Gubernur VBL Lantik Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten Hasil Pilkada Serentak 2020

Kupang, Mwartapedia.com  – Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengambil sumpah dan melantik 5 pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Sumba Timur, Manggarai, Ngada,  Timor Tengah Utara (TTU)  dan Manggarai Barat atas nama Presiden Republik Indonesia di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (26/2). 

Kelima pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik tersebut adalah Drs. Kristofel Praing, M. Si dan David Melo Wadu, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur,  Herybertus G. L. Nabit, SE, MA dan Heribertus Ngabut,  SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Andreas Paru, SH, MH dan Raymundus Bena, SS, M. Hum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Drs. David Juandi dan Drs. Eusabius Binsasi sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU,  Edistus Endi,  SE dan dr. Yulianus Weng,  M. Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. 

Acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan  yang ketat ini hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT,  Josef A.  Nae Soi, pimpinan DPRD NTT, Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Sekda NTT,  Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK/Dekranasda NTT,  Ketua Dharma Wanita NTT, Ketua KPUD NTT, para Bupati dan Wakil Bupati bersama Isteri,  para Pelaksana Harian (Plh.)  Bupati besama Isteri, para Ketua DPRD dari kelima Kabupaten serta Rohaniwan Katolik dan Rohaniwan Protestan.  Sementara keluarga dan undangan lainnya menyaksikan acara dari luar ruangan melalui layar televisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan  pengucapan janji jabatan oleh para Bupati dan Wakil Bupati yang dipandu oleh Gubernur NTT.  Diikuti oleh pengukuhan oleh rohaniwan Protestan dan rohaniwan Katolik. Setelahnya para Bupati dan Wakil Bupati menandatangani janji jabatan dan pakta integritas. Acara dilanjutkan dengan 

pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur NTT kepada masing Bupati dan Wakil Bupati.  Serta diakhiri dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT. 

Pengambilan sumpah dan pelantikan kelima Bupati dan Wakil Bupati itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang kemudian dirubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.53-370 tanggal 24 Februari 2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri  Nomor 131.53-267 Tahun 2021 setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada (Kabupaten Manggarai Barat, red).  

Dalam dua Keputusan Mendagri itu ditetapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.

“Kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar  gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan tersisa. Serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” demikian keputusan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian sebagaimana dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT,  Doris Rihi. 

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK/Dekranada pada 5 kabupaten tersebut oleh Ketua TP PKK NTT,  Julie Sutrisno Laiskodat.  Kelima Ketua TP Kabupaten yang dilantik adalah Merliaty Simanjuntak sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda  Sumba Timur, Meldyanti Hagur Marcelina sebagai ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai,  Cecilia Sarjiyem sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Ngada,  Elvira Berta Maria Ogom sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda TTU, Trince Yuni sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai Barat. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT/ ML).




TPDI: Kerumunan Massa Presiden Jokowi di Maumere Adalah Sebuah “Accident” Yang Tidak Bisa Disamakan Dengan Kerumunan Massa Rizieq Shihab

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Sejumlah pihak telah memberikan kritik keras soal peristiwa kerumunan massa yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2021 saat Presiden Jokowi dan rombongan dalam iring-iringan melintasi jalan dari Bandara Frans Seda, Waioti, Maumere, menuju Napun Gete, Waiblama, guna meresmikan Bendungan Napun Gete yang sudah selesai dibangun pemerintah.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi yang diterima media jni, Jumad (26/02/2021).

Kepada media ini, Petrus mengatakan ada yang secara ekstrim menyamakan peristiwa kerumunan massa yang hanya sekedar mau menyapa Presiden Jokowi saat melintas di Jalan menuju Bendungan Napun Gete, Maumere dengan peristiwa kerumunan masa penjemput Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 10 November 2020 dan pada saat resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat, 11 November 2020, yang lalu.

“Karena itu pula mereka menuntut agar kepada Polri agar memproses hukum Presiden Jokowi secara pidana sebagaimama Polri saat ini tengah memproses pidana Rizieg Shihab, karena di mata mereka baik Rizieq Shihab maupun Presiden Jokowi sama-sama telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerumunan masa sehingga harus ada perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum,”Ungkapnya.

