Desain Terminal Yang Terintegrasi dan Berbasis Pariwisata

Kupang, Mwartapedia.com – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  memantau situasi dan kondisi Terminal Tipe B Lolowa-Atambua. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja daratan Timor setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU.

Gubernur Viktor mengatakan Terminal Tipe B harus didesain menjadi terminal yang terintegrasi dan berbasis pariwisata. 

“NTT merupakan daerah Pariwisata. Untuk itu setiap terminal yang ada, didesain terintegrasi dan berbasis pariwisata,” ungkap Gubernur Laiskodat.

Selanjutnya, Gubernur Viktor juga mengarahkan bahwa desain pembangunan terminal tersebut, dapat terealisasi pembangunannya melalui skema pinjaman dan tidak membebani APBD Provinsi NTT.

“Kita memiliki solusi dalam membangun terminal dengan desain yang baru tanpa membebani APBD melainkan melalui skema pinjaman daerah. Akan tetapi perlu menata administrasi berupa sertifikat lahan tersebut dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ujar Gubernur VBL

Gubernur juga mengarahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam manajemen pengelolaan terminal dimaksud.

“Segera siapkan Peraturan Gubernur untuk menertibkan semua angkutan, baik angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam Provinsi maupun lainya, tanpa terkecuali. Wajib masuk terminal untuk mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di dalam perjalanan, penyediaan fasilitas tempat bagi agen trevel dan pelayanan serta fasilitas yg disiapkan bagi kendaraan yang membawa penumpang ,”tegas Gubernur.

“Terminal Lolowa merupakan terminal terakhir manakala perjalanan dari Kupang. Arahan Bapak Gubernur siap kami tindaklanjuti berkaitan dengan Desain Terminal Tipe B dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ungkap Isyak. (Biro Administrasi Pimpinan Provinsi NTT)




Kodim 1604/Kupang Gelar Latihan Teknis Teritorial (Latniser) Tahun 2021


Kupang, Mwartapedia. com
– Dalam rangka meningkatkan kemampuan para Prajurit dalam bidang Teritorial, Kodim 1604/Kupang menggelar Latihan Teknis Teritorial (Latniser) Tahun 2021 dengan melibatkan 258 anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) bertempat di Aula Serba Guna Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Jum’at, (26-03-2021). 

Kegiatan latihan digelar selama lima hari dari tanggal 22 hingga 26 Maret 2021 dengan tahapan mulai dari pelajaran teori hingga praktek di lapangan. 

Adapun materi yang diberikan meliputi Pembinaan Teritorial, 5 Kemampuan Teritorial yakni temu cepat lapor cepat, manajemen teritorial, penguasaan wilayah, perlawanan rakyat dan komunikasi sosial serta lima sikap teritorial sehingga nantinya prajurit mampu melakukan deteksi dini terhadap sesuatu yang akan timbul serta yang berpotensi mengganggu keamanan dan diskusi mengenai Teritorial. 

Pelaksanaan latihan terbagi dalam dua tahap, tahap pertama para peserta diberi pembekalan mengenai metode ceramah oleh para Danramil yang ditunjuk sebagai pemberi materi. Kemudian tahap kedua uji praktek di lapangan. Yang menarik pelaksanaan uji praktek lapangan itu semua peserta diwajibkan melakukan Komsos terhadap masyarakat secara langsung dan selanjutnya melakukan karya bhakti di wilayah yang telah ditentukan. 

Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, mengatakan materi yang diberikan kepada para Babinsa dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teritorial sebagai aparat teritorial dalam menghadapi tantangan tugas ke depan, sedangkan materi mengenai 5 kemampuan Teritorial yang dilatihkan kepada mereka bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan aparat Kowil (Komando Kewilayahan) agar mereka dapat mengamati dan menganalisa lebih jauh mengenai situasi terkini. 

Letkol Inf Sugeng menjelaskan bahwa aparat komando kewilayahan khususnya Kodim 1604/Kupang dituntut mempunyai kualitas dan kemampuan teknis yang dapat dihandalkan, diantaranya dapat dan memahami lima kemampuan Teritorial, dapat dan memahami sikap teritorial, dapat dan memahami metode Binter yang menjadi pedoman bagi para Babinsa dan aparat Teritorial Kodim 1604/Kupang dan mampu memenuhi kemampuan perorangan yang meliputi kemampuan mendapatkan informasi (temu cepat)  dan melaporkan dengan cepat, kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat di sekitarnya, kemampuan meningkatkan kesadaran bela Negara kepada masyarakat dan kemampuan penguasaan wilayah. 

