Meridian Dewanta : Kajati NTT Yulianto Harus SP3-kan Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi

Kupang, mwartapedia.com  –  Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Demikian rilisyang diterima media ini dari Meridian Dewanta,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI/NTT) dan Advokat Peradi, Sabtu (07/05/2021).

Sejak bulan Juli 2020, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati NTT Yulianto melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada saat itu menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Bila ingin menjadikan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel, semestinya Kajati NTT Yulianto tidak meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sebab sejak Kajati NTT Yulianto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) demi mengawali penanganan atas kasus tersebut maka sudah diketahui adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahkan meskipun terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka Kajati NTT Yulianto seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Juli 2020 atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab bila ingin menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat sepenuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai hak asasi manusia, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk sedari awal mempertangguhkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas kasus dimaksud demi 

menunggu adanya suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang berproses di Mahkamah Agung RI tersebut.

Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, seharusnya menjadi pedoman utama bagi Kajati NTT Yulianto untuk tidak terlalu ambisius dan ngotot yang over dosis sehingga membebani anggaran negara dalam menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi sebab sedari awal terkandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus itu sesuai proses pemeriksaan perkara perdata antara Jonas Salean selaku Penggugat melawan Pemkab Kupang selaku Tergugat yang berlangsung mulai dari tingkat PN Kupang, PT Kupang dan Mahkamah Agung RI.

Kini setelah putusan Mahkamah Agung RI terbit yang pada pokoknya

memperkuat putusan PN Kupang dan PT Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI itu diterima, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab nyata-nyata memang tidak ada yang namanya korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu sehingga otomatis tidak ada satu bukti pun yang bisa diperoleh oleh Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan tersangkanya. (ML/IB)




Dinas Perhubungan NTT Tindaklanjuti Kebijakan Peniadaan Mudik

Kupang, mwartapedia.com  –  Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati Seluruh Operator Sarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan Non mudik. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka per 28 April 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan, dengan memperhatikan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Agar dapat mengoperasikan Sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik antara lain :

a. Perjalanan untuk bekerja/keperluan dinas yang dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas;

b. Kunjungan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yaitu :

1) Kunjungan Keluarga Sakit

2) Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal

3) Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

c. Pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait

2. Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(ML/IB)




Gelar Komsos Dengan KBT, Kodim 1604/Kupang Perkuat Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Kupang, mwartapedia.com  –  Tingkatkan silaturahmi hubungan baik antara anggota TNI dengan keluarga Besar TNI (KBT), Kodim 1604/Kupang menggelar Komunikasi Sosial Semester I TA. 2021 dengan mengusung tema Melalui forum silaturahmi keluarga besar TNI, perkuat Pancasila alat pemersatu bangsa dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh KBT yang terdiri dari FKPPI, Veteran dan HIPAKAD, Dan Unit Intel/Pgs. Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Nerson Baitanu,perwakilan 5 orang Ibu Persit Kartika Chandra Kirana 1604/Kupang dan para Babinsa Koramil 1604-02/Camplong. 

Kegiatan Komunikasi sosial tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19 seperti memakai masker, meccuci tangan dan menjaga jarak. Bertempat di Aula UPT Kesejahteraan Sosial Anak Riang Naibonat Jln. Timor Raya Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kamis (7/5/2021). 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos yang diwakili oleh Pgs. Pasiter Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar, menyampaikan Komunikasi Sosial sebagai salah satu metode Binter yang merupakan wahana untuk mencapai kesepahaman dan persepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan di darat kepada seluruh komponen bangsa termasuk keluarga besar TNI-AD. 

Komunikasi antar Prajurit TNI-AD dengan Keluarga Besar TNI perlu dijaga dan terus ditingkatkan sehingga menumbuhkan kepedulian serta kepekaan terhadap aspek kehidupan. 

“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial dengan keluarga besar TNI, para prajurit TNI-AD harus memahami tentang pokok-pokok penyelenggaraan, sehingga mampu menyelenggarakan dengan baik dan benar,” ujarnya. 

Melalui forum Silahturahmi keluarga besar TNI, perkuat Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI dengan tujuan mewujudkan hubungan antar prajurit TNI-AD dengan Keluarga Besar TNI,. 

“Dalam kesempatan itu juga, Pgs. Pasiter Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar menghimbau kepada Keluarga Besar Tentara agar selalu ikut mendukung upaya kebijakan pemerintah agar selalu mentaati protokol kesehatan guna memutus dampak dan penyebaran virus corona. Sedikit contoh supaya kita terhindar dari semuanya yang paling efektif dengan salalu menggunakan masker, mudah-mudahan kita bisa terhindar dari Covid-19,” tuturnya. 

Dari kegiatan Komsos ini, diharapkan timbul kesadaran, kepedulian dan kesediaan komponen bangsa dalam mengantisipasi munculnya berbagai kemungkinan permasalahan yang ada di wilayah Kodim 1604/Kupang. 

Kapten Inf Lalu berharap kepada keluarga besar TNI khususnya di wilayah Kodim 1604/Kupang harus tetap bersinergi ikut serta dalam pembangunan dan membangun sumber daya manusia diwilayah binaan Teritorial, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dilingkungan masyarakat. (Pendim1604/Kupang)