KBM JAYA Salurkan Bantuan Bagi Warga Kota Kupang Asal Maumere Yang Terdampak Bencana

Kupang,mwartapedia.com-Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya (KBM JAYA) menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga Kota Kupang asal Maumere yang terdampak Badai Siklon Tropis Seroja belum lama ini.Penyaluran bantuan khusus bagi Warga Kota Kupang asal Maumere tersebut disampaikan oleh Ketua KBM JAYA, Petrus Salestinus,SH melalui wadah Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang

Adapun jenis bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 15 juta  yang diperuntukan bagi warga yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan dan saat ini belum mendapat bantuan dari manapun

Ketua KBM Jaya, Petrus Selestinus,SH mengatakan menghadapi bencana Siklon Seroja, KBM JAYA mencoba membantu warga Maumere yang tergabung dalam atau melalui KKBM Kupang sebagai mitra strategis KBM JAYA

BM JAYA katanya juga membantu warga yang terdampak Bencana NTT di Sumba, Rote, Malaka dan sekitarnya dan tidak dilupakan adalah 20 ton logistik (makanan, pakaian dll) untuk Saudara-Saudara kita di Adonara dan Lembata.

“Sudah 20 ton logistik kita droping ke Adonara dan Lembata. Meski seadanya khusus untuk anggota KKBM Kupang, kita harapkan solidaritas bisa meringankan penderitaan sesama orang Maumere di Kupang yang mungkin rumahnya rusak dan perlu dukungan perbaikan seadanya,” ujar Selestinus.

Ia berharap agar KKBM Kupang senantiasa menjadi mitra sosial karitatif terutama untuk sama- sama memikirkan bagaimana menJaga Nian Tana Sikka dan bagaimana memberdayakan para diaspora Maumere di seluruh dunia untuk Sikka-Maumere.

Dikatakan, sejak berdirinya KBM JAYA tahun 1978 sampai dengan sekarang, kegiatan solidaritas yang mekanik selalu digelar setiap muncul peristiwa yang menimbulkan persoalan sosial atau kerentanan social

KBM JAYA selalu menginisiasi, menggalang para relasi sosial KBM JAYA di Jakarta untuk mendonasikan sedikit rezeki yang dimiliki para donatur untuk para korban di NTT atau dimanapun di Indonesia.

“Terakhir sebelum bencana Siklon Seroja di NTT, KBM JAYA membantu warga Maumere se-Jabodetabek yang terdampak COVID-19 dengan membagikan 2 kali sembako dan terakhir mengalang solidaritas mekanik untuk korban Bencana Siklon Seroja di NTT, ujarnya.

KBM JAYA juga membantu susu 10 ton untuk anak-anak di Sikka yang terdampak covid-19 pada Oktober 2020 yang lalu

Petrus Selestinus yang adalah Kooordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan aksi sosial tersebut merupakan sebuah konvensi KBM JAYA yang masih dipelihara dengan baik hingga hari ini

Sementara Ketua KKBM Kupang, Drs. Theo da Cunha, M.Si menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada pengurus KBM JAYA dan segenap warga Maumere diaspora Jakarta atas dukungan dan perhatiannya untuk sesama warga Maumere di Perantauan terutama di Kota Kupang

Bantuan itu katanya akan didistribusikan dengan membeli sejumlah bahan bangunan yang dibutuhkan anggota yang namanya sudah terdafatar dalam WA Group KKBM Kupang

“Terimakasih Pak Selestinus dan segenap Pengurus KMB Jaya, juga warga Diaspora Maumere Jakarta untuk perhatiannya. Akan kita siasati sehingga beberapa warga yang rumahnya bena-benar hancur dan perlu rehab kita kondisikan untuk bantu dalam bentuk bahan bangunan,” ujarnya

Salah satu warga Kota Kupang asal Maumere yang atap rumahnya dihanyutkan oleh badai Seroja. Foto : Dok.Fortuna

Sebelumnya juga katanya, kurang lebih 70 KK warga KKBM Kupang yang terdampak badai Seroja sudah mendapatkan bantuan sembako dari KKBM bekerjasam dengan Polda NTT.

