Mengakhiri tugas sebagai Penjabat Bupati, Wagub terima Viktorius Manek

 

Kupang,mwartapedia.com – Penjabat Bupati Malaka Viktorius Manek didampingi Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Kabupaten Malaka, Zakarias Nahak, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka, Silvester Leto, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek melakukan pertemuan dengan wakil gubernur NTT guna menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagai penjabat Bupati Malaka selama satu bulan empat hari kepada Wakil Gubernur pada senin 3 Mei 2021 di ruang kerja Wakil Gubernur.

Pada pertemuan tersebut wagub JNS mengatakan “walaupun masa kerja sebagai Penjabat Bupati Malaka terbilang sebentar akan tetapi permasalahan yang harus dihadapi pada masa kerja tersebut bisa dibilang cukup berat karena Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten yang terdampak cukup parah akibat dari bencana alam siklon tropis seroja”.

Wagub JNS menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Malaka karena telah mendukung Penjabat Bupati Malaka Viktorius Manek sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Malaka dengan baik. “Atas nama pemerintah Prov.NTT saya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten malaka karna telah mendukung Penjabat Bupati malaka sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan semoga apa yang telah dikerjakan dapat menjadi legacy atau warisan yang baik untuk pembangunan Kabupaten Malaka kedepannya”.

Pemerintah Kabupaten Malaka yang diwakili asisten Pemerintahan dan Kesra, Zakarias Nahak Menyampaikan menyampaikan terimaksih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur karena telah menugaskan Viktorius Manek sebagai Penjabat. Bupati Malaka. “Atas nama pemerintah Kabupaten Malaka kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT karena telah menugaskan Viktorius Manek sebagai Penjabat. Bupati Malaka”. 

Pertemuan ditutup dengan foto bersama sekaligus mengakhiri masa kerja Viktorius Manek sebagai Penjabat Bupati Malaka selanjutnya akan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT.(ML/IB)




Surat Terbuka Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Kepada MK, Merupakan Bentuk Campur Tangan Pihak Lain di Luar Kekuasaan Kehakiman Yang Dilarang UU

Kupang,mwartapedia.com – Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia (KGBAKI), berjumlah 51 Guru Besar yaitu Prof. Emil Salim dkk. telah mengirimkan Surat Terbuka tertanggal 30 April 2021 kepada Mahkamah Konstitusi, yang isinya memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Materiil Revisi UU KPK, karena pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk, sebagaimana dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu.

Demikian Rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Tim  Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (2/5/2021)

Surat KGBAKI, jelas merupakan sebuah bentuk campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU, karena telah mencampuri urusan peradilan  yang diselenggarakan sebuah Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Uji Materiil UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap UUD 45.

Para Profesor yang tergabung dalam KGBAKI itu, adalah tokoh-tokoh hebat yang mungkin sedang frustasi melihat gagalnya dunia pendidikan yang mereka pimpin selama ini, tidak lagi melahirkan orang-orang hebat dengan kualifikasi memiliki integritas moral dan kejujuran yang tinggi dalam memimpin Lembaga Negara, apalagi Lembaga Penegak Hukum, yang semakin merosot moralitasnya.

Surat Terbuka ke MK Harus Dicabut

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU No. : 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, ayat (2) : “segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”; dan ayat (3): “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimakksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

KGBAKI, terdiri dari orang-orang hebat yang memiliki reputasi dan diakui dunia Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, namun sangat disayangkan karena KGBAKI, bukan sebagai pihak dalam perkara Permohonnan Uji Materil Revisi UU KPK terhadap UUD 1945, sehingga Surat Terbuka yang sudah dikirim kepada MK meskipun dengan tujuan baik, akan tetapi sifat melawan hukumnya tetap melekat sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. 

Apalagi, dikhawatirkan ada Guru Besar yang memiliki kedekatan emosional dengan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, entah sebagai kolega sesama Guru Besar, sebagai bekas Mahasiswa dan/atau sesama dalam Asosiasi Guru Besar Indonesia, sehingga hal itu bisa melahirkan konflik kepentingan di antara Hakim Konstitusi, yang pada gilirannya mengganggu kemandirian peradilan di MK dalam memutus perkara Uji Materiil dimaksud.

