Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC Jadi Momentum Kapolda NTT Pidanakan Perusak Lingkungan

Kupang,Mwartapedia.com  – Panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan oleh Polda NTT terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, harus benar-benar menjadi pemeriksaan penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ditingkatkannya proses itu ke tahapan penyidikan guna ditentukan tersangkanya dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Demikian rilis tertulis yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2ilaya NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH Pada Sabtu (06/02/2021).

Meridian mengatakan Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.

“Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim oleh Polda NTT itu nantinya jangan hanya sekedar gertak sambal dan tiba-tiba kasusnya hilang kabar tanpa jejak karena berakhir dengan kongkalikong atau “cincai”, sebab menurut pendapat kami maka aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan Fakta -fakta selama ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) yang terjadi diberbagai belahan wilayah Provinsi NTT tidak pernah berujung pada proses pemyidikan, penuntutan dan sampai pada persidangan di lembaga peradilan, bahkan berulangkali institusi Polda NTT berganti Kapolda sampai dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum sebagai Kapolda NTT pun kami tidak pernah sekalipun mendapatkan fakta-fakta adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, khususnya tambang ilegal Galian C yang marak terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.

“Akibat tidak adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap berbagai kasus tindak pidana tambang ilegal Galian C, justru telah menjadi salah satu penyumbang utama munculnya berbagai dampak negatif yang masif di berbagai wilayah Provinsi NTT, sebab aktivitas penambangan tanpa izin dengan mengabaikan prinsip penambangan yang baik dan benar membuat pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, kualitas lingkungan sumber daya alam mengalami degradasi yang parah, tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, galian tambang dengan lubang-lubang besar saat hujan tiba mengakibatkan banjir, habitat satwa terusik dan rusak, serta pada akhirnya masyarakat Provinsi NTT menjadi terabaikan keselamatannya,”Ungkapnya.

Dikatakan, Kita semua selama ini bisa menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka, PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan-perusahaan lainnya justru terbiarkan berlangsung tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT padahal bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C sudah sangat terang benderang terjadi.

“Mencermati sikap tidak tegas dari aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT maka wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal – Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar – Kabupaten Matim, dimana tambang Galian C itu digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota – Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut,”Pungkasnya. (ML).




Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19 di Kecamatan Koting

Maumere,Mwartapedia.com  – Kegiatan Launching Pemberian  atau Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19 di puskesmas Koting, Kabupaten Sikka yang berlangsung dengan tertib sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Puskesmas Koting, dr. Margaretha Novi Inryani siku, saat ditemui media ini di Puskesmas Koting pada Sabtu (06/02/2021).

Dijelaskan bahwa dalam proses pemberian vaksinasi akan dilakukan selama 3 hari dari tanggall 6 sampai dengan 9 Febebruari 2021. 

“Pelaksanaan hari ini dibagi persesi yakni Sesi pertama dan Sesi Kedua. Dikedua Puskesmas kecamatan Koting yang ada diwilkum pospol koting pemberian vaksinasi Covid-19  dilaksanakan melalui mekanisme atau alur yang sudah ditentukan secara nasional,”Ungkap dr. Margaretha.

Kepada media ini, Kepala Puskesmas Koting membeberkan rincian pemberian Vaksinasi Covid-19 dengan total keseluruhan penerima vaksinnasi di Puskesmas Koting sebayak 50 Orang tenaga medis, 

“Hari ini  dalam Tahap Pertama akan diberikan vaksinasi kepada 25 Orang tenaga medis,”Ujarnya.

Lebih lanjut dr. Margaretha berharap semoga dengan adanya vaksin  Covid-19 ini tenaga medis dari Kecamatan Koting bisa terhindar dari penularan Covid-19.

“Saya berharap Vansin ini bisa membentuk kekebalan kelompok (Herd Imunity) sehingga kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang karena beberapa kondisi tidak bisa divaksin,”Harapnya.

Sementara itu Camat koting, Gabriel Ola s.sos  dalam sambutannya Menekankan penting nya kegiatan  vaksinasi ini di laksanakan serentak  di puskesmas.