Pihaknya juga sudah memfasilitasi untuk memperbaiki salah satu rumah anggota KKBM Kupang yang terdampak parah akibat badai ini bekerjasama dengan Polda NTT dan komunitas Mahasiswa PERMASI Kupang. (tim/42na)(ML/IB)




Kuasa Hukum Yakin 100 Persen Advokat Ali Antonius Akan Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Sebelumnya dalam persidangan tertanggal 16 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Advokat Ali Antonius selaku terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu saat Sidang Praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT.  

Demikian rilis yang diterima dari Meridian Dewanta, S.H sebagai Advokat Peradi  PERADI, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur  (TPDI/NTT) dan Anggota Tim Kuasa Hukum Advokat ALI ANTONIUS) Koordinator Tim, Rabu (28/04/2021).

Klien kami yaitu Advokat Ali Antonius telah didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Amar Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021, yaitu sebagai berikut : 

1. Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ali Antonius tersebut diterima;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum;

3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali  Anthonius dari Tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

Begitupun atas dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje juga diputus serupa oleh Pengadilan Tipikor Kupang seperti putusan terhadap Advokat Ali Antonius. 

Atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum, JPU Kejati NTT lalu menyatakan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan tersebut, selanjutnya pada bulan April 2021 Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya menyatakan menerima perlawanan banding dari JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas diri Klien kami Advokat Ali Antonius, dengan pemeriksaan pokok perkara berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU Kejati NTT.

Namun dengan tanpa bermaksud mendahului Putusan Hakim dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung pada saat ini, kami selaku Tim Kuasa Hukum Advokat Ali Antonius sangat mempercayai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, adalah para Hakim yang kredibel dan berintegritas, sehingga kami 100 persen meyakini Majelis Hakim kelak akan memvonis bebas Klien kami Advokat Ali Antonius, sebab selama ini penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam Sidang Praperadilan.

Pada berbagai Putusan Hakim dalam perkara sejenis maka penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, contohnya dalam kasus mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani yang pada tahun 2017 didakwa oleh JPU KPK sebagai pihak yang sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP karena mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, sehingga atas perbuatannya tersebut Miryam S Haryani divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2017 dengan pidana penjara selama 5 tahun.  

Sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2014, mantan Ajudan HM Rusli Zainal, yaitu Said Faisal Muchlis alias Hendra telah divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa, HM Rusli Zainal.

Begitu pula pada tahun 2014 Muhtar Effendi, Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terbukti memberikan keterangan yang tidak benar alias keterangan palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Oleh karena itu kami menilai bahwa tuduhan terhadap diri Klien kami Advokat Ali Antonius oleh pihak Kejati NTT adalah upaya untuk mengkriminalkan klien kami yang ujung-ujungnya hanya buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran negara oleh pihak Kejati NTT, sehingga alangkah mulianya apabila Kejati NTT lebih fokus mengusut kasus-kasus korupsi lainnya yang mangkrak atau bahkan diduga sengaja diendapkan penuntasannya seperti kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya dimana Kejati NTT tidak juga membidik peran Absalom Sine cs, ataupun kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran bersumber dari APBD Provinsi NTT senilai Rp 29.919.120.500,-, dimana Kejati NTT tidak juga menjerat mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang sesuai fakta persidangan disebut-sebut kecipratan uang sebanyak Rp 568 juta dan juga Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing yang menerima dana sebesar Rp 100 juta (MK/IB)




Densus 88 Dipastikan Memiliki Alasan Hukum dan Alat Bukti Yang Kuat Ketika Menangkap Munarman

Kupang,mwartapedia.com  – Penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, tanggal 27 April 2021 di Pamulang,Tangerang, Banten, dipastikan karena Munarman berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu kasus Baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Task Force Forum Advokat Pengawal (FAAP) dan Advokat Peradi, Kamis (29/04/2021)

Penangkapan Densus 88, tanggal 27 April 2021, di Pamulang, dipastikan telah didukung alat bukti yang sangat cukup berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang yang digali dari pelaku lain, dan dari hasil penyadapan 3 (tiga) peristiwa terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda sejak tahun 2013 s/d, sekarang.

