Wali Kota Kupang Apresiasi Program 100 Hari Kapolri

 

Kupang,mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH memberikan tanggapannya terhadap kinerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terutama pasca berakhirnya Program Kerja 100 Hari Kapolri pada 9 Mei 2021, kemarin. Wali Kota menilai Program Presisi Kapolri telah memberi dampak yang luar biasa, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang gencar diupayakan pemerintah saat ini akibat pandemi Covid-19.

“Menurut saya bahwa Program Presisi-nya Pak Kapolri sejalan dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Presisi atau akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan bukti respon Polri terhadap keadaan negara saat ini, dimana Pemerintah tengah berupaya keras memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Hal ini wajib didukung semua stakeholder,” jelas Wali Kota.

Bulan Januari 2021 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, saat memaparkan program kerja 100 harinya pasca dilantik menjadi Kapolri, menyatakan bahwa Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dengan jalan bergandeng tangan bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah untuk melaksanakan pengawasan bersama guna mencegah terjadinya penyimpangan dan meminimalisir kendala di lapangan atas semua pelaksanaan program kerja pemerintah yang merupakan penjabaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saya kira upaya PEN yang diupayakan Polri melalui program Presisi ini perlu dipertahankan karena dampaknya dapat kita rasakan cukup mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara umum pelaksanaan program sejauh ini berjalan dengan baik, tanpa kendala yang berarti,” tambah Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini.

Pada kesempatan lain, Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos, S.IK yang juga selaku Penanggung jawab kegiatan Polri Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur menyatakan pelaksanaan program PEN di Provinsi NTT berjalan dengan baik. 

“Di tingkat daerah, terutama di Kabupaten dan Kota se-NTT, Polri bergandengan tangan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan dan berharap program PEN di daerah ini tetap dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran dan berkualitas,” kata Johannes. (*)




Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal Bagi 2 Pasangan Di Gereja St. Yoseph Naikoten

Kupang,mwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesra Setda Kota Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal yang secara rutin dilaksanakan sejak tahun 2003 dan merupakan rangkaian dari acara Hari Ulang Tahun Kota Kupang yang diperingati setiap tanggal 25 April. Kali ini terdapat 2 pasangan beragama Katolik mengikuti kegiatan Nikah Massal di Gereja St. Yoseph Naikoten II, Selasa (11/4) yang diawali dengan Misa olen Pater Dago Bertus Sota Ringgi, SVD. Salah satu pasangan yang diteguhkan pernikahannya adalah penyandang disabilitas. 

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sambutannya menyampaikan program Nikah Massal merupakan wujud kepedulian dan kepekaan Pemerintah Kota Kupang dalam menciptakan keteraturan hidup masyarakat sesuai kaidah dan norma yang berlaku. Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasutri yang telah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, sekaligus menjadi suatu gerakan moral yang dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya unsur legalitas dalam membentuk suatu lembaga pernikahan. 

“Saya menyampaikan proficiat dan selamat kepada kedua pasangan yang diteguhkan pernikahannya hari ini dan anak-anak yang sudah ada akan dilindungi undang-undang sesuai dengan dokumen kenegaraan dan kependudukan yang ada, karena itu izinkan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada Pastor Paroki dan Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk kerja sama hari ini untuk meneguhkan kedua pasangan mempelai,” ungkap Wawali. 

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Wawali memberikan pesan bahwa sudah ada edaran dari pemerintah untuk melarang kegiatan dan aktifitas pesta terkait situasi pandemi Covid 19 di Kota Kupang. Beliau berharap agar kedua pasangan yang diteguhkan hari ini untuk tidak melakukan pesta syukuran yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Sesuai laporan panitia yang disampaikan Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Ivan Lenny Mila Meha, S.STP., M.Si., bahwa pasutri yang mengambil bagian tahun ini sebanyak 29 pasang antara lain; 25 pasang dari Gereja Kristen GMIT, 2 pasang dari Gereja Kristen Denominasi dan 2 pasang dari Gereja Katolik. 

Tujuan Kegiatan ini untuk membantu keluarga yang sudah hidup sah sebagai suami istri namun belum menikah secara sah menurut hukum, agama dan pemerintah serta dapat membantu keluarga yang tidak mampu. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pemerhati Disabilitas, Pdt. Yandi Manobe, S.Th., Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega., S.H., Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, Camat Kota Raja, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah Naikoten II, Christo V. Amalo, S.IP., M.M. *PKP_chr




Johan J. Oematan, SH, M. Si Gantikan Cornelis Feoh Sebagai Anggota PAW DPRD Provinsi NTT

Kupang, mwartapedia.com  –  Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi,  menghadiri Rapat Paripurna ketujuh DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021, dengan agenda utama  : Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi NTT Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Johan J. OEmatan, SH, M. Si dari Partai Golongan Karya Dapil NTT II (Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara luring maupun daring oleh Para  Anggota DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dan diawali dengan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri oleh Sekretrais DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu. Salinan Keputusan Mendagri yang dibacakan di depan rapat paripurna tersebut dengan Nomor : 161.53-1045 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi NTT a.n. Cornelis Feoh, SH sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT Masa Jabatan 2019-2024 terhitung  sejak meninggal dunia  tanggal 3 Januari 2021. Dan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri Nomor : 161.53-1064 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi NTT Sisa Masa Jabatan 2019-2024 a.n. Johan J. OEmatan, SH, M. Si, terhitung mulai tanggal pelantikan pada hari ini. Usai pembacaan Salinan keputusan Mendagri, Ketua DPRD Provinsi NTT memandu Pengucapan Sumpah/ Janji dari Johan J. OEmatan sebagai Anggota DPRD yang didampingi oleh rohaniwan pendamping, RD. Ansel Leu. 