“Hari ini pemberian vaksin Covid-19 diawali dengan pemberian Vaksin kepada Bapak Bupati Sikka di Puskesmas  Wolomaarang  dan kemudia diikuti oleh semua puskesmas di Kabupaten Sikka ,”Ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan launcing Pemberian Vaksin Covid-19 di Puskesmas Koting antara Kepala Puskesmas Koting,dr. Margaretha Novi Inryani siku, Camat Koting, Gabriel Ola, S.Sos, Kapospol Kecamatan Koting, Aipda Ikadek Budianto, Kepala Desa Sekecamatan Koting, Staf Puskesmas  dan Anggota Bhabinsa Koting. (AS)





Hendrik Buran Protes Kenaikan Retribusi Area Pelabuhan Lewoleba Yang Cukup Fantastis

Lewoleba,Mwartapedia.com – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Hendrikus Buran protes soal kenaikan Retribusi pada area pelabuhan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lembata karena terlampau mahal hingga naik lebih dari 100%.Pada awalnya menurut Hendrik soal sewa gedung yang ada di lokasi pelabuhan laut Lewoleba kami membayar 3,6 Juta selama 1 tahun.

Kepada media ini diruang kerjanya Jumat 5 Januari 2021, Hendrik Buran mengatakan bahwa di tahun 2021 sewa gedung naik hingga 12 Juta per bulan.

“Tarif Retribusi pelabuhan tersebut telah disahkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda itu mulai diberlakukan Januari 2021,”Ungkapnya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba ini menerangkan kenaikan retribusi dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Lembata tanpa ada konsultasi publik yang melibatkan para buruh.

Dia merincikan sebelumnya Koperasi TKBM Buruh Pelabuhan Lewoleba membayar sewa gedung senilai Rp 3,6 juta per tahun. Namun, sejak diberlakukan perda tersebut, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan 250 ribu per meter per segi.

“Saya menduga kenaikan retribusi pelabuhan ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata. Hanya saja sayangnya, kenaikan sepihak ini justru sangat memberatkan para buruh secara ekonomi,”Ujarnya.

Kenaikan dengan angka yang sangat fantastis ini membuat para buruh harus bekerja secara seluruh tenaga dengan mengikat pinggang  di tengah lesunya ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Hendrik mengakui bahwa sampai sejauh ini pihak Pemda belum merespon surat yang kami berikan atas keberatan terhadap kenaikan Sewa gedung dan Retribusi masuk anggota TKBM,

“Jika masih tetap begini kami akan berlanjut mengirimkan surat kepada pak Gubernur NTT untuk dikaji lebih jauh,lebih jauh dikatakan Hendrik kalau keadaan masih belum berubah dengan surat kami maka kami akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi protes di gedung DPRD dan ke Pemda,”pungkasnya.(Oi)




Sinergitas TNI-POLRI Padamkan 7 Unit Ruko di Pasar Lembor

 

Labuan Bajo,Mwartapedia.com – Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimca Lembor bersama masyarakat berhasil memadamkan kebakaran 7 (tujuh) unit bangunan ruko di Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (05/02/2021).

Terlihat di lapangan, anggota yang terdiri dari TNI-Polri dari Polsek Lembor dan Koramil 1612-06/Lembor dibawah pimpinan Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, S.H. bersinergi untuk memadamkan kobaran api.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik,membenarkan peristiwa ini. Ia mengatakan kepada media Lidik.News.Com bahwa petugas dari Polsek Lombor dan Koramil 1612-06/Lembor serta Forkopimca segera menuju TKP sesaat setelah kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak menuju TKP dan membantu memadamkan api,” ujarnya.

Sijago merah dengan cepat melahap bangunan yang berdampingan sehingga api cepat meluas dan melalap 7 (tujuh) ruko yang ada. Untuk memadamkan api tersebut Petugas TNI-Polri dan dibantu 6 (enam) buah mobil tangki air serta di bantu warga setempat, saling bahu membahu untuk memadamkan api. Petugas berusaha memadamkan api dengan maksud agar api tidak merambat ke bangunan lainnya.