Dengan demikian waktu penangkapan terhadap Munarman, selama14 (empat belas) hari, dipastikan sesuai dengan ketentuan  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. : 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP, sehingga dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Densus 88 Mewujudkan Komitmen Negara

Kita patut menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polri Cq. Densus 88 dan Bareskrim, karena, Densus 88 atas nama Negara telah memenuhi komitmen konstitusional dari negara yaitu menjaga dan mengawal ideologi negara, kedaulatan negara,   keamanan   negara,  nilai – nilai kemanusiaan, berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesaksian Achmad Aulia (30) mantan anggota FPI, terduga teroris di Makasar, bahwa dalam kasus baiat puluhan kader FPI masuk ke dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS, di Makasar tahun 2015, mengungkap fakta bahwa, Munarman, petinggi FPI turut hadir.

Kehadiran Munarman saat baiat anngota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS tahun 2013 dan 2015 harus dipandang sebagai memberi restu dan melegitimasi peran FPI dalam baiat tsb serta menjadi fakta yang tak terbantahkan mengungkap jejak FPI dan Munarman dalam jaringan JAD-ISIS, sejak tahun 2013 di UIN Jakarta, di Makasar 2015 dan untuk peristiwa terorisme di Medan 2019.

Penangkapan Berdasarkan Bukti.

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh Terdakwa Teroris Ade Supriadi dkk. sebagaimana  dalam Surat Dakwaan Jaksa dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tangal 30 Juli 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 a/n. Terdakwa teroris Ade Supriadi dkk. bahwa Munarman hadir saat baiat JAD-ISIS di Makasar.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan di markas FPI  di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam 09.00, dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, saat itu hadir juga Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman (Pengurus Pusat FPI), dan materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah”, juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi.

Penangkapan Densus 88 Atas Munarman Sah

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakatta Utara a/n. Terdakwa Ade Supriadi, tanggal 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tsb. yaitu mereka serta merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi, sehingga semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.

Adapun seruan dan perintah dimaksud adalah : a. Berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia dll.; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka melakukan kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Karena itu, Rizieq Shihab, Munarman dan seluruh Elit FPI harus dipandang telah terikat di dalam komitmen dan segala konsekuensi dari baiat JAD-ISIS termasuk seruan atau perintah yang harus dipatuhi terhiting sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makasar 2015 dan di Medan 2019, aehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

Dengan demikian penangkapan oleh Densus 88 terhadap.Munarman sah menurut hukum dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena dilakukan berdasarkan standar hukum nasional dan standard internasional khususnya tentang pelindungan terhadap aparat penegak hukum (Penyidij, Jaksa dan Hakim) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ML/IB)




DPW PSI NTT Bagi Takjil Untuk Warga Kompleks Universitas Muhamadyah Kupang

Kupang,mwartapedia.com   –  Bulan Ramadhan merupakan kesempatan bagi umat muslim untuk beramal dan meningkatkan ketakwaan diri kepada Tuhan, Pengurus  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 28 April 2021 melakukan kegiatan berbagi keberkahan dengan membagikan takjil kepada warga di sekitar Komplek Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang.

dr. Christian Widodo yang juga Ketua DPW PSI NTT, menyatakan “Pembagian takjil itu wujud nyata rasa persaudaraan dan solidaritas sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras ataupun golongan”

Kegiatan ini menjadi Program PSI seluruh Indonesia di bulan Ramadhan. 

Hal tersebut dilakukan di semua Provinsi dalam rangka mendukung saudara-saudara kita yang Muslim agar lebih hikmat dalam menjalankan ibadah puasa. 

“Kita semua hidup dalam keberagaman dan sudah sepantasanya kita menjaga toleransi dalam keberagaman itu..Perbedaan Agama jangan sampai menjauhkan kita tapi menjadi sarana yang merekatkan perbedaan itu menjadi persaudaraan, berbeda-beda tapi satu jua” tambah dr. Christian Widodo yang juga merupakan anggota DPRD Prov NTT. (ML/IB)




Lantik Bupati Belu, Malaka dan Sumba Barat, Gubernur Minta Kerja Extraordinary

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Malaka Dan Sumba Barat atas nama Presiden Republik Indonesia di Aula El Tari, Senin (26/4). 

