Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif, Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

 

Kupang,mwartapedia.com — Pemberhentian 75 Pegawai KPK, telah dieksploitasi dan kapitalisasi oleh ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dll), sebagai perilaku oportunis, anomali (tabrak sana tabrak sini), tanpa mengindahkan “tata krama” atau “fatsun politik”, diduga demi melindungi koruptor “big fish” yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk.

Demikianlah yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Selasa (01/06)

Perilaku oportunis, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap “intoleran” terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk. patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktek penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk. harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK.

Diperlukan Audit Forensik.

Perlu dilakukan “Audit Forensik” terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk. sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo, yang materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gub. BI, e-KTP, dll. akan nampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku “turut serta” tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk. di KPK sebagai perkara dark number.

Model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejkasaan, untuk itu hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani si Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.

Di KPK Tidak Bisa Diambilalih.

Karena itu, kita tidak heran jika Novel Baswedan dkk. mendapat dukungan dari kolega-koleganya seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, ICW, YLBHI, dan PGI untuk mempertahankan agar Novel Baswedan dkk. tetap menjadi Penyidik di KPK. 

Modus ini masuk akal, karena segala penyimpangan dalam Penyidikan dan Penuntutan di KPK tidak dapat diambilalih oleh Kejaksaan atau Polri. Kondisi ini potensial membuka ruang bagi Penyidik mempermainkan kasus-kasus korupsi big fish yang dikategorikan dark number, di bawah kendali Novel Baswedan dkk. demi rasa nyaman koruptor.

Praktek dimana penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sudah diantisipasi di dalam UU Tentang KPK, namun ketentuan ini hanya ditujukan kepada Penyidik Polri dan Kejaksaan, sedangkan untuk sebaliknya tidak bisa diambilalih.

Ini lah yang membuat misi KPK stagnan, kesalahan terbesar KPK selama ini adalah menempatkan Novel Baswedan dkk. sebagai kelompok yang membawa sukses besar KPK memberantas korupsi, padahal tidak demikian, justru KPK di era Busyro Muqoddas dkk., Abraham Samad, hingga di era Agus Rahardjo, gagal menjalankan misi besar KPK. (ML/IB)




Petrus Selestinus: Politik Identitas dan Rasisme Adalah Virus Yang Potensial Menghancurkan Kohesivitas Sosial Masyarakat NTT

Kupang,nwartapedia.com — NTT kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya sebuah rekaman video di Group WhatsApp atau Media Sosial (Medsos), berisi Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara, sehingga berpotensi mengganggu kohesivitas golongan warga Kota Kupang yang heterogen dan toleran.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H kepada media ini, Selasa (01/06/2021).

Petrus mengatakan Rekaman video itu, disebut-sebut berasal dari suara Yeskial Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, beredar pada Sabtu, tanggal 29 Mei 202. Terlepas dari asal usul video itu dari siapapun, namun para stakeholders Kota Kupang, harus segera mengambil upaya penyelesaian, secara ke dalam.

“NTT itu punya kearifan lokal, adat istiadat dan kasatuan-kasatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisional warisan leluhur beserta Lembaga Adatnya yang mampu menyelesaikan masalah antar warga masyarakt melalui peran akomodasi dan mediasi, sebagai bagian dari tugas dan kewajiban kita menjaga kohesivitas sosial masyarakat/merawat kebhinekaan,”ungkapnya.

Jangan Remehkan Konflik Sara.

Menurutnya. Konten video yang beredar, potensial merusak kohesi sosial dan mengancam toleransi masyarakat di NTT berubah menjadi intoleran. Karena itu semua pihak harus menahan diri dan berinisiatif untuk menyelesaiakan permasalahan ini dengan kepala dingin, satu dan lain, menghindari penumpang gelap, yang setiap saat bisa memperkeruh situasi.

“Kekuatan persaudaraan dalam semangat toleransi yang tinggi dengan kohesi sosial masyarakat NTT yang kokoh harus dijadikan modal dalam penyelesaian masalah ini. Budaya, Hukum Adat dengan tingkat toleransi yang tinggi di tengah pluralitas masyarakat NTT harus dikedepankan, karena budaya mengikat kita bersatu  saling menghargai dalam perbedaan,”kata Petrus.

Petrus menambahkan, Karena itu pendekatan yang soft oleh Walikota Kota, Pimpinan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus segera dilakukan dengan mengambil peran akomodatif, memediasi, bagi kedua belah pihak pada penyelesaian secara adat orang NTT.

Penyelesaian Secara Bermartabat.

Petrus mengajak Polres Kota, Walikota dan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus proaktif mengambil langkah cerdas, melokalisir isu ini, jangan biarkan isu ini menjadi bola liar dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik. Dorong Yeskial Loudu, Perwakilan Pendemo dan Pihak terkait lainnya, agar selesaikan permasalahan ini, dalam semangat adat dan budaya setempat.

“Jika dengan Adat Budaya setempat tidak terdapat titik temu, maka peran akomodasi selanjutnya melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, karena konsep Restorative Justice, juga memiliki karakter dan semangat yang berakar pada adat budaya lokal, hanya mekanismenya yang berbeda dengan Hukum Adat setempat,”ajaknya.

Masih mrnurut Petrus, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segala warga  negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. 

Diskriminasi RAS dan Etnis. 

Ditambahkan, Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan. 

“Oleh karena itu UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang melalukan kejahatan dikriminasi Ras dan Etnis,”kata Petrus.

“Dalam perkembangan selanjutnya soal Sara ini diperkuat lagi dalam ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE yang mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan sara.,”Pungkasnya. (ML/IB).