Sukseskan Vaksinasi, Babinsa Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi

Oelamasi,Mwartapedia.com  –  Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka bersama Aipda Donsius M.M. Dadi Haga dan Brigpol Ringo Djami melaksanakan kegiatan pengamanan Distribusi Vaksin Covid-19 kepada tenaga Medis bertempat di Puskesmas Oemasi Ds. Oemasi, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Jum’at (22/01/2021). 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka mengecek langsung pelaksanaan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan sebanyak 60 orang. 

Untuk tahap awal vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga  kesehatan (Medis) dan pelayan Kesehatan,” tutur Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau. 

Sertu Ferdinand mengatakan kami di sini untuk melaksanakan pengamanan kegiatan pemberian vaksin untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama proses pemberian vaksin terutama kepada tenaga kesehatan yang akan di vaksin. 

Adapun tahapan yang dilakukan pada vaksinasi yang pertama adalah pendaftaran dilanjutkan dengan skrining, kalau memenuhi syarat yang ditentukan akan berlanjut ke tahap vaksinasi setelah itu pencatatan dan observasi. 

Untuk hasil kegiatan vaksinasi pada hari ini adalah sebanyak total 20 Orang sudah melaksanakan proses skrining, sedangkan sejumlah 17 Orang sudah dilakukan Rapid antigent dengan hasil 17 Orang tersebut Nonreaktif dan yang telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 15 Orang. (Pendim1604/Kupang)




Tersangkakan Notaris/PPAT Dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Mabar, Kajati NTT Yulianto Diskriminatif Dan Terapkan Standar Ganda

Kupang,Mwartapedia.com  – Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dari 16 tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu antara lain Bupati Manggarai Barat, oknum mantan pejabat, oknum pegawai pemda, oknum pejabat BPN, Calo Tanah dan oknum penegak hukum.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  Wilayah NTT yang diterima media ini Senin (25/01/2021).

Penetapan tersangka terhadap Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menurut Kajati NTT Yulianto adalah terkait peran Theresia Dewi Koroh Dimu selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris / PPAT Wilayah NTT terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT bernama Theresia Dewi Koroh Dimu itu maka

Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT memberikan tanggapan dan pernyataan yang pada pokoknya menegaskan bahwa

tugas Notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terkait akta peralihan hak pada objek Aset Tanah yang diduga milik Pemda Mabar itu. Sesuai undang undang, Notaris hanya mengkonstantir secara formil dan menulis isi yang disepakati para pihak, sehingga 

penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah merupakan sesuatu yang memprihatinkan bagi profesi Notaris / PPAT. Apalagi sebelum proses peyidikan kasus korupsi itu, telah pula dilakukan proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu terkait persoalan itu, dan dari hasil pemeriksaan tidak  ditemukan adanya pelanggaran profesionalisme sebagai Notaris / PPAT.

Pada sisi lain, sebagai pihak yang pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu debitur kakap yang telah divonis bersalah dalam Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya atau lebih dikenal sebagai Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, maka kami menilai bahwa

Kajati NTT Yulianto telah nyata-nyata menerapkan standar ganda dan bersikap diskriminatif dalam upaya-upaya pemberantasan kasus korupsi kelas kakap di wilayah NTT, sebab bagaimana mungkin Kajati NTT Yulianto secara cepat dan lugas bisa menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya justru Kajati NTT Yulianto sama sekali tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh selaku tersangka-tersangkanya padahal bukti-bukti hukum sudah sangat mencukupi untuk itu.

Pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dan dalam fakta-fakta persidangan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tertera peran Notaris / PPAT Erwin Kurniawan yang berkedudukan di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, yaitu bahwa demi kelengkapan syarat jaminan berupa agunan, Stefanus Sulayman menugaskan Heri Susanto dan Agustinus CH. Dongowea untuk menghubungi Notaris / PPAT Erwin Kurniawan, dan Stefanus Sulayman meminta Notaris / PPAT Erwin Kurniawan untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto copy sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur termasuk UD. Makmur Prima Jaya. Lalu atas permintaan Stefanus Sulayman maka Notaris / PPAT Erwin Kurniawan walaupun tidak pernah bertemu dengan terdakwa Muhammad Ruslan dan pihak pemilik tanah selaku pihak-pihak yang tercantum dalam Ikatan Jual Beli (IJB) serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjualbelikan 

melalui Ikatan Jual Beli (IJB) atau hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman selaku penghubung, selanjutnya Notaris / PPAT Erwin Kurniawan menerbitkan beberapa Ikatan Jual Beli (IJB) antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula, yaitu :

(1). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 188 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 300 M2 atas nama Tjandra Liman.