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1048 tanggal 20 April 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267  tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketiga pasangan yang dilantik adalah dr. Taolin Agustinus, Sp.PD dan Drs. Aloysius Haliseren, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu, Dr.  Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka dan Yohanis Dade, SH dan John Lado Bora Kabba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat. 

Acara yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat ini dihadiri pimpinan DPRD NTT,  Forkopimda NTT,  para Bupati se-NTT, Sekda NTT,  pimpinan DPRD 3 Kabupaten beserta perwakilan sebanyak 10 orang untuk masing-masing kabupaten, Ketua PKK/Dekranasda NTT, para Penjabat Bupati dari 3 kabupaten, rohaniwan pendamping dan perwakilan insan pers. Undangan lainnya mengikuti dari luar ruangan.

Gubernur Viktor saat penyerahan kutipan SK Mendagri di ruang kerja Gubernur meminta kepada tiga (3) pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik agar bekerja extraordinary. 

“Setelah dilantik, saya minta Bapak Bupati dan Wakil Bupati harus segera bekerja. Bekerja secara extraordinary dalam penyusunan program dan kegiatan untuk kepentingan masyarakat apalagi hanya punya waktu 3 tahun, “kata Gubernur Viktor. 

Menurut Gubernur VBL,  dengan situasi NTT yang masih terbelakang ditambah pandemi covid-19 yang belum reda serta bencana akibat Badai siklon tropis seroja, pekerjaan ke depan tidaklah mudah. 

“Sambil melakukan upaya pemulihan pascabencana, kita juga harus tetap fokus dalam penanganan covid-19, tidak boleh lengah.  Optimalkan setiap lahan yang ada untuk pertanian, tidak boleh ada lahan yang dibiarkan begitu saja tanpa dikelola, ” jelas Gubernur Laiskodat. 

Lebih lanjut, Gubernur Viktor Laskodat mengungkapkan, Pemerintah Provinsi akan selalu mendukung dan mendorong kerja-kerja luar biasa dari para Bupati untuk kemajuan masyarakat. 

“Tentunya dalam kerja extraordinary, Gubernur akan selalu memberikan bimbingan, arahan dan dorongan untuk kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Timur,”  pungkas Gubernur VBL. 

Sesudah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilanjutkan dengan Pelantikan Ketua Tim PKK/Dekranasda tiga Kabupaten tersebut oleh Ketua Tim PKK/Ketua Dekranasda Provinsi NTT,  Julie Sutrisno Laiskodat. (ML/IB)




Wujud Nyata Babinsa Bersama Warga Pasca Bencana

 

Oelamasi,mwartapedia.com  – Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Manuel Amaral melaksanakan Karya Bakti membantu memperbaiki rumah milik Bapak Antonius Kase, yang mana rumahnya mengalami kerusakan akibat dampak dari bencana Siklus Badai Seroja yang menghantam wilayah RT 001 RW 002 Dusun 04 Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Senin (26-4-2021). 

Kerusakan yang terjadi di wilayah Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang berupa pohon-pohon yang bertumbangan dan kerusakan lain yang berdampak pada pemukiman warga. Seperti halnya yang menimpa rumah milik Bapak Antonius Kase, Siklus Badai Seroja menyebabkan pohon di sekitar rumahnya tumbang dan atap rumah berupa seng berterbangan, serta kerusakan di bagian atap rumahnya. 

Selaku aparat pembina kewilayahan, Babinsa Serda Manuel Amaral memotori warga setempat untuk melakukan gotong royong guna membantu korban bencana melakukan rehab rumah yang mengalami kerusakan. 

Babinsa Desa Ekateta Serda Manuel Amaral menuturkan, bahwa Karya Bakti ini merupakan wujud implementasi salah satu butir dari delapan wajib TNI. Khususnya butir ke delapan yang berbunyi, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Sebagaimana tersurat dalam delapan wajib TNI, prajurit wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. 

“Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai pedoman yang harus dilaksanakan setiap langkahnya. Salah satunya delapan wajib TNI dan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak hanya memantau wilayahnya saja. Namun, juga harus berkomunikasi dengan masyarakat serta melakukan pembinaan di wilayah dan ikut serta membantu kesulitan masyarakat binaannya,” tuturnya. 

