Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Surabaya Sampaikan Terima kasih Kepada Bupati Sikka

 

Maumere, MWartapedia.com – Delapan pasien yang dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Sikka didampingi orang tuanya masing-masing datang menemui Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si dan Ny. Maria Cahyani Idong, Rabu,17/02/2021, setelah kembali Nian Tana Sikka pada Minggu, 14 Februari 2021 belum lama ini.

Kedelapan pasien itu diantaranya Sandro, pasien yang menderita sakit dan sempat dirawat beberapa bulan di Bangka Belitung dan perawatan lanjutan di Surabaya, dan bergabung dengan pasien asal Kabupaten Sikka lainnya di Rumah Singgah dibawah managemen RPI yaitu; Exel, Celo, Maria, Yakobus, Anjelo dan Amel.

Delapan pasien menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit ternama di Surabaya, atas kerjasama yang dibangun bersama Forum Kebaikan Sesama (FKS) Jakarta dan Ruang Pasien Indonesia (RPI) Surabaya.

Perwakilan orang tua pasien, Boby Tomahu mengatakan dirinya bersama tujuh orang tua dan anak-anak datang bertemu Bapak Bupati Sikka, untuk menyampaikan terimakasih atas bantuan baik moril maupun materiil kepada para pasien sehingga mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit dan rumah singgah hingga pulih kembali dari sakit yang dideritanya.

“Saya datang bersama orang tua dan anak-anak dan  kami mau bertemu Bapak Robi Idong dan Ibu untuk sampaikan terima kasih kami kepada Bapak dan Ibu yang telah membantu anak-anak kami sampai pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Kepada para orangtua dan anak-anaknya, Bupati Robi Idong, mengatakan pemerintah berusaha dengan sekuat kewenangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan baik melalui dana-dana dari APBD maupun membangun jaringan dengan pihak relawan kemanusiaan baik di dalam wilayah Kabupaten Sikka maupun di luar Kabupaten Sikka. Kabag Humas Kabupaten Sikka/Veŕy Awales).




Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Laksanakan Karya Bakti Bantu Warga Perbaiki Jalan

Oelamasi,MWartapedia.com  – Dengan penuh semangat gotong royong, Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Amir Adelino bersama warga masyarakat melaksanakan kegiatan karya bakti memperbaiki jalan dengan cara meratakan pasir bertempat di RT 009 RW 005 Desa Tuapanaf Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Rabu (17/2/2021). 

Babinsa Serda Amir Adelino mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakan akibat curah hujan yang menutupi lobang sepanjang jalan yang dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu juga untuk memperlancar akses kegiatan perekonomian warga. 

Serda Amir menambahkan karya bakti yang dilakukan Babinsa bersama warga dalam memperbaiki jalan tersebut merupakan bentuk usaha saya selaku Babinsa untuk terus menjalin kebersamaan dan kerja sama dengan warga yang ada di wilayah binaan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. 

“Karena membantu meringankan beban masyarakat adalah tanggung jawab seorang Babinsa dan bentuk usaha bersama agar terjalin usaha saling membantu serta bergotong-royong untuk menjaga kekompakan dan keharmonisan antara Babinsa dan warga di wilayah binaan,” ujarnya. 

Babinsa berharap setelah perbaikan jalan itu jalan menjadi lebih baik dan bisa memperlancar perekonomian masyarakat desa, sehingga kegiatan sehari-hari warga dapat berjalan lancar maka roda perekonomian warga akan menjadi lancar. 

“Karya Bakti yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan rakyat sehingga dapat membantu masyarakat menikmati akses jalan yang lebih baik,” pungkas Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Kasus Orient Mengungkap Fakta Tentang Syarat Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Linear Pada UUD 1945

 

Kupang,MWartapedia.com – Orient lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia (Sabu Raijua), di Kupang, NTT, merupakan suatu  peristiwa hukum dimana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setelah dewasa Orient tinggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient dan sekarang Orient  kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, SH,  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi pada Rabu (17/02/2021).