Bisa Dibandingkan dan Jelas Bedanya

Petrus mengungkapkan jika Membandingkan kerumunan masa saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi di Maumere, 23 Februari 2021 dengan kerumunan masa penjemput Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, 10 November 2020 dan saat resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, 11 November 2020 yang lalu, jelas berbeda dalam segala aspek, sehingga sulit ditemukan kesamaannya.

“Karena itu sangat tidak fair, tidak jujur dan tidak pada tempatnya, jika ada kelompok yang menggeneralisir kasus kerumunan masa di Maumere dengan kerumunan masa Rizieq Shihab di Jakarta lalu menuntut agar ada perlakuan yang sama. Ini tentu saja tidak fair, karena masa yang berkerumum pada saat Presiden Jokowi melintas di sepanjang jalan menuju ke Bendungan Napun Gete, adalah masa yang spontan, tidak terorganisir, tidak dalam satu asosiasi dan tidak konstan,” Kata Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa Spontanitas massa itupun hanya terjadi pada 2 (dua) titik lokasi, berasal dari warga perkampungan di sepanjang jalan yang dilalui Presiden Jokowi, tanpa direkayasa atau dikerahkan apalagi dikoordinir, sebagaimana terbukti dari jumlah masa yang berkerumun dalam jumlah kecil, berpakaian apa adanya, tanpa persiapan sapaan secara adat sebagaimana lazimnya orang Maumere menyambut kedatangan tamu negara.

“Sedangkan pada kerumunan massa penjemput Rizieq Shihab, mereka adalah masa yang diorganisir, terasosiasi dalam FPI dan datang dari luar (Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung dll), sebagaimana terbukti dari penggunaan atribut FPI dll., menggunakan Bis luar kota, berkerumun di Bandara Soekarno-Hatta dan di Petamburan, dalam jumlah sampai puluhan ribu masa,” Terangnya.

Tidak Masuk Kualifikasi Pelanggaran Oleh Presiden Jokowi

Iam menambahkan, Terkait tuntutan sejumlah pihak agar persoalan kerumunan masa di Maumere saat Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Napun Gete, diproses hukum supaya ada persamaan di hadapan hukum dengan apa yang saat ini dihadapi oleh Rizieq Shihab, berupa pertanggungjawaban pidana, hal itu adalah hak setiap orang untuk menuntut keadilan dan Polri atau siapapun tidak perlu menghalang-halangi mereka yang mau melapor.

“Publik sudh cerdas dan bisa membedakan, mana peristiwa yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan mana yang tidak. Rizieq Shihab dkk. dimintai pertanggung jawaban secara pidana oleh Kepolisian, oleh karena Rizieq Shihab dkk. telah mengundang ribuan simpatisan, untuk hadir dalam resepsi pernikahan putrinya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 11 November 2020, sehingga menimbulkan kerumunan masa besar sehingga masuk dalam kualifikasi melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” Tambah Petrus.

Dijelaskan, hal berbeda terjadi dengan kerumunan masa di Maumere tanggal 23 Februari 2021, dimana pihak Protokol Istana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, tidak mengundang bahkan melarang warga Maumere untuk menghadiri pengresmian Bendungan Napun Gete, sebagaima terbukti dari tidak adanya konsentrasi masa saat Presiden Jokowi tiba di Bandara Frans Seda, Waioti, hingga Bendungan Napun Gete, Maumere, termasuk tidak ada kerumunan masa di sepanjang jalan sepanjang 50 Km, kecuali secara sporadis di dua titik berbeda.

Presiden Jokowi Terjebak Dalam Kerumunan Massa Spontan 

Tambah Petrus, Presiden Jokowi dipastikan dalam perjalanannya tetap berada dalam protokoler kesehatan Pandemi Covid-19. Namun demikian Presiden Jokowi dan rombongan serta merta terjebak dalam jebakan massa spontanitas yang merapat ke tengah jalan, menutup jalan sehingga mobil Presiden Jokowi dan rombongan mau tidak mau harus berhenti agar masa dapat melihat wajah Presiden Jokowi dari dekat.