Sementara itu, Pgs. Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Nerson Filmon Baitanu memberikan apresiasi kepada Babinsanya yang telah melakukan sikap dan tindakan humanis kepada masyarakat. Sesuai dengan 8 Wajib TNI butir no. 8 “Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.” 

“Responnya atas permasalahan dan kesulitan masyarakat harus dilakukan setiap Babinsa di wilayahnya. Babinsa harus menjadi bagian dari setiap penyelesaian permasalahan dan kesulitan masyarakat di wilayah binaannya,” ujar Danramil. 

Ini merupakan salah satu wujud nyata dan peran aktif serta sumbangsih TNI. Khususnya aparat kewilayahan kepada rakyat di daerah serta sebagai wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kegiatan ini pula, diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan budaya gotong royong yang memang sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia,” ungkapnya. 

Danramil menambahkan dengan ikut dalam kegiatan secara bersama, dampak yang paling nyata yaitu bisa saling bersilaturahmi antara satu dengan lainnya. Harapannya apapun jenis kegiatan Karya Bakti semoga membawa banyak manfaat baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain dan lingkungan sekitar. 

Sementara itu, Keluarga dari Bapak Antonius Kase mengucapkan terima kasih atas kepedulian pak Babinsa dalam menolong warganya. 

“Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap TNI – AD khususnya anggota Koramil Camplong, semoga kedepan tetap Solid dan selalu di cintai Rakyat. Untuk itu kami atas nama keluarga Antonius Kase mengucapkan terima kasih banyak,” ucapnya. (Pendim1604/Kupang)




Danlantamal VII Pimpin Apel Khusus Doakan Gugurnya ABK KRI Nanggala-402

Kupang,mwartapedia.com  – Untuk mendoakan tenggelam dan gugurnya 53 ABK KRI Nanggala-402, Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., memimpin apel khusus Prajurit Lantamal VII, bertempat di lapangan apel Mako Lantamal VII, Jalan supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Senin (26/04/2021).

Apel khusus yang dilaksanakan tersebut dalam rangka untuk mendoakan tenggelam nya KRI Nanggala-402 dan gugurnya Ke-53 ABK yang sedang melaksanakan di perairan utara Pulau Bali. 

Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan umum yang dipimpin oleh pengambil apel Dandenma Lantamal VII kepada Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., yang dilanjutkan dengan penghormatan kepada arwah ABK KRI Nanggala-402, Mengheningkan Cipta mengenang Gugurnya ke 53 ABK KRI Nanggala-402, Pembacaan Doa serta penghormatan umum.

Kegiatan Apel Khusus Penghormatan Tenggelamnya KRI Nanggala – 402 dan Gugurnya ke 53 ABK diakhiri dengan pelarungan karangan bunga oleh Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., dan tabur bunga oleh Pejabat TNI Polri yang hadir dalam apel khusus tersebut di Perairan Mako Lantamal VII.

Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP, dalam kesempatan menyampaikan bahwa apel khusus ini dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., untuk mendoakan para para syuhada Patriot Penjaga Kedaulatan Bangsa yang telah gugur bersama tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Laut Utara Bali.

Turut hadir dalam Apel Khusus tersebut yakni Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Danrem 161/WS Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, Danlanud El Tari Marsekal Pertama TNI Asril Samani, S.I.P., M.Si., Kabinda NTT Brigjen TNI Adrianus S. A. Nugroho, S.Sos. M.Tr., Wakil Komandan Lantamal VII, Para Asisten Danlantamal VII, Dirpolairud Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Ka Kuwil Lantamal VII, Para Kasatker Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII Kupang, prajurit Mako Lantamal VII dan Pengurus Korcab VII DJA II.

(Dispen Lantamal VII).