Kepada media ini Petrus mengatakan, Peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa, ia bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, juga dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

“Upaya Orient untuk kembali menjadi WNI, telah dilakukan sejak tahun 1997, dimana Orient telah mendapatkan kembali KTP DKI Jakarta sebagai WNI hingga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sabu Raijua dan melewati semua tahapan proses Pilkada, dinyatakan memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan, hingga lolos dalam pemilihan dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih, dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua,”Ungkapnya.

Ia menambahkan, namun demikian muncul masalah, Orient masih tercatat berkewarganegaraan AS yang belum diselesaikan administrasi peneguhannya kembali sebagai WNI, namun Orient dan publik tidak perlu khawatir, karena Pemerintah pernah punya pengalaman bagaimana menyelesaikan persoalan WNI.Arcandra Tahar yang pernah menjadi  warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia ingin mengabdi sebagai WNI, dimana Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM, melalui hak prerogatif Presiden.

Perlu Terobosan Melalui Diskresi.

Menurut Advokat Peradi ini, Tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik melalui upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terkait dengan munculnya keadaan baru yang sangat menentukan setelah penetapan Bupati terpilih dan tidak ada lagi upaya hukum melalui rezim UU Pilkada untuk dipersoalkan, maka Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

“Tentu prosesnya agak berbeda antara kasus Arcandra Tahar dengan Orient, karena Arcandra Tahar muncul masalah setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dan proses pengangkatan Arcandra Tahar dan pelepasan jabatan Arcandra Tahar cukup dengan penggunaan hak prerogatif Presiden, sedangkan pada kasus Orient, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati, karena itu kewenangan Diskresi Mendagri menjadi opsi tepat melantik Orient sebagai Bupati setelah administrasi peneguhan WNI-nya selesai,”Ujarnya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, Oleh karena itu terobosan Menteri Dalam Negeri melalui kewenngan Diskresi berupa  menunda sementara waktu dengan menunjuk Penjabat Bupati Sabu Raijua, hingga masalah administrasi pelepasan status kewarganegaraan AS dan peneguhan kewarganegaraan Indonesia atas nama Orient dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya, agar roda pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional menurut UUD 1945 tidak menjadi halangan oleh sebab apapun juga.

Sumbangsih Orient Untuk Revisi UU Pilkada.

Dengan tegas Petrus menerangkan bahwa UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, tidak mensyaratkan secara absolut bahwa yang boleh menjadi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota hanyalah warga negara Indonesia dan tidak secara absolut melarang yang bukan warga negara Indonesia atau yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, tidak boleh menjadi calon.

“Ada kecenderungan Pembentuk UU membuka ruang bagi orang Indonesia yang pernah berkewarganegaraan lain, boleh menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena syarat harus WNI tidak secara absolut dinyatakan oleh UU Pilkada, sebagaimana syarat seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon Menteri dan Calon Legislatif, harus seorang warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Pemilu,”Tegasnya.

Menurutnya, Ketentuan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, hanya menyatakan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi syarat”; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dstnya. tanpa ada syarat harus warga negara Indonesia.

Harus Menjadi Syarat Formil dan Materil.

Masih menurut Petrus, Jika dibanding dengan ketentuan pasal 6 UUD 1945 tentang syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, maka di sana dengan tegas dikatakan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri dan seterusnya.

“Ketentuan ini secara tegas menyatakan “harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain”, berbeda dengan syarat hendak menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, lebih lunak karena tidak menempatkan syarat harus seorang  WNI sebagai salah satu syarat menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga UU Pilkada tidak linear kepada UUD 1945 dalam soal Calon Kepala Daerah,”Ujarnya.