“Hampir 2 jam, petugas saling membantu untuk menjinakkan si jago merah, kobaran api pun berhasil di padamkan pada pukul 12.45 Wita. Oleh gabungan TNI-Polri dibantu warga sekitar TKP,” tutur AKP Abdul Malik, S.H.

Berdasarkan keterangan Faratody Rio Eka Wijaya (35) sebagai saksi bahwa kebakaran pertama kali  melihat kobaran api diatas plafon rumahnya.

“Atas kejadian yang kilat bagaikan pesawat tempur ini, Faratody kemudian mencoba memadamkan api tersebut dan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan dan membantu memadamkan api, akan tetapi Sijago merah dengan cepat merambat ke seluruh ruangan dan ke 7 ruko yang ada di sekitarnya,” kata Kapolsek Lembor.

AKP Abdul Malik, S.H. menambahkan, untuk dugaan sementara penyebab kebakaran sendiri berasal dari konsleting listrik, sementara itu untuk korban jiwa tidak ada.

“Dugaan sementara karena konsleting listrik, untuk korban jiwa dipastikan tidak ada. Semua penghuni ruko saat kejadian sudah dievakuasi dengan bantuan masyarakat,” pungkasnya.

 Hingga berita ini diturunkan, perwira dengan balok tiga dipundaknya ini menyebutkan, saat ini anggotanya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi–saksi untuk memastikan penyebab kebakaran. 

Petugas Kepolisian juga telah memasang police line (Garis Polisi)  serta mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran yang memang berada di area pasar. 

Personel Polsek Lembor bersama Koramil 1612-06/Lembor masih berjaga ketat di lokasi kebakaran untuk memastikan keamanan warga yang mendatangi TKP. Hal ini dikhawatirkan karena banyak puing–puing bangunan bekas terbakar yang sewaktu–waktu bisa roboh.

“Saat ini pemeriksaan para saksi masih dilanjutkan, dan segera akan kita lakukan olah TKP untuk mencari penyebab pasti kebakaran. Kerugian Materil di perkirakan mencapai kurang lebih Rp. 1.595.000.000.- (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah),” jelas Kapolsek Lembor.

“Kepada korban agar tetap tegar dan sabar atas musibah kebakaran yang di alami dan saya mengimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah agar mematikan kompor, memperhatikan kontak listrik khususnya bagi masyarakat yang memiliki usaha pertokoan,” tutupnya. (Roy)




Darwis Sitorus: Ekonomi NTT triwulan IV-2020 mengalami kontraksi sebesar 2,27 persen

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2020 telah mencapai 106,51 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai 68,81 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darwis Sitorus dalam press rilis yang barlangsung secara virtual pada Jumad (05/92/2021).

Darwis mengatakan Ekonomi NTT triwulan IV-2020 mengalami kontraksi sebesar 2,27 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 .

“Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Keuangan sebesar 13,15 persen. Dari sisi pengeluaran, kontraksi terendah yaitu pada komponen Lembaga Non Profit Yang Melayani Rumah Tangga sebesar 1,06 persen,”Ungkapnya.

Masih menututt Darwis ,Ekonomi NTT triwulan IV-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 1,85 persen dibandingkan dengan triwulan III-2020.

“Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 18,65 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 42,56 persen,”Tambahnya.

Lebih lanjut Darwis menjelaskan Ekonomi NTT pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,83 persen.

“Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 12,29 persen Sedangkan dari sisi pengeluaran, pertumbuhan dengan kontraksi terendah yaitu pada Komponen Konsumsi Rumah Tangga sebesar 1,64 persen,”Jelasnya.

Lanjut Darwis Struktur Ekonomi NTT pada Tahun 2020 masih didominasi oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan kontribusi sebesar 28,51 persen. 

“Sedangkan dari sisi pengeluaran masih didominasi Konsumsi Rumah Tangga yaitu sebesar70,07 persen,”Pungkas Krpala BPS NTT (ML)..