“Artinya perisitiwa kerumunan massa spontan di Maumere ini suatu “accident” atau setidak-tidaknya hanya sebuah “incident” kecil, yang hanya cukup memerlukan klarifikasi dari Pemda Sikka (Bupati dan Kapolres Sikka) selaku tuan rumah, agar permasalahannya menjadi jelas dan pihak-pihak yang berpandangan lain tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam melihat dan menggeneralisir kasus ini dengan kasus yang dihadapi Rizieq Shihab,”Tambahnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia jni mengharapkan agar Polri harus bersikap tegas dan profesional dalam menghadapi gelombang Laporan Polisi yang bakal muncul, karena ada sebagian orang ingin melapor, hanya sekedar latah dan ingin memanfaatkan panggung untuk publisitas diri dan kelompoknya lantas menggunkan kacamata kuda dalam melihat peristiwa ini dan mencoba menutup mata terhadap kasus-kasus yang mendera Rizieq Shihab dengan pasal berlapis untuk beberapa tindak pidana. (ML).




Kota Kupang Peringkat 5 Besar Indeks Kota Toleran 2020

Kota Kupang, Mwartapedia.com  – Kota Kupang menjadi salah satu kota yang memperoleh skor tertinggi dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020 yang dilaunching oleh Setara Institute. Pemberian penghargaan atas prestasi  tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefistson R. Riwu Kore, MM, MH, dalam acara Launching dan Penghargaan Indeks Kota Toleran Award 2020 yang berlangsung di Ballroom Hotel Ashley, Jl. KH Wahid hasyim, Jakarta, Kamis (25/02). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Setara Institute, Ismail Hasani, Irjen Kemendagri DR. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, Deputi V Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Risma Agritina, SH, SE, MP dan para Kepala Daerah yang masuk pada 10 besar IKT Award 2020 diantaranya Bekasi, Singkawang, Manado, Ambon, Sukabumi, Kediri, Salatiga dan perwakilan-perwakilan dari kota-kota lainnya yang mengikuti secara daring. Acara ini juga disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si didampingi oleh Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si secara daring melalui aplikasi zoom dari Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Selain itu kegiatan ini disiarkan pula secara langsung di saluran youtube Suara Setara.

IKT sendiri merupakan studi indexing atas praktik dan promosi toleransi di seluruh kota di Indonesia. IKT bertujuan untuk mendorong praktik-praktik toleransi di kota dan memajukan inisiatif kota dalam membangun ruang inklusif bagi seluruh anasir kebinekaan di kota.  Melalui studi tersebut, SETARA Institute menyimpulkan bahwa 10 kota memiliki skor Indeks Toleransi Tertinggi dari 94 kota yang ada di Indonesia. SETARA Institute, dengan dukungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, memberikan penghargaan (award) kepada 10 besar kota dengan skor indeks toleransi tertinggi. 

Kota Kupang pada IKT 2020 ini menduduki peringkat ke-5 dengan skor 6,037, naik dua peringkat dibanding tahun 2018 (5,857) dari 94 kota yang dinilai se-Indonesia. Kenaikan tersebut berdasarkan penilaian pada indikator yang ditetapkan oleh Setara Institute diantaranya regulasi pemerintah kota termasuk RPJMD, tindakan pemerintah, regulasi sosial, demografi agama, juga sub-sub indikator yaitu isu gender, inklusi sosial dan partisipasi masyarakat sipil. 

Berdasarkan indikator tersebut, Kota Kupang dinilai menunjukkan adanya kemajuan toleransi sekaligus bukti kesungguhan pemerintah dan warga Kota Kupang untuk terus menjaga kerukunan. Kota Kupang dianggap memiliki misi yang sangat spesifik untuk penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama dalam arah pembangunannya. Pada aspek arus pengutamaan gender dan anak, Kota Kupang juga dinilai memiliki potret rencana pembangunan yang sangat baik dan memadai. Dikatakan, selama periode penilaian juga tidak ditemukan kebijakan diskriminatif yang mengganggu tata kehidupan yang toleran. Begitupun pemeritah kota yang sangat proaktif dalam mencegah peristiwa intoleran. Komitmen toleransi juga terlihat dari terobosan pemerintah Kota Kupang  yang berani mengeluarkan produk hukum yang kondusif dalam pembangunan rumah ibadah, padahal acuannya adalah produk hukum di tingkat pusat yang acap kali mendiskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah. 

