Tanggapan Joao Meco, SH. Atas Pernyataan Tim Kuasa Hukum SN-KT

 

Kupang,Mwartapedia.com –  Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum SN-KT, Inilah pernyataan Joao Meco, S.H tim kuasa hukum SBS-WT memberikan pernyataan seperti dalam rilis  yang diterima media ini Senin (18/01/2021) sebagai berikut:

1.Bahwa subtansi keterangan pers Tim Hukum SN-KT telah mencampur adukan antara membela kepentingan hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT dengan tugas dan wewenang penyelengara Pemilukada Kabupaten Malaka, pada hal yang dipersoalkan Tim Hukum SBS-WT, Tim Pemenangan SBS-WT dan warga masyarakat Pendukung SBS-WT adalah kenetralan penyelenggara Pemilukada Kabupaten Malaka termasuk diantaranya Bawaslu Kabupaten Malaka.

2.Bahwa substansinya yang dipersoalkan adalah beberapa hal dalam tahapan proses Pemilukada hingga pleno rekapitulasi suara yang dinilai merugikan Pasangan Nomor 2 atau SBS-WT patut dan layak untuk dipersoalkan.

3.Bahwa selisih hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Malaka belum final sehingga Paket Nomor 1 atau SN-KT belum mempunyai dasar untuk disebut Bupati Terpilih karena belum ada rapat pleno penetapan pemenang dari KPU Kabupaten Malaka guna diproses lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

4.Bahwa dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Malaka, Tim Hukum SBS-WT mengajukan gugatan ke MK dengan memposisikan KPU sebagai terggugat tunggal, adapun pihak lain seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT secara hukum disediakan ruang untuk membela kepentingannya sebagai pihak terkait setelah gugatan Pemohon atau Penggugat diregistrasi secara elektronik dan untuk pihak terkait

5. Bahwa lazimnya pihak terkait mengajukan permohonan kepada MK untuk diikutkan sebagai pihak terkait, dan dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Malaka dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Hukum SBS-WT sama sekali tidak menyentuh Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT, karena  Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT bukanlah penyelenggara Pemilukada namun sebagai kandidat kontestan Pemilukada Kabupaten Malaka sehingga tidak secara otomatis pihaknya dapat dilibatkan sebagai pihak terkait. 

6. Bahwa oleh karena itu, mengamati perkembangan proses hukum baik di MK maupun di Bawaslu Kabupaten Malaka, yang terkesan kuat Tim Hukum SN-KT justru membela KPU dan Bawaslu bahkan Dukcapil maka menyikapi pernyataan rekan-rekan advokat yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Tim SN-KT,  maka Tim Hukum SBS-WT memandang  perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kebenaran fakta-fakta hukum yang dimiliki seraya mengajak semua pihak untuk tenang dan mengajak masyarakat agar marilah kita ikuti proses hukum yang sedang diperjuangkan sampai selesai dan apapun hasilnya agar semua pihak dengan lapang dada menerima karena calon-calon yang ada adalah putra-putra terbaik Kabupaten Malaka. 

7. Bahwa terkait gugatan yang telah diajukan,  fakta-fakta hukumnya telah terkumpul dan Tim Hukum SBS-WT pun telah siap untuk mengajukan fakta-fakta hukum tersebut guna di uji kebenarannya di MK.

8. Bhawa menanggapi penafsiran yang melebar dan cendrung membias tentang penggunaan diksi “pemilih siluman” sehingga dikwatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dari beberapa pihak bahkan publik, Tim Hukum SBS-WT merasa terpanggil untuk sekali lagi mengklarifikasi tentang apa yang disebut pemilih siluman. 

9. Bahwa ada beberapa kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan pemilih siluman, namun satu atau dua yang dapat kami sebutkan pada kesempatan agar publik mengetahui dan mengikuti dengan baik dan benar maka secara Tegas dapat kami jekaskan bahwa yang dimaksud dengan beberapa kriteria pemilih siluman, antara lain adalah orang yang mempunyai E-KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka namun patut dipertanyakan tentang apakah orang tersebut berhak memilih atau tidak berhak.

