KBM JAYA Salurkan Bantuan Bagi Warga Kota Kupang Asal Maumere Yang Terdampak Bencana

Kupang,mwartapedia.com-Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya (KBM JAYA) menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga Kota Kupang asal Maumere yang terdampak Badai Siklon Tropis Seroja belum lama ini.Penyaluran bantuan khusus bagi Warga Kota Kupang asal Maumere tersebut disampaikan oleh Ketua KBM JAYA, Petrus Salestinus,SH melalui wadah Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang

Adapun jenis bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 15 juta  yang diperuntukan bagi warga yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan dan saat ini belum mendapat bantuan dari manapun

Ketua KBM Jaya, Petrus Selestinus,SH mengatakan menghadapi bencana Siklon Seroja, KBM JAYA mencoba membantu warga Maumere yang tergabung dalam atau melalui KKBM Kupang sebagai mitra strategis KBM JAYA

BM JAYA katanya juga membantu warga yang terdampak Bencana NTT di Sumba, Rote, Malaka dan sekitarnya dan tidak dilupakan adalah 20 ton logistik (makanan, pakaian dll) untuk Saudara-Saudara kita di Adonara dan Lembata.

“Sudah 20 ton logistik kita droping ke Adonara dan Lembata. Meski seadanya khusus untuk anggota KKBM Kupang, kita harapkan solidaritas bisa meringankan penderitaan sesama orang Maumere di Kupang yang mungkin rumahnya rusak dan perlu dukungan perbaikan seadanya,” ujar Selestinus.

Ia berharap agar KKBM Kupang senantiasa menjadi mitra sosial karitatif terutama untuk sama- sama memikirkan bagaimana menJaga Nian Tana Sikka dan bagaimana memberdayakan para diaspora Maumere di seluruh dunia untuk Sikka-Maumere.

Dikatakan, sejak berdirinya KBM JAYA tahun 1978 sampai dengan sekarang, kegiatan solidaritas yang mekanik selalu digelar setiap muncul peristiwa yang menimbulkan persoalan sosial atau kerentanan social

KBM JAYA selalu menginisiasi, menggalang para relasi sosial KBM JAYA di Jakarta untuk mendonasikan sedikit rezeki yang dimiliki para donatur untuk para korban di NTT atau dimanapun di Indonesia.

“Terakhir sebelum bencana Siklon Seroja di NTT, KBM JAYA membantu warga Maumere se-Jabodetabek yang terdampak COVID-19 dengan membagikan 2 kali sembako dan terakhir mengalang solidaritas mekanik untuk korban Bencana Siklon Seroja di NTT, ujarnya.

KBM JAYA juga membantu susu 10 ton untuk anak-anak di Sikka yang terdampak covid-19 pada Oktober 2020 yang lalu

Petrus Selestinus yang adalah Kooordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan aksi sosial tersebut merupakan sebuah konvensi KBM JAYA yang masih dipelihara dengan baik hingga hari ini

Sementara Ketua KKBM Kupang, Drs. Theo da Cunha, M.Si menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada pengurus KBM JAYA dan segenap warga Maumere diaspora Jakarta atas dukungan dan perhatiannya untuk sesama warga Maumere di Perantauan terutama di Kota Kupang

Bantuan itu katanya akan didistribusikan dengan membeli sejumlah bahan bangunan yang dibutuhkan anggota yang namanya sudah terdafatar dalam WA Group KKBM Kupang

“Terimakasih Pak Selestinus dan segenap Pengurus KMB Jaya, juga warga Diaspora Maumere Jakarta untuk perhatiannya. Akan kita siasati sehingga beberapa warga yang rumahnya bena-benar hancur dan perlu rehab kita kondisikan untuk bantu dalam bentuk bahan bangunan,” ujarnya

Salah satu warga Kota Kupang asal Maumere yang atap rumahnya dihanyutkan oleh badai Seroja. Foto : Dok.Fortuna

Sebelumnya juga katanya, kurang lebih 70 KK warga KKBM Kupang yang terdampak badai Seroja sudah mendapatkan bantuan sembako dari KKBM bekerjasam dengan Polda NTT.

Pihaknya juga sudah memfasilitasi untuk memperbaiki salah satu rumah anggota KKBM Kupang yang terdampak parah akibat badai ini bekerjasama dengan Polda NTT dan komunitas Mahasiswa PERMASI Kupang. (tim/42na)(ML/IB)




Kuasa Hukum Yakin 100 Persen Advokat Ali Antonius Akan Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Sebelumnya dalam persidangan tertanggal 16 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Advokat Ali Antonius selaku terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu saat Sidang Praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT.  

Demikian rilis yang diterima dari Meridian Dewanta, S.H sebagai Advokat Peradi  PERADI, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur  (TPDI/NTT) dan Anggota Tim Kuasa Hukum Advokat ALI ANTONIUS) Koordinator Tim, Rabu (28/04/2021).

Klien kami yaitu Advokat Ali Antonius telah didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Amar Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021, yaitu sebagai berikut : 

1. Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ali Antonius tersebut diterima;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum;

3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali  Anthonius dari Tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

Begitupun atas dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje juga diputus serupa oleh Pengadilan Tipikor Kupang seperti putusan terhadap Advokat Ali Antonius. 

Atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum, JPU Kejati NTT lalu menyatakan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan tersebut, selanjutnya pada bulan April 2021 Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya menyatakan menerima perlawanan banding dari JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas diri Klien kami Advokat Ali Antonius, dengan pemeriksaan pokok perkara berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU Kejati NTT.