Adapun dinamika masyarakat sipil Kota Kupang juga dinilai sangat baik. Hal ini terlihat dari sikap proaktif masyarakat dalam melakukan penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Kupang, baik melalui pernyataan-pernyataan sebagai promotif action maupun berupa tindakan atau aksi nyata secara langsung atau tidak langsung yang menyasar pada penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama. 

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, dalam testimoninya sesaat setelah menerima penghargaan mengungkapkan rasa bangga Kota Kupang dapat meraih peringkat ke-5 dari lembaga besar seperti Setara Insitute. “Suatu kebanggaan luar biasa berada disini bersama pemerintah daerah yang lain, atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya merasa bangga dan berterima kasih atas penghargaan ini, kami berhasil menjadi 5 terbaik dalam suatu penilaian dari Setara Institute,” ungkapnya. Dikatakan Wali Kota, seperti kota-kota lain Kota Kupang memiliki semangat yang sama untuk bagaimana mengatur keberadaan keragaman. 

Dijelaskan Wali Kota, Pemkot Kupang senantiasa membuat terobosan-terobosan yang baru agar semua warga masyarakatnya dapat beribadah dengan baik. “Sesuatu yang terbaru yang kami buat di Kota Kupang adalah bagaimana memastikan semua umat beragama dapat memiliki hak sama yaitu beribadah dengan leluasa dan nyaman,” tuturnya. Dijelaskan Wali Kota, jika mengikuti regulasi yang ada maka ada sebagian warga yang tidak dapat beribadah karena jumlahnya yang sedikit untuk menggenapi persyaratan membangun rumah ibadah. “Kalau ikut aturan, saudara-saudara misalnya agama Budha sampai kapanpun di Kota Kupang tidak mungkin ada pembangunan rumah ibadahnya karena aturan mengisyaratkan harus didukung jumlah tertentu kepala keluarga pemeluk agama. Kalau kita ikut aturan itu sampai kapanpun mereka tidak bisa beribadah. Oleh karena itu kita membuat suatu terobosan melalui perda untuk pastikan mereka bisa beribadah dan pemerintah juga menyiapkan tempat untuk rumah ibadah mereka,” jelasnya. 

Hal inilah, menurut Wali Kota salah satu yang dibuat oleh Pemkot Kupang dalam kurun waktu dua tahun terakhir dalam pembangunan keberagaman di NTT khususnya di Kota Kupang. Wali Kota berharap penghargaan yang diterima ini dapat menjadi pemicu warga Kota Kupang untuk lebih meningkatkan toleransi dalam bermasyarakat dan mendukung pembangunan keimanan masyarakat beragama di Kota Kupang.

Sebelumnya dalam Direktur Setara Institute. Dr. Hasani Ismail, menjelaskan IKT 2020 adalah satu kerja yang dilakukan oleh pihaknya sejak tahun 2015 yang didukung oleh Kemendagri dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini sebagai salah satu upaya oleh Setara Institute dan jejaring di berbagai propinsi untuk mempraktekkan kebijakan-kebijakan terbaik di 94 kota di Indonesia. “Ini bukan kerja sederhana, namun kerja akademik, kerja advokasi yang butuh effort luar biasa,” ujarnya. Disampaikannya semua kota pada dasarnya toleran namun dalam pemeringkatan ada nomor 1 sampai 94. Dia berharap Kemendagri dan BPIP dapat melakukan pembinaan-pembinaan intensif kepada daerah-daerah yang dinilai kurang toleransinya. Dikatakannya keberhasilan pemerintah kota yang menduduki peringkat-peringkat terbaik merupakan kerja keras pemimpinnya dan sinergi dengan tokoh masyarakat, DPRD, organisasi perangkat daerah seperti Kesbangpol dan tokoh-tokoh agama di daerah masing-masing. “IKT adalah prestasi kolektif dari sebuah kota,” pungkasnya. 

10 kota yang memperoleh skor tertinggi dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020 versi Setara Institute secara berurutan dari urutan 1 hingga yang ke 10 yaitu Salatiga, Singkawang, Manado, Tomohon, Kota Kupang, Surabaya, Ambon, Kediri, Sukabumi dan Bekasi. (Humas Kota Kupang).