10. Bahwa contoh pemilih siluman yang dimaksud seperti pemegang E-KTP yang sudah terbit SKPWNI dan E-KTP yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dikaitkan dengan penjelasan surat Ketua KPU Nomor 069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 yang menegaskan bahwa perekaman dan pencetakan E-KTP oleh Disdukcapil setempat hanya boleh dilakukan hingga tanggal 8 Desember 2020.

11. Bahwa hal lain yang perlu diluruskan adalah sinkronisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Malaka dengan sumber data DPT dari Bupati Malaka merupakan DPT yang diperoleh secara sah berdasarkan Berita Acara Pleno Terbuka KPU Kabupaten Malaka tertanggal 13 Oktober 2020, hal mana salinan data DPT tersebut sesuai Berita Acara telah disampaikan kepada KPU Propinsi, Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat 

12. Bahwa Bupati SBS menerima data DPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai Paslon yang merupakan bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon bukan sebagai Bupati. Mengenai hal ini, masyarakat Kabupaten Malaka khususnya para pencinta Kabupaten Malaka dan pendukung setia paket SBS-WT tidak perlu ragu tentang kebenaran data DPT yang telah diserahkan oleh Bupati kepada Kadis Dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi walaupun secara sepihak Kadis Dukcapil telah membuat  surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang ditandatangani tersebut. 

13. Bahwa publik juga perlu mengetahui tentang surat sinkronisasi yang ditandatangani Kadis Dukcapil merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang pencabutannya ada aturan mainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. 

14. Bahwa terkait pencabutan suatu KTUN sesuai hukum Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan apabila pencabutan tersebut dilakukan karena kekeliruan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukan dasar pencabutan dan 21 hari sejak perintah pengadilan. Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka membuat surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang telah diterbitkan bukan karena substansinya namun hanya karena data DPT sebagai data pembanding diterima dari Bupati.

15. Bahwa patut diduga Kadis Dukcapil melakukan pencabutan tersebut untuk memberikan alasan pembenar kepada Bawaslu Kabupaten Malaka yang tidak merekomendasikan hasil kajian laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilukada ke arah pidana, hal mana Kadis lalai dan keliru karena sesuai Berita Acara Pleno Penetapan Pemilih Tetap Dukcapil Kabupaten Malaka pun telah disampaikan data DPT yang sama.

16. Bahwa Bupati SBS selaku Paslon justru menerima data DPT tersebut dari KPU Kabupaten Malaka sehingga persoalan mencabut atau tidak mencabut surat sinkronisasi dimaksud, keberadaan dua surat tentang sinkronisasi tersebut, sama-sama mempunyai nilai pembuktian yang akan diajukan ke MK guna dinilai kekuatan pembuktiannya. 

17.Bhawa tentang pencabutan surat sinkronisasi tersebut, Tim Hukum menilai dan berpendapat bahwa tindakan Kadis Dukcapil mencabut surat tersebut sama dengan Tuhan telah mengirimkan satu malaikat penyelamat lagi tepat pada waktunya, karena semakin terjadi kontraversi antara pemangku penyelenggara Pemilukada dan Dukcapil sebagai organ pemerintah yang mempunyai wewenang tentang data kependudukan dan pemilih maka semakin terbuka ruang bagi Hakim MK untuk menilai suatu fakta hukum yang diajukan oleh para pihak apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. (Tim)






Kondisi Terkini Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Membaik Pasca Terpapar Covid-19

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Kondisi terkini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi secara fisik dalam keadaan segar dan sehat. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing (BPM) dihadapan awak media bertempat di halaman depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (18/01/2021).

“Paska diumumkannya pak Gubernur dan Wakil Gubernur terkonfirmasi Positif Covid 19 pada 13 Januari 2021 lalu, kondisi terkini Bapak Gubernur dan Wagub masih menjalankan karantina dan secara fisik dalam keadaan segar dan sehat,” ujar Sekda Benediktus.

Sekda juga menjelaskan bahwa kondisi Gubernur Viktor yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam keadaan baik dan masih menjalani masa karantina  di RSPAD Gatot Subroto-Jakarta.

