229 KPM Desa Waling Menerima BLT Covid-19 Tahap Pertama

 

Borong, mwartapedia.com —Dana Desa tahap pertama pemdes Desa Waling kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disalurkan kepada penerima 229 KPM.

KPM sasaran BLT Covid-19 yang berlangsung di Desa Walang, Jumad (30/04/2021) tersebut  menerapkan  himbauan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker dan KPM juga mencuci tangan sebelum menerima uang.

Kepala Desa Waling, Feliks Gat saat memberikan arahan menyampaikan agar 229 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT agar uang tersebut dimanfaatkan secara benar dan terutama membeli obat-obatan agar kesehatan ditengah wabah Covid-19 bisa terjaga.

Lanjut Feliks Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang diterima ini berdasarkan wabah virus yang melanda kita semua terlebih khusus indonesia.

Mewakili tokoh masyarakat Waling dan  juga sasaran penerima BLT”Tomas Pitrus Lalang menyampaikan batuan ini sangat membantu masyarakat lewat Dana Desa lebih khusus kami didesa waling.

Sementara itu , Eugenius Manukule selaku Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa Waling mengawasi berlangsungnya Pebagian BLT serta menyampaikan  tingkat perekonomian masyarakat desa 2aling sudah meningkat dari sisi sektor pertanian tanaman kopi hingga tanaman priduktif yang lain.

“Desa waling sebelumnya dikategorikan desa tertinggal dan sekarang menjadi desa maju sehingga dijadikan Contoh bagi desa lain,” Ungkapnya.

Ditambahkan, ke- 229 KPM Penerima penyaluran BLT DD Desa Waling Tahap I Untuk Bulan I (Januari) Senilai 300.000/KPM sesuai dengan PMK 222 tahun 2020 semoga bantuan ini dapat berguna peƱema manfaat.untuk meningkatkan ekomoninya.

“Peningkatan ekonomi masyarakat sudah mulai meningkat hal ini dilihat dari sebagian masyarakat desa Waling sudah bisa menjual hasil produksi pertanian mereka seperti sayur-sayuran lansung kepasar Borong setiap minggu bahkan ada pembeli dari luar daerah yang datang membeli lansung didesa,” Pungkas Eugenius.

Turut hadir dalam pembagian tersebuat Ketua BPD, Herman Mado.

Laporan: Afri Cundul

Editor : ML/IB




Fadli Zon Jangan Asbun, Karena HAM Yang Melekat Pada Munarman Tunduk Pada Pembatasan HAM Menurut Undang-Undang

Kupang,mwartapedia.com – Tindakan kepolisian Densus 88, terhadap Munarman pada (27-4-2021) baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad Peradi, Petrus Selestinus, SH Ssbtu (1/5/2021)

Karena itu sangat “disesalkan” pernyataan sejumlah pihak (Fadli Zon dkk), karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.

Fadli Zon dkk. seharusnya memahami, bahwa Konstitusi memang menjamin HAM setiap orang, akan tetapi pada saat bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara, sebagaimana diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Konstitusionalitas Pembatasan HAM

Konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh oleh Fadli Zon dkk., karena meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada.pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari dan jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari.

Prinsip menjunjung tinggi HAM, adalah prinsip dimana  HAM seorang dibatasi oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka Undang-Undang hanya memberikan sejumlah hak tertentu antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum; hak untuk mendapat kunjungan  Rohaniwan; hak untuk mengajukan Praperadilan dll. sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan.

Penutup Nara Munarman Sesuai UU

Soal pengenaan penutup mata Munarman saat penangkapan, hal itu sejalan dengan standar internasional dan perintah pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu “Kerahasiaan Identitas” sebagai pelindungan hukum untuk melindungi Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, Pelapor, Saksi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan beserta keluarganya. 

Prinsip pelindungan itu juga diberlakukan terhadap Pelapor, Ahli dan Saksi yaitu saat bersaksi tidak bertatap muka dengan terdakwa atau pemberian keterangan dengan menggunakan alat komunikasi audio visual yang diselenggarakan oleh LPSK.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dan tidak ada.pelanggaran HAM dalam penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, sebagaimana didalilkan Fasli Zon dkk. karena penangkapan itu sendiri adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka Munarman karena diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(ML/IB)