Apes Camat Purwoasri Ketangkap OTT, Bupati Kediri Terkait Pungli ke Kades

 

Kediri, mwartapedia.com — Camat Purwoasri terkena OTT Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat berinisial M meminta uang setiap Kepala Desa, masih terkumpul  15 Kades dengan total Rp 15 juta berkedok untuk THR Camat, bertempat di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri pada Kamis pagi 6 Mei 2021.

Rilis OTT Mas Bup Dhito disampaikan dalam rilis didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.

Mas Bup Dhito menyampaikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Purwoasri berinisial M bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP nekad melakukan pungutan berkedok untuk THR Camat. Seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun masih terkumpul sebanyak 15 Desa dengan total Rp 15 juta Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Mas Bup Dhito pada 4 Mei 2021, sudah menghubungi dan mengingatkan Camat Purwoasri agar tidak melakukan penarikan THR.Hal ini disampaikan dari laporan dari masyarakat. Namun, himbauan dari Bupati itu tidak diindahkan oleh Camat Purwoasri. 

Mas Bup Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari pendapatan asli desa.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, ” ucap Mas Bup Dhito.

Lanjut dijelaskan Mas Bup hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri pungli yang dilakukan Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah 

“Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, ” imbuhnya.

Tindakan Camat Purwoasri merupakan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.

“Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya ketika ada kasus  seperti Camat Purwoasri melakukan pelanggaran berat seperti ini, ” tegas Mas Bup Dhito. (Intan/JR).




10 Hari Operasi Ketupat di Lumajang, 2.311 Kendaraan Pemudik Diarahkan Putar Balik

Lumajang, mwartapedia.com -Sudah 10 hari Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan penerapan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. 

Selama itu, Polres Lumajang mencatat ada sebanyak 2.311 kendaraan yang harus putar balik.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan pada hari ke 10 operasi tersebut  tercatat ada 2.311 kendaraan diputar balikkan, baik di Pos penyekatan Jembatan Timbangan Klakah, Kecamatan Klakah, dan pos penyekatan jalan Raya Desa Sidomulyo, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Dengan rincian kendaraan yang putar balik diantaranya 967 kendaraan roda dua, 1.253 kendaraan roda empat, 2 Bus, dan 89 mobil barang.

“Data rekapitulasi sementara terhitung tanggal 6 Mei sampai 15 Mei 2021 ada 2.311 kendaraan putar balik” Kata Ipda Andrias Shinta, Sabtu (15/5/2021).

Kendaraan yang terpaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan ataupun izin perjalanan.

“Kendaraan  yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021,” Ujar Ipda Andrias Shinta.

Selain itu, Paur Subbag Humas menyebutkan, pada tanggal 10 Mei 2021 ada salah satu Ambulance yang akan menuju Jember melintas di Pos penyekatan Jembatan Timbang Klakah terpaksa harus putar balik karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan.

“Ada satu ambulance terpaksa putar balik, keterangan pengemudi akan menjemput saudara di Jember namun tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan,” Ujarnya.

Ipda Andrias Shinta menerangkan bahwa ambulance juga dilakukan pemeriksaan karena disinyalir di wilayah lain disalahgunakan yang bukan peruntukannya.

Sementara data rekapitulasi kendaraan yang diperiksa petugas gabungan ada 36.000 kendaraan yang diperiksa petugas gabungan.

“Dengan rinciannya kendaraan roda dua 17.086, roda empat 10.571, bus 214, mobil barang 8.030, dan mobil ransus atau truk ada 99 kendaraan,” imbuh Shinta.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama dan mengurangi dampak penyebaran virus Corona (Covid-19). 

“Sehingga operasi Ketupat Semeru 2021 secara nasional untuk situasi Kamseltibcarlantas semuanya ini berjalan dengan aman lancar,” kata Paur Subbag Humas.

Ipda Andrias Shinta juga menambahkna bahwa di pos penyekatan juga dilakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang melintas oleh petugas Dinkes Kabupaten Lumajang

“Hingga saat ini sudah ada 132 orang yang dilakukan rapid test antigen, hasilnya negatif semua.” tambahnya

Lebih lanjut, Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa selama operasi berlangsung, petugas juga menindak 1 travel gelap.

“Ada 1 travel gelap kita lakukan penindakan di pos penyekatan.” tegas Ipda Andrias Shinta

Kegiatan penyekatan mudik 2021 ini melibatkan juga personel gabungan terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD. 

Operasi pada 6-17 Mei 2021 tersebut digelar untuk menekan arus mudik karena kasus Covid-19 melonjak setiap kali libur panjang. (Humas Polres Lumajang).