“Kondisi terkini Pak Gubernur masih menjalani karantina di RSPAD Gatot Subroto-Jakarta sesuai dengan protap medis terkait dengan penanganan Covid-19, sehingga pada saat ini beliau belum berada ditempat dan bekerja sebagaimana biasanya. Namun secara fisik beliau dalam kondisi yang sehat dan segar,” pungkas Sekda BPM.

Selanjutnya Sekda Polo Maing juga menjelaskan terkait kondisi kesehatan terkini Bapak Wagub Josef.

“Terkait dengan Perkembangan terkini kondisi Kesehatan Bapak Wagub Josef, beliau telah melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama setelah terkonfirmasi positif Covid 19 dan hasilnya negatif, saat ini beliau bekerja dari rumah, sambil menunggu secara medis pemeriksaan PCR yang kedua. Dan setelah pemeriksaan yang kedua hasilnya negatif, tentunya sesuai dengan protap medis, Bapak Wagub dapat kembali bekerja seperti biasa,” jelas Sekda Polo Maing. (ML)




Bupati Sikka Ucapkan Duka Kepada Keluarga Korban Banjir di Desa Masebewa.

 

Maumere,Mwartapedia.com  – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M.Si, M. Si, didampingi Ketua DPRD kabupaten Sikka, Donatus David,SH dan Ketua TP PKK kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong, beserta pimpinan OPD,  meninjau lokasi banjir di Arawawo dan berkenan mengunjungi korban yang meninggal alm. Romanus Nurak (65) warga Tanangalu, Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin  (18/01/2021),

Alm. Romanus adalah korban yang meninggal akibat banjir yang melanda di kali Leworoga, Kecamatan Mego. Korban meninggal saat pulang pindahkan ternak di kebunnya didekat kali itu. 

Bupati Sikka juga memberikan penguatan kepada keluarga korban. 

“Saya atas nama pribadi dan keluarga serta atas nama pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya bapak Romanus Nurak kemarin sore akibat banjir, kami mendoakan semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan dan kepada keluarga korban kiranya diberikan kekuatan lahir dan batin, ” tuturnya. 

Sementara itu, Yohanes Don Bosko Moat Ngura, anak korban mengatakan hujan deras mengguyur Desa Masabewa dan sekitarnya sejak pukul 12.00 Wita. Sekitar pukul 16.30 Wita, ayahnya hendak memindahkan sapi yang ditambat di seberang Kaliwajo. 

“Bapak sedang menyeret sapi hingga ketengah sungai, tiba-tiba mendadak datang banjir bandang dengan intensitas air yang sangat deras,” Tutur Yohanis.

Dalam keadaan panik, korban berupaya menyelamatkan diri namun banjir bandang menyeret korban. 

“Bapa sempat berjuang untuk bisa selamat. Dia berhasil sampai ke pinggir sungai. Lalu warga sekitar yang lihat langsung membawa ke Puskesmas Lekabai,” jelasnya (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Very Awales).




Bentuk Kepedulian, Babinsa Hadiri Rencana Pemakaman Warga Binaan

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Babinsa Koramil Ramil 1604-06/Batakte Serma Patrai melaksanakan komunikasi sosial bersama masyarakat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Bapak Josep Lede, Bapak Pendeta Stefnay dan Kepala Dusun 02 Bapak Maxi Tatibun dalam kegiatan rencana penguburan, Minggu (17/01/2021). 

Untuk rencana penguburan sendiri dijadwalkan hari ini Tokoh Masyarakat Alm. Bapak Ibrahim Olla, sedangkan Alm. Bapak Anton Naben akan dikuburkan hari senin bertempat di di RT 007 RW 003 Dusun 02 Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. 

Disela-sela kegiatan komsos tersebut, Serma Patrai menyampaikan ikut berbela sungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Ibrahim Olla dan Alm. Bapak Anton Naben. 

Babinsa juga mengajak warga masyarakat untuk membantu mendoakan almarhum semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan diampuni segala kesalahan apabila almarhum semasa hidup mempunyai kesalahan kepada warga masyarakat semua, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” jelasnya. 

Serma Patrai juga tidak lupa menghimbau masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan Covid 19, yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan menggunakan sabun dengan air yang mengalir guna mencegah penyebaran virus corona. (Pendim1604/Kupang)