Wajib Menunda Persidangan

Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi, harus mengklarifikasi terlebih dahulu Surat Terbuka dimaksud, karena Surat Terbuka dimaksud, meminta agar Hakim Konstitusi dalam putusannya mengabulkan Permohonan Ujii Materiil Revisi UU KPK, yang jelas menunjukan sebuah campur tangan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, sehingga berdampak mengganggu kemandirian Hakim Konstitusi.

Surat Terbuka dimaksud, dipastikan telah mengganggu independensi Hakim Konstitusi dan menciptakan konflik interest pada diri sebagian Hakim Konstitusi. Oleh karena itu KGBAKI wajib menarik kembali Surat Terbuka dimaksud, dan Hakim Konstitusi harus menegaskan pendiriannya yaitu menolak dan menyatakan tidak terpengaruh dengan Surat Terbuka dimaksud, sebelum putusan perkara dibacakan Hakim Konstitusi.

Jika tidak, maka Hakim Konstitusi wajib untuk mengundurkan diri dari persidangan perkara Uji Materiil Revisi UU KPK tsb. karena konflik interest di antara Hakim Konstitusi, Panitera dll. tidak terelakan lagi, sementara urgensi persidangan perkara Uji Materiil harus diputus segera. 

Jika dipandang perlu, Hakim Konstitusi melapor kepada Polri, 51 (lima puluh satu) Guru Besar penandatangan Surat Terbuka untuk diproses pidana, karena ingin selamatkan  KPK tetapi hendak merusak Hakim Konstitusi dan MK.(ML/IB)






Komandan Kodim 1604/Kupang Lepas 1 Perwira Dan 9 Prabinsa Menuju Ke Kesatuan Barunya

Kupang,mwartapedia.com – Senin, 03-05-2021. Sebanyak 9 Prajurit Prabinsa yang terdiri dari Tamtama Remaja ( Taja ) dan 1 Perwira dilepas oleh Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos berangkat menuju ke Kesatuan baru masing-masing yang berada di Jajaran Kodam IX/Udayana. 

Kegiatan berlangsung di Makodim 1604/Kupang. Jln. Mohammad Hatta Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos mengajak seluruh prajurit Kodim 1604/Kupang untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas berkat dan rahmatnya, kita dapat berkumpul bersama untuk melaksanakan acara Laporan Pindah Satuan Perwira dan Prabinsa Kodim 1604/Kupang dalam keadaan sehat wal’afiat.


“Hari ini kalian akan saya lepas menuju satuan kalian masing-masing, selama kalian bertugas di Kodim 1604/Kupang ini, semua materi-materi tenteng Teritorial yang sudah kalian terima, hendaknya bisa kalian jadikan bekal dan pengalaman yang mungkin bisa menjadi kenangan buat pribadi kalian masing-masing,” ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1604/Kupang berpesan kepada seluruh personil agar selalu menjaga kesehatan diri, keluarga, lingkungan dan satuan sehingga kesehatan kita dapat terjaga dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dikesatuan baru nanti. 

“Pindah satuan merupakan suatu yang biasa terjadi di dalam lingkup TNI-AD. Oleh karena itu, kita sebagai prajurit segera mungkin dapat menyesuaikan dengan satuan baru. Dimanapun kalian akan ditugaskan, tetaplah bersemangat, bina kekompakan, tumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa karsa antar satu dengan lainnya, loyal terhadap senior atau atasan terlebih kepada pimpinan, perjalanan karier kalian masih panjang, hindari pelanggaran yang bisa berakibat fatal dan bisa merugikan diri sendiri dan Satuan. Tetap jaga kekompakan dan silahturahmi karena kalian semua sudah menjadi bagian dari Kodim 1604/Kupang, selalu semangat dalam pengabdian di satuan yang baru,” tutur Dandim. 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit atas dedikasi yang pernah diberikan ke kesatuan. Karena sangat membantu dalam melaksanakan tugas pokok teritorial. 

“Saya sebagai Komandan Kodim beserta seluruh prajurit Kodim 1604/Kupang mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada personil yg akan melaksanakan pindah satuan atas konstribusi dan dedikasinya selama melaksanakan tugas dalam mendukung tugas dan tanggung jawab di Kodim 1604/Kupang,” pungkasnya. 

Seusai upacara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Dandim 1604/Kupang kepada Perwira dan para prajurit Prabinsa yang selama ini telah berdinas di Kodim 1604/Kupang. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Dandim 1604/Kupang beserta staf, Babinsa dan Persit KCK Cab. XV Dim 1604 Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana. (Pendim1604/Kupang)(ML/IB)