“Pilkada No. 10 Tahun 2016 pun tidak mengatur larangan bagi orang Indonesia yang bukan WNI mendaftar sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena itu Orient memiliki legal standing dan memenuhi syarat, karena sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosinal memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk.mengabdi,”Pungkasnya. (ML)




Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Pedagang di Pasar Tanah Abang

Jakarta, MWartapedia.com  –  Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal untuk para pedagang. Vaksinasi massal yang digelar di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2021 tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Vaksinasi ini merupakan lanjutan dari program vaksinasi massal nasional yang telah dimulai sejak 13 Januari 2021 yang lalu. Pada tahapan pertama, vaksinasi dilakukan dengan menyasar sumber daya manusia di bidang kesehatan. Adapun vaksinasi tahapan kedua kali ini menyasar para pelayan dan pekerja publik.

“Tahapan kedua yang dimulai hari ini di Pasar Tanah Abang, DKI Jakarta, atas kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Provinsi DKI Jakarta, kita memulai vaksinasi untuk pelayan publik dan pekerja publik yang di dalam kalkulasi kami ada 16,9 juta yang nanti akan divaksin di seluruh Indonesia, plus 21,5 juta untuk yang lanjut usia. Ini tahapan kedua yang ingin kita kerjakan,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas peninjauan.

Dalam sidak tersebut, Presiden tampak tiba di Pasar Tanah Abang sekitar pukul 08.52 WIB dan langsung menuju lokasi vaksinasi digelar bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Presiden, vaksinasi yang digelar telah berjalan dengan baik dan diharapkan akan menyasar lebih banyak lagi target vaksinasi selain pedagang.

“Tadi sudah kita lihat semuanya berjalan dengan baik, manajemen lapangannya sangat baik. Kita harapkan para pekerja dan pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi,” jelasnya.

Setelah dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Presiden menjelaskan, kegiatan vaksinasi massal bagi pelayan dan pekerja publik juga akan dilakukan di provinsi-provinsi lain sehingga tiap hari jumlah orang yang divaksin akan terus bertambah. Presiden pun kembali mengingatkan akan pentingnya untuk disiplin menjalankan 3M sejalan dengan vaksinasi yang terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pandemi Covid-19.

“Terakhir, jangan lupa tetap selalu saya sampaikan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan jangan kita lupakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, vaksinasi bagi para pedagang di Pasar Tanah Abang ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penapisan kesehatan pravaksinasi. Adapun jumlah sasaran vaksinasi pedagang Pasar Tanah Abang seperti yang terdata di PD Pasar Jaya adalah sebanyak 9.729 orang. (Tim)




Kajati NTT Yulianto Diduga Telah Mencegah, Merintangi Atau Menggagalkan Penyidikan Kasus Korupsi

Kupang,MWartapedia.com  –  Yang harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Yulianto, sebab selama ini dia diduga kuat telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga dengan tindakan tegas oleh Jaksa Agung diharapkan proses penuntasan kasus korupsi di wilayah Provinsi NTT bisa menyentuh semua pelaku yang terlibat secara menyeluruh tanpa pandang bulu serta tanpa ada yang dianak-emaskan hanya karena pelakunya berstatus sebagai istri atau suami maupun sebagai kerabat dan relasi dari oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikua rilis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi  dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) pada Rabu (17/02/2021).

Kepada Media ini, Meridian mengatakan, Fakta-faktanya kita bisa saksikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

“Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh dan disidik oleh Kajati NTT Yulianto,”Ungkapnya.

Ia mrnambahkan, Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

“Tindakan Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terindikasi merupakan tindakan yang dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi, sehingga hal itu bukan saja harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, namun sikap Kajati NTT Yulianto itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”Tambah Advokat Peradi ini.