Dalam sambutan dari Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni yang juga adalah Ketua DPD PDIP NTT menyampaikan profisiat kepada Johan J. Oematan karena telah resmi manjadi anggota DPRD mulai hari ini. “Atas nama Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT dan Sekretariat Dewan, mengucapkan selamat bergabung di rumah besar aspirasi rakyat NTT, kami semua bersukacita dalam semangat persaudaraan menyambut kehadiran Bapak Johan J. Oematan. Mudah-mudahan dengan kehadiran menambah semangat baru dan dapat meningkatkan dinamika serta efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewnangan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT”, ujar Srikandi NTT pertama yang memimpin DPRD Provinsi NTT. Di akhir pidato, Emilia Nomleni juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih Bapak Cornelis Feoh, SH, sebagai sahabat yang telah mendedikasikan pengabdian dan pelayanan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT samapai akhir hayatnya. 

“Kami kehilangan sahabat, namun kami akan terus melanjutkan pekerjaan yang tersisa di dalam rumah rakyat ini. Dan kepada keluarga besar almarhum Bapak Cornelis Feoh, kami menyampaikan terima kasih banyak karena telah mempersembahkan putera terbaik dalam kontribusi pembangunan di NTT”, kata Perempuan berdarah TTS ini.  

Nampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko, S. IP, MM, dan Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT, Beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Leingkup Pemrov. NTT. Diakhir dari peripurna tersebut ditandai dengan ucapan salam namaste oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, Sekda Provinsi NTT, tamu undangan lainnya kepada Anggota DPRD Provinsi NTT yang baru dilantik  Johan J, OEmatan, SH, M,. Si didampingi  Isteri, Ibu Vivi Oematan dan keluarga.  ( Biro administrasi Pimpinan setda NTT/ML/IB).




DPRD NTT Hargai Langkah Cepat PEMPROV. NTT Dalam Menangani Dampak Bencana Seroja

Kupang,mwartapedia.com   –  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi NTT : Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, usai Rapat Paripurna Pelantikan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021. 

“Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menyampaikan dukacita dan sepenanggungan kepada seluruh masyarakat yang mengalami bencana Seroja. Tuhan akan menolong kita untuk kembali bangkit dan pulih. Penanggulangan bencana alam merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu kita perlu membangun kesadaran bersama dalam upaya meningkatkan kekompakan dan kebersamaan dalam penanggulangan berbagai bencana di NTT. Dalam rangka penanganan bencana yang terjadi di beberapa daerah di NTT, DPRD terus mendorong dan mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya percepatan dan penanganan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana. Dewan juga berusaha untuk terus hadir di tengah masyarakat untuk mendorong dan memotivasi masyarakat, untuk tetap tegar dan bangkit dari berbagai keterpurukan usai badai siklon torpis seroja yang melanda NTT”, ungkap Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode ini.

Lebih jauh Nomleni mengatakan bahwa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan agenda utama yaitu pembahasan terhadap LKPJ Gubernur NTT TA. 2020 dengan membentuk Pansus yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi NTT Pansus telah bekerja dengan menghasilkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur tersebut, yang telah disampaikan kepada Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tanggal 27 April 2021 lalu. 

“Untuk itu kiranya rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur mendapatkan perhatian serius dari Gubernur, untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat NTT’, ujar Mantan Ketua KI Bolok ini. 

Lebih jauh Nomleni juga menyampaikan bahwa DPRD juga telah melaksanakan fungsi Pembentukan peraturan daerah dengan menetapkan 6 (enam) ranperda Provinsi NTT usul prakarsa DPRD. DPRD terus mendorong pemerintah provinsi secara bersama untuk menyelesaikan tahapan akhir proses ranperda tersebut. Nomleni juga mengingatkan bahwa  pelaksanaan APBD untuk TA. 2021 telah memasuki triwulan kedua. 

“Fungsi APBD dalam situasi Pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang dialami hampir di seluruh wilayah NTT, menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi, baik melalui kebijakan maupun program pembangunan. DPRD melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan terkait, terus melakukan monitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBD pada kuartal pertama tahun 2021, agar dapat dijalankan secara cepat, tepat dan efektif dalam mendorong pemulihan sosial ekonomi di NTT. DPRD Juga telah melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan kunjungan secara langsung dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, agar mempunyai korelasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tandas Srikandi NTT yang sangat intens memperjuangkan hak-hak anak dan kaum perempuan. 

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT diawali dengan Penempatan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT, Johan J. Oematan sabagai anggota Komisi II dan Sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Reses DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 oleh Ketua DPRD Provinsi NTT kepada Wakil Gubernur NTT, Josef Adreanus Nae Soi. Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan Laporan Sekretaris DPRD Provinsi NTT tentang Pelaksanaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. 

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh Para  Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring.  Nampak hadir juga : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT dan beberapa Perwakilan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT. (Biro Administrasi Setda NTT/ML/IB).