Namun dengan tanpa bermaksud mendahului Putusan Hakim dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung pada saat ini, kami selaku Tim Kuasa Hukum Advokat Ali Antonius sangat mempercayai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, adalah para Hakim yang kredibel dan berintegritas, sehingga kami 100 persen meyakini Majelis Hakim kelak akan memvonis bebas Klien kami Advokat Ali Antonius, sebab selama ini penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam Sidang Praperadilan.

Pada berbagai Putusan Hakim dalam perkara sejenis maka penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, contohnya dalam kasus mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani yang pada tahun 2017 didakwa oleh JPU KPK sebagai pihak yang sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP karena mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, sehingga atas perbuatannya tersebut Miryam S Haryani divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2017 dengan pidana penjara selama 5 tahun.  

Sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2014, mantan Ajudan HM Rusli Zainal, yaitu Said Faisal Muchlis alias Hendra telah divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa, HM Rusli Zainal.

Begitu pula pada tahun 2014 Muhtar Effendi, Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terbukti memberikan keterangan yang tidak benar alias keterangan palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Oleh karena itu kami menilai bahwa tuduhan terhadap diri Klien kami Advokat Ali Antonius oleh pihak Kejati NTT adalah upaya untuk mengkriminalkan klien kami yang ujung-ujungnya hanya buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran negara oleh pihak Kejati NTT, sehingga alangkah mulianya apabila Kejati NTT lebih fokus mengusut kasus-kasus korupsi lainnya yang mangkrak atau bahkan diduga sengaja diendapkan penuntasannya seperti kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya dimana Kejati NTT tidak juga membidik peran Absalom Sine cs, ataupun kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran bersumber dari APBD Provinsi NTT senilai Rp 29.919.120.500,-, dimana Kejati NTT tidak juga menjerat mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang sesuai fakta persidangan disebut-sebut kecipratan uang sebanyak Rp 568 juta dan juga Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing yang menerima dana sebesar Rp 100 juta (MK/IB)




Densus 88 Dipastikan Memiliki Alasan Hukum dan Alat Bukti Yang Kuat Ketika Menangkap Munarman

Kupang,mwartapedia.com  – Penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, tanggal 27 April 2021 di Pamulang,Tangerang, Banten, dipastikan karena Munarman berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu kasus Baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Task Force Forum Advokat Pengawal (FAAP) dan Advokat Peradi, Kamis (29/04/2021)

Penangkapan Densus 88, tanggal 27 April 2021, di Pamulang, dipastikan telah didukung alat bukti yang sangat cukup berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang yang digali dari pelaku lain, dan dari hasil penyadapan 3 (tiga) peristiwa terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda sejak tahun 2013 s/d, sekarang.

Dengan demikian waktu penangkapan terhadap Munarman, selama14 (empat belas) hari, dipastikan sesuai dengan ketentuan  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. : 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP, sehingga dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Densus 88 Mewujudkan Komitmen Negara

Kita patut menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polri Cq. Densus 88 dan Bareskrim, karena, Densus 88 atas nama Negara telah memenuhi komitmen konstitusional dari negara yaitu menjaga dan mengawal ideologi negara, kedaulatan negara,   keamanan   negara,  nilai – nilai kemanusiaan, berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesaksian Achmad Aulia (30) mantan anggota FPI, terduga teroris di Makasar, bahwa dalam kasus baiat puluhan kader FPI masuk ke dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS, di Makasar tahun 2015, mengungkap fakta bahwa, Munarman, petinggi FPI turut hadir.

Kehadiran Munarman saat baiat anngota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS tahun 2013 dan 2015 harus dipandang sebagai memberi restu dan melegitimasi peran FPI dalam baiat tsb serta menjadi fakta yang tak terbantahkan mengungkap jejak FPI dan Munarman dalam jaringan JAD-ISIS, sejak tahun 2013 di UIN Jakarta, di Makasar 2015 dan untuk peristiwa terorisme di Medan 2019.

Penangkapan Berdasarkan Bukti.

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh Terdakwa Teroris Ade Supriadi dkk. sebagaimana  dalam Surat Dakwaan Jaksa dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tangal 30 Juli 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 a/n. Terdakwa teroris Ade Supriadi dkk. bahwa Munarman hadir saat baiat JAD-ISIS di Makasar.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan di markas FPI  di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam 09.00, dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, saat itu hadir juga Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman (Pengurus Pusat FPI), dan materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah”, juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi.

Penangkapan Densus 88 Atas Munarman Sah

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakatta Utara a/n. Terdakwa Ade Supriadi, tanggal 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tsb. yaitu mereka serta merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi, sehingga semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.

Adapun seruan dan perintah dimaksud adalah : a. Berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia dll.; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka melakukan kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Karena itu, Rizieq Shihab, Munarman dan seluruh Elit FPI harus dipandang telah terikat di dalam komitmen dan segala konsekuensi dari baiat JAD-ISIS termasuk seruan atau perintah yang harus dipatuhi terhiting sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makasar 2015 dan di Medan 2019, aehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

Dengan demikian penangkapan oleh Densus 88 terhadap.Munarman sah menurut hukum dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena dilakukan berdasarkan standar hukum nasional dan standard internasional khususnya tentang pelindungan terhadap aparat penegak hukum (Penyidij, Jaksa dan Hakim) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ML/IB)