Dirinya menjelaskan bahwa Selama Kajati NTT Yulianto memimpin institusi Kejaksaan Tinggi NTT maka sudah ada 2 (dua) orang Advokat yang berupaya dijerat dan dikriminalkan oleh Kajati NTT Yulianto dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 yang saat itu selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka / terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, dan Advokat Antonius Ali pada pertengahan Februari tahun 2021 selaku Kuasa Hukum tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

“Ada rangkaian peristiwa yang hampir mirip yang membuat Kajati NTT Yulianto berupaya menjerat kedua Advokat itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu kedua Advokat itu sebelumnya telah sama-sama bersikap vokal dan garang saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela Kliennya masing-masing, dimana Advokat Haerudin Masarro sempat terlebih dahulu melaporkan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya ke KPK sebelum akhirnya kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, lalu Advokat Haerudin Masarro juga berani menyuarakan adanya uang suap senilai Rp 1,5 miliar yang mengalir ke kantong petinggi Bank NTT Kantor Pusat atas nama Absalom Sine yang merupakan suami dari seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. Begitu pula Advokat Antonius Ali yang all-out membela Kliennya tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),”Jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum ini mengungkapkan, Panggilan terhadap Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 melalui Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Kajati NTT Yulianto adalah merupakan Surat Panggilan ketiga kalinya terhadap Advokat Haerudin Masarro, dimana panggilan Kejaksaan Tinggi NTT itu tidak pernah digubris oleh Advokat Haerudin Masarro dan bahkan Kajati NTT Yulianto pun sampai saat ini tidak pernah melakukan tindakan hukum lainnya terhadap mangkirnya Advokat Haerudin Masarro, sehingga beberapa Surat Panggilan atas Advokat Haerudin Masarro bisa jadi hanya merupakan upaya psy-war atau pukul mental serta diduga kuat merupakan modus pembungkaman oleh Kajati NTT Yulianto terhadap sepak terjang dan suara lantang Advokat Haerudin Masarro dalam membela Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto kelak tetap memaksakan diri untuk menjerat dan mengkriminalkan Advokat Antonius Ali dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, maka kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, terkait tindak-tanduk Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga kelak Jaksa Agung menjadi semakin paham bahwa yang sesungguhnya diduga telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi adalah justru Kajati NTT Yulianto sendiri,”Pungkasnya. (ML).




PT. WGP Bantu Masyarakat Nanga Baras Bersihkan Material Longsor Irigasi Wae Wera-Nanga Baras

Borong ,Mwartapedia.com  –  PT. Wijaya Graha Prima (WGP) Bantu Masyarakat Nanga Baras-Matim Bersihkan Longsor yang menutup saluran irigasi Wae Wera Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang jebol akibat guyuran hujan yang deras beberapa waktu lalu. 

Pantauan awak media di lokasi tersebut pada Selasa (16/02/2020), di sejumlah titik longsor telah dilakukan pembersihan dan perbaikan dengan bantuan alat berat (excavator, red) milik PT. WGP dan atas dukungan dan kerjasama swadaya masyarakat.

Selain alat berat tersebut, beberapa titik dibersihan secara manual oleh masyarakat sehingga kecemasan warga Kelurahan Nanga Baras pun terjawab.

Seperti disaksikan tim media ini, sepanjang saluran irigasi Wae Wera  dipenuhi tumpukan material longsoran seperti batuan dan tanah pasir berlumpur, sehingga menghambat aliran.

Excavator milik PT. WGP itu membutuhkan waktu 4 jam membersikan titik longsor tersebut, yakni sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. 

Hadir menyaksikan aktifitas pembersihan tersebut, Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman, Staf Kelurahan Nanga Baras, petugas P3A dan Masyarakat Kelurahan Nanga Baras.

Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman yang ditemui di lokasi pengerjaan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada PT.WGP. Terutama atas kepedulian yang diberikan perusahaan kontraktor itu kepada Masyarakat Kelurahan Nanga Baras, sehingga harapan masyarakat  untuk pembersihan material longsor yang menghambat saluran irigasi dapat terjawab.

“Terimaksih pula kepada Anggota DPRD Provinsi NTT, Fredy Mui yang telah melakukan koordinasi dengan pihak PT.WGP untuk membantu masyarakat Kelurahan Nanga Baras ini,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas P3A Kelurahan Nanga Baras, Abdon Busra yang ditemui Tim Media juga menyampaikan ucapan terimaksih kepada PT. WGP yang telah membantu membersihkan material longsor di Wae Wera Kelurahan Nanga Baras. (MI/red)