(2). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 19 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 189 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 538 M2 atas nama Tjandra Liman.

(3). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 888 terletak di Desa Tambakoso  – Sidoarjo seluas 24.681 M2 atas nama Siti Fauziah.

Pada bagian lain Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, juga terungkap bahwa Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan terdakwa Muhammad Ruslan selaku penanggungjawab UD. Makmur Jaya Prima, pada tanggal 28 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, dengan maksud menguntungkan terdakwa Muhammad Ruslan dan Stefanus Sulayman, telah menandatangani akad perjanjian kredit yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Maria Baroroh dengan Nomor Akta : 94 tanggal 28 Januari 2019 dengan nilai kredit sebesar Rp. 40 miliar padahal Didakus Leba dan terdakwa Muhammad Ruslan mengetahui pada saat penandatanganan akad kredit tersebut syarat-syarat yang diwajibkan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan syarat yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor : 49/DPKr/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 belum terpenuhi yaitu Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna, Jaminan Sertifikat tidak ditemukan asuransi agunan berupa bangunan tidak ditemukan.

Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto ngotot dan bersikukuh menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat akta-akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, maka Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka-tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang akhirnya menjadi kasus korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp127 miliar, dan telah memposisikan para debiturnya serta oknum-oknum pejabat Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selaku para pesakitan.

Sikap diskriminatif dan penerapan standar ganda oleh Kajati NTT Yulianto yang nyata-nyata terlihat dalam penanganan kedua kasus korupsi besar di wilayah NTT tersebut jelaslah telah merusak citra institusi kejaksaan dan juga sangat tidak sejalan dengan marwah pemberantasan korupsi yang didengang-dengungkan oleh Presiden Jokowi sehingga sudah selayaknya bagi Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keberadaan Kajati NTT Yulianto. (ML)




Petrus Selestinus: Wajibkan Siswi Non Muslim Berjilbab Adalah Perbuatan Menghalangi dan Meengekang Hak Anak Menikmati Budayanya Sendiri

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah pada jam sekolah di hari Senin sampai Jumat.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus pada Mingu (24/01/2021). 

Kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab, jelas menghalang-halangi  Anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis.

Karena itu apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekedar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitisi dan HAM terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

Perbuatan Anti Kebhinekaan

Anehnya meskipun Peraturan yang mewajibkan Anak didik non Muslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari Sekolah, merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan Ham seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.

Ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, bahkan perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio Radikalisme dan Terorisme yang sudah lama terjadi.

Oleh karena itu, tanggung jawab atas peristiwa yang mengarah kepada sikap anti Kebhinekaan, Persekusi dan Intoleransi yang dilakukan oleh pihak SMKN II di Padang, tidak bisa hanya dipikul oleh Guru Sekolah dan Penyelenggara Sekolah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Pimpinan dan Anggota Forkopimda di Provinsi Sumatera Barat, karena dinilai sebagai pembiaran.

Mendikbud, Forkopimda Harus Bertanggungjawab.

Menteri Nadien Makarim, Gubernur, Kanwil dll. jangan hanya bisa salahkan Guru dan Pengelola Pendidikan dengan menyerukan ditindak, dipecat, dimutasi dll. Justru Menteri Nadien Makarim dan jajaran di bawahnya harus ikut bertanggung jawab, apa lagi peristiwa pemaksaan pemakaian Jilbab ini sudah menyangkut kohesivitas kebhinekaan masyarakat Minang di Padang dan di seluruh Indonesia.

Mendikbud RI Nadien Makarim, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dll. harus memberi perhatian khsusus terhadap Sumatera Barat dalam soal ini, khususnya seluruh Pimpinan Forkopimda di Padang, jangan hanya jadi penonton. Dan kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik non Muslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif.

Pertanyaannya, mengapa peristiwa ini berlangsung sejak lama tetapi dibiarkan oleh aparat Forkopimda se Sumatera Barat, padahal peristiwa ini harus dilihat sebagai faktor penyebab Intoleransi, Radikalisme dll. berkembang biak secara sistimatis dan terstruktur di kalangan ASN dan Aparat Penegak Hukum, di sejumlah daerah karena merosotnya ketaatan terhadap Nilai Dasar ASN dan NKRI, sehingga diperlukan perhatian serius  Pemerintah Pusat. (ML)