SEJAHTERA GROUP Dengan Bank NTT Kerjasama Pembayaran Air Secara Online

 

Kupang,mwartapedia.com – Kamis,  22 April 2021  bertempat di  KCU Bank NTT  Kupang  telah di laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Pengelola Air Perumahan Sejahtera Group dengan Bank NTT KCU Kupang 

Hadir dari Pihak Bank NTT KCU Kupang  Pimpinan Cabang Bpk. Boy R. Nunuhitu , Wakil Pimpinan Cabang Bpk. Soleman M. Bisilissin  serta Ibu. Lanawaty Krislayanto  

Sedangkan dari Pihak Sejahtera Group  Ibu. Yuliana Nesia Anglina sebagai Komisaris Sejahtera Group sekaligus pengelola Air Perumahan , bersama Dirut PT. Pembangunan Sehat Sejahtera Bapak Bobby Lianto  serta  Manager PT. PSS Bapak Marchiano Wadu 

Menurut Ibu. Yuliana Nesia Angelina Selaku Pengelola Air Perumahan Untuk meningkatkan pelayanan Air Perumahan bagi Konsumen di Perumahan Sejahtera Group maka kami melakukan kerjasama dengan Bank NTT, pelayanan ini akan memudahkan konsumen untuk dapat membayar tagihan air secara online melalui aplikasi NTT pay, ATM, Bank NTT setempat atau pun Agen DIA BISA, Jadi Konsumen tidak harus datang ke Kantor untuk melakukan pembayaran lagi, walaupun loket tetap dibuka bagi yang ingin membayar langsung di loket. Dan saat ini kami memulai untuk perumahan PONDOK INDAH MATANI – Penfui Timur yang telah di tinggali sekitar 800 unit rumah selanjutnya  kami akan melanjutkan dengan Perumahan SEJAHTERA LAND OETALU dan perumahan-perumahan lainnya sampai ke daerah-daerah pungkas Yuliana.

Seperti kita ketahui bahwa kekuatan dan Perumahan-perumahan dari SEJAHTERA Group  adalah  Pelayanan Air Bersih selama 24 Jam non stop ini salah satu yang membuat perumahan-perumahan dalam sejahtera group selalu menjadi incaran para pembeli rumah.

Bobby Lianto menyampaikan Terima kasih atas kerjasamanya dengan Bank NTT dapat memudahkan konsumen dalam proses pembayaran Air secara online. (ML/IB).




Aksi Tim Peduli Kemanusiaan DPP PETIR siap diberangkatkan ke NTT

 

Kupang, mwartapedia.com-Tim Peduli Kemanusiaan DPP PETIR (Pemuda Teguh Indonesia Raya) yang di bentuk Putra Asal NTT Aloysius Hieng Selaku Ketua Umum Siap memberangkatkan Tim Peduli Kemanusiaan ini, Jumat (23/4/2021).

Aloysius selaku putra yang berasal dari NTT terus Mengajak kepada Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hidup di rantau maupun kolega untuk bersama – sama membantu warga korban bandang di kampung, yang akhir – akhir membutuhkan uluran tanganya.

Sosok yang di sapa Allo atau Aloysius Hieng akhir ini benar – benar berkosentrasi mengajak masyarakat NTT yang di Jabodetabek serta tempat lain agar bersama – sama peduli atas korban bandang terjadi Minggu lalu. Ujar Allo saat di temui media ini.

Ia terus memantau di lapangan, bahwa masih banyak bantuan yang belum merata alias belum terbagi secara keseluruhan, sehingga keluh – kesah warga menjadi prihatin dari Tokoh yang berasal dari NTT ini.

“Saya tentu merasa sedih atas peristiwa ini, walaupun kami di rantau, akan tetapi kami tetap menjadi bagian dari peristiwa ini, apalagi di negeri kami sendiri, sehingga saya dan keluarga terus berdoa dan tentu sudah melakukan peduli terhadap peristiwa ini, karena masih kurang bantuan, saya inisiatifkan untuk mengajak seluruh masyarakat NTT yang di rantau terkhusus di Jabodetabek untuk peduli” Cetus Bang Allo.

Bang Allo tetap berharap agar tak satu orang yang korban atas bajir tersebut tak boleh tak dapat bantuan, tetapi yang korban wajib harus dapat, karena itu haknya untuk menerima, sehingga bantuan kami ini pun akan kami kirim ke masyarakat yang kena korban peristiwa banjir tersebut.

