-hukum-leo-handoko-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-jaksa/

[3] Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/menanti-keputusan-dari-bukan-tuhan/

[4] Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kapal Api Marah; https://www.jawapos.com/surabaya/22/03/2021/anak-dan-istrinya-difitnah-bos-kapal-api-marah/

[5] Kalimat “Nanti dibuktikan di persidangan saja” semacam ini juga diucapkan Wadir Dittipideksus, Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, yang saat itu didampingi Kombespol Helfi Assegaf, kepada Tim Cacing tanah PPWI saat diundang audiensi oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus kriminalisasi Leo Handoko, bertempat di ruang kerja Dittipideksus, Selasa, 1 Desember 2020. Pernyataan itu terucap oleh yang bersangkutan ketika membahas Leo Handoko yang sudah ‘terlanjur’ di-P21 oleh penyidik Binsan Simorangkir dan Kejari Serang.

[6] Pernyataan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 5 Juni 2021 pukul 15.20 wib.

[7] Respon singkat berbentuk kiriman nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus dari Wadir Tipideksus Bareskrim Polri ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Senin, 7 Juni 2021 pukul 13.37 wib.

[8] Salim Said: Negeri Ini Tidak Maju karena Tuhan Tidak Ditakuti; https://nasional.kompas.com/read/2017/10/07/11425191/salim-said-negeri-ini-tidak-maju-karena-tuhan-tidak-ditakuti.

[9] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[10] Miris..!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Juga Peras Notaris 10 Juta Rupiah; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/miris-oknum-penyidik-bareskrim-polri-juga-peras-notaris-10-juta-rupiah/

[11] Kasus dugaan menerima uang Rp. 20 juta rupiah oleh Kasubdit IV Dittipideksus, Kombespol Victor Togi Tambunan, dari Leo Handoko, dkk atas perintah Binsan Simorangkir untuk memberikan uang 20 ribu (Rp. 20 juta – red) kepada atasannya, telah dimasukan dalam BAP saksi korban pada pemeriksaan kasus pemerasan dengan terlapor Binsan Simorangkir di Biro Pertanggung-jawaban Profesi Divpropam Mabes Polri beberapa waktu lalu. (ML/IB).




Terhadap KPK, Komnas HAM Telah Bertindak Melampaui Wewenang, Mencampuradukan Wewenang dan Bertindak Sewenang-wenang

 

Kupang,mwartapedia.com — Komnas HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK. Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU,  yaitu : menyalahgunakan wewenang (“melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang).

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Rabu (09/06/2021).

Alasannya, karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang  atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.

Dengan pemberhentian 75 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 Pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkan Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang Pegawai KPK yang diberhentikan.

MENYALAHGUNAKAN WEWENANG.

Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, itu jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan menyalahgunkan wewenang oleh Komnas HAM  dalam memproses pengaduan 75 Pegawai KPK, meliputi : tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang. 

Oleh karena itu Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan persilakan 75 Pegawai KPK memggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan  tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM, padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak. 

KOMNAS HAM DITUNGGANGI.

75 Pegawai KPK dan Komnas HAM, pura pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 Pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK, masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya “keberatan” dan “banding”.

Oleh karena itu sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum, karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah memyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.

Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, terdiri dari (melampauai wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang). (ML/IB).




Azis Syamsuddin, Mastermind Dalam Membangun Jaringan Mafia Kasus di KPK

Kupang,mwartapedia.com —  KPK besok tanggal 9 Juni 2021, akan memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi, diaharapkan menggali lebih jauh hubungan KKN Azis Suamsyuddin, Syahrial dan Robin yang  dibangun  di   Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPR RI.

Demikian yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H kepada media ini, Selasa (08/06/2021).

Petrus.mengatakan bahwa Pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dimaksud dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK, unuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk amankan perkara-perkara tertentu.

“Pertemuan di Rujab Wakil Ketua MPR RI dimaksud, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin, namun tanpa disadari pertemuan itu, telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam Ilmu Hukum Pidana disebut samenloop (concursus idealis),”ungkapnya.

Menurutnya, Tindak pidana korupsi yang samenloop, itu adalah : ada permufakatan jahat, pasal 15 UU Tipikor; ada pemberian dan penerimaan suap pasal 5 s/d 14 UU Tipikor; pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara sedang diproses KPK, pasal 65 dan 66 UU KPK jo. pasal 55 KUHP; dan ada perintangan terhadap penyidikan, penuntutan dll. pasal 21 UU Tipikor.

KPK Harus Transparan.

Pettus menambahkan, Gabungan beberapa tindak pidana (samenloop) dimaksud didukung fakta-fakta yang sudah diungkap, diverifikasi dan divalidasi serta dijadikan pertimbangan hukum dan dasar putusan sidang Etik Dewas KPK pada tanggal 31 Mei 2021 yang lalu, menjadi fakta yang sangat bernilai.

“Dengan demikian, putusan Etik Dewas KPK bisa dijadikan bukti untuk memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam beberapa tindak pidana korupsi (samenloop) yang saat ini dalam proses penyidikan perkara-perkara pokok Azis Syamsuddin di KPK,”Tambahnya.

Petrus menegaskan, Karena itu KPK harus transparan dan akuntable dalam mengungkap tuntas bagaimana mata rantai hubungan Azis Syamsuddin dengan Syahrial dan Ruben, bisa bertemu dan serah terima uang kepada Robin, mengapa harus bertemu di Rujab Wakil Ketua DPR RI dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK.

Modus Dark Number Perkara.

Petrus menambahkan, KPK harus hentikan modus membuat suatu perkara menjadi “dark number”. Ada perkara-perkara tertentu di KPK yang mangkrak dengan alasan sulit pembuktian lalu perkara menjadi “dark number”. Praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.

“Karena itu Perkara Suap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup-nutupi perkara pokok tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial, juga jangan sampai dipakai menutup-nutupi penyidikan perkara korupsi Azis Syamsuddin yang sudah mangkrak di KPK,”terangnya.

Petrus.menegaskan bahwa Satu hal yang tidak kalah penting adalah KPK harus mengungkap peran Advokat Maskur Husain, yang diduga sebagai penampung dana suap yang diterima oleh Robin dari sejumlah pihak yang tersangkut perkara di KPK.

“Karena dana yang sudah diserahkan Robin kepada Maskur Husain jumlahnya jauh lebih besar, yang rinciannya telah dibeberkan Dewas KPK dalam putusan pemecatan dengan tidak hormat Robin dari jabatan Penyidik KPK,”tegasnya. (ML/IB).