“Gunakan kesempatan mengikuti Latihan Teknis Teritorial ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga selesai kegiatan ini ada peningkatan kemampuan dan wawasan yang akan menunjang tugas pokok di lapangan,” tutur Kasdim. 

Dalam akhir sambutannya, Kasdim 1604/Kupang berharap setelah selesai kegiatan ini semua peserta khususnya Babinsa dapat maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat teritorial. Sehingga lebih memantapkan dan meningkatkan kualitas Babinsa ketika terjun ke masyarakat agar mampu dan profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan saat dihadapkan pada tantangan tugas kedepan, dengan begitu tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dan diharapkan oleh Komando Atas. (Pendim1604/Kupang)




Korem 161/Wira Sakti Vaksinasi Covid-19 bagi Purnawirawan, Warakawuri dan Veteran.

 

Kupang, Mwartapedia.com – Kami sangat merasa senang dan bahagia, begitu besar perhatian TNI AD kepada kami, sehingga kami diberikan kesempatan untuk menjalani Vaksinasi Covid-19 ini.

Selama pelaksanaan Vaksin ini dari tahap pendaftaran sampai dengan observasi, kami juga mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah dari para petugas.

Demikian disampaikan Sertu (Purn) Damianus Aimoro yang beralamat di RT 13 RW 06 Kel. Naibonat, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, usai Kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi Purnawirawan, Warakawuri dan Veteran, Jumat (26/03/2021) di PPK 1 RST Tk III Wira Sakti Kupang.

” Tentunya dengan telah dilaksanakannya vaksinasi ini kita semua berharap bahwa kita semua selalu dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Sementara itu Dandenkesyah 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr Agus Saptiady, Sp.An menyampaikan tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Purnawirawan Warakawuri dan Veteran.

“Hari ini merupakan hari kedua dari pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Purnawirawan Warakawuri dan Veteran dari Kota Kupang dan sekitarnya. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini merupakan perintah dari Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Kakesdam IX/Udayana dengan tujuan untuk mendukung suksesnya Vaksinasi Covid-19,” jelas Dandenkesyah 09.04.01 Kupang.

Selanjutnya disampaikan harapan dengan dilaksanakannya kegiatan ini.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para Purnawirawan, Warakawuri dan Veteran selalu dalam keadaan sehat, terhindar dari Covid-19.Tentunya setelah menjalani vaksin Covid-19 ini, para Purnawirawan, Warakawuri dan Veteran harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dandenkesyah 09.04.01 Kupang.

Tampak Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya, Kasrem 161/Wira Sakti dan Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti juga hadir dalam kegiatan ini, untuk memantau dan memastikan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid-19 ini berjalan dengan tertib,aman dan lancar.(penrem161ws)




Kajati NTT Yulianto Lakukan Pembiaran Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa

Kupang. Mwartapedia.com Kajati NTT Yulianto pada pertengahan tahun 2020 telah memerintahkan dimulainya proses penyidikanabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar. Pada saat itu salah satu pihak yang diduga kuat memiliki peran yang cukup signifikan dalam penyimangan pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut adalah Absalom Sine selaku Direktur masaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi, namun hingga saat ini keterlibatan Absalom Sine dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Kajati NTT Yulianto, hingga yang menjadi pesakitan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara bervariasi dari 7 tahun sampai 18 tahun hanyalah sepuluh (10) orang, yaitu Muhammad Ruslan cs selaku para debitur, Didakus Leba cs selaku para pimpinan PT. Bank NTT Cabang Surabaya, dan oknum swasta atas nama Dewi Susiana Effendi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai register Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg. 

Demikian Rilis  yang diterima Media ini dari Meridian Dewanta, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator  Tim Pembela  Demokrasi Indonesia Wilayah   (TPDI) – NTT, Jumat 26 Maret 2021

Sosok Absalom Sine yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat dan merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi dalam penyelewengan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, adalah merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang sejak bulan Maret 2019 menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam kedudukannya selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT maka Jaksa Henderina Malo adalah Jaksa unsur pembantu yang bertanggung jawab pada Kajati NTT Yulianto, dan selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT Jaksa Henderina Malo atau istri dari Absalom Sine itu bertugas melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.

Selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT tentu saja Jaksa Henderina Malo berperan penting untuk melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa Henderina Malo bisa bersikap obyektif dan independen dalam proses penanganan kasus korupsi dimaksud bila salah satu pihak yang diperiksa serta diduga kuat memiliki peran dalam kasus itu adalah suaminya sendiri yaitu Absalom Sine..?? Bagaimana mungkin juga Kajati NTT Yulianto bisa membiarkan bawahannya atas nama Jaksa Henderina Malo untuk terlibat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan suaminya itu..?? Bagaimana mungkin institusi Kejaksaan Tinggi NTT tidak meminta Jaksa Henderina Malo mengundurkan diri dalam penanganan kasus itu padahal seharusnya Jaksa Henderina Malo wajib mengundurkan diri..??

Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang 
Kode Perilaku Jaksa, pada Pasal 5 huruf (b) ditegaskan bahwa kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga. Selanjutnya dalam Pasal 7 huruf (c) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Keberadaan Jaksa Henderina Malo sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, dan di saat yang sama Kejaksaan Tinggi NTT sedang dan / atau telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lainnya dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga kuat melibatkan Absalom Sine selaku suaminya, namun Jaksa Henderina Malo tidak mengundurkan diri dari proses penanganan perkara itu tentu saja merupakan indikasi-indikasi pelanggaran kode etik perilaku Jaksa sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku
Jaksa.

Pada akhirnya Kajati NTT Yulianto selaku pengendali Kejaksaan Tinggi NTT dalam pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, semestinya tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindaklanjuti substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba, yang pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberikan Surat Persetujuan Kredit”;

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut”. (ML)




Barter Acara Persidangan Rizieq Shihab Menjadi Offline, Hakim.Ketua Gadaikan Kemandiriannya

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan 5 (lima) eks. Pimpinan FPI, telah membatalkan acara persidangan secara online dan mengabulkan permintaan terdakwa MRS untuk persidangan secara offline.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, S.H sebagai Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Advokat Peradi yang diterima media ini, Jumaf (26/03/2021).

Perubahan sikap Majelis Hakim yaitu mengabulkan sidang secara offline, diyakini sebagai buah dari tekanan massa simpatisan MRS, Tim Penasehat Hukum dan terdakwa MRS, padahal Majelis Hakim seharusnya patut menduga bahwa jika MRS diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan semakin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar Protokol Covid-19.

Sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan apakah karena bersimpati atau menjadi simpatisan terdakwa MRS, atau akibat tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang, inilah yang harus dijawab, agar perubahan acara persidangan secara Offline, tidak menimbulkan masalah hukum yaitu melanggar kewajiban Hakim menjaga kemandirian Peradilan.

Hakim Lalai Jaga Kemandirian

Mengubah acara persidangan menjadi Offline, merupakan penyalahgunaan wewenang, karena sidang secara online diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan oleh UU, sehingga merubah Tata Cara sidang menjadi Offline, itu Perbuatan Melanggar Hukum, karena Perma itu bagian dari upaya menjaga Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, agar tidak ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi Hakim.

Karena itu ketika Hakim Ketua dengan mudah dan cepat berubah sikap, maka pertanyannya apakah Hakim Ketua hanya sekedar bersimpati kepada MRS atau Hakim Ketua merupakan simpatisan yang berkepentingan dengan aktivitas dan nilai yang diperjuangkan oleh MRS atau semata mata karena Hakim Ketua dipengaruhi oleh tekanan masa, setelah pada sidang-sidang sebelumnya dibentak dan dilecehkan oleh Penasehat Hukum dan terdakwa MRS.

Jika persoalannya terletak pada Hakim bersimpati atau menjadi simpatisan MRS dan berkepentingan dengan nilai yang diperjuangkan oleh MRS, atau karena campur tangan pihak lain diluar kekuasaan Kehakiman, sehingga Hakim kehilangan kemandiriannya, maka Majelis Hakim MRS harus mengundurkan diri dan diganti dengan Hakim lain yang lebih netral dan mampu menjaga kemandirian Peradilan.

Publik harus paham bahwa persidangan secara Elektronik itu dilakukan demi mematuhi prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) dan oleh Ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020, Tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebebasan Hakim Tergadaikan

UU Kekuasaan Kehakiman, secara tegas menyatakan : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”; dan

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis), karena itu segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang dan bagi yang melanggar dipidana”.

Faktanya dalam persidangan kasus Terdakwa MRS, Majelis Hakim, pada awal persidangan, secara konsisten telah menerapkan sistem persidangan secara online guna memenuhi prinsip Solus Populi Suprema Lex Esto dan ketentuan peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan Covid-19, yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya.

Kenyataannya, Majelis Hakim sudah menggadaikan Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka hanya dengan sebuah Surat Pernyataan Jaminan dari Penasihat Hukum terdakwa, yaitu jaminan tidak akan ada kerumunan massa pada sidang-sidang berikutnya, tanpa mempertimbangkan apakah Surat Jaminan itu riil atau semu yang menjamin massa tidak datang ke persidangan nanti.(ML)