Bang Allo juga menambahkan kepada media, semoga Tim Peduli NTT ini bisa menjalankan tugas dengan mengantarkan berbagai bantuan mulai dari beras, kain handuk, masker, pakaian layak pakai dan simbako yang menjadi kebutuhan pokok dan utama. Ucap Aloysius Hieng

Sementara menurut Aloysius Hieng selaku pembina Tim Peduli Kemanusian juga sangat senang ketika Ia mengajak teman – temanya untuk menyumbang keluarganya di kampung, semoga bantuan yang di bawa oleh tim ini dapat bermanfaat untuk kampung kita dan banyak orang disana.(eza)(ML/IB)




Pasca Badai Siklon Seroja, Wadan Lantamal VII Pimpin Langsung Penyerahan Bantuan ke Pulau Rote

   

Kupang,mwartapedia.com  – Pasca Badai Siklon Seroja, Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., dengan menggunakan KRI Escolar – 871 memimpin langsung penyerahan bantuan ke masyarakat Rote Ndao secara simbolis bertempat di Dermaga Ba’a, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT. Kamis (22/04/2021). 

Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., yang didampingi Asrena Danlantamal VII, Aslog Danlantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Pasops Satrol Lantamal VII, Wakil Ketua Korcab VII DJA II  beserta pengurus yang setelah berlayar kurang lebih selama 3 jam dengan menggunakan KRI Escolar – 871 yang diKomandani Mayor Laut (P) Robith Darius Shidiq  dengan ABK 34 orang yang  bertolak dari Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau Kupang setiba di pelabuhan Ba’a Rote Ndao disambut langsung oleh Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu, SE., beserta jajaran Forkompinda Kab. Rote Ndao. 

Bantuan kemanusiaan ini berasal dari Posko Bencana Lantamal VII Kupang dan Satgas BUMN NTT. Adapun Bantuan yang didistribusikan Genset 1 Set, Beras 2 Ton, Mie 40 Dos, Selimut 500 Pcs, Handsanitizer 50 Botol, Masker 100 Set, Tenda 9 Koli, Rapid Test 2000 Pcs, Air mineral 70 Dos, Mie Instant 40 Dos dan Obat (Vit C, Bodrex, Minyak Kayu Putih). 

Selanjutnya bahan bantuan kemanusiaan yang ada berada geladak KRI Escolar – 871 di serahkan secara simbolis oleh Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., kepada pemerintah Daerah dalam hal ini yang menerima Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu, SE., dan kepada Danlanal P. Rote Letkol Laut (P) Anis Latief.SE, M.Tr Hanla.MM., 

Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., dalam suatu kesempatan saat memberikan bahan bantuan menyampaikan “Bantuan logistik yang kita distribusikan ini semoga dapat membantu masyarakat di Kabupaten Rote Ndao yang saat ini terdampak bencana Badai Siklon Seroja”, Ujar Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H.

Pada suatu kesempatan Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu, SE., Mengucapakan terimakasih banyak kepada Wadan Lantamal VII Kupang bersama tim di Kab. Rote Ndao yang telah datang membantu dan meringankan beban.  

“Dengan Kehadiran ini, kami warga Rote Ndao merasakaan suka cita baru, karena sejak ditimpa bencana alam Badai Siklon Seroja, banyak hal merugikan masyarakat sepeti rumah roboh oleh angin,” ungkap Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu, SE. 

Setelah menyerahkan bahan bantuan Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., beserta rombongan menuju ke Mako Lanal P. Rote untuk meninjau kondisi Mako Lanal P. Rote Pasca diporak porandakan oleh Badai Siklon Seroja. 

Kegiatan tersebut selaras dengan perintah harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam kutipan yang mengatakan jaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara serta keberadaan TNI AL dimanapun berada harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Hadir dalam penyerahan bantuan : Danlanal P. Rote Letkol Laut (P) Anis Latief, S.E, M.Tr. Hanla.MM., beserta Ibu, Palaksa Lanal P. Rote Kapten Laut (P) Kis Budianto, Dandenpomal Lanal P. Rote Kapten PM Teguh Yulianto, Pasintel Lanal P. Rote Kapten Mar Abdulrohman, Kasatbek Lanal P. Rote Letda Laut Gatot, Ka. BP Lanal P. Rote Letda Laut (K) dr. Fajar, Dandim Rote Ndao, Kapolsek Lobalalan, Bupati Rote Ndao Ibu Paulina Haning Bullu, SE., Wakil Bupati Rote Ndao, Asisten 1 dan Asisten 2 Rote Ndao.

( Dispen Lantamal VII).